Prona adalah program resmi Pemerintah Republik Indonesia.Sangat keterlaluan 
kalau pemerintahan / kepala daerah berikutnya
menentang atau menyalahkan pemerintah terdahulu. Padahal 
mereka semua menjadi pemerintah dengan mengangkat sumpahyang sama.

Inilah potret suram Indonesia di tangan pemerintahan norak. 
Pemerintahan satu dan pemerintahan lain seolah pemerintahan 
dari negara berbeda yang konsep dan kepentingannya tidaknyambung. Pemerintahan 
yang tanpa malu saling cakar di bawah 
panji-panji negara yang sama.

Kalah dengan stiker di pantat bus: sesama bus kota dilarang 
saling mendahului. Stiker yang mengingatkan semua pihak bahwa 
kewajiban bus kota (apa pun perusahaannya dan siapa pun 
sopirnya) adalah mengantarkan penumpang ke tujuan dengan 
selamat dan nyaman. 

Sekarang, petugas dari partai yang sama saja saling meludahi.
--- roeslan12@... wrote:


Refleksi : SuramKepemilikan Tanah warga  Jakarta adalah merupakanpencerminan 
adanya masyarakat pemburu renten ekonomi, atau yangdalam istilah ekonomi 
biasanya disebut Rent-Seeking, yang secaralengkapnya disebut ´´The Political 
Ecomomy oft he Rent-Seeking``,yang telah dikembangkan memjadi suatu konsep yang 
sangat menarik,yaitu konsep rent-seeking (Usaha memperoleh rente, atau  bisa 
juga disebut usaha untuk mendapatkan uang siluman),konsep ini sungguh relevan 
di NKRI, karena pemerintah dan aparatur negara masihmengindap budaya KKN.   
Penomena  rent-seeking ini tercermin dalam kutipan dibawah ini. Kutipan : 
Awalnya, tanah di KampungPulo dimiliki warga dengan dasar verpoonding Indonesia 
sejak tahun 1920-an.Sampai dengan tahun 1980-an, BPN Jakarta mencoba untuk 
melaksanakan program Prona diKampung Pulo (program bagi warga miskin untuk 
mengurus sertifikat tanah secaragratis).   Ternyatapelaksanaan Prona di Kampung 
Pulo gagal. Dari luas tanah dua hektar lebih,hanya lima bidang tanah yang 
berhasil disertifikatkan. Penyebabnya,selain proses terbitnya sertifikat lamban 
dan birokrasiberbelit di BPN, warga juga harus merogoh kantong hingga Rp30 
jutaan untukbiaya sertifikat tanah. Adanyabiaya hingga puluhan juta untuk 
mendapatkan sertifikat lewat program Pronasangat mengherankan. Sebab prona 
seharusnya bebas biaya administrasi dan bebaspajak perolehan hak. “Kenyataannya 
warga dibebani biaya siluman oleh parapengurus tanah di tingkat desa dan 
kelurahan,” ujar Vera. Baca: Warga GusuranKesulitan Membuat Sertifikat, Ahok 
Langgengkan Cara Orba. (huruf merah daraisaya)
Darikutipan diatas kita ``lihat`` bahwa di DKI Jakarta pada dasarnya sudah ada 
apayang di sebut program Prona, namun dalamkenyataannya pemerintah (BPN) dalam 
berbagai bidang mengadakan campurtanganuntuk 
mengkoreksidenganbermacam-macamalasan, yang pada dasarnya adalah untuk 
memperoleh Rente. Penomena renteekonomi inilah yang menyebabkan kegagalan 
pelaksanaan Prona dikampung Pulo. Campurtangan pemerintah (BPN) dalam konteks 
ini bisa berupapengawasan atministrasi atas mekanisasi Prona, yang terkait 
dengan perizinan. dampaknyaadalah  Warga dikenakan  biyaya siluman 
(rent-Seeking), karena BPN berusahauntuk memperoleh Rente.   Rent-Seeking itu 
terjadi dimana-mana, misalnya, jika pemerintah menentukan pembatasnkuantitatif 
atas impor dari suatu barang tertentu, maka harga barang itu akannaik akibat 
pembatasn kuantitatif tersebut, yang akan menghasilkan tambahankeuntungan 
(keuntungan pembatasan) atau renten bagi importir, yang beruntungmemperoleh 
izin atau lisensi impor untuk barang tersebut.   Roeslan. Von: jonathangoeij@...
Potret Suram Kepemilikan Tanah Warga diJakarta Yang Di Bodohi Dan Dirampas 
Kejahatan Negara

 
 
|  
|  
|  
|  |  |

  |

  |
|   
|  |  
Potret Suram Kepemilikan Tanah Warga di Jakarta Yang Di Bodohi Dan Dirampas...
  Banyak broker tanah lakukan kongkalikong dengan pihak kelurahan di Jakarta, 
untuk memperlemah kepemilikan tanah ...   |  |

   |

  |


 
  Jumat, 02 September 2016 POSMETRO INFO - Banyakbroker tanah lakukan 
kongkalikong dengan pihak kelurahan di Jakarta, untukmemperlemah kepemilikan 
tanah milik warga di belakang berbagai kasuspenggusuran di Ibu Kota DKI.    
Kuasa hukum wargaBukit Duri Vera WS Soemarwi membeberkan, selain kelurahan, 
pihak lain daripemerintah yang patut disorot adalah Badan Pertanahan Nasional 
(BPN) selakupelaksana tugas bidang pertanahan yang dianggapnya telah 
memperlemah posisikepemilikan tanah warga.    Kata dia, suburnyaspekulan tanah 
dan broker di DKI Jakarta terjadi selain akibat harga tanah yangtinggi dan 
adanya kesenjangan akan pemahaman pentingnya memiliki sertifikattanah, 
diperparah dengan dualisme pada sistem kepemilikan tanah. Kata dia,modus 
semacam itu banyak terjadi di Jakarta.    “Salah satunya dipenggusuran Kampung 
Pulo,” ucap dia kepada Aktual.com, di Jakarta, Kamis (1/9).    Sejarah 
Kepemilikan Tanah Warga Kampung Pulo    Awalnya, tanah diKampung Pulo dimiliki 
warga dengan dasar verpoonding Indonesia sejak tahun1920-an. Sampai dengan 
tahun 1980-an, BPN Jakarta mencoba untuk melaksanakan programProna di Kampung 
Pulo (program bagi warga miskin untuk mengurus sertifikattanah secara gratis).  
  Ternyata pelaksanaanProna di Kampung Pulo gagal. Dari luas tanah dua hektar 
lebih, hanya limabidang tanah yang berhasil disertifikatkan. 
Penyebabnya,selainproses terbitnya sertifikat lamban dan birokrasi berbelit di 
BPN, warga jugaharus merogoh kantong hingga Rp30 jutaan untuk biaya sertifikat 
tanah.    Adanya biaya hinggapuluhan juta untuk mendapatkan sertifikat lewat 
program Prona sangatmengherankan. Sebab prona seharusnya bebas biaya 
administrasi dan bebas pajakperolehan hak. “Kenyataannya warga dibebani biaya 
siluman oleh para pengurustanah di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Vera. 
Baca: Warga Gusuran KesulitanMembuat Sertifikat, Ahok Langgengkan Cara Orba    
Potret suramkepemilikan tanah warga Kampung Pulo terus berlanjut. Setelah 
kegagalan programProna, Lurah Kampung Melayu kemudian menerbitkan surat 
himbauan kepada seluruhwarga Kampung Pulo. Isinya, setiap transaksi tanah harus 
dibuat di atas blanko“Jual Beli Bangunan Di Atas Tanah Negara.” Baca: Program 
Prona di DKI‘Melempem’, BPN Berdalih Tergantung Lurah    Pasca himbauandari 
lurah itu, ada perubahan kebiasaan dalam transaksi jual beli tanah warga.Yakni 
menggunakan kop surat dari Kelurahan dan harus disetujui oleh Lurah danCamat.   
 “Bentuktransaksi ini yang saya katakan ada dualisme dalam sistem pertanahan 
kita.padahal hukum agraria mengatakan pejabat yang berwenang untuk 
mencatatkantransaksi tanah adalah PPAT (Notaris/PPAT atau Camat untuk di luar 
Jakartasedangkan untuk wilayah Jakarta PPAT/Notaris),” ujar Vera.    Akibat 
daritindakan lurah inilah, kemudian pemerintah mengklaim tanah warga di 
KampungPulo merupakan tanah negara. Menurut Vera, tindakan pemerintah 
denganmenggunakan alat-alat atau perangkat negara dapat dikategorikan sebagai 
bentukkejahatan negara. “Yang telah merampas tanah warga sekaligus 
melakukanpembodohan kepada warganya,” kata Vera.(ak) 
   

Kirim email ke