Pajak dan zakat memang berbeda secara definisi dan praktek. Menurut ATO (Austalian Taxation Office) zakat yg dibayarkan kepada mustahik yang melalui yayasan amal terdaftar di negara tersebut seperti Muslim Aid, Human Appleal dll merupakan deduction (pendapatan tidak kena pajak) yang berakibat pada berkurangnya jumlah pajak yg dibayar. Nah zakat tsb disalurkan ke negara - negara muslim yang pembayar tunjuk.
Masih di negara yg sama, penggunaan pajak sebagian besar didistribusikan kepada orang yg tidak mampu baik muslim maupun non muslim di negara tsb melalui badan pemerintah yang bernama centrelink . Untuk menguji kelayakan apakah seseorang berhak menerima dana dari centrelink maka dilakukan asset examine oleh pihak centelink. Dana yang didistribusikan melalui centrelink tsb bukan hanya berasal dari pajak yg dibayar oleh Australian Residence tapi juga berasal dari pemerintah. Begitu pula dengan penerimaan pajak tidak semuanya disalurkan ke centrelink. Bagi yang pengemplang pajak dikenakan hukuman baik itu hukum perdata atau pidana berdasarkan hukum pajak yang berlaku. Jadi, kemungkinan korupsi pajak sangat kecil. Kesimpulannya kalau bayar zakat atau infak atau sedekah maka mengurangi pajak yang dibayara plus pahala dari Allah swt. Tapi pastikan niat kita membayar zakat hanya untuk Allah semata. ________________________________ From: Sisila Maryuni <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Sunday, 16 November, 2008 6:20:37 PM Subject: {FoSSEI Kita} pajak or zakat PAJAK OR ZAKAT??? Is the best way to our life Sadarkah kita,,,,bahwa selama ini kita sudah tidak asing lagi dengan pajak dan Zakat, tapi apakah kita sudah memahami apa sih pajak dan zakat itu,,,! Mungkin secara garis besar pajak dan zakat itu hampir sama,tapi sebenarnya kedua itu punya perbedaan juga loh,,,,!seperti dalam landasan hukum,perhitungan atau nisabnya ,subjek dan objeknya…!Dari segi pengertiannya pajak dan zakat juga ada perbedaannya… .! Didalam ensiklopedi Indonesia dasebutkan bahwa pajak ialah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran yang dilakukan dalam hal jasa-jasa untuk kepentingan umum. Pajak menurut para ahli definisi keuangan adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak ,yang harus disetorkan kepada Negara dengan ketentuan,tanpa mendapat prestasi kembali dari Negara dan hasilnya untuk membiyai pengeluaran- pengeluaran umum disatu pihak dan untuk melealisir sebagian tujuan ekonomi ,sosial ,politik dan tujuan – tujuan lain yang dicapai oleh Negara. Zakat yaitu hak tertentu yang diwajibkan allah terhadap harta kaum muslimin yang diperuntukan bagi fakir miskin dan para mustahik lainnya,sebagai tanda syukur atas nikmat allah dan untuk mendekatkan diri kepadanya serta untuk membersihkan diri dan hartanya. Diatas baru dari segi pengertian,untuk mengetahui lebih jauh apa itu pajak dan zakat berikut adalah sedikit ulasannya, pada dasarnya sifat pajak itu sama dengan zakat,sifatnya wajib bagi orang-orang yang sudah berpenghasilan, dan orang yang memiliki harta seperti rumah,tanah yang sudah memenuhi ketentuan untuk dikenakan Pajak,Tetapi manfaatnya yang membedakan,pajak tidak jelas penggunaannya. karena pemerintah tidak pernah menginformasikan secara jelas kepada publik tentang pengaliran dana-dana pajak tersebut.Mungkin dalam realitanya,Seperti yang dicontohkan dana pajak yang digunakan untuk pembuatan jalan atau jembatan – jembatan besar yang pada dasarnya digunakan oleh orang-orang kaya, yang memiliki mobil-mobil mewah dan tidak bisa dimanfaatkan oleh rakyat miskin.mungkin disini kita dapat melihat ketidakadilan dalam manfaat pajak itu sendiri,,karna sebagian besar manfaat pajak hanya dapat dinikmati oleh sebagian pihak saja,,,!!!!! !! Setelah kita membahas tentang pajak,kita akan mengulas sedikit tentang Zakat,,!! Zakat mengandung arti suci,tumbuh dan berkah,orang yang mengeluarkan zakat,jiwanya bersih dari sifat kikir ,tamak ,dan hartanya tidak kotor lagi,Karena hak orang lain telah disisihkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya. Harta yang dizakati juga membawa berkah dan tumbuh berkembang.Zakat merupakan perintah dari Allah dan sebagai umat muslim yang sudah mencapai nisabnya kita wajib untuk menjalankannya. Apabila kita meninggalkanya maka kita akan berdosa,pos- pos penyaluran Zakat sudah jelas seperti yang sudah dijelaskan dalam al quran yaitu, terdiri atas 8 ashnaf mustahik dan kemudian diikuti oleh rasullullah dan para sahabat,,,.! ! Bahasan diatas setidaknya bisa memberi gambaran kepada kita tentang karakteristik dan manfaat dari pajak dan zakat itu sendiri. So,,,,what is the best solution to our life,PAJAK or ZAKAT..????We can choose it start from now,,,,,!!!! ! Make the switch to the world's best email. Get Yahoo!7 Mail! http://au.yahoo.com/y7mail

