Kita fokus dulu ke topik Bonar ini: Anda setuju pelanggaran HAM?(boleh tidak dijawab dan itu menandakan setuju). Sekarang fokus ke pertanyaan Anda yang begitu yakin kasus Ahok ini bermuatan politik. Jawaban saya (terpaksa berbentuk pertanyaan juga), kenapa kasus bermuatan politik harus diselesaikan secara hukum? Kenapa tidak secara politik juga? Saya sendiri tidak pernah setuju kasus Ahok ini (juga kasus-kasus serupa lainnya) diproses memakai hukum pidana, terlebih dengan pasal penodaan agama. Kalau pun harus ditangani secara hukum, kasus Ahok cukup diurus dengan UU Pemerintahan Daerah (tentang tugas gubernur) dan UU Pilkada (tentang kampanye). Untuk jelasnya bisa baca lagi komentar saya (yang Anda ketawain itu :) saat menanggapi Sisi Linguistik Ahok. Jokowi harusnya bisa bersikap sebagai negarawan. Setidaknya lebih dulu mengajak pihak bertikai kepada penyelesaian secara islah, berdamai. Saya kira orang Islam (MUI-FPI) maupun yang mengaku kenal Islam (Ahok) akan menerima ajakan ini. Tidak berani menolak. Apalagi ini sesuai dengan gembar-gembor pemerintah sendiri: "damai itu indah" (sudah lihat Orasi Perlawanan Harry Roesli?). Dengan buru-buru melempar kasus Ahok ke tangan hukum, pemerintah ketangkap basah memang cuma hebat di gembar-gembor. Tidak mau mendahulukan perdamaian. Tentu saja juga Jokowi kelihatan tambah kocak karena dia sendiri pembangkang hukum dalam perkara ujian nasional.
--- SADAR@... wrote: Eeeiiih, ... bukankah kalau dilihat dari sudut Indonesia sebagai NEGARA HUKUM, kasus Ahok, penistaan Agama ini juga HARUS diselesaikan secara HUKUM??? Kalau tidak lewat jalur HUKUM, apa bung Goei dan bung Ajeg ada pendapat lain yang dikira lebih baik dan bisa menyelesaikan kasus Ahok yang jelas bermuatan POLITIK ini??? Salam,ChanCT From: Jonathan Goeij saya rasa dalam hal ini Jokowi hanya bertindak demi popularitas saja demi mempertahankan kekuasaan dengan tidak segan2 mengorbankan siapa saja biarpun pada dasarnya hal ini hanya akan menyuburkan intoleransi dan mempromosikan kelompok garis keras yg dijadikan imam besar. --- ajegilelu@... wrote : Dari pertama saya menyayangkan Jokowi dan tokoh negeri lainnya ikut latah bicara penistaan agama, lalu menyerahkan persoalan ini ke proses hukum (seolah dia pejabat yang taat hukum). Mengorbankan Ahok sebagai tumbal untuk menghindari kerunyaman konflik yang lebih besar samasekali tidak bisa dibenarkan, karena berarti menginjak-injak hak Ahok untuk melakukan islah dengan pihak seterunya. Apa betul Jokowi bermaksud menghindari kerunyaman? Kalau iya, kenapa dia minta kasus Ahok ini dipecepat prosesnya sedangkan 7 kasus pelanggaran HAM berat yang dinawacitakantetap dibiarkan terkatung-katung. --- jonathangoeij@... wrote: Dalam perpektif HAM, menurut Bonar, agama adalah sesuatu yang abstrak. Selain itu, agama tidak bisa dijadikan subjek hukum sehingga tidak perlu dilindungi. Ia menilai sesuai kaca mata hak asasi manusia, Ahok pada kasus dugaan penistaan agama tidak bisa disebut menistakan agama. ...Jokowi menyerahkan kasus Ahok sesuai proses hukum yang berlaku. Bonar menilai langkah Jokowi tersebut secara tidak langsung menjustifikasi dan membiarkan pelanggaran HAM terjadi. ... Jokowi Dianggap Langgar HAM dalam Kasus Ahok, Ini Alasannya SENIN, 12 DESEMBER 2016 | 19:53 WIBPresiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyapa umat muslim usai mengikuti salat Jumat bersama peserta aksi damai Bela Islam Jilid III di kawasan Monas, Jakarta 2 Desember 2016. Aksi yang digelar sejak pukul 08:00 ini akan berakhir pada pukul 13:00. TEMPO/M Iqbal IchsanTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai Presiden Joko Widodo diduga sudah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Bonar, dalam sudut pandang HAM, negara wajib melindungi dan memenuhi HAM kepada seluruh warga negara. Dia merujuk pada teori representasi negara yang terdiri atas tiga unsur yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Unsur eksekutif bisa direpresentasikan sebagai pemerintah, termasuk institusi kepolisian dan kejaksaan. Simak Juga Ahok: Sejak Kecil Ikut Perayaan Maulid Nabi Hadiri Perayaan Maulid Nabi di Menteng, Ahok Minta Maaf Bonar menegaskan, negara wajib melindungi Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama yang besok disidangkan. “Perspektif hak asasi manusia memang yang dilindungi itu bukanlah agama, tapi orang,” kata Bonar kepada Tempo di kantor Setara Institute Jakarta, Senin, 12 Desember 2016. Dalam perpektif HAM, menurut Bonar, agama adalah sesuatu yang abstrak. Selain itu, agama tidak bisa dijadikan subjek hukum sehingga tidak perlu dilindungi. Ia menilai sesuai kaca mata hak asasi manusia, Ahok pada kasus dugaan penistaan agama tidak bisa disebut menistakan agama. Menurut dia, penetapan status tersangka dan dakwaan yang diberikan terhadap Ahok bisa diartikan bahwa negara telah melanggar HAM terhadap Ahok sebagai individu. Secara tidak langsung, kepolisian dan kejaksaan adalah aparat dari pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi. Baca Pula Heboh Harbolnas 1212, Kenapa YLKI Minta Konsumen Waspada? KPI: Sidang Ahok Akan Tertutup ketika Saksi Ahli Bersaksi Jokowi menyerahkan kasus Ahok sesuai proses hukum yang berlaku. Bonar menilai langkah Jokowi tersebut secara tidak langsung menjustifikasi dan membiarkan pelanggaran HAM terjadi. Ia menganggap upaya yang dilakukan Presiden terhadap Ahok adalah untuk menghindari konflik yang semakin besar di kemudian hari. Selain itu Presiden dinilai mempertimbangkan kestabilan dan keamanan nasional. Namun, Bonar menilai Presiden Jokowi berada dalam situasi yang dilema dalam menyikapi kasus Ahok. Bonar menilai masih ada kesempatan bagi negara untuk memenuhi HAM terhadap Ahok. Dalam pengadilan, kata dia, selalu ada ruang bagi jaksa bukan hanya menguatkan apa yang didakwakan. Tetapi juga melihat perkembangan baru. Bisa saja, jaksa menarik dakwaan apabila memang tidak memenuhi syarat. “Kalau negara ingin menjaga, memenuhi HAM, seharusnya dia (jaksa) melihat kemungkinan itu." Baca Pula Julia Perez Serang Balik Nikita Mirzani, Apa Amunisinya? TV One Jadi TV Pool di Sidang Perdana Kasus Ahok Sementara itu, kasus penistaan agama yang membelit Ahok telah memasuki babak baru. Setelah kejaksaan menyatakan berkas kasus Ahok lengkap, pengadilan menjadwalkan sidang perdana terhadap Ahok. Sidang terhadap Ahok bakal digelar secara terbuka pada Selasa, 13 Desember 2016. Adapun Joko Widodo berkali-kali menegaskan bahwa dia tidak akan melindungi Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia pun memastikan tak akan mengintervensi kasus yang sedang diusut Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI itu. "Rakyat perlu tahu, saya tidak akan melindungi Saudara Ahok karena sudah masuk proses hukum," kata Presiden Joko Widodo di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, 9 November 2016. Karena itu, Jokowi meminta Polri menuntaskan kasus Ahok secara transparan dan tegas. DANANG FIRMANTO
