Assalamu'alaikum wrh wbr
Untuk masalah layak dan tidak layak bukan kita yang menentukan ,ingat klo masalah kuat dan kuat klo menurut pribadi saya lebih kuat dalil yang di sampaikan akh godhy, jadi kita tidak bisa memaksakan kehendak harus layak untuk di ikuti ...masing- masing dalilnya kuat....sekarang tergantung pemahaman dan keyakinan setiap orang.jangan sampai kita merasa benar sendiri........lebih baik kita tetap terus belajar untuk menambah wawasan keIslaman kita, dan selalu beramal sholeh.....,karena masih banyak yang harus kita perbuat di luar sana dari pada kita membicarakan perbedaan...karena klo kita mau membicarakan perbedaan2 gak akan ada selesainya,karena perbedaan bisa jadi ditiupkan oleh musuh2 kitaa.sekali lagi,marilah kita tetap terus belajar dan belajar,jangan lupa selalu intropeksi diri,masih banyak tugas kita diluar sana yang belum terselesaikan, masih banyak saudara-saudara kita yg tdk sholat, masih banyak saudara2 kita jadi korban
pemurtadan, masih banyak saudara-saudara kita didzolimi oleh yahudi laknatullah, tapi mengapa kita masih memikirkan perbedaan diantara kita, sedangkan masih banyak PR kita yang harus kita Prioritaskan...........................
Wassalamu'alaikum wrh wbr
Sudi Sophan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaikum waRohmatullah.Dari ulasan yang dibawakan akhi Cucun telah membawakan dalil yang sangat kuat sekali dan ini sangat layak untuk diikuti.Akan tetapi dari ulasan yang dibawakan akhi Godhiy, terdapat 1 dalil saja lagi tentang isbal ini yang menyebabkan sebagian orang akan mengikuti 1 dalil ini sehingga menganggap bahwa celana tidak termasuk dalam jenis pakaian yang diharamkan isbalnya.Coba anna ulangi lagi seperti ulasan dibawah ini:Isbâl itu tidak berlaku untuk semua jenis pakaian. Hadis-hadis yang ada menyatakan isbâl itu berkaitan dengan tsawb seperti riwayat Al-Bukhari dari Ibn Umar di atas; izâr, qamîsh (gamis), dan 'imâmah (surban). Ibn Umar menuturkan, Rasul saw. pernah bersabda:Isbâl itu terjadi dalam izâr, qamîsh, (gamis), dan surban. Siapa saja yang memanjangkan darinya sesuatu karena sombong, Allah tidak akan melihatnya kelak pada Hari Kiamat. (HR Abu Dawud dan an-Nasa'i).Isbâl dalam hadis hanya dinyatakan dalam jenis-jenis pakaian tersebut. Ibn al-Manzhur menyatakan tsawb adalah al-libâs (pakaian). Menurut Ibrahim an-Nakha'i, tsawb adalah jâmi' seperti milhafah (mantel), ridâ' (jubah); dan baju besi (zirah), gamis (yang pendek) dan kerudung tidak dipandang sebagai jâmi'.7 Adapun al-Baidhawi menyatakan, tsawb adalah jâmi' (kumpulan) qamîsh (gamis), ridâ' (jubah), atau izâr (mantel, sejenis jubah termasuk sarung).8 Maka, tsawb mungkin untuk dimaknai sebagai pakaian yang menutupi seluruh badan, sehingga bisa mencakup izâr, ridâ', gamis yang panjang, jilbab, jubah, mantel dan semisalnya; tetapi tidak mencakup semua jenis pakaian.Dengan demikian, isbâl berlaku pada jenis pakaian yang disebutkan itu saja; yakni pada tsawb atau pakaian yang berupa milhafah/mantel, ridâ'/jubah, qamîsh (gamis), izâr, dan sorban ('imâmah).Adapun jenis pakaian yang lain, seperti celana, tidak disebutkan dalam nash isbâl. Sesuai dengan pemahaman di atas, maka jenis pakaian yang lain ini tidak dikenai larangan isbâl. Karena nama-nama jenis pakaian itu merupakan ism al-laqab. Para ulama sepakat bahwa tidak ada mafhum atas ism al-laqab sehingga tidak bisa dikiaskan dan tidak bisa ditarik mafhûm-nya.Dari ulasan hadist diatas, anna masih ada sedikit pertanyaan untuk 1 hadits ini.Apakah hadits di atas telah shahih?Jika Ya, maka Isbal itu terjadi dalam izar, ghamish dan surban.Untuk masalah ghamish, adakah diantara antum yang mengerti ghamis ini?Anna memiliki satu buah ghamis yang anna beli langsung di Saudi Arabia, dan pakaian ini telah turun temurun dari zaman Rasulullah SAW sampai sekarang insyaAllah, Allahu'alam.Dan dipakai oleh orang arab pada umumnya, dan pakaian ini pula yang menjadi pakaian nasional di seluruh Saudi Arabia dari Rajanya sampai pejabat pemerintah bahkan sampai anak sekolah dan kuliah serta para imam masjid, para syaikh terkhusus bagi kaum laki-laki. Kita tidak membicarakan keluarga atau peraturan kerajaan, tapi yang kita ambil bahwa ghamis ini sudah dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat arab.Dan ghamis ini setahu anna terdiri dari baju yang dipakai hingga sampai bawah lutut dan dilengkapi dengan celana. Ghamis ini ada yang berlengan panjang dan ada yang berlengan pendek. Dan kita tahu dari riwayat sahabat ra. [maaf anna lupa namanya dari pada ragu anna tidak tulis namanya] bahwa beliau pernah melihat ketiak Rasulullah SAW yang putih ketika shalat [Anda bisa lihat di hadist bukhori dan muslim].Adakah antum lihat riwayat bahwa para sahabat pernah melihat [maaf] paha Rasulullah SAW? anna tidak pernah.Seseorang yang memakai ghamis [baju doang] tanpa celana di dalamnya sekali waktu dalam keadaan tidak sengaja bisa terlihat auratnya, atau pada saat sujud dengan ghamis yang tidak isbal apalagi sampai ke betis tentu orang yang dibelakang sesekali waktu bisa melihat aurat orang tersebut. Tentu hal ini adalah perkara yang harus dihindarkan.Oleh karenanya ghamis yang dipakai adalah pakaian yang berupa baju hingga ke bawah lutut dan dilengkapi dengan celana.Walaupun kata celana tidak disebutkan dalan nash isbal tapi ghamis disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Imam Nasa'i tentu saja itu sudah mencukupi karena ghamis sendiri di dalamnya sudah terdapat celananya. Dari sini kita tidak perlu lagi mengkiyaskan atau ditarik mafhumnya karena hal tersebut jelas.Mudah-mudahan kita semua bisa menarik kesimpulan yang benar.Untuk orang awam yang paling aman adalah tidak isbal dari pada pusing berpikir gara-gara isbal kena adzab atau tidak yang diambil dari dalil yang belum dimengerti dengan baik.Bagi antum yang masih pingin isbal, itu adalah pilihan antum yang tidak bisa dipaksakan dan silahkan ambil resiko, tidak ada celaan ataupun hinaan dari anna.Cuma saja anna khawatir di hari akhir kelak, , ketika ada orang yang tidak mau bayar zakat ketika di dunia hingga di hari kiamat hartanya membuat lehernya tercekik lalu dia minta tolong kepada Rasulullah SAW, lalu Rasulullah SAW mengatakan padanya "Bukankah ajaran Allah telah kusampaikan?"hadits lengkapnya dapat anda jumpai dari kitab Bukhori bab Zakat.Lalu seandainya hadits yang kuat disertai penjelasannya telah sampai kepada kita semua lalu kita tidak melaksanakannya, hingga di hari kiamat terbuktilah apa yang dikatakan oleh hadits tersebut, apa yang akan kita perbuat? Nyesal? anna fikir sudah telat.Pada zaman kholifah Umar bin Khattab, kaum kafir dzimmi dan ahlul kitab Yahudi dan Nashrani terikat perjanjian salah satunya mereka dilarang berpakaian seperti yang kaum muslimin pakai, jika mereka berjalan harus dipinggirkan kaum muslimin yang lewat, dan selanjutnya, bisa anda jumpai ini lewat Kitab Ibnu Katsir dan sejarah.Sekarang zaman sudah modern, orang kafir dan muslim berpakaian saling contoh-contohan, hingga banyak diantara kita menyontoh pakaian mereka dan senang mirip dengan pakaian mereka biar kelihatan bagus dan keren bin ngetren.Apa hendak dikata? ntoh gak dilarang, ketika ada sedikit larangan saja, terus jawabannya kita punya dalil yang lain kok. Gitu aja repot, masih banyak yang harus kita pikirkan dan yang penting hati kita bersih dan niat kita bersih.Ya sudah kalau begitu, mudah2an kita termasuk orang yang dibersihkan hatinya untuk mudah menerima kebenaran. Amiin.Wassalaamu'alaikum waRohmatullahi waBarokatuh.----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]On Behalf Of Rudy Swardani
Sent: Tuesday, September 05, 2006 8:24 AM
To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Larangan Isbal Mutlak********************************************************Silahkan.. klo antum punya pendapat seperti itu.. harus Konsisten..harus dijalankan jangan perkataan dan perbuatan tidak sama"Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan"(Q.S. Ash Shaff : 3)dan jangan menghina/melecehkan saudara muslim yang lain tidak melaksanakan Isbal karenapunya landasan dalil juga.. clear kan..Wassalammualaikum Wr.Wb.Rudy.S-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]On Behalf Of Toshiba 1.8
Sent: 05 September 2006 6:51
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Larangan Isbal MutlakInsyaalloh pendapat dari Akhi Cucun lebih Rajih/kuat......merupakan penjabaran dari fatwa-fatwa Ulama yang dibawakan Pak Haji Sudi.Tentunya hal ini bukan "merasa paling benar sendiri" kan.....Abu Umar-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Rofiqul Ghodiy
Sent: Monday, September 04, 2006 3:14 PM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Larangan Isbal MutlakAssalamu'alaikum warohmatullohi Wa Barokatuh,Ikhwah sekalian,Sebelumnya saya sudah ketengahkan perbedaan pendapat diantara ulama soal hal ini, bahwa hukum isbal itu tidak mutlak satu pendapat, karena masih didapat perbedaan pandangan diantara para ulama salaf sendiri tentang kemutlakan haramnya.Para ulama sebenarnya sudah terbiasa dengan perbedaan pandangan di antara mereka. Namun tetap menghormati perbedaan pandangan dengan orang lain yang juga berhujjah secara benar dengan metodologi istimbath yang shahih juga.Oleh karenanya marilah kita saling menghormati perbedaan ini, jangan merasa paling benar sendiri.Secara pribadi ane mendukung untuk tidak isbal , namun saya menghormati orang yang masih isbal, karena mereka juga berpegang pada dalil yang shahih juga.Apalagi ternyata juga ada yang berpendapat bahwa celana bukan termasuk pakaian yang disebutkan dalam nash isbâl. (silahkan lihat artikel saya yang lalu)Wallahu a'lam bishshawab----- Original Message -----From: Cucun WahyudiSent: Monday, September 04, 2006 2:58 PMSubject: [ FUPM-EJIP ] Larangan Isbal MutlakHati-Hati Dengan Pakaian Anda !oleh : Team Redaksi Al-SofwaMuqadimah
Segala puji bagi Alloh Subhaanahu wa Ta'ala. Kami memuja- Nya, memohon bantuan-Nya dan mengharapkan ampunan-Nya dari kejelekan diri dan keburukan tingkah laku kami.
Orang-orang yang dibimbing-Nya tidak kehilangan jejak dan orang yang disesatkan tidak akan mendapat petunjuk.
Sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada qudwah dan panutan kita Muhammad bin Abdillah, segenap keluarga, para shahabatnya dan orang-orang yang senantiasa berpegang teguh kepada jalan dan jejak beliau sampai akhir zaman.
Sesungguhnya Alloh Subhanallahu wa Ta'ala menciptakan makhluq-Nya dengan tujuan hanya untuk beribadah kepada-Nya, kemudian Alloh mengutus rosul-rosul-Nya agar menerangkan kepada mereka akan wahyu Alloh, maka Alloh pun mewajibkan kepada manusia untuk taat kepada-Nya, sebagaimana firman-Nya :
Artinya: "Dan tidaklah Aku utus seorang rosul kecuali agar ditaati dengan izin Alloh".(QS. An-Nisa:64)
-- deleted - untuk memperkecil bandwidth ---
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************
Do you Yahoo!?
Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail.
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
