Lha, kok SBY diam seribu bahasa..............
Sudah tidak jadi presiden, kok dokumen2 tidak diserahkan.......
Niru Suharto, mana itu SP 11 maret ?
Di perusahaan, orang berhenti kerja harus mengembalikan Lap Top yang biasa
dibawa kerumah, kunci pintu gerbang dari beberapa orang yang bisa masuk
perusahaan sewaktu-waktu, kunci kamar.

2016-10-15 9:57 GMT+02:00 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com>:

>
>
> *Setneg Tegaskan, Tak Miliki dan Mengetahui Laporan Akhir TPF Munir*
> Rabu, 12 Oktober 2016 | 9:55
>
> http://sp.beritasatu.com/politikdanhukum/setneg-tegaskan-tak-miliki-dan-
> mengetahui-laporan-akhir-tpf-munir/117151
>
> [image: clip_image001]Munir. [Google]
>
> *Berita Terkait*
>
> §  Kasus Munir Bukan Kasus Biasa Yang Hanya Menyangkut Individu
> <http://sp.beritasatu.com/home/kasus-munir-bukan-kasus-biasa-yang-hanya-menyangkut-individu/95780>
>
> §  Nama Munir Dijadikan Nama Jalan di Belanda
> <http://sp.beritasatu.com/home/nama-munir-dijadikan-nama-jalan-di-belanda/83921>
>
> §  Jokowi-JK Didesak Buka Kasus Munir
> <http://sp.beritasatu.com/home/jokowi-jk-didesak-buka-kasus-munir/71344>
>
> §  Pertanggungjawaban Kasus Munir Ada di Megawati, Bukan Jokowi
> <http://sp.beritasatu.com/home/pertanggungjawaban-kasus-munir-ada-di-megawati-bukan-jokowi/70301>
>
> [JAKARTA] Menyikapi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik
> (KIP) yang dibacakan dalam sidang sengketa antara Komisi untuk Orang Hilang
> dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Kementerian Sekretariat Negara
> (Kemsetneg) perihal gugatan membuka laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF)
> kasus meninggalnya aktivis Munir, Kemsetneg menegaskan bahwa tidak
> memiliki, menguasai dan mengetahui keberadaan dokumen laporan yang dimaksud.
>
> Hal itu ditegaskan oleh Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemsetneg,
> Masrokhan dalam siaran pers yang diterima oleh media, pada Selasa (11/10).
>
> “Perlu kami sampaikan, bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan
> mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus
> Meninggalnya Munir (Laporan TPF),” jelas Masrokan dalam siaran pers.
>
> Bahkan, Masrokan menegaskan bahwa dalam amar putusannya Majelis Komisioner
> KIP juga telah menguatkan fakta persidangan, yaitu Kemsetneg tidak
> memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud. Hanya
> saja, untuk langkah lebih lanjut, dia masih menunggu salinan putusan
> majelis KIP.
>
> “Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam
> pertimbangan Majelis Komisioner KIP bahwa Kemsetneg tidak menguasai dokumen
> tersebut. Jadi Kemsetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak
> dikuasainya,” tambahnya.
>
> Sebagaimana diberitakan, dalam amar putusannya Majelis Komisioner KIP yang
> diketuai oleh Evi Trisulo dengan anggota Dyah Aryani dan Yhannu Setiawan
> menyatakan pemerintah Republik Indonesia harus segera mengumumkan secara
> resmi informasi hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir kepada
> masyarakat.
>
> "Memerintahkan kepada termohon untuk mengumumkan informasi berupa
> pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan atas keberatan
> informasi publik melalui media elektronik dan non elektronik yg dikelola
> termohon. Memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan sesuai UU KIP
> berkekuatan hukum tetap," kata Evi saat membacakan putusan dalam sidang,
> Senin (10/10).
>
> Sebagaimana diketahui, dalam Keppres No 111 tahun 2004, tentang
> pembentukan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir, disebutkan bahwa
> pemerintah harus mengumumkan hasil penyelidikan kepada masyarakat.
>
> Namun, dalam keterangan tertulis mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi
> Silalahi yang dibacakan dalam persidangan, memang menyebutkan tidak
> mendapatkan salinan dokumen hasil kerja atau laporan TPF Munir. Seperti
> diketahui, Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan dengan
> pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda. Hasil autopsi
> menemukan pegiat HAM itu meninggal akibat racun arsenik.
>
> Kemudian, guna menungkap kasus kematian tersebut, Presiden Susilo Bambang
> Yudhoyono membentuk TPF. Tetapi hasil laporan TPF itu tak pernah diumumkan.
>
> Walaupun akhirnya sejumlah pihak dibawa ke meja hijau karena diduga
> bertanggung jawab, antara lain pilot garuda Polycarpus Budihari Prijanto,
> mantan Direktur Garuda Indra Setiawan, Direktur V Badan Intelejen Negara
> BIN Muchdi Purwoprandjono.
>
> Tetapi, yang berhasil dihukum adalah Pollycarpus dengan vonis penjara
> selama 14 tahun di pengadilan negeri, kemudian ditingkat banding hukumannya
> ditambah menjadi 20 tahun. Di tingkat kasasi hukumannya kembali dikurangi
> menjadi 14 tahun dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada November 2014
> lalu.
>
> Sedangkan, Muchdi PR bebas dari jerat hukuman karena sejumlah saksi
> mencabut kesaksian yang telah mereka sampaikan dalam penyidikan. Hanya
> saja, hingga 12 tahun berlalu, belum ditemukan siapa dalang ataupun motif
> dari pembunuhan aktivis HAM tersebut. [N-8]
>
>
>
> 
>

Kirim email ke