Lha, kok SBY diam seribu bahasa.............. Sudah tidak jadi presiden, kok dokumen2 tidak diserahkan....... Niru Suharto, mana itu SP 11 maret ? Di perusahaan, orang berhenti kerja harus mengembalikan Lap Top yang biasa dibawa kerumah, kunci pintu gerbang dari beberapa orang yang bisa masuk perusahaan sewaktu-waktu, kunci kamar.
2016-10-15 9:57 GMT+02:00 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45] < GELORA45@yahoogroups.com>: > > > *Setneg Tegaskan, Tak Miliki dan Mengetahui Laporan Akhir TPF Munir* > Rabu, 12 Oktober 2016 | 9:55 > > http://sp.beritasatu.com/politikdanhukum/setneg-tegaskan-tak-miliki-dan- > mengetahui-laporan-akhir-tpf-munir/117151 > > [image: clip_image001]Munir. [Google] > > *Berita Terkait* > > § Kasus Munir Bukan Kasus Biasa Yang Hanya Menyangkut Individu > <http://sp.beritasatu.com/home/kasus-munir-bukan-kasus-biasa-yang-hanya-menyangkut-individu/95780> > > § Nama Munir Dijadikan Nama Jalan di Belanda > <http://sp.beritasatu.com/home/nama-munir-dijadikan-nama-jalan-di-belanda/83921> > > § Jokowi-JK Didesak Buka Kasus Munir > <http://sp.beritasatu.com/home/jokowi-jk-didesak-buka-kasus-munir/71344> > > § Pertanggungjawaban Kasus Munir Ada di Megawati, Bukan Jokowi > <http://sp.beritasatu.com/home/pertanggungjawaban-kasus-munir-ada-di-megawati-bukan-jokowi/70301> > > [JAKARTA] Menyikapi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik > (KIP) yang dibacakan dalam sidang sengketa antara Komisi untuk Orang Hilang > dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Kementerian Sekretariat Negara > (Kemsetneg) perihal gugatan membuka laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) > kasus meninggalnya aktivis Munir, Kemsetneg menegaskan bahwa tidak > memiliki, menguasai dan mengetahui keberadaan dokumen laporan yang dimaksud. > > Hal itu ditegaskan oleh Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemsetneg, > Masrokhan dalam siaran pers yang diterima oleh media, pada Selasa (11/10). > > “Perlu kami sampaikan, bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan > mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus > Meninggalnya Munir (Laporan TPF),” jelas Masrokan dalam siaran pers. > > Bahkan, Masrokan menegaskan bahwa dalam amar putusannya Majelis Komisioner > KIP juga telah menguatkan fakta persidangan, yaitu Kemsetneg tidak > memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud. Hanya > saja, untuk langkah lebih lanjut, dia masih menunggu salinan putusan > majelis KIP. > > “Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam > pertimbangan Majelis Komisioner KIP bahwa Kemsetneg tidak menguasai dokumen > tersebut. Jadi Kemsetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak > dikuasainya,” tambahnya. > > Sebagaimana diberitakan, dalam amar putusannya Majelis Komisioner KIP yang > diketuai oleh Evi Trisulo dengan anggota Dyah Aryani dan Yhannu Setiawan > menyatakan pemerintah Republik Indonesia harus segera mengumumkan secara > resmi informasi hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir kepada > masyarakat. > > "Memerintahkan kepada termohon untuk mengumumkan informasi berupa > pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan atas keberatan > informasi publik melalui media elektronik dan non elektronik yg dikelola > termohon. Memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan sesuai UU KIP > berkekuatan hukum tetap," kata Evi saat membacakan putusan dalam sidang, > Senin (10/10). > > Sebagaimana diketahui, dalam Keppres No 111 tahun 2004, tentang > pembentukan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir, disebutkan bahwa > pemerintah harus mengumumkan hasil penyelidikan kepada masyarakat. > > Namun, dalam keterangan tertulis mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi > Silalahi yang dibacakan dalam persidangan, memang menyebutkan tidak > mendapatkan salinan dokumen hasil kerja atau laporan TPF Munir. Seperti > diketahui, Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan dengan > pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda. Hasil autopsi > menemukan pegiat HAM itu meninggal akibat racun arsenik. > > Kemudian, guna menungkap kasus kematian tersebut, Presiden Susilo Bambang > Yudhoyono membentuk TPF. Tetapi hasil laporan TPF itu tak pernah diumumkan. > > Walaupun akhirnya sejumlah pihak dibawa ke meja hijau karena diduga > bertanggung jawab, antara lain pilot garuda Polycarpus Budihari Prijanto, > mantan Direktur Garuda Indra Setiawan, Direktur V Badan Intelejen Negara > BIN Muchdi Purwoprandjono. > > Tetapi, yang berhasil dihukum adalah Pollycarpus dengan vonis penjara > selama 14 tahun di pengadilan negeri, kemudian ditingkat banding hukumannya > ditambah menjadi 20 tahun. Di tingkat kasasi hukumannya kembali dikurangi > menjadi 14 tahun dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada November 2014 > lalu. > > Sedangkan, Muchdi PR bebas dari jerat hukuman karena sejumlah saksi > mencabut kesaksian yang telah mereka sampaikan dalam penyidikan. Hanya > saja, hingga 12 tahun berlalu, belum ditemukan siapa dalang ataupun motif > dari pembunuhan aktivis HAM tersebut. [N-8] > > > > >