Bapak/Ibu Soul_convers, Satker dari KPPN Palu pernah ada yang bertanya ke FO Kanwil mengenai hal ini. Lalu kami menjawab: 1. Dalam PER-59 tersebut tidak diatur batasan mengenai kecurangan; 2. Sayangnya hanya PER-59 ini yang mengatur masalah penyesuaian pagu DIPA setelah dilakukan setoran pengembalian belanja; 3. Jadi, kalo Satker ingin memanfaatkan PER-59 tersebut, satker secara implisit dapat saja mengaku telah curang (walaupun tidak secara nyata disebutkan curang); 4. Karena dalam PER-59 ini kecurangan harus setor nilai bruto, baru bisa pagunya pulih sebesar nilai bruto atau nilai yang disetor dengan SSPB, maka satker yang ingin pagunya disesuaikan (dipulihkan) harus setor sebesar nilai bruto atau nilai yang ingin dipulihkan; 5. Mengenai potongan pajak, maka hal ini tidak diatur di sini, yang berarti tidak bisa diperhitungkan; 6. Kalau ingin pajaknya dikembalikan (baik sebelum setor SSPB atau sesudah) maka silahkan mengurusnya dengan mekanisme pengembalian pajak melalui KPP setempat (dengan SPM KP), dan bukan di KPPN; 7. Selanjutnya dapat diikuti ketentuan dalam PER-59 dimaksud beserta peraturan2 terkait lainnya;
Semoga gak salah (CMIIW) dan semoga bermanfaat. Salam, Budiman di Bidang PP Kanwil Palu 2010/7/8, soul_convers <[email protected]>: > mengenai penyesuaian pagu DIPA yang diatur dalam peraturan diatas, > Bagaimanakah penggolongan setoran atas kecurangan? kemudian yg disetorkan > harus jumlah brutonya sedangkan dalam pelaksanaannya mis. honor yg salah > penggunaan tarifnya telah dipotong pajak apakah bisa jumlah bersihnya saja > yg dikembalikan untuk disesuaikan pagunya? > >

