Sebenarnya, waktu baru merdeka dulu waktu UUD 45 masih dianut secara murni 
waktu Pancasila 1 Juni masih diterapkan waktu Bhineka Tunggal Ika benar2 
menjadi filsafat Indonesia menganut dwi-kewarganegaraan, dan itu terjadi selama 
kurang lebih 13 tahun. 
Justru waktu UUD 45 ditaruh dipinggiran nggak dipakai dwi-kewarganegaraan 
dihapus jadi tabu dan orang2nya dipandang dgn curiga akan kesetiaannya apalagi 
setelah Pancasila jadi sakti dan Bhineka Tunggal Ika jadi abang2e lambe.
Dus sebenarnya kembali menganut dwi-kewarganegaraan tidak ada masalah sama 
sekali.

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

Ya, perkumpulan istri yang menjalani kawin campur. Komunitasyang langsung 
berhadapan dengan soal kewarganegaraan.Mereka enjoy saja kok, karena "memilih" 
kewarganegaraan itu 
cuma perkara legal formal. Pertumbuhan dan kembangan anak 
tetap berjalan seperti di keluarga lain. 

Kunci utama dalam "memilih" kewarganegaraan saya kira bergantung 
pada kedekatan orangtua dengan sang anak. Ini umum. Manusiawi saja, 
meski selalu ada yang spesial seperti terjadi pada suami-istri yang 
tidak akur. Jadi, karena sang anak mengandung darah Indonesia ya 
dia tetap punya hak dan kesempatan untuk menjadi warganegara Indonesia 
sekalipun orangtuanya cekcok terus.

Pendeknya, apa yang baik untuk suatu negara belum tentu cocok 
untuk negara lain. Begitu juga sebaliknya. Setiap negara kan punya 
latar dan tujuan masing-masing, tidak boleh saling memaksakankepentingan. Kalau 
ada kekurangan ya bisa saja diperbaiki, selama itu 
baik bagi seluruh warga, bukan untuk memuaskan satu orang / kelompok 
maupun kepentingan negara lain.


--- jonathangoeij@... wrote:
oh begitu, dari perkumpulan istri.tapi itu suatu hal yg logis ngomong begitu 
karena hanya mengenal 1 warga negara sedang negara yg lain mungkin tidak 
masalah. pada prakteknya mungkin banyak yg punya 2 pasport.
UU kewarganegaraan itu khan bisa diperbaiki.
--- ajegilelu@... wrote :

Data lengkap mestinya ada di kemenkumham. Dari yang sempat 
saya ikuti di kumpulan istri ekspat di Jkt itu umumnya sang anak 
memilih ikut kewarganegaraan ibu. Alasan sambil lalu, lidahnya 
terlanjur cocok dengan masakan Indonesia.
Kenapa harus memilih salahsatu ya karena Indonesia tidak 
menganut kewarganegaraan ganda.
--- jonathangoeij@... wrote:
apakah ada data berapa persen yg pilih Indonesia?
katakanlah orang tua tidak akur, kenapa kok si anak harus memilih salah satu?
--- ajegilelu@... wrote :

Pada dasarnya Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. 
Jadi, status terbatas itu untuk memberi kesempatan kepada anak 
menggunakan haknya untuk memilih kewarganegaraan sang ayah 
atau ibu. Umumnya anak memilih ibu. Lebih tidak berperikemanusiaan 
kalau hak anak itu diabaikan.

Sepertinya keluarga-keluarga itu menyadari dan siap dengan
konsekuensi ini. Hanya suami-istri yang kurang akur yang 
menyusahkan anak.
--- jonathangoeij@... wrote:
sebenarnya dwi-warganegara terbatas apa ada manfaatnya, waktu anak memasuki 
usia dewasa justru dipaksa menghadapi dilema pilih bapak atau ibu, uu yg paling 
tidak berperikemanusiaan.--- ajegilelu@... wrote :
Di Jkt ada perkumpulan istri ekspat. Cukup gigih memperjuangkan kewarganegaraan 
anak 
serta hak atas harta perkawinan.
--- jonathangoeij@... wrote:
ekspor tkw pulang bawa anak
--- inengahk@... wrote :
Gak apa apa yang penting istri tidak impor. kd
From: jonathangoeij@...
cangkul import
singkong import
daging import
beras import
dll, dll, dll...
--- nesare1@... wrote :
Jawabannya: coba jawab sepanjang sejarah sudah banyak kali rupiah menguat atawa 
terapresiasi bahkan sangat banyak sekali, kenapa kok import masih kembang 
kempis?
Hehehehehe
Nesare

Kirim email ke