Di seluruh pelosok sudah ada Universisitas Islam Negara (UIN), Apakah tidak cukup dengan mereka dan oleh karena itu mau ditambah universitas baru dengan nama Nusantara? Selain UIN ada juga universitas yang dimiliki oleh partai-partai agama.
From: mailto:[email protected] Sent: Friday, January 6, 2017 1:05 AM To: GELORA_In ; Yahoogroups Subject: [GELORA45] Univerrsitas Islam Nusantara Dear all, Beberapa hari yang lalu saya mendapat sebuah mail dari seorang teman yang mengapresiasi langkah Jokowi yang hendak mendirikan sebuah Universitas Islam Nusantara di Jkt. dalam rangka menghadapi bahaya gerakan Islam radikal ISIS. Bunyi mail tsb antara lain sbb.: ”Menghadapi bahaya dari gerakan Islam radikal ISIS yang akan menghacurkan NKRI yang berdasarkan Pancasila,UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan organisasi-organisasi Islam Indonesia yang berperan dalam perjuangan mengusir kolonialis Belanda dari Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah. Telah disepakati untuk mengembangkan, mensosialisasikan sikap dan peranan kaum muslimin Indonesia tentang agama Islam yang damai dan toleran, dan anti kekerasan terhadap sesama umat yang disebut sebagai Islam Nusantara. Langkah selanjutnya adalah mendirikan sebuah Universitas Islam Nusantara di Indonesia dengan dasar ajaran Islam Nusantara”. Tanggapan saya atas langkah Jokowi itu adalah sebagai berikut: Saya tidak yakin langkah Pemerintah Jokowi mendirikan Universitas Islam Nusantara akan merupakan langkah yang ampuh untuk menghadang bahaya gerakan Islam radikal ISIS. Alasan saya ialah saya tidak melihat pembagian-pembagian atau pengkotakan-pengkotakan yang tegas dalam substansi ajaran Islam. Ajaran Islam tidak terbagi atas ajaran Islam radikal, ajaran Islam konservativ, ajaran Islam moderat, dsb. Islam ya Islam. Yang berbeda hanyalah pentrapannya. Ia disebut radikal, moderat, dsb, karena terdapatnya perbedaan dalam implementasi hukum-hukum Islam diberbagai negara Islam, tepatnya karena terdapatnya berbagai tingkat keketatan pelaksanaannya saja, bukan karena terdapatnya perbedaan-perbedaan dalam hukum Islam itu sendiri. Umpamanya tentang dilaksanakan atau tidak hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi perempuan berzina. Hukum itu ada dalam Islam, cuma pelaksanaannya diberbagai negeri tergantung kebijakan penguasa di negeri bersangkutan. Untuk Indonesia, disebut kaum Islam radikal karena penganutnya menonjolkan dan memperjuangkan bagian-bagian yang radikal dalam ajaran itu; dinamakan Islam moderat karena penganutnya mengabaikan bagian-bagian yang radikal; dinamakan Islam abangan karena bercampur dengan ajaran-ajaran non-Islam. Pentrapannya atau penonjolannya beragam, baik diluar maupun didalam negeri, namun ajaran Islam bersumber pada ayat-ayat Al-Quràn dan Hadis yang sama. Islam bersumber pada 6236 ayat-ayat Al-Quràn dan Hadis, diantaranya 330 adalah ayat-ayat hukum. Hadis adalah ucapan-ucapan Nabi Muhammad yang dituturkan oleh pengikut-pengikutnya dari generasi ke-1 ke generasi ke-2, ke-3 dst, dan pada abad ke-2 Hijrah dikumpulkan dan disusun oleh para ahli menjadi kumpulan ucapan-ucapan Nabi Muhammad. Perbedaan pandangan yang sering terjadi antara pemuka-pemuka agama Islam sendiri tentang banyak soal mengindikasikan bahwa ribuan ayat dan Hadis itu juga berisi hal-hal yang kontradiktif satu sama lain. Sebagiannya lagi kontroversial atau sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan jaman. Sedangkan Ayat2 Quràn dan Hadis tidak boleh direvisi. Saya tak yakin Pemerintah Jokowi akan mampu atau berwewenang menyusun suatu kurikulum tersendiri untuk sebuah Universitas Islam yang dinamakan Universitas Islam Nusantara, memilah-milah bagian mana yang mau dimasukkan dan bagian mana yang dibuang. Islam ya Islam, terdiri dari 6236 ayat-ayat Al- Quràn dan kumpulan ucapan-ucapan Nabi Muhammad yang disebut Hadis. Semuanya, termasuk yang kontroversial dan ketinggalan jaman. Umpamanya, Islam Nusantara Jokowi tak mungkin bisa membuang atau meniadakan surat Al-Maìdah 51 dari kurikulumnya, tak bisa menegasi ucapan Habib Rizieq bhw hukum Syariah harus diatas Konstitusi Negara karena hukum Syariah adalah hukum Tuhan. Menurut Islam memang demikian. Menurut hemat saya, mendirikan Universitas Islam Nusantara hanya akan membantu: - menyediakan infrastruktur bagi mengalirnya gurubesar-gurubesar Islam dari Saudi Arabia dan negeri-negeri Timur Tengah lainnya, - menambah ruang untuk masuknya para kiay dan Ulama ke lembaga negara, - usaha ”pemurnian” kaum Islam abangan (puluhan juta orang Jawa) menjadi Islam yang bewust, yang murni, yang akhirnya menuntut implemetasinya spt di Timur Tengah. Jalan yang paling tepat untuk mencegah Indonesia menjadi Negara Islam ialah berusaha memisahkan Negara dari agama. Mengintensifkan sosialisasi apa yang sudah mulai dikerjakan yaitu NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika. Fatwa MUI bukanlah hukum positiv. Ormas FPI tidak boleh menggantikan peran polisi. Dan sebagainya. Dalam rangka ini baik saja dilakukan pertemuan-pertemuan dengan organisasi-organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah, mencari kesepakatan untuk mengembangkan, mensosialisasikan sikap dan peranan kaum muslimin Indonesia tentang agama Islam yang damai dan toleran, dan anti kekerasan terhadap sesama umat. Tetapi untuk itu tak perlu pula mendirikan suatu Universitas Islam Nusantara. Dan dalam usaha mendekati NU dan Muhammadiyah tak perlu pula membuka peluang untuk para Ulama dan kiay menempati kedudukan istimewa dimata Negara. Dalam rapat paripurna Dewan Pembina MUI yang dipimpin oleh Din Syamsuddin jelas sekali tuntutan mereka agar MUI menjadi lembaga Negara, kepada siapa Pemerintah diharuskan meminta rujukan sebelum mengambil keputusan-keputusan penting. Mendirikan suatu Universitas Islam (walaupun diberi embel-embel Nusantara) dengan biaya APBN adalah salah satu langkah (walaupun kecil) kearah melembagakan ormas para Ulama ini.
