Potret Suram Kepemilikan Tanah Warga di Jakarta Yang Di Bodohi Dan Dirampas 
Kejahatan Negara


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Potret Suram Kepemilikan Tanah Warga di Jakarta Yang Di Bodohi Dan Dirampas...
 Banyak broker tanah lakukan kongkalikong dengan pihak kelurahan di Jakarta, 
untuk memperlemah kepemilikan tanah ...  |   |

  |

  |

 

  Jumat, 02 September 2016POSMETRO INFO - Banyak broker tanah lakukan 
kongkalikong dengan pihak kelurahan di Jakarta, untuk memperlemah kepemilikan 
tanah milik warga di belakang berbagai kasus penggusuran di Ibu Kota DKI.
Kuasa hukum warga Bukit Duri Vera WS Soemarwi membeberkan, selain kelurahan, 
pihak lain dari pemerintah yang patut disorot adalah Badan Pertanahan Nasional 
(BPN) selaku pelaksana tugas bidang pertanahan yang dianggapnya telah 
memperlemah posisi kepemilikan tanah warga.
Kata dia, suburnya spekulan tanah dan broker di DKI Jakarta terjadi selain 
akibat harga tanah yang tinggi dan adanya kesenjangan akan pemahaman pentingnya 
memiliki sertifikat tanah, diperparah dengan dualisme pada sistem kepemilikan 
tanah. Kata dia, modus semacam itu banyak terjadi di Jakarta.
“Salah satunya di penggusuran Kampung Pulo,” ucap dia kepada Aktual.com, di 
Jakarta, Kamis (1/9).
Sejarah Kepemilikan Tanah Warga Kampung Pulo
Awalnya, tanah di Kampung Pulo dimiliki warga dengan dasar verpoonding 
Indonesia sejak tahun 1920-an. Sampai dengan tahun 1980-an, BPN Jakarta mencoba 
untuk melaksanakan program Prona di Kampung Pulo (program bagi warga miskin 
untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis).
Ternyata pelaksanaan Prona di Kampung Pulo gagal. Dari luas tanah dua hektar 
lebih, hanya lima bidang tanah yang berhasil disertifikatkan. 
Penyebabnya,selain proses terbitnya sertifikat lamban dan birokrasi berbelit di 
BPN, warga juga harus merogoh kantong hingga Rp30 jutaan untuk biaya sertifikat 
tanah.
Adanya biaya hingga puluhan juta untuk mendapatkan sertifikat lewat program 
Prona sangat mengherankan. Sebab prona seharusnya bebas biaya administrasi dan 
bebas pajak perolehan hak. “Kenyataannya warga dibebani biaya siluman oleh para 
pengurus tanah di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Vera. Baca: Warga Gusuran 
Kesulitan Membuat Sertifikat, Ahok Langgengkan Cara Orba
Potret suram kepemilikan tanah warga Kampung Pulo terus berlanjut. Setelah 
kegagalan program Prona, Lurah Kampung Melayu kemudian menerbitkan surat 
himbauan kepada seluruh warga Kampung Pulo. Isinya, setiap transaksi tanah 
harus dibuat di atas blanko “Jual Beli Bangunan Di Atas Tanah Negara.” Baca: 
Program Prona di DKI ‘Melempem’, BPN Berdalih Tergantung Lurah
Pasca himbauan dari lurah itu, ada perubahan kebiasaan dalam transaksi jual 
beli tanah warga. Yakni menggunakan kop surat dari Kelurahan dan harus 
disetujui oleh Lurah dan Camat.
“Bentuk transaksi ini yang saya katakan ada dualisme dalam sistem pertanahan 
kita. padahal hukum agraria mengatakan pejabat yang berwenang untuk mencatatkan 
transaksi tanah adalah PPAT (Notaris/PPAT atau Camat untuk di luar Jakarta 
sedangkan untuk wilayah Jakarta PPAT/Notaris),” ujar Vera.
Akibat dari tindakan lurah inilah, kemudian pemerintah mengklaim tanah warga di 
Kampung Pulo merupakan tanah negara. Menurut Vera, tindakan pemerintah dengan 
menggunakan alat-alat atau perangkat negara dapat dikategorikan sebagai bentuk 
kejahatan negara. “Yang telah merampas tanah warga sekaligus melakukan 
pembodohan kepada warganya,” kata Vera.(ak)

Kirim email ke