Bukannya ente Bon, yang bakal jadi menterinya hehehe
berkaitan dengan membayar zakat langsung ke tetangga bahasan saya demikian:

Kalo kita cari dalam Al Quran, bisa jadi tidak akan kita temukan perintah untuk 
menyalurkan zakat kepada Baitul Maal atau Amil Zakat, apalagi tentu saja gak 
ada perintah untuk bayar zakat lewat Badan Amil Zakat di Indonesia hehehehe
Namun kalo kita teliti lebih mendalam seputar sirah nabawiyah dan para khalifah 
penerusnya, maka akan kita dapati bahwa sering kali bahasan masalah zakat 
dikaitkan dengan baitul maal dan pengelolanya yaitu amil zakat. entah itu sirah 
tentang bagaimana seorang sahabat penagih zakat yang menerima uang lebih saat 
menagih atau perintah Rasulullah untuk mengambil dana zakat atau perintah untuk 
mengambil dana dari baitul maal untul disalurkan dan lainnya.
Sebaliknya, tidak pernah kita jumpai adanya praktek pemberian zakat secara 
langsung dari muzaki ke mustahik.
Singkatnya, dari sirah dapat kita cermati bahwa pembayaran zakat selalu 
berhubungan erat pada baitul maal atau amil dan tidak secara langsung ke 
mustahik

Lain halnya dengan sedekah biasa, dimana sering kita dapati dalam sirah, baik 
Rasulullah maupun sahabat memberikan langsung pada mereka yang membutuhkan, 
tidak melalui amil atau baitul maal

Jadi bisa kita simpulkan bahwa walaupun tidak ada perintah dalam Al Quran yang 
mengharuskan kita membayar zakat pada amil, tapi bisa dikatakan sesuatu yang 
sangat lebih utama untuk membayar zakat kepada Amil. Hal ini juga bisa 
dikarenakan bahwa dalam dana zakat itu bukan hanya hak dari satu asnaf saja 
(misal tetangga kita yang tidak mampu yang tergolong asnaf miskin) namun sudah 
tuntunannya bahwa di dalam dana zakat terdapat hak asnaf lainnya. Bisa kita 
katakan, memberikan dana zakat hanya pada satu asnaf saja adalah sebuah 
perlakuan dzolim bagi asnaf lainnya. walaupun besaran prosentase setiap 
golongan asnaf bisa saja berbeda sesuai skala prioritas namun tetap dari 100% 
dana zakat itu ada hak masing-masing asnaf. Untuk kepentingan pembagian pada 
asnaf lainnya dan skala prioritaslah maka pembayaran ke amil lebih utama. 
kecuali kita sendiri bisa membaginya untuk asnaf2 tadi.

Nah, lain lagi kalo kita berbicara tentang zakat fitrah (karena secara umum, 
zakat selalu identik dengan zakat maal, sedangkan zakat fitrah seringkali 
disebut sebagai fitrah saja), para ulama sepakat bahwa fitrah adalah sedekah 
yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan para fakir miskin atau orang tak 
mampu lainnya pada saat Idul Fitri, dan ulama juga sepakat bahwa fitrah adalah 
hak fakir miskin.

Kesimpulannya, bila kita membayar dana zakat (zakat maal) maka sudah seharusnya 
dibayarkan pada amil zakat agar hak hak asnaf mustahik terpenuhi dan skala 
prioritas tercapaikan. Dan kalau bisa juga, segera laporkan juga ke badan amil 
zakat tempat kita membayar zakat, kalau ada tetangga kita yang memerlukan. 
Supaya mereka terdata dan bisa menjadi target program lembaga tersebut atau 
bisa bagian asnaf si tetangga kita bisa di berikan ke mereka. Nah kalo fitrah 
dan sedekah biasa, silahkan saja ke tetangga sebelah rumah. Apalagi sedekah, ya 
harus banyak banyak hehehe



--- On Tue, 18/11/08, Farizal AlBoncelli <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Farizal AlBoncelli <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: {FoSSEI Kita} pajak or zakat UPDATES
To: [email protected]
Date: Tuesday, 18 November, 2008, 4:43 PM










    
            Kalo menurut saya pribadi siy nggak masalah... mau via lembaga atau 
langsung... toh di AL QURAN sendiri nggak ada perintah bayar zakat ke LAZ/BAZ 
(iya kan yah?) lihat juga maslahat mudharatnya. .. selama ini memang kita 
dianjurkan untuk via LAZ/BAZ agar lebih terkordinir & merata dan (mungkin 
negh... afwan yah...) biar ada kerjaan juga buat si Amil... (hehe....) tapi 
kalau nt lihat di samping rumah nt ada mustakhik ya kenapa mesti jauh-jauh ke 
Ciputat untuk bayar zakat? atau kalo mau lebih strategis lagi nt hubungi 
lembaga zakat terdekat untuk turut ikut membatu si mustahik ini... wallhualam.. 
.. (gimana John? katanya nt calon menteri zakat 1019? hehe...)

FARIZAL
 ALBONCELLI  In tansurullah yansurukum wayu sabit akdamakum
  Blog: alboncelli.multiply .com, FS: farizal.info@ yahoo.com
Mobile : 0856 9171 4916, 0812 1850 4728, 021 950 42948

--- On Mon, 11/17/08, Ayoga <yogashwaravidyan@ yahoo.com> wrote:
From: Ayoga <yogashwaravidyan@ yahoo.com>
Subject: Re: {FoSSEI Kita} pajak or zakat UPDATES
To: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Monday, November 17, 2008, 5:47 AM







    
            sepakat jal,,
 
btw zakat diwajibkan u umat yg beragama ap ???
emang yg bukan muslim wajib byr zakat ??, kan bisa dg byr "pajak",btul gak ??
 
nanya dong, klo zakat scr langsung disalurkan gmn y (tanpa lewat 
amil)?? misalnya  ad kodisi org disekitar kt yg golongan asnaf tp blm 
tersalurkan u terima zakat, jd kita lngsung ngasih, gmn??. tks b4














    --Ayoga--

Yogashwara  Vidyan
0813 152 99 214
021 794 58 56



--- On Mon, 11/17/08, Farizal AlBoncelli <farizal_cute_ [EMAIL PROTECTED] com> 
wrote:

From: Farizal AlBoncelli <farizal_cute_ [EMAIL PROTECTED] com>
Subject: Re: {FoSSEI Kita} pajak or zakat UPDATES
To: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Monday, November 17, 2008, 8:19 AM








ehm... menanggapi tulisan tersebut, sepertinya penulis terkesan untuk 
mengeliminasi pajak dan hanya bergantung pada zakat. Merupakan suatu hal yang 
lumrah, si penulis dengan semangat untuk memperjuangkan ekonomi islam dalam hal 
ini dari sisi zakatnya kemudian berusaha meremehkan peran pajak dalam 
pembangunan. Sehingga penulis menyatakan bahwa pajak itu tidak bermanfaat, 
(paling tidak untuk rakyat banyak, perannya hanya diperuntukkan untuk 
orang-orang kaya) sedangkan manfaat zakat lebih besar dan bermanfaat. Saya 
dalam hal ini tidak menyalahkan penulis berfikiran seperti itu, tapi ada yang 
perlu dikritisi disini. sebagai analogi, coba fikir, anda tentunya butuh 
kendaraan untuk bepergian bukan? entah itu dengan kendaraan pribadi ataupun 
dengan kendaraan umum. Dari mana kendaraan tersebut bisa berjalan? tentunya 
dari bensin. Nah biasanya kita (orang2 kecil) beli bensin di pertamina bukan? 
nah sampai saat ini pertamina masih saja disubsidi
 dari dana2 pajak yang kita bayarkan. 
Begitu pula pembangunan jalan, jembatan layang, fasilitas2 umum lainnya 
tentunya seperti yang anda katakan juga berasal dari dana pajak. tapi apakah 
memang pada dasarnya hanya untuk orang2 kaya saja? saya rasa tidak juga, orang2 
miskin juga bisa menikmati fasilitas2 umum tersebut (termasuk anda). Jadi 
menurut saya, pajak pun perlu dan tidak bisa kita nafikkan perannya begitu 
saja. Mungkin yang jadi permasalahan adalah seperti yang penulis katakan, belum 
ada konfirmasi secara jelas kemana saja dana2 pajak tersebut mengalir. Jadi 
menurut saya bukan sistem pajaknya yang disalahkan tapi lebih kepada individu2 
yang melaksanakannya. Pajak sudah jelas digunakan untuk fasilitas umum, 
sedangkan zakat... kembali kepada pengertian dan asalnya.. yaitu digunakan 
untuk 8 asnaf yang telah ditetapkan (kalau mau diambil kesimpulan, lebih kepada 
individu2 yang membutuhkan) . 
Jadi menurut saya, seharusnya zakat dan pajak bisa
 berjalan beriringan, tanpa ada eliminasi dari salah satunya. wallahualam   


FARIZAL ALBONCELLI
In tansurullah yansurukum wayu sabit akdamakum

Blog: alboncelli.multiply .com, FS: farizal.info@ yahoo.com
Mobile : 0856 9171 4916, 0812 1850 4728, 021 950 42948

--- On Mon, 11/17/08, Mery Andriani <andriani_mery@ yahoo.com. au> wrote:

From: Mery Andriani <andriani_mery@ yahoo.com. au>
Subject: Re: {FoSSEI Kita} pajak or zakat UPDATES
To: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Monday, November 17, 2008, 2:50 AM






Pajak dan zakat memang berbeda secara definisi dan praktek. 
Menurut ATO (Austalian Taxation Office) zakat yg dibayarkan kepada mustahik 
yang melalui yayasan amal terdaftar di negara tersebut seperti Muslim Aid, 
Human Appleal dll merupakan deduction (pendapatan tidak kena pajak) yang 
berakibat pada berkurangnya jumlah pajak yg dibayar. Nah zakat tsb disalurkan 
ke negara - negara muslim yang pembayar tunjuk.


Masih di negara yg sama, penggunaan pajak sebagian besar didistribusikan kepada 
orang yg tidak mampu baik muslim maupun non muslim di negara tsb melalui badan 
pemerintah yang bernama centrelink . Untuk menguji kelayakan apakah seseorang 
berhak menerima dana dari centrelink maka dilakukan asset examine  oleh pihak 
centelink.


Dana yang didistribusikan melalui centrelink tsb bukan hanya berasal dari pajak 
yg dibayar oleh Australian Residence tapi juga berasal dari pemerintah. Begitu 
pula dengan penerimaan pajak tidak semuanya disalurkan ke centrelink. 


Bagi yang pengemplang pajak dikenakan hukuman baik itu hukum perdata atau 
pidana berdasarkan hukum pajak yang berlaku. Jadi, kemungkinan korupsi pajak 
sangat kecil.


Kesimpulannya kalau bayar zakat atau infak atau sedekah maka mengurangi pajak 
yang dibayara plus pahala dari Allah swt. Tapi pastikan niat kita membayar 
zakat hanya untuk Allah semata.








From: Sisila Maryuni <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Sunday, 16 November, 2008 6:20:37 PM
Subject: {FoSSEI Kita} pajak or zakat









PAJAK OR ZAKAT???
Is the best way to our life
 
            Sadarkah kita,,,,bahwa selama ini kita sudah tidak asing lagi 
dengan pajak dan Zakat, tapi apakah kita sudah memahami apa sih pajak dan zakat 
itu,,,!


            Mungkin secara garis besar pajak dan zakat itu hampir sama,tapi 
sebenarnya kedua itu punya perbedaan juga loh,,,,!seperti dalam landasan 
hukum,perhitungan atau nisabnya ,subjek dan objeknya…!Dari segi pengertiannya 
pajak dan zakat juga ada perbedaannya… .!
 
            Didalam ensiklopedi Indonesia dasebutkan bahwa pajak ialah suatu 
pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran- 
pengeluaran yang dilakukan dalam hal jasa-jasa untuk kepentingan umum.
 
            Pajak menurut para ahli definisi keuangan adalah kewajiban yang 
ditetapkan terhadap wajib pajak ,yang harus disetorkan kepada Negara dengan 
ketentuan,tanpa mendapat prestasi kembali dari Negara dan hasilnya untuk 
membiyai pengeluaran- pengeluaran umum disatu pihak dan untuk melealisir 
sebagian tujuan ekonomi ,sosial ,politik  dan tujuan – tujuan lain yang dicapai 
oleh Negara.
 
            Zakat yaitu hak tertentu yang diwajibkan allah terhadap harta kaum 
muslimin yang diperuntukan bagi fakir miskin dan para mustahik lainnya,sebagai 
tanda syukur atas nikmat allah dan untuk mendekatkan diri kepadanya serta untuk 
membersihkan diri dan hartanya.
 
            Diatas baru dari segi pengertian,untuk mengetahui lebih jauh apa 
itu pajak dan zakat berikut adalah sedikit ulasannya,
 
 
           pada dasarnya sifat pajak itu sama dengan zakat,sifatnya wajib bagi 
orang-orang yang sudah berpenghasilan, dan orang yang memiliki harta seperti 
rumah,tanah yang sudah memenuhi ketentuan untuk dikenakan Pajak,Tetapi 
manfaatnya yang membedakan,pajak tidak jelas penggunaannya. karena pemerintah 
tidak pernah menginformasikan secara jelas kepada publik tentang pengaliran 
dana-dana pajak tersebut.Mungkin dalam realitanya,Seperti yang dicontohkan dana 
pajak yang digunakan untuk pembuatan jalan atau jembatan – jembatan besar yang 
pada dasarnya digunakan oleh orang-orang kaya, yang memiliki mobil-mobil mewah 
dan tidak bisa dimanfaatkan oleh rakyat miskin.mungkin disini kita dapat 
melihat ketidakadilan dalam manfaat pajak itu sendiri,,karna sebagian besar 
manfaat pajak hanya dapat dinikmati oleh sebagian pihak
 saja,,,!!!!! !!
 
            Setelah kita membahas tentang pajak,kita akan mengulas sedikit 
tentang Zakat,,!!
             
            Zakat mengandung arti suci,tumbuh dan berkah,orang yang 
mengeluarkan zakat,jiwanya bersih dari sifat kikir ,tamak ,dan hartanya tidak 
kotor lagi,Karena hak orang lain telah disisihkan dan diberikan kepada yang 
berhak menerimanya. Harta yang dizakati juga membawa berkah dan tumbuh 
berkembang.Zakat merupakan perintah dari Allah dan sebagai umat muslim yang 
sudah mencapai nisabnya kita wajib untuk menjalankannya. Apabila kita 
meninggalkanya maka kita akan berdosa,pos- pos penyaluran Zakat sudah jelas  
seperti yang sudah dijelaskan dalam al quran yaitu, terdiri atas 8 ashnaf 
mustahik  dan kemudian diikuti oleh rasullullah dan para sahabat,,,.! !
 
            Bahasan diatas setidaknya bisa memberi gambaran kepada kita tentang 
karakteristik dan manfaat dari pajak dan zakat itu sendiri. So,,,,what is the 
best solution to our life,PAJAK or ZAKAT..????We can choose it start from 
now,,,,,!!!! !




Make the switch to the world's best email. Get Yahoo!7 Mail. 



      
      


         
        
        


      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke