Bukan Suharto tapi Sukarno
 

UU-nya yg lengkap disini: 
http://e-dokumen.kemenag.go.id/files/3WsLxrag1286178904.pdf 
http://e-dokumen.kemenag.go.id/files/3WsLxrag1286178904.pdf
 

 kutipan:
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1965. 
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
 SUKARNO 
 

---In [email protected], <djiekh@...> wrote :

 Ya, memang ada. Kalau tak ada, kan tidak bisa ada pengaduan untuk dibawa ke 
pengadilan.
 Undang2nya dibua di jaman Suharto ?

 
 2016-12-14 4:41 GMT+01:00 'Sunny' ambon@... mailto:ambon@... [GELORA45] 
<[email protected] mailto:[email protected]>:
   
  
  
 
  
 From: mailto:GELORA45@yahoogroups. com mailto:[email protected]
 Sent: Wednesday, December 14, 2016 3:24 AM
 To: Chan CT mailto:SADAR@... ; [email protected] 
mailto:[email protected] ; Jonathan Goeij
 Subject: Re: [GELORA45] Jokowi Dianggap Langgar HAM dalam Kasus Ahok, Ini 
Alasannya


  

   
 Apakah ada undang-undang penistaan agama seperti di Pakistan?
  
 From: mailto:GELORA45@yahoogroups. com mailto:[email protected]
 Sent: Wednesday, December 14, 2016 12:36 AM
 To: [email protected] mailto:[email protected] ; Jonathan Goeij
 Subject: Re: [GELORA45] Jokowi Dianggap Langgar HAM dalam Kasus Ahok, Ini 
Alasannya


  

   
 Eeeiiih, ... bukankah kalau dilihat dari sudut Indonesia sebagai NEGARA HUKUM, 
kasus Ahok, penistaan Agama ini juga HARUS diselesaikan secara HUKUM??? Kalau 
tidak lewat jalur HUKUM, apa bung Goei dan bung Ajeg ada pendapat lain yang 
dikira lebih baik dan bisa menyelesaikan kasus Ahok yang jelas bermuatan 
POLITIK ini???
  
 Salam,
 ChanCT
  
  
 From: Jonathan Goeij jonathangoeij@... [GELORA45]
 Sent: Tuesday, December 13, 2016 11:29 PM
 To: Yahoogroups
 Subject: Re: [GELORA45] Jokowi Dianggap Langgar HAM dalam Kasus Ahok, Ini 
Alasannya


  

   
 saya rasa dalam hal ini Jokowi hanya bertindak demi popularitas saja demi 
mempertahankan kekuasaan dengan tidak segan2 mengorbankan siapa saja biarpun 
pada dasarnya hal ini hanya akan menyuburkan intoleransi dan mempromosikan 
kelompok garis keras yg dijadikan imam besar.
  
 ---In [email protected] mailto:[email protected], 
<ajegilelu@...> wrote :


 Dari pertama saya menyayangkan Jokowi dan tokoh negeri lainnya 

 ikut latah bicara penistaan agama, lalu menyerahkan persoalan ini 

 ke proses hukum (seolah dia pejabat yang taat hukum). 

 

 Mengorbankan Ahok sebagai tumbal untuk menghindari kerunyaman 

 konflik yang lebih besar samasekali tidak bisa dibenarkan, karena 

 berarti menginjak-injak hak Ahok untuk melakukan islah dengan pihak 

 seterunya.
 

 Apa betul Jokowi bermaksud menghindari kerunyaman?
 

 Kalau iya, kenapa dia minta kasus Ahok ini dipecepat prosesnya 

 sedangkan 7 kasus pelanggaran HAM berat yang dinawacitakan
 tetap dibiarkan terkatung-katung.
 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Dalam perpektif HAM, menurut Bonar, agama adalah sesuatu yang abstrak. Selain 
itu, agama tidak bisa dijadikan subjek hukum sehingga tidak perlu dilindungi. 
Ia menilai sesuai kaca mata hak asasi manusia, Ahok pada kasus dugaan penistaan 
agama tidak bisa disebut menistakan agama.

 


 ...
 Jokowi menyerahkan kasus Ahok sesuai proses hukum yang berlaku. Bonar menilai 
langkah Jokowi tersebut secara tidak langsung menjustifikasi dan membiarkan 
pelanggaran HAM terjadi.

 ...
 Jokowi Dianggap Langgar HAM dalam Kasus Ahok, Ini Alasannya   SENIN, 12 
DESEMBER 2016 | 19:53 WIB
 

 Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyapa umat muslim usai 
mengikuti salat Jumat bersama peserta aksi damai Bela Islam Jilid III di 
kawasan Monas, Jakarta 2 Desember 2016. Aksi yang digelar sejak pukul 08:00 ini 
akan berakhir pada pukul 13:00. TEMPO/M Iqbal Ichsan

 TEMPO.CO http://TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor 
Naipospos menilai Presiden Joko Widodo diduga sudah melanggar hak asasi manusia 
(HAM) dalam perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI 
Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Bonar, dalam sudut pandang HAM, negara wajib melindungi dan memenuhi 
HAM kepada seluruh warga negara. Dia merujuk pada teori representasi negara 
yang terdiri atas tiga unsur yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Unsur 
eksekutif bisa direpresentasikan sebagai pemerintah, termasuk institusi 
kepolisian dan kejaksaan.

Simak Juga
Ahok: Sejak Kecil Ikut Perayaan Maulid Nabi
Hadiri Perayaan Maulid Nabi di Menteng, Ahok Minta Maaf 

Bonar menegaskan, negara wajib melindungi Ahok dalam perkara dugaan penistaan 
agama yang besok disidangkan. “Perspektif hak asasi manusia memang yang 
dilindungi itu bukanlah agama, tapi orang,” kata Bonar kepada Tempo di kantor 
Setara Institute Jakarta, Senin, 12 Desember 2016.

Dalam perpektif HAM, menurut Bonar, agama adalah sesuatu yang abstrak. Selain 
itu, agama tidak bisa dijadikan subjek hukum sehingga tidak perlu dilindungi. 
Ia menilai sesuai kaca mata hak asasi manusia, Ahok pada kasus dugaan penistaan 
agama tidak bisa disebut menistakan agama.

Menurut dia, penetapan status tersangka dan dakwaan yang diberikan terhadap 
Ahok bisa diartikan bahwa negara telah melanggar HAM terhadap Ahok sebagai 
individu. Secara tidak langsung, kepolisian dan kejaksaan adalah aparat dari 
pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi.

Baca Pula
Heboh Harbolnas 1212, Kenapa YLKI Minta Konsumen Waspada?
KPI: Sidang Ahok Akan Tertutup ketika Saksi Ahli Bersaksi

Jokowi menyerahkan kasus Ahok sesuai proses hukum yang berlaku. Bonar menilai 
langkah Jokowi tersebut secara tidak langsung menjustifikasi dan membiarkan 
pelanggaran HAM terjadi. Ia menganggap upaya yang dilakukan Presiden terhadap 
Ahok adalah untuk menghindari konflik yang semakin besar di kemudian hari.

Selain itu Presiden dinilai mempertimbangkan kestabilan dan keamanan nasional. 
Namun, Bonar menilai Presiden Jokowi berada dalam situasi yang dilema dalam 
menyikapi kasus Ahok. Bonar menilai masih ada kesempatan bagi negara untuk 
memenuhi HAM terhadap Ahok.

Dalam pengadilan, kata dia, selalu ada ruang bagi jaksa bukan hanya menguatkan 
apa yang didakwakan. Tetapi juga melihat perkembangan baru. Bisa saja, jaksa 
menarik dakwaan apabila memang tidak memenuhi syarat. “Kalau negara ingin 
menjaga, memenuhi HAM, seharusnya dia (jaksa) melihat kemungkinan itu."

Baca Pula
Julia Perez Serang Balik Nikita Mirzani, Apa Amunisinya? 
TV One Jadi TV Pool di Sidang Perdana Kasus Ahok

Sementara itu, kasus penistaan agama yang membelit Ahok telah memasuki babak 
baru. Setelah kejaksaan menyatakan berkas kasus Ahok lengkap, pengadilan 
menjadwalkan sidang perdana terhadap Ahok. Sidang terhadap Ahok bakal digelar 
secara terbuka pada Selasa, 13 Desember 2016.

Adapun Joko Widodo https://www.tempo.co/topik/tokoh/613/jokowi-joko-widodo 
berkali-kali menegaskan bahwa dia tidak akan melindungi Gubernur DKI Jakarta 
nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama 
https://www.tempo.co/topik/tokoh/628/ahok-basuki-tjahaja-purnama alias Ahok 
https://www.tempo.co/topik/tokoh/628/ahok-basuki-tjahaja-purnama, dalam kasus 
dugaan penistaan agama. Ia pun memastikan tak akan mengintervensi kasus yang 
sedang diusut Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI itu.

"Rakyat perlu tahu, saya tidak akan melindungi Saudara Ahok karena sudah masuk 
proses hukum," kata Presiden Joko Widodo 
https://www.tempo.co/topik/tokoh/613/jokowi-joko-widodo di kantor Pimpinan 
Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, 9 November 2016. Karena itu, Jokowi 
https://www.tempo.co/topik/tokoh/613/jokowi-joko-widodo meminta Polri 
menuntaskan kasus Ahok 
https://www.tempo.co/topik/tokoh/628/ahok-basuki-tjahaja-purnama secara 
transparan dan tegas.

 DANANG FIRMANTO
 















 




 




 




 

 








  

Kirim email ke