assalamu'alaikum wr wb
kepada para pejuang ekonomi syariah tercinta, ana sedikit menambahkan dr 
tulisan2 kawan2 sebelumnya.
Kedudukan zakat dan pajak sama pentingnya krn keduanya jg merupakan perintah 
Allah swt. Apa dasarnya? pd masa kenabian dan khalifah ternyata sudah ada 
pengambilan zakat dan pajak bersamaan. Kita InsyaAllah mengenalnya dgn kharaj 
dll.
"ada hak orang lain dalam harta yg kita miliki' merupakan dasar para khalifah 
tuk menarik pajak pd waktu itu.
Hanya saja zakat merupakan sesuatu yg sudah di tentukan baik dr pengambilan 
maupun pengeluarannya, sementara pajak menjadi fleksibel.
Shg keduanya baik zakat maupun pajak InsyaAllah mendptkan pahala jika d 
keluarkan.
Berkaitan dg zakat, ana berpendapat ada baiknya di salurkan melalui lembaga 
formal,bukan krn amilnya tak ada kerjaan atau di ada2kan kerjaannya supaya dpt 
gaji tp hal tsb akan menunjukan kpd sistem ekonomi non Islam ada sistematika 
dlm pengelolaan keuangan tuk pengentasan kemiskinan dg cara Islami, hal ini 
diluar konteks dr pd penyelewengan pengelolaan yg terjadi.   
Jika ada pertanyaan tsb di atas,saran ana sedekah antum InsyaAllah lebih 
utama(krn nominalnya bisa lebih besar dr zakat lho) smtara zakat antum masih 
bsa tetap bsa di salurkan ke LAZ. Jd khan dpt pahalanya dobel...mo khan
Wallahu'alam bi shawab
Wassalamu'alaikum wr wb
 




________________________________
From: Farizal AlBoncelli <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, November 18, 2008 4:43:56 PM
Subject: Re: {FoSSEI Kita} pajak or zakat UPDATES


Kalo menurut saya pribadi siy nggak masalah... mau via lembaga atau langsung... 
toh di AL QURAN sendiri nggak ada perintah bayar zakat ke LAZ/BAZ (iya kan 
yah?) lihat juga maslahat mudharatnya. .. selama ini memang kita dianjurkan 
untuk via LAZ/BAZ agar lebih terkordinir & merata dan (mungkin negh... afwan 
yah...) biar ada kerjaan juga buat si Amil... (hehe....) tapi kalau nt lihat di 
samping rumah nt ada mustakhik ya kenapa mesti jauh-jauh ke Ciputat untuk bayar 
zakat? atau kalo mau lebih strategis lagi nt hubungi lembaga zakat terdekat 
untuk turut ikut membatu si mustahik ini... wallhualam.. .. (gimana John? 
katanya nt calon menteri zakat 1019? hehe...)


FARIZAL ALBONCELLI
In tansurullah yansurukum wayu sabit akdamakum

Blog: alboncelli.multiply .com, FS: farizal.info@ yahoo.com
Mobile : 0856 9171 4916, 0812 1850 4728, 021 950 42948

--- On Mon, 11/17/08, Ayoga <yogashwaravidyan@ yahoo.com> wrote:

From: Ayoga <yogashwaravidyan@ yahoo.com>
Subject: Re: {FoSSEI Kita} pajak or zakat UPDATES
To: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Monday, November 17, 2008, 5:47 AM


sepakat jal,,
 
btw zakat diwajibkan u umat yg beragama ap ???
emang yg bukan muslim wajib byr zakat ??, kan bisa dg byr "pajak",btul gak ??
 
nanya dong, klo zakat scr langsung disalurkan gmn y (tanpa lewat amil)?? 
misalnya  ad kodisi org disekitar kt yg golongan asnaf tp blm tersalurkan u 
terima zakat, jd kita lngsung ngasih, gmn??. tks b4














    --Ayoga--

Yogashwara  Vidyan
0813 152 99 214
021 794 58 56



--- On Mon, 11/17/08, Farizal AlBoncelli <farizal_cute_ [EMAIL PROTECTED] com> 
wrote:

From: Farizal AlBoncelli <farizal_cute_ [EMAIL PROTECTED] com>
Subject: Re: {FoSSEI Kita} pajak or zakat UPDATES
To: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Monday, November 17, 2008, 8:19 AM


ehm... menanggapi tulisan tersebut, sepertinya penulis terkesan untuk 
mengeliminasi pajak dan hanya bergantung pada zakat. Merupakan suatu hal yang 
lumrah, si penulis dengan semangat untuk memperjuangkan ekonomi islam dalam hal 
ini dari sisi zakatnya kemudian berusaha meremehkan peran pajak dalam 
pembangunan. Sehingga penulis menyatakan bahwa pajak itu tidak bermanfaat, 
(paling tidak untuk rakyat banyak, perannya hanya diperuntukkan untuk 
orang-orang kaya) sedangkan manfaat zakat lebih besar dan bermanfaat. Saya 
dalam hal ini tidak menyalahkan penulis berfikiran seperti itu, tapi ada yang 
perlu dikritisi disini. sebagai analogi, coba fikir, anda tentunya butuh 
kendaraan untuk bepergian bukan? entah itu dengan kendaraan pribadi ataupun 
dengan kendaraan umum. Dari mana kendaraan tersebut bisa berjalan? tentunya 
dari bensin. Nah biasanya kita (orang2 kecil) beli bensin di pertamina bukan? 
nah sampai saat ini pertamina masih saja disubsidi dari dana2 pajak
 yang kita bayarkan. 
Begitu pula pembangunan jalan, jembatan layang, fasilitas2 umum lainnya 
tentunya seperti yang anda katakan juga berasal dari dana pajak. tapi apakah 
memang pada dasarnya hanya untuk orang2 kaya saja? saya rasa tidak juga, orang2 
miskin juga bisa menikmati fasilitas2 umum tersebut (termasuk anda). Jadi 
menurut saya, pajak pun perlu dan tidak bisa kita nafikkan perannya begitu 
saja. Mungkin yang jadi permasalahan adalah seperti yang penulis katakan, belum 
ada konfirmasi secara jelas kemana saja dana2 pajak tersebut mengalir. Jadi 
menurut saya bukan sistem pajaknya yang disalahkan tapi lebih kepada individu2 
yang melaksanakannya. Pajak sudah jelas digunakan untuk fasilitas umum, 
sedangkan zakat... kembali kepada pengertian dan asalnya.. yaitu digunakan 
untuk 8 asnaf yang telah ditetapkan (kalau mau diambil kesimpulan, lebih kepada 
individu2 yang membutuhkan) . 
Jadi menurut saya, seharusnya zakat dan pajak bisa berjalan beriringan, tanpa 
ada eliminasi dari salah satunya. wallahualam   


FARIZAL ALBONCELLI
In tansurullah yansurukum wayu sabit akdamakum

Blog: alboncelli.multiply .com, FS: farizal.info@ yahoo.com
Mobile : 0856 9171 4916, 0812 1850 4728, 021 950 42948

--- On Mon, 11/17/08, Mery Andriani <andriani_mery@ yahoo.com. au> wrote:

From: Mery Andriani <andriani_mery@ yahoo.com. au>
Subject: Re: {FoSSEI Kita} pajak or zakat UPDATES
To: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Monday, November 17, 2008, 2:50 AM


Pajak dan zakat memang berbeda secara definisi dan praktek. 
Menurut ATO (Austalian Taxation Office) zakat yg dibayarkan kepada mustahik 
yang melalui yayasan amal terdaftar di negara tersebut seperti Muslim Aid, 
Human Appleal dll merupakan deduction (pendapatan tidak kena pajak) yang 
berakibat pada berkurangnya jumlah pajak yg dibayar. Nah zakat tsb disalurkan 
ke negara - negara muslim yang pembayar tunjuk.

Masih di negara yg sama, penggunaan pajak sebagian besar didistribusikan kepada 
orang yg tidak mampu baik muslim maupun non muslim di negara tsb melalui badan 
pemerintah yang bernama centrelink . Untuk menguji kelayakan apakah seseorang 
berhak menerima dana dari centrelink maka dilakukan asset examine  oleh pihak 
centelink.

Dana yang didistribusikan melalui centrelink tsb bukan hanya berasal dari pajak 
yg dibayar oleh Australian Residence tapi juga berasal dari pemerintah. Begitu 
pula dengan penerimaan pajak tidak semuanya disalurkan ke centrelink. 

Bagi yang pengemplang pajak dikenakan hukuman baik itu hukum perdata atau 
pidana berdasarkan hukum pajak yang berlaku. Jadi, kemungkinan korupsi pajak 
sangat kecil.

Kesimpulannya kalau bayar zakat atau infak atau sedekah maka mengurangi pajak 
yang dibayara plus pahala dari Allah swt. Tapi pastikan niat kita membayar 
zakat hanya untuk Allah semata.





________________________________
 From: Sisila Maryuni <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Sunday, 16 November, 2008 6:20:37 PM
Subject: {FoSSEI Kita} pajak or zakat


PAJAK OR ZAKAT???
Is the best way to our life
 
            Sadarkah kita,,,,bahwa selama ini kita sudah tidak asing lagi 
dengan pajak dan Zakat, tapi apakah kita sudah memahami apa sih pajak dan zakat 
itu,,,!

            Mungkin secara garis besar pajak dan zakat itu hampir sama,tapi 
sebenarnya kedua itu punya perbedaan juga loh,,,,!seperti dalam landasan 
hukum,perhitungan atau nisabnya ,subjek dan objeknya…!Dari segi pengertiannya 
pajak dan zakat juga ada perbedaannya… .!
 
            Didalam ensiklopedi Indonesia dasebutkan bahwa pajak ialah suatu 
pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran- 
pengeluaran yang dilakukan dalam hal jasa-jasa untuk kepentingan umum.
 
            Pajak menurut para ahli definisi keuangan adalah kewajiban yang 
ditetapkan terhadap wajib pajak ,yang harus disetorkan kepada Negara dengan 
ketentuan,tanpa mendapat prestasi kembali dari Negara dan hasilnya untuk 
membiyai pengeluaran- pengeluaran umum disatu pihak dan untuk melealisir 
sebagian tujuan ekonomi ,sosial ,politik  dan tujuan – tujuan lain yang dicapai 
oleh Negara.
 
            Zakat yaitu hak tertentu yang diwajibkan allah terhadap harta kaum 
muslimin yang diperuntukan bagi fakir miskin dan para mustahik lainnya,sebagai 
tanda syukur atas nikmat allah dan untuk mendekatkan diri kepadanya serta untuk 
membersihkan diri dan hartanya.
  
            Diatas baru dari segi pengertian,untuk mengetahui lebih jauh apa 
itu pajak dan zakat berikut adalah sedikit ulasannya, 
  
  
           pada dasarnya sifat pajak itu sama dengan zakat,sifatnya wajib bagi 
orang-orang yang sudah berpenghasilan, dan orang yang memiliki harta seperti 
rumah,tanah yang sudah memenuhi ketentuan untuk dikenakan Pajak,Tetapi 
manfaatnya yang membedakan,pajak tidak jelas penggunaannya. karena pemerintah 
tidak pernah menginformasikan secara jelas kepada publik tentang pengaliran 
dana-dana pajak tersebut.Mungkin dalam realitanya,Seperti yang dicontohkan dana 
pajak yang digunakan untuk pembuatan jalan atau jembatan – jembatan besar yang 
pada dasarnya digunakan oleh orang-orang kaya, yang memiliki mobil-mobil mewah 
dan tidak bisa dimanfaatkan oleh rakyat miskin.mungkin disini kita dapat 
melihat ketidakadilan dalam manfaat pajak itu sendiri,,karna sebagian besar 
manfaat pajak hanya dapat dinikmati oleh sebagian pihak saja,,,!!!!! !! 
  
            Setelah kita membahas tentang pajak,kita akan mengulas sedikit 
tentang Zakat,,!! 
              
            Zakat mengandung arti suci,tumbuh dan berkah,orang yang 
mengeluarkan zakat,jiwanya bersih dari sifat kikir ,tamak ,dan hartanya tidak 
kotor lagi,Karena hak orang lain telah disisihkan dan diberikan kepada yang 
berhak menerimanya. Harta yang dizakati juga membawa berkah dan tumbuh 
berkembang.Zakat merupakan perintah dari Allah dan sebagai umat muslim yang 
sudah mencapai nisabnya kita wajib untuk menjalankannya. Apabila kita 
meninggalkanya maka kita akan berdosa,pos- pos penyaluran Zakat sudah jelas  
seperti yang sudah dijelaskan dalam al quran yaitu, terdiri atas 8 ashnaf 
mustahik  dan kemudian diikuti oleh rasullullah dan para sahabat,,,.! ! 
  
            Bahasan diatas setidaknya bisa memberi gambaran kepada kita tentang 
karakteristik dan manfaat dari pajak dan zakat itu sendiri. So,,,,what is the 
best solution to our life,PAJAK or ZAKAT..????We can choose it start from 
now,,,,,!!!! !

________________________________
 Make the switch to the world's best email. Get Yahoo!7 Mail.  
 
 
    


      

Kirim email ke