Refleksi : Suram Kepemilikan Tanah warga  Jakarta adalah merupakan pencerminan 
adanya masyarakat pemburu renten ekonomi, atau yang dalam istilah ekonomi 
biasanya disebut Rent-Seeking, yang secara lengkapnya disebut ´´The Political 
Ecomomy oft he Rent-Seeking``, yang telah dikembangkan memjadi suatu konsep 
yang sangat menarik,yaitu konsep rent-seeking (Usaha memperoleh rente, atau  
bisa juga disebut usaha untuk mendapatkan uang siluman), konsep ini sungguh 
relevan di NKRI, karena pemerintah dan aparatur negara masih mengindap budaya 
KKN.

 

Penomena  rent-seeking ini tercermin dalam kutipan dibawah ini.

 

Kutipan : Awalnya, tanah di Kampung Pulo dimiliki warga dengan dasar 
verpoonding Indonesia sejak tahun 1920-an. Sampai dengan tahun 1980-an, BPN 
Jakarta mencoba untuk melaksanakan program Prona di Kampung Pulo (program bagi 
warga miskin untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis).

 

Ternyata pelaksanaan Prona di Kampung Pulo gagal. Dari luas tanah dua hektar 
lebih, hanya lima bidang tanah yang berhasil disertifikatkan. 
Penyebabnya,selain proses terbitnya sertifikat lamban dan birokrasi berbelit di 
BPN, warga juga harus merogoh kantong hingga Rp30 jutaan untuk biaya sertifikat 
tanah.

 

Adanya biaya hingga puluhan juta untuk mendapatkan sertifikat lewat program 
Prona sangat mengherankan. Sebab prona seharusnya bebas biaya administrasi dan 
bebas pajak perolehan hak. “Kenyataannya warga dibebani biaya siluman oleh para 
pengurus tanah di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Vera. Baca: Warga Gusuran 
Kesulitan Membuat Sertifikat, Ahok Langgengkan Cara Orba. (huruf merah darai 
saya)

 

Dari kutipan diatas kita ``lihat`` bahwa di DKI Jakarta pada dasarnya sudah ada 
apa yang di sebut program Prona, namun dalam kenyataannya pemerintah (BPN) 
dalam berbagai bidang mengadakan campurtangan untuk mengkoreksi dengan 
bermacam-macam alasan, yang pada dasarnya adalah untuk memperoleh Rente. 
Penomena rente ekonomi inilah yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan Prona di 
kampung Pulo. Campurtangan pemerintah (BPN) dalam konteks ini bisa berupa 
pengawasan atministrasi atas mekanisasi Prona, yang terkait dengan perizinan. 
dampaknya adalah  Warga dikenakan  biyaya siluman (rent-Seeking), karena BPN 
berusaha untuk memperoleh Rente.

 

Rent-Seeking  itu terjadi dimana-mana, misalnya, jika pemerintah menentukan 
pembatasn kuantitatif atas impor dari suatu barang tertentu, maka harga barang 
itu akan naik akibat pembatasn kuantitatif tersebut, yang akan menghasilkan 
tambahan keuntungan (keuntungan pembatasan) atau renten bagi importir, yang 
beruntung memperoleh izin atau lisensi impor untuk barang tersebut.

 

Roeslan. 

 

Von: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Gesendet: Montag, 28. November 2016 17:26
An: Yahoogroups
Betreff: [GELORA45] Potret Suram Kepemilikan Tanah Warga di Jakarta Yang Di 
Bodohi Dan Dirampas Kejahatan Negara

 

  

 

 


Potret Suram Kepemilikan Tanah Warga di 
<http://www.postmetro.co/2016/09/potret-suram-kepemilikan-tanah-warga-di.html>  
Jakarta Yang Di Bodohi Dan Dirampas Kejahatan Negara


 


 




                

        

Potret Suram Kepemilikan Tanah Warga di Jakarta Yang Di Bodohi Dan Dirampas...


Banyak broker tanah lakukan kongkalikong dengan pihak kelurahan di Jakarta, 
untuk memperlemah kepemilikan tanah ...

        

 


 


  
<http://www.postmetro.co/2016/09/potret-suram-kepemilikan-tanah-warga-di.html>  
Jumat, 02 September 2016

POSMETRO INFO - Banyak broker tanah lakukan kongkalikong dengan pihak kelurahan 
di Jakarta, untuk memperlemah kepemilikan tanah milik warga di belakang 
berbagai kasus penggusuran di Ibu Kota DKI.

 

Kuasa hukum warga Bukit Duri Vera WS Soemarwi membeberkan, selain kelurahan, 
pihak lain dari pemerintah yang patut disorot adalah Badan Pertanahan Nasional 
(BPN) selaku pelaksana tugas bidang pertanahan yang dianggapnya telah 
memperlemah posisi kepemilikan tanah warga.

 

Kata dia, suburnya spekulan tanah dan broker di DKI Jakarta terjadi selain 
akibat harga tanah yang tinggi dan adanya kesenjangan akan pemahaman pentingnya 
memiliki sertifikat tanah, diperparah dengan dualisme pada sistem kepemilikan 
tanah. Kata dia, modus semacam itu banyak terjadi di Jakarta.

 

“Salah satunya di penggusuran Kampung Pulo,” ucap dia kepada Aktual.com, di 
Jakarta, Kamis (1/9).

 

Sejarah Kepemilikan Tanah Warga Kampung Pulo

 

Awalnya, tanah di Kampung Pulo dimiliki warga dengan dasar verpoonding 
Indonesia sejak tahun 1920-an. Sampai dengan tahun 1980-an, BPN Jakarta mencoba 
untuk melaksanakan program Prona di Kampung Pulo (program bagi warga miskin 
untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis).

 

Ternyata pelaksanaan Prona di Kampung Pulo gagal. Dari luas tanah dua hektar 
lebih, hanya lima bidang tanah yang berhasil disertifikatkan. 
Penyebabnya,selain proses terbitnya sertifikat lamban dan birokrasi berbelit di 
BPN, warga juga harus merogoh kantong hingga Rp30 jutaan untuk biaya sertifikat 
tanah.

 

Adanya biaya hingga puluhan juta untuk mendapatkan sertifikat lewat program 
Prona sangat mengherankan. Sebab prona seharusnya bebas biaya administrasi dan 
bebas pajak perolehan hak. “Kenyataannya warga dibebani biaya siluman oleh para 
pengurus tanah di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Vera. Baca: Warga Gusuran 
Kesulitan Membuat Sertifikat, Ahok Langgengkan Cara Orba

 

Potret suram kepemilikan tanah warga Kampung Pulo terus berlanjut. Setelah 
kegagalan program Prona, Lurah Kampung Melayu kemudian menerbitkan surat 
himbauan kepada seluruh warga Kampung Pulo. Isinya, setiap transaksi tanah 
harus dibuat di atas blanko “Jual Beli Bangunan Di Atas Tanah Negara.” Baca: 
Program Prona di DKI ‘Melempem’, BPN Berdalih Tergantung Lurah

 

Pasca himbauan dari lurah itu, ada perubahan kebiasaan dalam transaksi jual 
beli tanah warga. Yakni menggunakan kop surat dari Kelurahan dan harus 
disetujui oleh Lurah dan Camat.

 

“Bentuk transaksi ini yang saya katakan ada dualisme dalam sistem pertanahan 
kita. padahal hukum agraria mengatakan pejabat yang berwenang untuk mencatatkan 
transaksi tanah adalah PPAT (Notaris/PPAT atau Camat untuk di luar Jakarta 
sedangkan untuk wilayah Jakarta PPAT/Notaris),” ujar Vera.

 

Akibat dari tindakan lurah inilah, kemudian pemerintah mengklaim tanah warga di 
Kampung Pulo merupakan tanah negara. Menurut Vera, tindakan pemerintah dengan 
menggunakan alat-alat atau perangkat negara dapat dikategorikan sebagai bentuk 
kejahatan negara. “Yang telah merampas tanah warga sekaligus melakukan 
pembodohan kepada warganya,” kata Vera.( 
<http://www.aktual.com/potret-suram-kepemilikan-tanah-warga-di-jakarta-dirampas-kejahatan-negara/>
 ak)

 



Kirim email ke