Pajak dan zakat memang berbeda secara definisi dan praktek. 
Menurut ATO (Austalian Taxation Office) zakat yg dibayarkan kepada mustahik 
yang melalui yayasan amal terdaftar di negara tersebut seperti Muslim Aid, 
Human Appleal dll merupakan deduction (pendapatan tidak kena pajak) yang 
berakibat pada berkurangnya jumlah pajak yg dibayar. Nah zakat tsb disalurkan 
ke negara - negara muslim yang pembayar tunjuk.

Masih di negara yg sama, penggunaan pajak sebagian besar didistribusikan kepada 
orang yg tidak mampu baik muslim maupun non muslim di negara tsb melalui badan 
pemerintah yang bernama centrelink . Untuk menguji kelayakan apakah seseorang 
berhak menerima dana dari centrelink maka dilakukan asset examine  oleh pihak 
centelink.

Dana yang didistribusikan melalui centrelink tsb bukan hanya berasal dari pajak 
yg dibayar oleh Australian Residence tapi juga berasal dari pemerintah. Begitu 
pula dengan penerimaan pajak tidak semuanya disalurkan ke centrelink. 

Bagi yang pengemplang pajak dikenakan hukuman baik itu hukum perdata atau 
pidana berdasarkan hukum pajak yang berlaku. Jadi, kemungkinan korupsi pajak 
sangat kecil.

Kesimpulannya kalau bayar zakat atau infak atau sedekah maka mengurangi pajak 
yang dibayara plus pahala dari Allah swt. Tapi pastikan niat kita membayar 
zakat hanya untuk Allah semata.





________________________________
From: Sisila Maryuni <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Sunday, 16 November, 2008 6:20:37 PM
Subject: {FoSSEI Kita} pajak or zakat


PAJAK OR ZAKAT???
Is the best way to our life
 
            Sadarkah kita,,,,bahwa selama ini kita sudah tidak asing lagi 
dengan pajak dan Zakat, tapi apakah kita sudah memahami apa sih pajak dan zakat 
itu,,,!

            Mungkin secara garis besar pajak dan zakat itu hampir sama,tapi 
sebenarnya kedua itu punya perbedaan juga loh,,,,!seperti dalam landasan 
hukum,perhitungan atau nisabnya ,subjek dan objeknya…!Dari segi pengertiannya 
pajak dan zakat juga ada perbedaannya… .!
 
            Didalam ensiklopedi Indonesia dasebutkan bahwa pajak ialah suatu 
pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran- 
pengeluaran yang dilakukan dalam hal jasa-jasa untuk kepentingan umum.
 
            Pajak menurut para ahli definisi keuangan adalah kewajiban yang 
ditetapkan terhadap wajib pajak ,yang harus disetorkan kepada Negara dengan 
ketentuan,tanpa mendapat prestasi kembali dari Negara dan hasilnya untuk 
membiyai pengeluaran- pengeluaran umum disatu pihak dan untuk melealisir 
sebagian tujuan ekonomi ,sosial ,politik  dan tujuan – tujuan lain yang dicapai 
oleh Negara.
 
            Zakat yaitu hak tertentu yang diwajibkan allah terhadap harta kaum 
muslimin yang diperuntukan bagi fakir miskin dan para mustahik lainnya,sebagai 
tanda syukur atas nikmat allah dan untuk mendekatkan diri kepadanya serta untuk 
membersihkan diri dan hartanya.
 
            Diatas baru dari segi pengertian,untuk mengetahui lebih jauh apa 
itu pajak dan zakat berikut adalah sedikit ulasannya,
 
 
           pada dasarnya sifat pajak itu sama dengan zakat,sifatnya wajib bagi 
orang-orang yang sudah berpenghasilan, dan orang yang memiliki harta seperti 
rumah,tanah yang sudah memenuhi ketentuan untuk dikenakan Pajak,Tetapi 
manfaatnya yang membedakan,pajak tidak jelas penggunaannya. karena pemerintah 
tidak pernah menginformasikan secara jelas kepada publik tentang pengaliran 
dana-dana pajak tersebut.Mungkin dalam realitanya,Seperti yang dicontohkan dana 
pajak yang digunakan untuk pembuatan jalan atau jembatan – jembatan besar yang 
pada dasarnya digunakan oleh orang-orang kaya, yang memiliki mobil-mobil mewah 
dan tidak bisa dimanfaatkan oleh rakyat miskin.mungkin disini kita dapat 
melihat ketidakadilan dalam manfaat pajak itu sendiri,,karna sebagian besar 
manfaat pajak hanya dapat dinikmati oleh sebagian pihak saja,,,!!!!! !!
 
            Setelah kita membahas tentang pajak,kita akan mengulas sedikit 
tentang Zakat,,!!
             
            Zakat mengandung arti suci,tumbuh dan berkah,orang yang 
mengeluarkan zakat,jiwanya bersih dari sifat kikir ,tamak ,dan hartanya tidak 
kotor lagi,Karena hak orang lain telah disisihkan dan diberikan kepada yang 
berhak menerimanya. Harta yang dizakati juga membawa berkah dan tumbuh 
berkembang.Zakat merupakan perintah dari Allah dan sebagai umat muslim yang 
sudah mencapai nisabnya kita wajib untuk menjalankannya. Apabila kita 
meninggalkanya maka kita akan berdosa,pos- pos penyaluran Zakat sudah jelas  
seperti yang sudah dijelaskan dalam al quran yaitu, terdiri atas 8 ashnaf 
mustahik  dan kemudian diikuti oleh rasullullah dan para sahabat,,,.! !
 
            Bahasan diatas setidaknya bisa memberi gambaran kepada kita tentang 
karakteristik dan manfaat dari pajak dan zakat itu sendiri. So,,,,what is the 
best solution to our life,PAJAK or ZAKAT..????We can choose it start from 
now,,,,,!!!! !
 


      Make the switch to the world&#39;s best email. Get Yahoo!7 Mail! 
http://au.yahoo.com/y7mail

Kirim email ke