Jonathan: Menurut saya justru berlawanan dengan anda: 

"Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta. Arti yg kedua delisting.

Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama."

Nesare: apa yang berlawanan? Sebutkan pendapat ane yang mana yang berlawanan 
dengan pendapat ente!

 

Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya 
menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa 
saham.

 

Nesare: ini pendapat ente:

1.    BUMN bisa dijual ke investor.

2.    BUMN bisa dijual ke staff dan manajement.

3.    BUMN bisa dijual ke bursa saham disebut apa.

 

Koq bisa semua ini disebut privatisasi? Katanya privatisasi adalah BUMN jual ke 
swasta/non BUMN. 

 

Mari kita lihat:

1. BUMN dijual ke investor ya bisa dan benar. Kalau dijual nya lewat bursa 
disebut apa? Dan kalau yang beli BUMN juga bisa endak? Kalau bisa disebut apa? 
Kalau dijual langsung ke investor lewat direct/private investment disebut apa? 
Dan kalau yang beli BUMN bisa ndak? Kalau bisa disebut apa? Hehehehehe tambah 
ngaco aja! Jelas sekali ente gak ngerti bahwa yang jual maupun yang beli bisa 
siapa saja. Gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) misalnya: PT. Pertamina dijual kebursa dibeli oleh PT. Bank Mandiri 
Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! Begitu juga 
sebaliknya gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) kalau  PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya ke PT. Pertamina atau 
ke PT. BRI Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta!

 

2. Koq bisa BUMN dijual ke staff dan manajemen disebut privatisasi? Itu namanya 
MBO. Gimana PT. Adhi Karya Tbk yang sudah pernah melakukan EMBO ini disebut 
privatization? PT. Adhi Karya Tbk masih BUMN sampai hari ini! kalau suatu saat 
dibeli oleh manajemennya dan sudah pernah terjadi. Pada tanggal 8 Maret 2004, 
ADHI memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan penawaran 
umum kepada masyarakat atas 441.320.000 saham biasa dengan nilai nominal 
Rp100,- per saham dan harga penawaran Rp150,- per saham. Dari jumlah saham yang 
ditawarkan dalam penawaran umum kepada masyarakat tersebut sebesar 10% atau 
sebanyak 44.132.000 saham biasa atas nama baru dijatahkan secara khusus kepada 
manajemen (Employee Management Buy Out / EMBO) dan karyawan Perusahaan melalui 
program penjatahan saham untuk pegawai Perusahaan (Employee Stock 
Allocation/ESA). Kemudian pada tanggal 18 Maret 2004 seluruh saham ADHI telah 
tercatat pada Bursa Efek Jakarta (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia).

Sejarah Pencatatan Saham


Jenis Pencatatan 

Saham

Tgl Pencatatan 


Saham Perdana @ Rp150,-

397.188.000

18-Mar-2004


Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing)

918.680.000

18-Mar-2004


Employee Management Buy Out (EMBO)

441.320.000

18-Mar-2004


Employee Stock Allocation (ESA)

44.132.000

18-Mar-2004


Penawaran Umum Terbatas I (Rights Issue I) 
<http://www.britama.com/index.php/2015/09/jadwal-rights-issue-i-adhi-karya-persero-tbk-2015/>
 

1.759.529.376

09 – 21 Okt-2015

 

 

3: koq bisa BUMN dijual kebursa disebut privatisasi? Apakah bukan go public. 
Ane dan semua orang ngerti bisnis menyebutnya: go public! Go public ini lawan 
dari private company! Gimana bisa PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya dibursa 
dan dibeli oleh PT. BNI Tbk disebut privatisasi? Saham2nya berpindah dari BUMN 
ke BUMN yang lain! Tidak ada peralihan dari BUMN ke swasta non pemerintah!

 

Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Nesare: buset pake’ logika dengkul lagi. Ayo kita telanjangi lagi! Ente bilang 
BUMN yang IPO = privatisasi. Ane dan semua orang bisnis bilang itu: go public 
lawan dari privatization! Jelaskan gimana PT. Pertamina melakukan IPO lalu 
dibeli oleh PT. Bank Mandiri Tbk bisa disebut privatisasi? TIDAK ADA PERALIHAN 
SAHAM DARI BUMN KE SWASTA NON PEMERINTAH!!!!!!!

 

Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Swasta ==> 
Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar 
dibursa.

Nesare: ini benar. Setelah ane pake’ istilah delisting, ente baru mengerti. 
Tadinya gak ngerti. Ente ini cetek sekali dan lebih celakanya otaknya itu 
ajek/stationary. Gak bisa mikir!

Tapi dengkulnya masih di otak (eh maksud ane otaknya masih didengkul), kog 
bisa2nya ini dikaitkan hanya dengan privatisasi utk perusahaan swasta dan di 
bursa??!!! Ngaco gak keruan2!!!! Aduhhhh jadi males nanyanya. Koq bisa 
“perusahaan delisting membeli kembali saham2 nya???!!” kalau perusahaan membeli 
kembali saham2nya dibursa itu namanya bukan delisting! Itu namanya “buy back”. 
Perusahaannya mah tetap public company. Minta ampun semakin ngomong semakin gak 
keruan2. Delisting itu keluar dari bursa artinya cabut dari bursa menjadi 
perusahaan non public. Ini namanya: private company lawan dari public 
company!!!!!

Kalau sudah delisting pun saham2nya mah tetap dimiliki oleh setiap pemegang 
saham! Masalah nantinya pemegang mau menjual sahamnya, itu urusan nanti. Tetapi 
pada saat delisting, pemilik saham tetap memiliki saham2 itu dengan harga yg 
ditentukan oleh pasar. Jelas sekali ente gak ngerti arti delisting disini. 
Jelas sekali diotak ente itu pikir perusahaan yang delisting itu membeli saham2 
yang beredar dibursa. Ngaco!!!! Semakin nulis semakin salah!!! Gak keruan!!!!

 

Gimana privatisasi kalau bukan dikaitkan dengan bursa saham? Koq bisa 
privatisasi dikait2kan dengan bursa saham atau tidak?!!! 
sedangkan sudah tahu semua perusahaan bisa melakukan privatisasi dan juga semua 
perusahaan bisa tidak melakukan privatisasi?!!!

 

Pertama bilang privatisasi adalah peralihan saham dari pemerintah ke swasta non 
pemerintah. Lalu dibedakan arti privitasasinya utk bursa saham bagi kedua 
perusahaan negara dan perusahaan swasta non pemerintah.

 

Bikin teori sendiri. mabuk sendiri! sudah salah mau cari alasan, terus bikin2 
teori sendiri!

 

Hehehehehehe. Mana berani jawab????!!!!!!

 

Nesare

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 11:15 AM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

Menurut saya justru berlawanan dengan anda: 

"Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta. Arti yg kedua delisting.

Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama."

 

BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya 
menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa 
saham.

 

Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

Ngomong2 kelihatannya mulut anda nggak pernah sekolah, kayak mulut Donald Trump.

 

Nesare:

Tetapi kalau perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa 
(delisting), itu namanya: privatisasi.

 

---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :



Gobloknya masih dipertontonkan!

Privatisasi adalah perpindahan pemilik dari negara ke swasta adalah benar kalau 
negara sebagai pemilik itu memiliki 100% saham atas perusahaan itu. Ini asumsi 
yang dipakai oleh para ekonom dalam menganalisa kinerja perusahaan milik negara 
disuatu negara.

 

Tetapi kalau perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa 
(delisting), itu namanya: privatisasi.

 

Dulu perusahaan negara itu 100% milik negara, makanya istilah privatisasi dalam 
arti “perpindahan pemilik dari negara ke swasta” dipakai.

Sekarang sudah tidak karena sudah banyak perusahaan negara yang sudah go public.

Perusahaan negara yang public company itu sendiri sudah dimiliki oleh swasta 
(non pemerintah), lah kenapa disebut swastanisasi/privatiasasi lagi kalau 
saham2nya dijual ke swasta??????

 

Sekali lagi ekonom yang menggunakan istilah itu mengerti arti kata privatisasi 
itu. Bedanya ente gak ngerti!

 

Ente ngotot: “perpindahan milik dari negara ke swasta = privatisasi”. INI 
SALAH!!!!!

 

Nesare

 

 

From: [email protected] <mailto:[email protected]>  
[mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, October 10, 2016 4:28 PM
To: [email protected] <mailto:[email protected]> 
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta. Arti yg kedua delisting.

Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama.



---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :

Hehehehehehe.

Sekarang baru sadar!

Sudah berbulan2 baru sadar!

 

Arti “privatization” dari ilmu bisnis dimanapun diseluruh dunia adalah hanya 1: 
delisting dari bursa yang artinya berubah dari public company menjadi private 
company.

 

Arti privatisasi dan atau swastanisasi yang digunakan oleh banyak orang 
Indonesia itu salah kaprah dari kaidah ilmu bisnis. Ente dan banyak orang 
Indonesia itu tidak tahu!

 

Berbeda dengan para ahli seperti VV Ramanadham dll yang menggunakan kata 
privatization itu adalah konteks melihat perusahaan2 negara sebagai private 
companies dan kalau mau dijual keluar, satu2nya cara hanyalah menjualnya ke non 
pemerintah. Mereka ini bukan tidak tahu istilah ini, melainkan menggunakan 
istilah ini untuk mempermudah supaya pembacanya mengerti. Ini konteksnya. Para 
ahli ini berbeda dengan ente yaitu mereka tahu arti sesungguhnya dari 
privatization kalau ente tidak tahu alias goblok!

 

Para ahli ini kalau ditanya “apa namanya kalau suatu perusahaan public 
delisting dari bursa”, pasti tahu artinya dan pasti jawabannya hanya 1: 
privatization.

 

JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR.

 

Sekarang sudah salah masih ngotot untuk bilang keduanya benar?!!!!

Masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta!!

 

Coba jawab 8 kemungkinan ini:

1.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh 
enggak?

2.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh 
enggak?

3.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, 
bisa/boleh enggak?

4.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

5.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh 
enggak?

6.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

7.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, 
bisa/boleh enggak?

8.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

 

Pasti ente gak mau dan gak bisa jawab!

 

Ini jawabannya:

1.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

2.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

3.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

4.    Bisa/oleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

5.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

6.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

7.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

8.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

 

Semua perusahaan2 ini tetap statusnya sebagai public company atau private 
company. TETAP! Walaupun ada perpindahan saham kepemilikan!

Gimana bisa kalau PT. Bank Mandiri Tbk menjual saham ke PT. Angin Ribut Milik 
Jonathan koq bisa merubah status PT. Bank Mandiri Tbk menjadi private company? 
Gak bisa! PT. Bank Mandiri Tbk tetap BUMN terbuka alias public company.

 

Sudah ane tulis berulang2 kali bahwa public company itu lawannya private 
company bukan government lawan non government. Terbuka/public dan 
tertutup/private itu tidak ada kaitannya dengan kepemilikan melainkan 
berhubungan dengan apakah saham2nya dijual belikan di bursa atau tidak!!!

Masih enggak tahu. Kalau bukan goblok apa namanya?

 

Gimana masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara 
ke swasta?????

 

 

Artinya semua perusahaan tanpa melihat siapa pemiliknya bisa merger dan 
acquisition!

Ini salahnya ente bilang pertamina tidak boleh akuisisi PGN dan Petragas yang 
lebih cocok akuisisi PGN. Terus ngomong masalah transparansi. Issue 
transparansi itu tidak bisa terjadi disemua perusahaan baik BUMN maupun non 
BUMN. Ini urusan internal management dan otoritas bagaimana membuat iklim 
berusaha lebih baik. Di USA pun sebelum kasus Enron itu transparansi sudah ada. 
Tetapi tidak cukup. Maka otoritas bikin Sarbanes oxley act.

 

Idenya Rini dengan holding company itu adalah untuk mengangkat kinerja BUMN 
BUMN itu….tidak ada urusannya sudah go public atau belum. Kalau keduanya sudah 
go public tidak masalah. Begitu juga kalau salah satunya belum go public dengan 
harapan yang belum go public akan lebih professional dalam menjalankan 
perusahaan baru hasil merger. Yang tidak masuk akal dilaksanakan Rini adalah 
merger antara 2 BUMN tertutup walaupun Rini bisa melakukannya berdasarkan hokum 
dagang indonesia. Kenapa? Karena BUMN tertutup profesionalisme dan korupsi itu 
issue utamanya. Jadi harus ada 1 BUMN yang sudah go public.

 

 

JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR.

 

Nesare

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, October 10, 2016 10:33 AM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

 

Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta. Arti yg kedua delisting.

Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama.

 


---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :

Oh sudah pinter nih yeah……

 

Ya jelas IPO = private company goes public.

Sebaliknya delisting = public company goes private.

Ini pendapat orang bisnis loh. Kalau pendapat ente lain: 
privatisasi/swastanisasi = BUMN goes to non BUMN.

 

Tapi ente setuju endak privatization itu = delisting dari bursa?

Aduh kalau ente setuju, artinya ente menyalahkan pendapat ente sendiri loh.

 

Coba ngeyel lagi!!!

 

Nesare

 

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, October 10, 2016 9:42 AM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

 

jadi maksud anda privatisasi BUMN itu delisting?

 

 

Nesare:

Yang benar:

BUMN bisa =  swasta/private dan BUMN bisa tidak = swasta/private!!!

Ketika BUMN delisting (keluar dari bursa), statusnya berubah dari public 
company menjadi private company.

Begitu juga ketika BUMN IPO (pertama kali menawarkan penjualan sahamnya 
dibursa), statusnya berubah dari private company menjadi public company.


---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :

Jonathan: Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy

Nesare: sudah ane tulis berulang2 kali: BUMN BISA SWASTA/PRIVATE.

Ane tidak pernah bilang BUMN = SWASTA. Yang bilang ini ente. Ente menarik 
kesimpulan karena defensif. Cari sana tulisan ane dimana ane bilang BUMN = 
swasta?!!!!!

 

Suatu perusahaan bisa delisting (keluar dari bursa), artinya tidak mau jadi 
public company lagi. Ini artinya perusahaan ini berubah statusnya menjadi 
private company.

Kalau ini terjadi, misalnya pada PT. Bank Mandiri Tbk yang adalah BUMN disebut 
apa?

Kalau ini terjadi, misalnya pada PT. Astra Agro Lestari Tbk yang adalah non 
BUMN disebut apa?

 

Kedua duanya disebut privatization!!!! Bahasa Indonesia silahkan ente pilih mau 
swastanisasi atau apa, ane gak pusingin. Dalam bisnis itu disebut privatization 
sbg lawan dari public company. Artinya apa? Artinya: baik PT. Bank Mandiri dan 
PT. Astra Agro Lestari berubah dari public company menjadi private company 
karena delisting dari BEI.

 

Jadi istilah privatization itu adalah delisting alias keluar dari bursa alias 
menjadi perusahaan private. Ini lawannya public company.

 

Kalau ente dan banyak orang Indonesia yang salah kaprah itu bilang: 
swastanisasi/privatisasi itu adalah perubahan dari BUMN ke non BUMN/non 
government. Non BUMN/non government ini lazimnya disebut swasta dalam Bahasa 
Indonesia. Dulunya BUMN itu semuanya private company karena tidak ada yang go 
public. Disinilah kerancuan itu berasal. Ketika BUMN dijual itu semuanya 
dimulai dari jualan di bursa. Ini istilah bisnisnya go public dan diistilahkan 
dalam bhs Indonesia sbg swasta sbg lawan dari government. Makanya dalam UU BUMN 
2003 itu gak ada istilah swastanisasi. Yang dipakai terbuka dan tertutup. 
Terbuka itu = public dan tertutup = private.

Pemerintah Indonesia ngerti bisnis. Yang gak ngerti bisnis itu ente! Karena 
ribut sama istilah swastanisasi. Sedangkan ente gak ngerti istilah itu artinya 
apa.

 

GAK ADA ISTILAH SWASTANISASI DALAM UU BUMN 2003. YANG ADA ADALAH ISTILAH 
TERBUKA DAN TERTUTUP. TERBUKA = PUBLIC DALAM BAHASA INGGRIS DAN TERTUTUP = 
PRIVATE DALAM BAHASA INGGRIS.

 

Mau ngotot apa?!!!

Ente ini sudah gak ngerti arti dasar private vs. public company, eh malahan 
bilang BUMN = swasta adalah salah?!!!! Sama juga sebaliknya kalau ente atau ada 
orang yang bilang BUMN = public. Ini salah!!!!

Yang benar:

BUMN bisa =  swasta/private dan BUMN bisa tidak = swasta/private!!!

Ketika BUMN delisting (keluar dari bursa), statusnya berubah dari public 
company menjadi private company.

Begitu juga ketika BUMN IPO (pertama kali menawarkan penjualan sahamnya 
dibursa), statusnya berubah dari private company menjadi public company.

 

Ini sama berlaku dengan perusahaan non BUMN (yang ente sebut perusahaan swasta 
itu loh!!!),

misalnya PT. Astra Agro Lestari Tbk yang sudah listed di BEI sbg public company 
suatu saat tidak mau menjadi public company lagi tetap mau jadi private 
company. PT. Astra Agro Lestari Tbk ini akan delisting dari BEI artinya tidak 
memperdagangkan saham2nya di BEI lagi. Statusnya berubah dari public company 
menjadi private company. prosesnya disebut PRIVATIZATION.

 

Sebaliknya PT. Angin Ribut Milik Jonathan karena greedy go public. Dengan 
berbagai cara Jonathan sang pemilik mempercantik laporan keuangannya dan 
bermain dengan para underwriters, sogok sana sogok sini akhirnya dapat IPO di 
bursa. Ini permainan yang sangat lazim jaman dulu yang menggunakan baik uang 
maupun kekuasaan. Mungkin sekarang lebih ke kekuasaan daripada uang. Jadilah 
PT. Angin Ribut Milik Jonathan sebagai public company.

 

Sepanjang ini tulisan ini dan tulisan2 ane sebelumnya, masih tidak mengerti??!! 
Kalau bukan goblok apa namanya?

 

Dari pertama ane sudah tahu ente gak ngerti bisnis. Kirim tulisan yang kaya’nya 
akademis tetapi pengarangnya rancu. Kutip sana kutip sini tetapi tidak mengerti 
esensi artinya private vs. public company dan hanya mengartikan swasta = non 
government. Ini salah kaprah!!!!!!! Para ahlinya mah pasti tahu. VV. Ramanadham 
itu salah satu dedongkot ahli dalam bidang perusahaan negara. Karena dia 
berbahasa inggris, ya istilah yang dipakai adalah privatization. Ini benar 
sekali karena tadinya perusahaan negara2 itu adalah private company lalu dijual 
ke non government. Jadi istilah privatization itu adalah pengalihan kepemilikan 
dari negara ke non negara. Disini asal usul salah kaprahnya. Lalu istilah 
privatization diterjemahkan sbg swastanisasi. Lalu swasta itu dianggap sbg non 
pemerintah. Dulu memang benar karena perusahaan pemerintah mau dijual kemana 
lagi selain ke non pemerintah? Sekarang dengan bisnis ya jual kepemilikan bisa 
kemana2. Dengan financial intermediaries yang sudah canggih2 semua orang dan 
semua perusahaan bisa jual beli kepada siapapun. Termasuk perusahaan negara 
bisa jual beli ke sesama perusahaan negara juga atau jual beli ke perusahaan 
non negara atau keperusahaan asing atau kombinasi dari semuanya. Disinilah 
dasar public vs. private company terjadi. Inilah bisnis!!!!!

 

Nesare

 

 

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 3:13 PM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

 

Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki 
negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah 
fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy.

 

Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip 
dibawah:

Tiger is mammal <== true

Human is mammal <== true

Therefore tiger is human <== false, fallacy

tambahan: tiger=human=mammal <== false, fallacy

 

BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar

Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar

Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy

 

 

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

3. Swasta = Private = tertutup.<== false, fallacy


---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :

Setelah absent minded, dikoreksi orang, eh haiya….haiya bisanya hahahahahaha.

Tulisan sendiri saja gak ingat! Apalagi mengerti tulisan orang lain!

 

Gak ada malunya orang satu ini.

 

Bahasa apa yang ane gak tahu? Bahasa inggris yang kaya’ disclosed company gitu 
ya?

Hehehehehe sampai mati juga gak akan ketemu disclosed company itu!

Oh salah deh, ada dinegara dewa dewi ente!!!

 

Nesare

 

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 12:08 PM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

haiya kayak ngomong sama anak kecil yg cuman mau menang2an ngomong. situ itu 
nggak ngerti bahasa rupanya.



---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :

JonathanFri 10/7/2016 3:06 PM:

Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau 
menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah 
tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa.

 

Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki 
negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah 
fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy.

 

Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip 
dibawah:

Tiger is mammal <== true

Human is mammal <== true

Therefore tiger is human <== false, fallacy

 

Ini logika anda:

BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar

Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar

Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy

 

Terus sudah ane tanggapi Fri 10/7/2016 3:37 PM:

Nesare: hehehehehehe sekarang bilang swasta = tertutup.  Tadinya bilang swasta 
tidak sama dengan tertutup.

 

Oh salah nulis tokh? Jadi yang benar gimana?

 

Lalu siapa yang bilang BUMN = swasta? Ane bilang BUMN bisa swasta/private kalau 
saham2nya tidak/belum diperdagangkan di bursa.

Lalu siap yang bilang tertutup = swasta? Ane bilang tertutup = private. 
Tertutup itu lawan dari terbuka. Karena terbuka = public, jadi tertutup = 
private.

 

Buset orang satu ini!!!!

 

Oh belum selesai! Mari kita lihat terus mau lari kemana?

 

nesare

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 12:11 AM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

 

memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman 
mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. 

 

swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks 
ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang.

 

dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi 
menurut anda.



---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :

Pertama ini pendapat ente:

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

 



Kirim email ke