Analisis Amunisi dan Serangan Balik Ahok 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170105085733-12-184209/amunisi-dan-serangan-balik-ahok/
 Puput Tripeni Juniman & Basuki Rahmat, CNN Indonesia
 Kamis, 05/01/2017 09:23 WIB
 
 Sebarkan:  
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170105085733-12-184209/amunisi-dan-serangan-balik-ahok/#
  
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170105085733-12-184209/amunisi-dan-serangan-balik-ahok/#
  
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170105085733-12-184209/amunisi-dan-serangan-balik-ahok/#
 
 Ahok memberikan keterangan usai sidang yang keempat. (ANTARA FOTO/Akbar 
Nugroho Gumay)
 
 Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan agenda 
pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum membawa optimisme bagi 
terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepercayaan diri kubu terdakwa meningkat karena tim penasihat hukum Ahok 
menganggap banyak kejanggalan dari empat pelapor yang dihadirkan oleh JPU pada 
persidangan Selasa lalu (3/1).

Tim pengacara Ahok yakin bahwa keterangan saksi itu tak bisa diterima majelis 
hakim. Tim penasihat hukum itu berpegangan pada hukum acara pasal 1185 yang 
mengatakan keterangan saksi adalah harus bisa dipercaya dan objektif.

"Ini menunjukkan bahwa saksi tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti karena 
tidak ada kejujurannya, sebenarnya hanya bermotif kebencian saja. Ini baru 
empat saksi loh, bayangkan kalau saksi lain seperti ini," kata anggota tim 
penasihat hukum Ahok, Humphrey R Djemat.
 Lihat juga:Kuasa Hukum Ahok Beberkan Kejanggalan Para Saksi dalam Sidang 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170104212414-12-184158/kuasa-hukum-ahok-beberkan-kejanggalan-para-saksi-dalam-sidang/
Humphrey menilai keempat saksi pelapor itu memiliki keanehan tersendiri. Dari 
mulai Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin Alatas hingga Syamsu 
Hillal.

Berdasarkan penilaian tim penasihat hukum dalam sidang yang tertutup itu, Ahok 
bisa saja lepas dari jerat hukum jika mampu memanfaatkan kelemahan persidangan 
kali ini. Dengan catatan, tim pengacara Ahok harus mampu menyiapkan amunisi 
yang mumpuni di hadapan majelis hakim.

Humphrey mengklaim sudah melayangkan surat kepada majelis hakim yang menyatakan 
keberatan dan menolak permohonan yang diajukan saksi karena tak memiliki dasar 
hukum.


 Ahok dalam sidang keempat dugaan penistaan agama.  (TRIBUNNEWS/Irwan 
Rismawan/POOL)

Tim penasihat hukum juga bakal mendatangkan saksi kunci dari Kepulauan Seribu 
untuk menguatkan pembelaan. Saksi itu ikut saat Ahok berdialog dengan warga di 
Pulau Pramuka pada 27 September lalu.

Saksi ini dinilai penting karena dari delapan saksi pelapor tak satupun 
merupakan saksi yang menyaksikan langsung ucapan Ahok yang dianggap menyitir 
Alquran Surat Al-Maidah ayat 51 itu.

Tim penasihat hukum juga menganggap JPU tak memiliki persiapan dalam 
menghadirkan saksi karena tergesa-gesa dalam menyelesaikan berkas perkara. 
Terbukti dari salah satu saksi yang sudah meninggal, masih tercatat dalam saksi 
yang bakal dihadirkan.

"Ini akibat berkas yang terburu-buru. Masa ada saksi yang sudah meninggal tapi 
masih dihadirkan," ujar Humphrey. Satu saksi yang dimaksud Humphrey yaitu Nandi 
Naksabandi, yang meninggal pada 7 Desember 2016.
 Lihat juga:Sidang 11 Jam, Ahok Merasa Para Saksi Telah Dikoordinasi 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170103210742-12-183879/sidang-11-jam-ahok-merasa-para-saksi-telah-dikoordinasi/
Tim penasihat hukum juga akan memperjuangkan argumen bahwa pidato Ahok di 
Kepulauan Seribu merupakan satu kesatuan selama 1 jam 40 menit dan tak bisa 
dilihat hanya dalam hitungan detik saja seperti cuplikan video suntingan Buni 
Yani.

Kubu Ahok mesti bekerja keras dalam menghadapi sidang selanjutnya yang masih 
menyisakan saksi pelapor, saksi fakta, saksi ahli, ahli agama, ahli bahasa, 
ahli hukum, dan saksi dari pihak terlapor. 

Untuk bisa memprediksi vonis hakim atau siapa yang berpeluang lebih besar 
apakah kubu Ahok atau pihak lawan memang bukan perkara mudah. Proses 
persidangan dengan agenda-agenda penting masih berjalan. 

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir 
berpendapat kedua pihak yaitu jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa harus 
sama-sama bekerja keras dalam hal pembuktian dan saksi-saksi yang menguatkan. 

Saksi-saksi pelapor yang dihadirkan JPU pada Selasa lalu posisinya lebih pada 
pemberian kesaksian dalam dugaan terjadinya suatu tindak pidana atau tidak. 

“Proses hukum masih berjalan di pengadilan. Dalam hal ini jaksa harus fight 
dalam mengajukan bukti-bukti dan memberi pernyataan yang konstruktif pada 
saksi-saksi yang diajukannya. Tidak memberi lampu hijau ke pihak terdakwa,” 
ujar Mudzakir kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/1).

Guru Besar Hukum Pidana UII ini mengatakan bukti-bukti yang dimaksud yaitu 
bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik. 

Pun begitu dengan pihak terdakwa harus berjuang maksimal. Amunisi mesti 
benar-benar kuat agar dapat mementahkan telah terjadinya tindak pidana 
penistaan agama. 

“Selain pihak jaksa harus fight, saksi-saksi yang diajukannya oleh terdakwa 
juga harus benar-benar fight,” ucap Mudzakir.

Bila kedua pihak sama-sama bekerja keras secara maksimal, menurut Muzakir maka 
memiliki peluang yang sama besar. 

“Fifty-fifty. Peluang Ahok (untuk bisa bebas) tergantung dari bukti-bukti yang 
dihadirkan oleh jaksa pada sidang berikutya. Di sini, sekali lagi, seberapa 
kuat jaksa dan juga pihak terdakwa fight,” kata dia.

Mudzakir menekankan pentingnya rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu sebagai 
suatu alat bukti. “Fakta atau bukti utamanya rekaman pidato Ahok.”
 Lihat juga:Soal 'Fitsa Hats', Novel FPI Akan Laporkan Ahok 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170104202136-12-184152/soal-fitsa-hats-novel-fpi-akan-laporkan-ahok/
(obs)
 

 

 

Kirim email ke