memperhatikan bahwa dana retur tersebut pada hakekatnya merupakan dana yang telah keluar dari sistem Anggaran APBN, maka pengaturan kembali dana retur perlu dipertimbangkan untuk kembali dalam kelompok NON-ANGGARAN
================================================================ PER-59/PB/2009 PER-59 merupakan Hal yang sangat menarik untuk di bicarakan. terimakasih sdr 'soul' yg sdh memulainya dg pertanyaan dan juga ditanggapi dg sangat baik oleh teman2 lain. saya setuju dg teman2 juga sdr Hendrawan.. ada prinsip yg dilanggar nampaknya. kiranya perlu kita bahas bersama. teman2.. Per-59 sgt berkaitan erat dg Per-06/2010 dimana kedua2nya membicarakan bbrp hal yg sama, khusunya retur. mohon perkenannya kami ikut rembugan juga.. KPPN kami sebelumnya pd maret 2010 telah menyampaikan surat tanggapan ttg dua Perdirjen ini secara hirarkis dg tembusan kantor pusat (DSP, PKN, APK)namun sampai saat ini kami belum juga menerima khabar perkembangannya, semoga sempat dibicarakan Bapak2 di jkt. menurut hemat kami, ada hal yg mendasar yg tadinya sederhana, setelah diatur oleh dua perdirjen ini koq kemudian malah menyebabkan terjadinya hal yg lain, yg bahkan akan menyebabkan adanya prinsip yg dilanggar. retur.. sebenarnya bukan hal yg baru, bertahun2 hal ini terjadi. keadaan sgt menjadi perhatian saat besarnya dana retur di KPPN Jakarta yg jumlahnya sgt besar dan mjd perhatian aparat pemeriksa. kemudian dana tidak bertuan ini dicoba di-atur oleh DJPBN melalui perdirjen 06 dan 59. dari bentuknya, dana retur yg dimaksud pada awal permasalahannya adalah dana yg telah dikeluarkan oleh KPPN melalui mekanisme SP2D, namun dana tersebut sebagian atau seluruhnya belum juga tiba di rekening si-penerima/pihak ketiga. hal ini perlu disampaikan terlebih dahulu, agar kita tidak tercampur dg 'dana retur-lain' yg juga akan disamakan tipologinya oleh kedua perdirjen ini. adapun 'dana-retur lain' tsb al adalah pengembalian dana APBN yg telah dikeluarkan akibat adanya perbuatan melawan hukum/lalai. untuk memisahkan pembahasan, yg kami maksud dana retur disini adl dana pihak ketiga yg sah yg dikeluarkan dari APBN melalui mekanisme SP2D, namun disebabkan beberapa kesalahan administrasi dana tersebut belum juga sampai ke rekening ybs. dana retur ini sebelumnya berada di 'rekening antara' bank mitra kerja KPPN. namun dari sisi keabsahan pengeluaran APBN, dana ini telah sah keluar dari APBN, jadi telah sah keluar dari kelompok ANGGARAN. Keinginan pemerintah untuk mengatur dana yg telah dikeluarkan dari ANGGARAN ini harusnya dilakukan dengan cara yg sederhana (ini jika pemerintah sangat ingin mengaturnya, dana yg notebene telah dikeluarkan dari APBN dg cara yg sah) yaitu dengan memasukkan dana milik PIHAK KETIGA ini kedalam kelompok dana NON ANGGARAN. sehingga dana yg belum bertuan ini masih dalam pengawasan pemerintah namun dimasukkan dalam saku yag kita sebut NON-ANGGARAN. pertimbangan kami sgt sederhana, jika dana telah dikeluarkan dari kantung ANGGARAN, hanya saja disebabkan bbrp hal belum dpt diterima pihak yg berhak, maka jika ingin mengawasinya: cukup dg memasukkan dalam suatu baki dalam kelompok NON-ANGGARAN. dan TIDAK perlu hanya untuk keperluan mengaturnya, kita memasukkannya kembali ke kantung ANGGARAN. jika dilakukan dg memasukkan dana retur kembali dalam baki ANGGARAN, sebagaimana diatur dalam kedua perdirjen diatas, beberapa konsekuensi akan dituai al: (A) Pembayaran kembali retur kepada pihak yang berhak pada gilirannya harus menggunakan pola Pengeluaran Anggaran, yang mana untuk hal tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu melalui prosedur 'penyesuaian DIPA'. Mekanisme penyesuaian DIPA ini lebih lanjut akan mempunyai pengaruh pada penambahan besaran keseluruhan anggaran dari besaran anggaran yang sebenarnya dan secara prosedur, pembayaran kembali dana retur akan menjadi tidak fleksibel karena akan selalu terkait dengan dokumen anggaran (DIPA). (B) Berkaitan dengan huruf a, khusus untuk pembayaran retur TA yang lalu, meskipun dalam Perdirjen No. PER-06 dinyatakan 'tidak dapat dicairkan kembali' atau 'hangus' namun untuk hal tersebut dapat dibayarkan pada TA berikutnya namun perlu dilakukan terlebih dahulu 'revisi DIPA TA berjalan'. Pola ini secara tidak langsung bertentangan dengan konsep PERIODESITAS ANGGARAN, dimana suatu pengeluaran atas beban anggaran negara terikat/dikaitkan dengan tahun anggaran berkenaan(lihat tgl berlakunya DIPA). (C) Penempatan dana retur SP2D oleh pemerintah dengan keuntungan bagi negara. Meskipun dimungkinkan oleh UU untuk melakukan pemanfaatan uang dalam penguasaan negara, namun pemanfaatan dana retur SP2D dalam kelompok ANGGARAN dapat menyebabkan pemanfaatan dana retur tersebut dilakukan dengan cara yang sama layaknya penempatan uang negara lainnya. Memperhatikan bahwa dana retur SP2D adalah dana pihak ketiga yang belum diterima oleh yang bersangkutan, untuk itu kiranya hasil pemanfaatan dana retur SP2D tidak dapat dilakukan seperti dana ANGGARAN adanya. Adapun Jika pengelolaan dana retur oleh pemerintah dikelompokkan dalam Non-Anggaran hal-hal diatas dapat diperlakukan sebagai berikut: (a.) Pembayaran kembali retur kepada pihak yang berhak dapat menggunakan pola Pengeluaran Non-Anggaran, yang tidak perlu melakukan prosedur 'penyesuaian DIPA'. Mekanisme pembayaran ini tidak akan berpengaruh pada penambahan besaran keseluruhan anggaran dan prosedur pembayaran dana retur akan menjadi lebih fleksibel (tidak terkait dengan dokumen anggaran/DIPA). (b.) Pembayaran retur TA yang lalu dapat dilakukan pada TA berjalan sehingga pemerintah tidak menghilangkan hak tagih pihak ketiga dan pembayaran retur dapat dilakukan tanpa revisi DIPA. Dengan demikian prosedur pembayaran retur SP2D ini tidak melanggar konsep periodesitas anggaran. (c.) Dengan tidak masuknya dana retur SP2D sebagai kelompok Anggaran, kiranya pemanfaatan dana retur SP2D tetap dapat dilakukan melalui pemanfaatan beresiko rendah yang dapat ditarik setiap saat. Keberadaan dana retur SP2D sebagai kelompok 'Non-Anggaran' dapat diperhitungkan nilai manfaatnya untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai tambahan untuk keuntungan pihak ketiga yang berhak. akhirnya dengan memperhatikan bahwa dana retur tersebut pada hakekatnya merupakan dana yang telah keluar dari sistem Anggaran (APBN) yang belum juga diterima oleh pihak penerima, maka adapun pengaturan kembali dana retur tersebut agar tetap dalam kontrol pemerintah, menurut hemat kami pilihan kebijakan dalam pengelolaan dana retur SP2D kiranya perlu dipertimbangkan untuk kembali mengelompokkan dana retur tersebut dalam kelompok NON-ANGGARAN adapun hal2 terkait dengan pengembalian ke kas negara oleh pihak yg bertanggungjawab dalam terjadinya perbuatan melawan hukum/lalai maka pengembalian dana tersebut dapat dimasukkan dalam kelompok ANGGARAN, yang nyatanya pengembalian tersebut memang berupa setoran kepada kas negara. yang mana jalan keluar ini JANGAN disamakan dengan pengelolaan dana retur SP2D yang sah. Demikian mungkin pendapat dan urun rembug kami, kalo salah ya mohon dimaafkan. Selamat beribadah puasa semoga kita mendapat berkah dan rahmat dari Allah SWT, mendapat ampunan-NYA dan dibebaskan dari api neraka. Amin

