Apakah kewenangan sertifikat halal dialihkan dari MUI ke Kementerian Agama?


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|    |  
Apakah kewenangan sertifikat halal dialihkan dari MUI ke Kementerian Agama?...
 Langkah Kementerian Agama membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal 
(BPJPH) memunculkan isu bahwa kewen...  |   |

  |

  |

 

Isyana ArthariniWartawan BBC Indonesia   
   - 24 November 2016
KirimImage copyrightREUTERSImage captionPemberlakuan Undang-undang Nomor 
33/2014 soal soal Jaminan Produk Halal yang mewajibkan semua produk guna pada 
2019 nanti untuk memiliki sertifikat halal.Langkah pemerintah Indonesia 
membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai Undang-undang 
No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memunculkan isu bahwa kewenangan 
pemberian sertifikat halal tak lagi dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia 
(MUI), tapi diambil alih oleh Kementerian Agama.Namun Kementerian Agama 
menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia masih berperan dalam pemberian 
sertifikasi halal.Meski begitu, pembentukan badan baru ini menyisakan banyak 
persoalan dan catatan khusus soal proses pemberian sertifikasi halal di 
Indonesia.   
   - Berapa yang diperoleh MUI dari sertifikasi halal?
   - MUI pertanyakan pembukaan laporan keuangan ke publik

Apa sebenarnya yang terjadi?
Menurut Sekjen Kementerian Agama Nur Syam, yang terjadi adalah "pembagian 
wewenang"."Pembagian wewenang" soal sertifikasi halal ini dilakukan terkait 
pemberlakuan Undang-undang Nomor 33/2014 soal Jaminan Produk Halal yang 
mewajibkan semua produk guna pada 2019 nanti untuk memiliki sertifikat 
halal.Image copyrightAFP / ADEK BERRYImage captionWisatawan lokal di 
resepsionis sebuah hotel yang bersertifikast halal di Bukit Tinggi, Sumatera 
Selatan.BPJPH memberi kewenangan pada MUI untuk memfatwakan bahwa sebuah produk 
dinyatakan halal atau haram. "Yang menerima pendaftaran dan menerima uang 
pendaftaran dan memiliki anggaran atau mengelola anggaran itu adalah 
Kementerian Agama, dalam hal ini BPJPH," kata Nur Syam.Badan ini, menurutnya, 
punya kewenangan melakukan seleksi administratif terhadap usulan pengusaha 
untuk memperoleh sertifikasi. Jika proposal pengajuan memperoleh sertifikat 
halal itu sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka oleh BPJPH, dokumen 
kemudian akan dikirimkan kepada LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).Setelah LPH 
melakukan analisis kandungan produk, maka dokumen dan hasil laporan dikirim 
kembali ke badan, yang kemudian mengirimkannya ke MUI.Nantinya, MUI lewat 
sidang-sidang fatwanya akan menentukan, apakah produk tersebut mendapat fatwa 
halal atau tidak halal.Jika halal, badan akan mengeluarkan sertifikat halal 
berdasarkan putusan fatwa MUI tersebut. "MUI memiliki otoritas untuk membuat 
atau merumuskan atau menetapkan fatwa halal secara tertulis berdasarkan 
kewenangan yang diberikan oleh badan kepada MUI," kata Nur Syam.Apakah 
birokrasi sertifikikasi halal menjadi lebih panjang?Menurut Nur Syam, tidak. 
Alasannya, UU Nomor 33 Tahun 2004 nantinya mengatur soal berapa lama masa 
pendaftaran, berapa lama permohonan sertifikasi ada di BPJPH, dan berapa lama 
permohonan ada di MUI.Misalnya, untuk memberi fatwa halal, MUI diberi waktu 
tujuh hari, serta proses keluarnya sertifikat halal tidak boleh lebih dari satu 
bulan."Kelihatannya prosedur lebih lama, tapi yang jelas bahwa sudah ada 
takaran waktu yang diberikan oleh undang-undang. Tidak ada peluang untuk BPJPH 
mengulur waktu terkait persoalan kapan sertifikasi harus dikeluarkan," kata Nur 
Syam.Saat ditanya kenapa pemisahan wewenang sertifikasi halal ini dilakukan, 
Nur Syam mengatakan, bahwa jaminan produk halal menjadi "domain negara" karena 
"menyangkut aspek perdagangan yang persoalannya G to G (government to 
government/antar-pemerintah), terkaitan ekspor dan impor sehingga negara harus 
hadir di situ".Kaitannya dengan tuduhan tak transparannya pengelolaan dana 
sertifikasi halal MUI ?Menurut Nur Syam, tidak ada kaitannya.Namun dia 
menegaskan nantinya, karena BPJPH adalah bagian dari Kementerian Agama, sebagai 
lembaga pemerintah, "maka akan diaudit oleh inspektorat, BPK, BPKP, dan bahkan 
Ombudsman".Terhadap tuduhan bahwa pengelolaan dana sertifikasi halal selama ini 
tak transparan, Wakil Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan menjawab, "Kita selama 
ini diaudit. Akuntan publik ada. Nggak ada yang kita risaukan. Kita kan LPPOM 
MUI bertanggungjawab ke pimpinan MUI dan itu ada akuntan publik. Untuk seluruh 
dunia, biaya sertifikasi halal di Indonesia itu paling peanut (kacang, murah) 
ya kata orang."Image copyrightAFP/PHILIPPE HUGUENImage captionRak khusus 
makanan halal di sebuah toko serba ada di Prancis.
Bank Central Akhirat?
Osmena dari MUI menjelaskan, "Biaya sertifikasi halal itu kan Rp2,5 juta, 
pelaksanaannya (dengan uang) itu nggak bakal cukup. Hanya, alhamdulillah, 
auditor saya itu tidak digaji penuh, dikasih dari Bank Central Akhirat. Tapi 
kan juga tidak boleh dizalimi, dikasih (uang) transport. Rp300 ribu dikali dua 
untuk rapat auditor, untuk gaji staf, untuk keperluan harian, rapat-rapat 
pertemuan. Nggak bakal cukup Rp2,5 juta itu kalau dihitung secara 
bisnis."Namun, Nur Syam menegaskan, "(Badan) ini, saya rasa akan lebih 
transparan dalam pengelolaan keuangan. Dengan sertifikasi halal ini menjadi 
domain pemerintah jadi memberikan transparansi yang lebih baik, (bahwa) ada 
sekian banyak aparat yang bisa melakukan pengawasan terhadap program ini," kata 
Nur Syam.Dia juga mengatakan bahwa langkah pemindahan sebagian kewenangan 
sertifikasi halal ini merupakan "bagian dari reformasi birokrasi yang 
dikembangkan terkait transparansi dan akuntabilitas".Bagaimana 
kerumitannya?Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia 
(Apindo) Danang Girindra Wardhana mengatakan asosiasi mereka sudah mengajukan 
surat pada presiden dan meminta agar menunda terbitnya peraturan pemerintah 
yang menjadi turunan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk 
Halal.Alasannya, "Undang-undang ini mengubah seluruh mekanisme perdagangan di 
Indonesia, karena termasuk juga produk-produk impor yang didatangkan ke 
Indonesia itu terkena kewajiban sertifikasi halal.""Ini rumit sekali, misalnya 
beras dari Vietnam, dari Thailand yang masuk ke Indonesia itu harus 
bersertifikat halal, sementara negara lain tidak memiliki mekanisme sertifikasi 
halal. Apakah hanya gara-gara aturan administratif itu kita stop impor pangan, 
sementara kita belum berdaulat soal pangan?"Danang juga menyoroti soal 
teknologi, terkait ketetntuan seluruh barang-barang yang masuk ke Indonesia 
wajib bersertifikat halal. "Bagaimana dengan teknologi handphone, teknologi 
komputer, mobil. Apakah itu juga harus bersertifikat halal? Ini problem 
kita."Tak hanya soal produk impor yang masuk ke Indonesia, Danang juga 
mempersoalkan kewajiban sertifikat halal pada barang gunaan dan jasa.   
   - Perlukah sertifikasi halal untuk jilbab?
   - Kirim 'produk halal' ke Indonesia, pebisnis Amerika dihukum
   - Demi sertifikat halal, nama hot dog di Malaysia 'harus diganti'
"Barang gunaan ini jadi masalah besar- baju, lemari, kursi, kertas, itu harus 
wajib bersertifikat halal, ini agak membuat guncangan yang sangat signifikan, 
karena masif terjadi pada setiap aspek perdagangan di Indonesia. Lalu, sektor 
jasa, jasa apa yang halal- profesi konsultan harus halal, pengacara harus 
halal, TNI, PNS," ujarnya.Menurut Danang, berbagai perdebatan ini membuat 
asosiasinya menyampaikan saran kepada presiden agar "merevisi undang-undang 
tersebut agar lebih implementatif".Image copyrightAPImage captionDi Malaysia, 
jaringan waralaba Auntie Anne's gagal mendapatkan sertifikat halal karena tak 
mengganti nama "Pretzel Dogs".Terkait transparansi dan akuntabilitas, Danang 
juga menyampaikan keberatan, pasalnya dalam undang-undang tersebut diatur bahwa 
sektor UKM tidak akan dipungut biaya dalam soal sertifikasi halal, sementara 
perusahaan besar wajib bayar. Danang khawatir di tingkat penerapannya akan 
terjadi kekacauan aturan."Kalau pengawas dari produk halal itu akan melakukan 
pemeriksaan, barang-barang produk UKM tidak diperiksa, yang di-sweeping barang 
dari perusahaan besar, yang ada nilai ekonomisnya. Ini jadi kekacauan masif," 
kata Danang.Dia khawatir proses ini nantinya tak lebih dari "proses jual beli 
sertifikat yang tidak transparan dan tidak fair".Bagaimana penggunaan dana dari 
sertidikat halal?Sekjen Kementerian Agama Nur Syam mengatakan bahwa BPJPH 
nantinya akan mendapat pendanaan pemerintah lewat APBN, selain dana dari 
perusahaan dan pengusaha yang mengajukan sertifikasi halal.Badan tersebut juga 
akan menggunakan sebagian dana APBN selain juga "mungkin dana CSR yang kita 
kerjasamakan dengan perusahaan" untuk memberi subsidi silang bagi pembiayaan 
sertifikasi halal bagi usaha kecil dan menengah."Tiga skema (keuangan) ini jadi 
andalan untuk sertifikasi halal. Jika ada program-program sosialisasi, 
inspeksi-inspeksi atau pengawasan-pengawasan yang dilakukan secara periodik 
terhadap perusahaan atau pengusaha yang sudah memperoleh sertifikat halal, ini 
termasuk hal-hal yang akan kita programkan (dalam penggunaan dana)," kata Nur 
Syam.Apa tanggapan Komisi Informasi Pusat?Selama ini, Komisi Informasi Pusat 
melihat Majelis Ulama Indonesia, otoritas di bidang pemberian sertifikasi 
halal, sebagai badan publik yang wajib membuka informasi keuangannya kepada 
publik. Namun MUI justru mempertanyakan keharusan mereka membuka laporan 
keuangan tersebut pada publik.Dengan kewajiban bahwa produk dan jasa harus 
bersertifikat halal, maka akan semakin banyak pula permohonan sertifikasi 
halal, dan semakin besar pula dana publik yang akan terkumpul lewat skema 
ini.Maka, menurut Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono, "Kalau 
negara (lewat Kementerian Agama) mengambil (sertifikasi halal), tentu juga 
harus terbuka. Kalau badan baru yang dibentuk ini tidak terbuka juga, sama 
juga, pasti akan terjadi distrust, ketidak-percayaan publik."Menurut 
Abdulhamid, badan baru ini nantinya harus beroperasi dengan perbaikan di banyak 
hal, "termasuk catatan transparansi terutama soal keluar masuknya uang.""Kita 
tidak ingin detail atau yang sangat rinci harus disampaikan ke publik, tapi 
paling setidaknya rekap atau resume itu harus boleh diakses oleh publik. Kalau 
badan baru ini sama saja perilakunya, tertutup, ya tidak ada perubahan."

Kirim email ke