Bukannya ente Bon, yang bakal jadi menterinya hehehe
berkaitan dengan membayar zakat langsung ke tetangga bahasan saya demikian:
Kalo kita cari dalam Al Quran, bisa jadi tidak akan kita temukan perintah untuk
menyalurkan zakat kepada Baitul Maal atau Amil Zakat, apalagi tentu saja gak
ada perintah untuk bayar zakat lewat Badan Amil Zakat di Indonesia hehehehe
Namun kalo kita teliti lebih mendalam seputar sirah nabawiyah dan para khalifah
penerusnya, maka akan kita dapati bahwa sering kali bahasan masalah zakat
dikaitkan dengan baitul maal dan pengelolanya yaitu amil zakat. entah itu sirah
tentang bagaimana seorang sahabat penagih zakat yang menerima uang lebih saat
menagih atau perintah Rasulullah untuk mengambil dana zakat atau perintah untuk
mengambil dana dari baitul maal untul disalurkan dan lainnya.
Sebaliknya, tidak pernah kita jumpai adanya praktek pemberian zakat secara
langsung dari muzaki ke mustahik.
Singkatnya, dari sirah dapat kita cermati bahwa pembayaran zakat selalu
berhubungan erat pada baitul maal atau amil dan tidak secara langsung ke
mustahik
Lain halnya dengan sedekah biasa, dimana sering kita dapati dalam sirah, baik
Rasulullah maupun sahabat memberikan langsung pada mereka yang membutuhkan,
tidak melalui amil atau baitul maal
Jadi bisa kita simpulkan bahwa walaupun tidak ada perintah dalam Al Quran yang
mengharuskan kita membayar zakat pada amil, tapi bisa dikatakan sesuatu yang
sangat lebih utama untuk membayar zakat kepada Amil. Hal ini juga bisa
dikarenakan bahwa dalam dana zakat itu bukan hanya hak dari satu asnaf saja
(misal tetangga kita yang tidak mampu yang tergolong asnaf miskin) namun sudah
tuntunannya bahwa di dalam dana zakat terdapat hak asnaf lainnya. Bisa kita
katakan, memberikan dana zakat hanya pada satu asnaf saja adalah sebuah
perlakuan dzolim bagi asnaf lainnya. walaupun besaran prosentase setiap
golongan asnaf bisa saja berbeda sesuai skala prioritas namun tetap dari 100%
dana zakat itu ada hak masing-masing asnaf. Untuk kepentingan pembagian pada
asnaf lainnya dan skala prioritaslah maka pembayaran ke amil lebih utama.
kecuali kita sendiri bisa membaginya untuk asnaf2 tadi.
Nah, lain lagi kalo kita berbicara tentang zakat fitrah (karena secara umum,
zakat selalu identik dengan zakat maal, sedangkan zakat fitrah seringkali
disebut sebagai fitrah saja), para ulama sepakat bahwa fitrah adalah sedekah
yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan para fakir miskin atau orang tak
mampu lainnya pada saat Idul Fitri, dan ulama juga sepakat bahwa fitrah adalah
hak fakir miskin.
Kesimpulannya, bila kita membayar dana zakat (zakat maal) maka sudah seharusnya
dibayarkan pada amil zakat agar hak hak asnaf mustahik terpenuhi dan skala
prioritas tercapaikan. Dan kalau bisa juga, segera laporkan juga ke badan amil
zakat tempat kita membayar zakat, kalau ada tetangga kita yang memerlukan.
Supaya mereka terdata dan bisa menjadi target program lembaga tersebut atau
bisa bagian asnaf si tetangga kita bisa di berikan ke mereka. Nah kalo fitrah
dan sedekah biasa, silahkan saja ke tetangga sebelah rumah. Apalagi sedekah, ya
harus banyak banyak hehehe
--- On Tue, 18/11/08, Farizal AlBoncelli <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Farizal AlBoncelli <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: {FoSSEI Kita} pajak or zakat UPDATES
To: [email protected]
Date: Tuesday, 18 November, 2008, 4:43 PM
Kalo menurut saya pribadi siy nggak masalah... mau via lembaga atau
langsung... toh di AL QURAN sendiri nggak ada perintah bayar zakat ke LAZ/BAZ
(iya kan yah?) lihat juga maslahat mudharatnya. .. selama ini memang kita
dianjurkan untuk via LAZ/BAZ agar lebih terkordinir & merata dan (mungkin
negh... afwan yah...) biar ada kerjaan juga buat si Amil... (hehe....) tapi
kalau nt lihat di samping rumah nt ada mustakhik ya kenapa mesti jauh-jauh ke
Ciputat untuk bayar zakat? atau kalo mau lebih strategis lagi nt hubungi
lembaga zakat terdekat untuk turut ikut membatu si mustahik ini... wallhualam..
.. (gimana John? katanya nt calon menteri zakat 1019? hehe...)
FARIZAL
ALBONCELLI In tansurullah yansurukum wayu sabit akdamakum
Blog: alboncelli.multiply .com, FS: farizal.info@ yahoo.com
Mobile : 0856 9171 4916, 0812 1850 4728, 021 950 42948
--- On Mon, 11/17/08, Ayoga <yogashwaravidyan@ yahoo.com> wrote:
From: Ayoga <yogashwaravidyan@ yahoo.com>
Subject: Re: {FoSSEI Kita} pajak or zakat UPDATES
To: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Monday, November 17, 2008, 5:47 AM
sepakat jal,,
btw zakat diwajibkan u umat yg beragama ap ???
emang yg bukan muslim wajib byr zakat ??, kan bisa dg byr "pajak",btul gak ??
nanya dong, klo zakat scr langsung disalurkan gmn y (tanpa lewat
amil)?? misalnya ad kodisi org disekitar kt yg golongan asnaf tp blm
tersalurkan u terima zakat, jd kita lngsung ngasih, gmn??. tks b4
--Ayoga--
Yogashwara Vidyan
0813 152 99 214
021 794 58 56
--- On Mon, 11/17/08, Farizal AlBoncelli <farizal_cute_ [EMAIL PROTECTED] com>
wrote:
From: Farizal AlBoncelli <farizal_cute_ [EMAIL PROTECTED] com>
Subject: Re: {FoSSEI Kita} pajak or zakat UPDATES
To: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Monday, November 17, 2008, 8:19 AM
ehm... menanggapi tulisan tersebut, sepertinya penulis terkesan untuk
mengeliminasi pajak dan hanya bergantung pada zakat. Merupakan suatu hal yang
lumrah, si penulis dengan semangat untuk memperjuangkan ekonomi islam dalam hal
ini dari sisi zakatnya kemudian berusaha meremehkan peran pajak dalam
pembangunan. Sehingga penulis menyatakan bahwa pajak itu tidak bermanfaat,
(paling tidak untuk rakyat banyak, perannya hanya diperuntukkan untuk
orang-orang kaya) sedangkan manfaat zakat lebih besar dan bermanfaat. Saya
dalam hal ini tidak menyalahkan penulis berfikiran seperti itu, tapi ada yang
perlu dikritisi disini. sebagai analogi, coba fikir, anda tentunya butuh
kendaraan untuk bepergian bukan? entah itu dengan kendaraan pribadi ataupun
dengan kendaraan umum. Dari mana kendaraan tersebut bisa berjalan? tentunya
dari bensin. Nah biasanya kita (orang2 kecil) beli bensin di pertamina bukan?
nah sampai saat ini pertamina masih saja disubsidi
dari dana2 pajak yang kita bayarkan.
Begitu pula pembangunan jalan, jembatan layang, fasilitas2 umum lainnya
tentunya seperti yang anda katakan juga berasal dari dana pajak. tapi apakah
memang pada dasarnya hanya untuk orang2 kaya saja? saya rasa tidak juga, orang2
miskin juga bisa menikmati fasilitas2 umum tersebut (termasuk anda). Jadi
menurut saya, pajak pun perlu dan tidak bisa kita nafikkan perannya begitu
saja. Mungkin yang jadi permasalahan adalah seperti yang penulis katakan, belum
ada konfirmasi secara jelas kemana saja dana2 pajak tersebut mengalir. Jadi
menurut saya bukan sistem pajaknya yang disalahkan tapi lebih kepada individu2
yang melaksanakannya. Pajak sudah jelas digunakan untuk fasilitas umum,
sedangkan zakat... kembali kepada pengertian dan asalnya.. yaitu digunakan
untuk 8 asnaf yang telah ditetapkan (kalau mau diambil kesimpulan, lebih kepada
individu2 yang membutuhkan) .
Jadi menurut saya, seharusnya zakat dan pajak bisa
berjalan beriringan, tanpa ada eliminasi dari salah satunya. wallahualam
FARIZAL ALBONCELLI
In tansurullah yansurukum wayu sabit akdamakum
Blog: alboncelli.multiply .com, FS: farizal.info@ yahoo.com
Mobile : 0856 9171 4916, 0812 1850 4728, 021 950 42948
--- On Mon, 11/17/08, Mery Andriani <andriani_mery@ yahoo.com. au> wrote:
From: Mery Andriani <andriani_mery@ yahoo.com. au>
Subject: Re: {FoSSEI Kita} pajak or zakat UPDATES
To: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Monday, November 17, 2008, 2:50 AM
Pajak dan zakat memang berbeda secara definisi dan praktek.
Menurut ATO (Austalian Taxation Office) zakat yg dibayarkan kepada mustahik
yang melalui yayasan amal terdaftar di negara tersebut seperti Muslim Aid,
Human Appleal dll merupakan deduction (pendapatan tidak kena pajak) yang
berakibat pada berkurangnya jumlah pajak yg dibayar. Nah zakat tsb disalurkan
ke negara - negara muslim yang pembayar tunjuk.
Masih di negara yg sama, penggunaan pajak sebagian besar didistribusikan kepada
orang yg tidak mampu baik muslim maupun non muslim di negara tsb melalui badan
pemerintah yang bernama centrelink . Untuk menguji kelayakan apakah seseorang
berhak menerima dana dari centrelink maka dilakukan asset examine oleh pihak
centelink.
Dana yang didistribusikan melalui centrelink tsb bukan hanya berasal dari pajak
yg dibayar oleh Australian Residence tapi juga berasal dari pemerintah. Begitu
pula dengan penerimaan pajak tidak semuanya disalurkan ke centrelink.
Bagi yang pengemplang pajak dikenakan hukuman baik itu hukum perdata atau
pidana berdasarkan hukum pajak yang berlaku. Jadi, kemungkinan korupsi pajak
sangat kecil.
Kesimpulannya kalau bayar zakat atau infak atau sedekah maka mengurangi pajak
yang dibayara plus pahala dari Allah swt. Tapi pastikan niat kita membayar
zakat hanya untuk Allah semata.
From: Sisila Maryuni <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Sunday, 16 November, 2008 6:20:37 PM
Subject: {FoSSEI Kita} pajak or zakat
PAJAK OR ZAKAT???
Is the best way to our life
Sadarkah kita,,,,bahwa selama ini kita sudah tidak asing lagi
dengan pajak dan Zakat, tapi apakah kita sudah memahami apa sih pajak dan zakat
itu,,,!
Mungkin secara garis besar pajak dan zakat itu hampir sama,tapi
sebenarnya kedua itu punya perbedaan juga loh,,,,!seperti dalam landasan
hukum,perhitungan atau nisabnya ,subjek dan objeknya…!Dari segi pengertiannya
pajak dan zakat juga ada perbedaannya… .!
Didalam ensiklopedi Indonesia dasebutkan bahwa pajak ialah suatu
pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-
pengeluaran yang dilakukan dalam hal jasa-jasa untuk kepentingan umum.
Pajak menurut para ahli definisi keuangan adalah kewajiban yang
ditetapkan terhadap wajib pajak ,yang harus disetorkan kepada Negara dengan
ketentuan,tanpa mendapat prestasi kembali dari Negara dan hasilnya untuk
membiyai pengeluaran- pengeluaran umum disatu pihak dan untuk melealisir
sebagian tujuan ekonomi ,sosial ,politik dan tujuan – tujuan lain yang dicapai
oleh Negara.
Zakat yaitu hak tertentu yang diwajibkan allah terhadap harta kaum
muslimin yang diperuntukan bagi fakir miskin dan para mustahik lainnya,sebagai
tanda syukur atas nikmat allah dan untuk mendekatkan diri kepadanya serta untuk
membersihkan diri dan hartanya.
Diatas baru dari segi pengertian,untuk mengetahui lebih jauh apa
itu pajak dan zakat berikut adalah sedikit ulasannya,
pada dasarnya sifat pajak itu sama dengan zakat,sifatnya wajib bagi
orang-orang yang sudah berpenghasilan, dan orang yang memiliki harta seperti
rumah,tanah yang sudah memenuhi ketentuan untuk dikenakan Pajak,Tetapi
manfaatnya yang membedakan,pajak tidak jelas penggunaannya. karena pemerintah
tidak pernah menginformasikan secara jelas kepada publik tentang pengaliran
dana-dana pajak tersebut.Mungkin dalam realitanya,Seperti yang dicontohkan dana
pajak yang digunakan untuk pembuatan jalan atau jembatan – jembatan besar yang
pada dasarnya digunakan oleh orang-orang kaya, yang memiliki mobil-mobil mewah
dan tidak bisa dimanfaatkan oleh rakyat miskin.mungkin disini kita dapat
melihat ketidakadilan dalam manfaat pajak itu sendiri,,karna sebagian besar
manfaat pajak hanya dapat dinikmati oleh sebagian pihak
saja,,,!!!!! !!
Setelah kita membahas tentang pajak,kita akan mengulas sedikit
tentang Zakat,,!!
Zakat mengandung arti suci,tumbuh dan berkah,orang yang
mengeluarkan zakat,jiwanya bersih dari sifat kikir ,tamak ,dan hartanya tidak
kotor lagi,Karena hak orang lain telah disisihkan dan diberikan kepada yang
berhak menerimanya. Harta yang dizakati juga membawa berkah dan tumbuh
berkembang.Zakat merupakan perintah dari Allah dan sebagai umat muslim yang
sudah mencapai nisabnya kita wajib untuk menjalankannya. Apabila kita
meninggalkanya maka kita akan berdosa,pos- pos penyaluran Zakat sudah jelas
seperti yang sudah dijelaskan dalam al quran yaitu, terdiri atas 8 ashnaf
mustahik dan kemudian diikuti oleh rasullullah dan para sahabat,,,.! !
Bahasan diatas setidaknya bisa memberi gambaran kepada kita tentang
karakteristik dan manfaat dari pajak dan zakat itu sendiri. So,,,,what is the
best solution to our life,PAJAK or ZAKAT..????We can choose it start from
now,,,,,!!!! !
Make the switch to the world's best email. Get Yahoo!7 Mail.