Prona adalah program resmi Pemerintah Republik Indonesia.Sangat keterlaluan kalau pemerintahan / kepala daerah berikutnya menentang atau menyalahkan pemerintah terdahulu. Padahal mereka semua menjadi pemerintah dengan mengangkat sumpahyang sama.
Inilah potret suram Indonesia di tangan pemerintahan norak. Pemerintahan satu dan pemerintahan lain seolah pemerintahan dari negara berbeda yang konsep dan kepentingannya tidaknyambung. Pemerintahan yang tanpa malu saling cakar di bawah panji-panji negara yang sama. Kalah dengan stiker di pantat bus: sesama bus kota dilarang saling mendahului. Stiker yang mengingatkan semua pihak bahwa kewajiban bus kota (apa pun perusahaannya dan siapa pun sopirnya) adalah mengantarkan penumpang ke tujuan dengan selamat dan nyaman. Sekarang, petugas dari partai yang sama saja saling meludahi. --- roeslan12@... wrote: Refleksi : SuramKepemilikan Tanah warga Jakarta adalah merupakanpencerminan adanya masyarakat pemburu renten ekonomi, atau yangdalam istilah ekonomi biasanya disebut Rent-Seeking, yang secaralengkapnya disebut ´´The Political Ecomomy oft he Rent-Seeking``,yang telah dikembangkan memjadi suatu konsep yang sangat menarik,yaitu konsep rent-seeking (Usaha memperoleh rente, atau bisa juga disebut usaha untuk mendapatkan uang siluman),konsep ini sungguh relevan di NKRI, karena pemerintah dan aparatur negara masihmengindap budaya KKN. Penomena rent-seeking ini tercermin dalam kutipan dibawah ini. Kutipan : Awalnya, tanah di KampungPulo dimiliki warga dengan dasar verpoonding Indonesia sejak tahun 1920-an.Sampai dengan tahun 1980-an, BPN Jakarta mencoba untuk melaksanakan program Prona diKampung Pulo (program bagi warga miskin untuk mengurus sertifikat tanah secaragratis). Ternyatapelaksanaan Prona di Kampung Pulo gagal. Dari luas tanah dua hektar lebih,hanya lima bidang tanah yang berhasil disertifikatkan. Penyebabnya,selain proses terbitnya sertifikat lamban dan birokrasiberbelit di BPN, warga juga harus merogoh kantong hingga Rp30 jutaan untukbiaya sertifikat tanah. Adanyabiaya hingga puluhan juta untuk mendapatkan sertifikat lewat program Pronasangat mengherankan. Sebab prona seharusnya bebas biaya administrasi dan bebaspajak perolehan hak. “Kenyataannya warga dibebani biaya siluman oleh parapengurus tanah di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Vera. Baca: Warga GusuranKesulitan Membuat Sertifikat, Ahok Langgengkan Cara Orba. (huruf merah daraisaya) Darikutipan diatas kita ``lihat`` bahwa di DKI Jakarta pada dasarnya sudah ada apayang di sebut program Prona, namun dalamkenyataannya pemerintah (BPN) dalam berbagai bidang mengadakan campurtanganuntuk mengkoreksidenganbermacam-macamalasan, yang pada dasarnya adalah untuk memperoleh Rente. Penomena renteekonomi inilah yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan Prona dikampung Pulo. Campurtangan pemerintah (BPN) dalam konteks ini bisa berupapengawasan atministrasi atas mekanisasi Prona, yang terkait dengan perizinan. dampaknyaadalah Warga dikenakan biyaya siluman (rent-Seeking), karena BPN berusahauntuk memperoleh Rente. Rent-Seeking itu terjadi dimana-mana, misalnya, jika pemerintah menentukan pembatasnkuantitatif atas impor dari suatu barang tertentu, maka harga barang itu akannaik akibat pembatasn kuantitatif tersebut, yang akan menghasilkan tambahankeuntungan (keuntungan pembatasan) atau renten bagi importir, yang beruntungmemperoleh izin atau lisensi impor untuk barang tersebut. Roeslan. Von: jonathangoeij@... Potret Suram Kepemilikan Tanah Warga diJakarta Yang Di Bodohi Dan Dirampas Kejahatan Negara | | | | | | | | | | | Potret Suram Kepemilikan Tanah Warga di Jakarta Yang Di Bodohi Dan Dirampas... Banyak broker tanah lakukan kongkalikong dengan pihak kelurahan di Jakarta, untuk memperlemah kepemilikan tanah ... | | | | Jumat, 02 September 2016 POSMETRO INFO - Banyakbroker tanah lakukan kongkalikong dengan pihak kelurahan di Jakarta, untukmemperlemah kepemilikan tanah milik warga di belakang berbagai kasuspenggusuran di Ibu Kota DKI. Kuasa hukum wargaBukit Duri Vera WS Soemarwi membeberkan, selain kelurahan, pihak lain daripemerintah yang patut disorot adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) selakupelaksana tugas bidang pertanahan yang dianggapnya telah memperlemah posisikepemilikan tanah warga. Kata dia, suburnyaspekulan tanah dan broker di DKI Jakarta terjadi selain akibat harga tanah yangtinggi dan adanya kesenjangan akan pemahaman pentingnya memiliki sertifikattanah, diperparah dengan dualisme pada sistem kepemilikan tanah. Kata dia,modus semacam itu banyak terjadi di Jakarta. “Salah satunya dipenggusuran Kampung Pulo,” ucap dia kepada Aktual.com, di Jakarta, Kamis (1/9). Sejarah Kepemilikan Tanah Warga Kampung Pulo Awalnya, tanah diKampung Pulo dimiliki warga dengan dasar verpoonding Indonesia sejak tahun1920-an. Sampai dengan tahun 1980-an, BPN Jakarta mencoba untuk melaksanakan programProna di Kampung Pulo (program bagi warga miskin untuk mengurus sertifikattanah secara gratis). Ternyata pelaksanaanProna di Kampung Pulo gagal. Dari luas tanah dua hektar lebih, hanya limabidang tanah yang berhasil disertifikatkan. Penyebabnya,selainproses terbitnya sertifikat lamban dan birokrasi berbelit di BPN, warga jugaharus merogoh kantong hingga Rp30 jutaan untuk biaya sertifikat tanah. Adanya biaya hinggapuluhan juta untuk mendapatkan sertifikat lewat program Prona sangatmengherankan. Sebab prona seharusnya bebas biaya administrasi dan bebas pajakperolehan hak. “Kenyataannya warga dibebani biaya siluman oleh para pengurustanah di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Vera. Baca: Warga Gusuran KesulitanMembuat Sertifikat, Ahok Langgengkan Cara Orba Potret suramkepemilikan tanah warga Kampung Pulo terus berlanjut. Setelah kegagalan programProna, Lurah Kampung Melayu kemudian menerbitkan surat himbauan kepada seluruhwarga Kampung Pulo. Isinya, setiap transaksi tanah harus dibuat di atas blanko“Jual Beli Bangunan Di Atas Tanah Negara.” Baca: Program Prona di DKI‘Melempem’, BPN Berdalih Tergantung Lurah Pasca himbauandari lurah itu, ada perubahan kebiasaan dalam transaksi jual beli tanah warga.Yakni menggunakan kop surat dari Kelurahan dan harus disetujui oleh Lurah danCamat. “Bentuktransaksi ini yang saya katakan ada dualisme dalam sistem pertanahan kita.padahal hukum agraria mengatakan pejabat yang berwenang untuk mencatatkantransaksi tanah adalah PPAT (Notaris/PPAT atau Camat untuk di luar Jakartasedangkan untuk wilayah Jakarta PPAT/Notaris),” ujar Vera. Akibat daritindakan lurah inilah, kemudian pemerintah mengklaim tanah warga di KampungPulo merupakan tanah negara. Menurut Vera, tindakan pemerintah denganmenggunakan alat-alat atau perangkat negara dapat dikategorikan sebagai bentukkejahatan negara. “Yang telah merampas tanah warga sekaligus melakukanpembodohan kepada warganya,” kata Vera.(ak)
