Dear all,
Beberapa hari yang lalu saya mendapat sebuah mail dari seorang teman yang 
mengapresiasi langkah Jokowi yang hendak mendirikan sebuah Universitas Islam 
Nusantara di Jkt. dalam rangka menghadapi bahaya gerakan Islam radikal ISIS.  
Bunyi mail tsb antara lain sbb.: ”Menghadapi bahaya dari gerakan Islam radikal 
ISIS yang akan menghacurkan NKRI yang berdasarkan Pancasila,UUD 1945, Bhineka 
Tunggal Ika, presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan organisasi-organisasi 
Islam Indonesia yang berperan dalam perjuangan mengusir kolonialis Belanda dari 
Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah. Telah disepakati untuk mengembangkan, 
mensosialisasikan sikap dan peranan kaum muslimin Indonesia tentang agama Islam 
yang damai dan toleran, dan anti kekerasan terhadap sesama umat yang disebut 
sebagai Islam Nusantara. Langkah selanjutnya adalah mendirikan sebuah 
Universitas Islam Nusantara di Indonesia dengan dasar ajaran Islam Nusantara”.
Tanggapan saya atas langkah Jokowi itu adalah sebagai berikut: Saya tidak yakin 
langkah Pemerintah Jokowi mendirikan Universitas Islam Nusantara akan merupakan 
langkah yang ampuh untuk menghadang bahaya gerakan Islam radikal ISIS.Alasan 
saya ialah saya tidak melihat pembagian-pembagian atau pengkotakan-pengkotakan 
yang tegas dalam substansi ajaran Islam. Ajaran Islam tidak terbagi atas ajaran 
Islam radikal, ajaran Islam konservativ, ajaran Islam moderat, dsb.Islam ya 
Islam. Yang berbeda hanyalah pentrapannya. Ia disebut radikal, moderat, dsb, 
karena terdapatnya perbedaan dalam implementasi hukum-hukum Islam diberbagai 
negara Islam, tepatnya karena terdapatnya berbagai tingkat keketatan 
pelaksanaannya saja, bukan karena terdapatnya perbedaan-perbedaan dalam hukum 
Islam itu sendiri. Umpamanya tentang dilaksanakan atau tidak hukum potong 
tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi perempuan berzina. Hukum itu ada dalam 
Islam, cuma pelaksanaannya diberbagai negeri tergantung kebijakan penguasa di 
negeri bersangkutan.Untuk Indonesia, disebut kaum Islam radikal karena 
penganutnya menonjolkan dan memperjuangkan bagian-bagian yang radikal dalam 
ajaran itu; dinamakan Islam moderat karena penganutnya mengabaikan 
bagian-bagian yang radikal; dinamakan Islam abangan karena bercampur dengan 
ajaran-ajaran non-Islam.
Pentrapannya atau penonjolannya beragam, baik diluar maupun didalam negeri, 
namun ajaran Islam bersumber pada ayat-ayat Al-Quràn dan Hadis yang sama.Islam 
bersumber pada 6236 ayat-ayat Al-Quràn dan Hadis, diantaranya 330 adalah 
ayat-ayat hukum. Hadis adalah ucapan-ucapan Nabi Muhammad yang dituturkan oleh 
pengikut-pengikutnya dari generasi ke-1 ke generasi ke-2, ke-3 dst, dan pada 
abad ke-2 Hijrah dikumpulkan dan disusun oleh para ahli menjadi kumpulan 
ucapan-ucapan Nabi Muhammad.

Perbedaan pandangan yang sering terjadi antara pemuka-pemuka agama Islam 
sendiri tentang banyak soal mengindikasikan bahwa ribuan ayat dan Hadis itu 
juga berisi hal-hal yang kontradiktif satu sama lain. Sebagiannya lagi 
kontroversial atau sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan jaman. Sedangkan 
Ayat2 Quràn dan Hadis tidak boleh  direvisi.Saya tak yakin Pemerintah Jokowi 
akan mampu atau berwewenang menyusun suatu kurikulum tersendiri untuk sebuah 
Universitas Islam yang dinamakan Universitas Islam Nusantara, memilah-milah 
bagian mana yang mau dimasukkan dan bagian mana yang dibuang. Islam ya Islam, 
terdiri dari 6236 ayat-ayat  Al- Quràn dan kumpulan ucapan-ucapan Nabi Muhammad 
yang disebut Hadis. Semuanya, termasuk yang kontroversial dan ketinggalan 
jaman. Umpamanya, Islam Nusantara Jokowi tak mungkin bisa membuang atau 
meniadakan surat Al-Maìdah 51 dari kurikulumnya, tak bisa menegasi ucapan Habib 
Rizieq bhw hukum Syariah harus diatas Konstitusi Negara karena hukum Syariah 
adalah hukum Tuhan. Menurut Islam memang demikian.Menurut hemat saya, 
mendirikan Universitas Islam Nusantara hanya akan membantu:-         
menyediakan infrastruktur bagi mengalirnya gurubesar-gurubesar Islam dari Saudi 
Arabia dan negeri-negeri Timur Tengah lainnya,-         menambah ruang untuk 
masuknya para kiay dan Ulama ke lembaga negara,-         usaha ”pemurnian” kaum 
Islam abangan (puluhan juta orang Jawa) menjadi Islam yang bewust, yang murni, 
yang akhirnya menuntut implemetasinya spt di Timur Tengah. Jalan yang paling 
tepat untuk mencegah Indonesia menjadi Negara Islam ialah berusaha memisahkan 
Negara dari agama. Mengintensifkan sosialisasi apa yang sudah mulai dikerjakan 
yaitu NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika. Fatwa MUI 
bukanlah hukum positiv. Ormas FPI tidak boleh menggantikan peran polisi. Dan 
sebagainya.Dalam rangka ini baik saja dilakukan pertemuan-pertemuan dengan 
organisasi-organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah, mencari kesepakatan 
untuk mengembangkan, mensosialisasikan sikap dan peranan kaum muslimin 
Indonesia tentang agama Islam yang damai dan toleran, dan anti kekerasan 
terhadap sesama umat. Tetapi untuk itu tak perlu pula mendirikan suatu 
Universitas Islam Nusantara. Dan dalam usaha mendekati NU dan Muhammadiyah tak 
perlu pula membuka peluang untuk para Ulama dan kiay menempati kedudukan 
istimewa dimata Negara. Dalam rapat paripurna Dewan Pembina MUI yang dipimpin 
oleh Din Syamsuddin jelas sekali tuntutan mereka agar MUI menjadi lembaga 
Negara, kepada siapa Pemerintah diharuskan meminta rujukan sebelum mengambil 
keputusan-keputusan penting.Mendirikan suatu Universitas Islam (walaupun diberi 
embel-embel Nusantara) dengan biaya APBN adalah salah satu langkah (walaupun 
kecil) kearah melembagakan ormas para Ulama ini.

Kirim email ke