PAJAK OR ZAKAT???
Is the best way to our life
Sadarkah kita,,,,bahwa selama ini kita sudah tidak asing lagi
dengan pajak dan Zakat, tapi apakah kita sudah memahami apa sih pajak dan zakat
itu,,,!
Mungkin secara garis besar pajak dan zakat itu hampir sama,tapi
sebenarnya kedua itu punya perbedaan juga loh,,,,!seperti dalam landasan
hukum,perhitungan atau nisabnya ,subjek dan objeknya…!Dari segi pengertiannya
pajak dan zakat juga ada perbedaannya….!
Didalam ensiklopedi Indonesia dasebutkan bahwa pajak ialah suatu
pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal jasa-jasa untuk kepentingan
umum.
Pajak menurut para ahli definisi keuangan adalah kewajiban yang
ditetapkan terhadap wajib pajak ,yang harus disetorkan kepada Negara dengan
ketentuan,tanpa mendapat prestasi kembali dari Negara dan hasilnya untuk
membiyai pengeluaran-pengeluaran umum disatu pihak dan untuk melealisir
sebagian tujuan ekonomi ,sosial ,politik dan tujuan – tujuan lain yang dicapai
oleh Negara.
Zakat yaitu hak tertentu yang diwajibkan allah terhadap harta kaum
muslimin yang diperuntukan bagi fakir miskin dan para mustahik lainnya,sebagai
tanda syukur atas nikmat allah dan untuk mendekatkan diri kepadanya serta untuk
membersihkan diri dan hartanya.
Diatas baru dari segi pengertian,untuk mengetahui lebih jauh apa
itu pajak dan zakat berikut adalah sedikit ulasannya,
pada dasarnya sifat pajak itu sama dengan zakat,sifatnya wajib bagi
orang-orang yang sudah berpenghasilan,dan orang yang memiliki harta seperti
rumah,tanah yang sudah memenuhi ketentuan untuk dikenakan Pajak,Tetapi
manfaatnya yang membedakan,pajak tidak jelas penggunaannya.karena pemerintah
tidak pernah menginformasikan secara jelas kepada publik tentang pengaliran
dana-dana pajak tersebut.Mungkin dalam realitanya,Seperti yang dicontohkan dana
pajak yang digunakan untuk pembuatan jalan atau jembatan – jembatan besar yang
pada dasarnya digunakan oleh orang-orang kaya, yang memiliki mobil-mobil mewah
dan tidak bisa dimanfaatkan oleh rakyat miskin.mungkin disini kita dapat
melihat ketidakadilan dalam manfaat pajak itu sendiri,,karna sebagian besar
manfaat pajak hanya dapat dinikmati oleh sebagian pihak saja,,,!!!!!!!
Setelah kita membahas tentang pajak,kita akan mengulas sedikit
tentang Zakat,,!!
Zakat mengandung arti suci,tumbuh dan berkah,orang yang
mengeluarkan zakat,jiwanya bersih dari sifat kikir ,tamak ,dan hartanya tidak
kotor lagi,Karena hak orang lain telah disisihkan dan diberikan kepada yang
berhak menerimanya.Harta yang dizakati juga membawa berkah dan tumbuh
berkembang.Zakat merupakan perintah dari Allah dan sebagai umat muslim yang
sudah mencapai nisabnya kita wajib untuk menjalankannya.Apabila kita
meninggalkanya maka kita akan berdosa,pos-pos penyaluran Zakat sudah jelas
seperti yang sudah dijelaskan dalam al quran yaitu, terdiri atas 8 ashnaf
mustahik dan kemudian diikuti oleh rasullullah dan para sahabat,,,..!!
Bahasan diatas setidaknya bisa memberi gambaran kepada kita tentang
karakteristik dan manfaat dari pajak dan zakat itu sendiri. So,,,,what is the
best solution to our life,PAJAK or ZAKAT..????We can choose it start from
now,,,,,!!!!!