|
Assalaamu'alaikum waRohmatullah.
Dari ulasan yang dibawakan akhi Cucun telah membawakan
dalil yang sangat kuat sekali dan ini sangat layak untuk
diikuti.
Akan tetapi dari ulasan yang dibawakan akhi Godhiy,
terdapat 1 dalil saja lagi tentang isbal ini yang menyebabkan sebagian orang
akan mengikuti 1 dalil ini sehingga menganggap bahwa celana tidak termasuk dalam
jenis pakaian yang diharamkan isbalnya.
Coba anna ulangi lagi seperti ulasan dibawah
ini:
Isbâl itu tidak berlaku untuk semua jenis pakaian. Hadis-hadis yang ada menyatakan isbâl itu berkaitan dengan tsawb seperti riwayat Al-Bukhari dari Ibn Umar di atas; izâr, qamîsh (gamis), dan 'imâmah (surban). Ibn Umar menuturkan, Rasul saw. pernah bersabda:
Isbâl dalam hadis hanya dinyatakan dalam jenis-jenis pakaian tersebut. Ibn al-Manzhur menyatakan tsawb adalah al-libâs (pakaian). Menurut Ibrahim an-Nakha'i, tsawb adalah jâmi' seperti milhafah (mantel), ridâ' (jubah); dan baju besi (zirah), gamis (yang pendek) dan kerudung tidak dipandang sebagai jâmi'.7 Adapun al-Baidhawi menyatakan, tsawb adalah jâmi' (kumpulan) qamîsh (gamis), ridâ' (jubah), atau izâr (mantel, sejenis jubah termasuk sarung).8 Maka, tsawb mungkin untuk dimaknai sebagai pakaian yang menutupi seluruh badan, sehingga bisa mencakup izâr, ridâ', gamis yang panjang, jilbab, jubah, mantel dan semisalnya; tetapi tidak mencakup semua jenis pakaian. Dengan demikian, isbâl berlaku pada jenis pakaian yang disebutkan itu saja; yakni pada tsawb atau pakaian yang berupa milhafah/mantel, ridâ'/jubah, qamîsh (gamis), izâr, dan sorban ('imâmah). Adapun jenis pakaian yang lain, seperti celana, tidak disebutkan dalam nash isbâl. Sesuai dengan pemahaman di atas, maka jenis pakaian yang lain ini tidak dikenai larangan isbâl. Karena nama-nama jenis pakaian itu merupakan ism al-laqab. Para ulama sepakat bahwa tidak ada mafhum atas ism al-laqab sehingga tidak bisa dikiaskan dan tidak bisa ditarik mafhûm-nya. Dari ulasan hadist diatas, anna masih ada sedikit
pertanyaan untuk 1 hadits ini.
Apakah hadits di atas telah shahih?
Jika Ya, maka Isbal itu terjadi dalam izar, ghamish dan
surban.
Untuk masalah ghamish, adakah diantara antum yang
mengerti ghamis ini?
Anna memiliki satu buah ghamis yang anna beli langsung
di Saudi Arabia, dan pakaian ini telah turun temurun dari zaman Rasulullah SAW
sampai sekarang insyaAllah, Allahu'alam.
Dan dipakai oleh orang arab pada umumnya, dan pakaian
ini pula yang menjadi pakaian nasional di seluruh Saudi Arabia dari Rajanya
sampai pejabat pemerintah bahkan sampai anak sekolah dan kuliah serta para
imam masjid, para syaikh terkhusus bagi kaum laki-laki. Kita tidak
membicarakan keluarga atau peraturan kerajaan, tapi yang kita ambil bahwa ghamis
ini sudah dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat arab.
Dan ghamis ini setahu anna terdiri dari baju yang
dipakai hingga sampai bawah lutut dan dilengkapi dengan celana. Ghamis ini ada
yang berlengan panjang dan ada yang berlengan pendek. Dan kita tahu dari
riwayat sahabat ra. [maaf anna lupa namanya dari pada ragu anna tidak
tulis namanya] bahwa beliau pernah melihat ketiak Rasulullah SAW yang putih
ketika shalat [Anda bisa lihat di hadist bukhori dan
muslim].
Adakah antum lihat riwayat bahwa para sahabat pernah
melihat [maaf] paha Rasulullah SAW? anna tidak pernah.
Seseorang yang memakai ghamis [baju doang] tanpa
celana di dalamnya sekali waktu dalam keadaan tidak sengaja bisa terlihat
auratnya, atau pada saat sujud dengan ghamis yang tidak isbal apalagi sampai ke
betis tentu orang yang dibelakang sesekali waktu bisa melihat aurat orang
tersebut. Tentu hal ini adalah perkara yang harus
dihindarkan.
Oleh karenanya ghamis yang dipakai adalah pakaian yang
berupa baju hingga ke bawah lutut dan dilengkapi dengan
celana.
Walaupun kata celana tidak disebutkan dalan nash isbal
tapi ghamis disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Imam Nasa'i tentu saja
itu sudah mencukupi karena ghamis sendiri di dalamnya sudah terdapat celananya.
Dari sini kita tidak perlu lagi mengkiyaskan atau ditarik mafhumnya karena hal
tersebut jelas.
Mudah-mudahan kita semua bisa menarik kesimpulan yang
benar.
Untuk orang awam yang paling aman adalah tidak isbal
dari pada pusing berpikir gara-gara isbal kena adzab atau tidak yang diambil
dari dalil yang belum dimengerti dengan baik.
Bagi antum yang masih pingin isbal, itu adalah pilihan
antum yang tidak bisa dipaksakan dan silahkan ambil resiko, tidak ada celaan
ataupun hinaan dari anna.
Cuma saja anna khawatir di hari akhir kelak, , ketika
ada orang yang tidak mau bayar zakat ketika di dunia hingga di hari kiamat
hartanya membuat lehernya tercekik lalu dia minta tolong kepada Rasulullah SAW,
lalu Rasulullah SAW mengatakan padanya "Bukankah ajaran Allah telah
kusampaikan?"hadits lengkapnya dapat anda jumpai dari kitab Bukhori bab
Zakat.
Lalu seandainya hadits yang kuat disertai penjelasannya
telah sampai kepada kita semua lalu kita tidak melaksanakannya, hingga di hari
kiamat terbuktilah apa yang dikatakan oleh hadits tersebut, apa yang akan kita
perbuat? Nyesal? anna fikir sudah telat.
Pada zaman kholifah Umar bin Khattab, kaum kafir dzimmi
dan ahlul kitab Yahudi dan Nashrani terikat perjanjian salah satunya mereka
dilarang berpakaian seperti yang kaum muslimin pakai, jika mereka berjalan harus
dipinggirkan kaum muslimin yang lewat, dan selanjutnya, bisa anda jumpai ini
lewat Kitab Ibnu Katsir dan sejarah.
Sekarang zaman sudah modern, orang kafir dan muslim
berpakaian saling contoh-contohan, hingga banyak diantara kita menyontoh pakaian
mereka dan senang mirip dengan pakaian mereka biar kelihatan bagus dan keren bin
ngetren.
Apa hendak dikata? ntoh gak dilarang, ketika ada
sedikit larangan saja, terus jawabannya kita punya dalil yang lain kok.
Gitu aja repot, masih banyak yang harus kita pikirkan dan yang penting hati kita
bersih dan niat kita bersih.
Ya sudah kalau begitu, mudah2an kita termasuk orang
yang dibersihkan hatinya untuk mudah menerima kebenaran.
Amiin.
Wassalaamu'alaikum waRohmatullahi
waBarokatuh.
----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]On Behalf Of Rudy Swardani Sent: Tuesday, September 05, 2006 8:24 AM To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP' Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Larangan Isbal Mutlak
|
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
