Pada Sabtu, 7 Januari 2017 22:07, "Marco 45665 [email protected] 
[sastra-pembebasan]" <[email protected]> menulis:
 

     RALAT 
Maaf Besar , ada kesalahan technis ( dimana ada Kalimat yang Hilang atau 
cenderung  Keliwat ditik ketika saya menulis postinng ini, sehingga bisa 
menimbulkan benar2 Kesalah Pahaman atau menimbulkan Penegrtian yang loan atau 
Controversial .
Oleh karenanya perkenankanlah say untuk MEMPERBAIKINYA dan sekali gus MENGIRIM 
ULANG dengan VERSI YANG LENGKAP dan seharusnya.
KALIMAT YANG SAYA RALAT  saya tandai dengan SPIDOL KUNING.TERIMA KASIH BANYAK 
atas Perhatian dan Kedsabaran Anda semua.







______________________________________________________________________________



​



Saya kok LEBIH dan SANGAT cenderung untuk MENDAHULUKAN TERCIPTANAYA 7 
UNIVERSITAS NASIONAL sebagai SALAH SATU FUNDAMENT DASAR bagi MODEL STRATEGY 
PERKEMBANGAN DAN KEMAJUAN EKONOMI DAN SOCIO- POLITIK sertaPERADABAN NASIONAL 
DAN BANGSA INDONESIA DIABAD MODERN INI  .
1 .UNIVERSITAS OCEANOGRAPHIE INDONESIA 2  INSTITUT RESEARCH PERTANIAN NASIONAL 
3. UNIVERSITAS /LEMBAGA CAGAR ALAM DAN PEMELIHARAN LINGKUNGAN HIDUP     
NASIONAL 4. LEMBAGA  " RESEARCH dan PENGEMBANGAN INDUSTRI KIMIA DAN BIOLOGI     
NASIONAL5. INSTITUT atau LEMBAGA PENGAJIAN HUKUM dan PERUNDANG-UNDANGAN DAN     
 RESEARCH /analaysa/ dari SIKON PER-UNDANG2-AN  dan PROCES PERUBAHAN     SYSTEM 
 HUKU   NASIONAL ( Trias Politica - Tuntutan real atas Perubahan dan Novelisasi 
   dan Penyerdananaan System Hukum (menghindari Dualisme Hukum) Nasional ,      
-  RevitailIasi  Noram Hukum dan Supermasi Hukum Nasional yang sudah dan atau 
perlu      ditegakkan kemabali dan diganti, dan atau dilengkapi dan atau 
diperbaharui sesuai dng     Tuntutan Jaman dan Perkembangan serta  Kemajuan 
Ekonom, Perdagangan dan Industri      Nasioanal , Hak Patent dan Copyright, 
Land Reform dan atau  Undang2 Agraria dan     Perkebunan dan Pertambangan, 
Kelautan ( Maritim Act ) , Udang2 tentang Pemtaan dan      Keamanan Perbatasan 
Wilayah Hukum Indoenesia  , on Contract and Agreements,  on      License & 
Authority, Natural Property and Spiritual Property,etc.etc....6  LEMBAGA 
RESEARCH - PENDIDIKAN  dan   ILMU PENGETAHUAN NASIONAL  (menggantikan LIPI  
yang kurang mendapat Perhatian dan Financial Suport Pemerintah (sejak  
Indonesia Merdeka ) dan Lemahnya Aktivitas dan Daya kerja serta Daya 
Kreativitas LIPI serta Kader2 Ahli bebgaia Bidang Disiplin Ilmiah >  sebagai  
akibat dari Tidak adanya Perhatian dari Pemerintah dan Masyarakat 
7. UNIVERSIITAS DAN LEMBAGA RESEARCH DIBIDANG COMPUTER - TECHNOLOGI  - 
AUTOMATISASI DAN KOMUNIKASI SYSTEM  MODERN 
Ke  7 UNIVERISTA DAN LEMABAGA RESMI (iNSITUSIONIL) TSB  sangat diharapkan akan 
memebentuk dan memperkuat  SYSTEM  PENDIDIKAN MODRN NASIONAL  yang bisa 
disiapkan , disupport  dan diberikan Fasilitas dan Perlengakpan2 se-luas2nya 
dari Pihak PEMERINTAH dan DPR R.I > Dalam Hal BUDGUET PRIORITAS ISTIMEWA dari 
APBN ( baik Materi maupun Moril dan Admnistrative serta Persiapan Kader2 Ahli 
dibidangnya masing2.SELANJUTNYA kE 7 LEMBAGA2  TSB diatas , Masing2nya  bisa 
dan bahkan Harus masih diperluas dengan CABANG ( Subsystem) dari Setiap Masing2 
 Lembaga2 tsb , yang akan membentuk Suatu STRUCTUR KEJURUAN dari SCIENTIFIC 
&RESEARCH INSITUTE nya masing2  DAN SALING BEKERJA SAMA  dalam Projekt2 atau 
Study Research Gabungandari Lembaga2 tertentu ataupun secar Keseluruhannya , 
baik dalam bentuk Vertikal ataupun horizontal. INILAH YANG NANTI  yang akan 
KITA KENAL dan PAHAMI sebagai BENTUK KONKRET DARI REVOLUSI MENTAL ( yang pada 
dasarnya MENGGODOK MENTAL BANGSA agar SADAR dan BANGUN dari TIDURNYA  dan MULAI 
LEBIH BANYAK BERPIKIR DAN BERKARYA [ ketimbang Hanya berdoa dan berdemo 
Mengusung Sang HABIBnya  yang tidak lebih melalui CHOTBAH2NYA  hanya gemar  
menghasut " UMATNYA" DNGAN kebencian, kekerasan, Kebohongan dan atau 
Menyesatkan Daya PIKIR Umat2nya kedalam Kesmpitan dan Kegelapan Berpikir 
...dll.]
HANYA dengan demkian Bangsa,Masayarakat dan Negara Indonesia akan bisa benar2 
SIAP dan MENGHADAPI SEGALA TANTANGAN JAMAN dan KOMPETISI disegala Bidang dalam 
Rangka PERSAINGAN EKONOMI MAUPUN PERDAGANGAN DUNIA .

Hanya dengan KONSPESI DAN MODEL PEMIKIRAN   STRATEGIS YANG DEMIKIAN dan yang 
SEHAT DAN MEMBUMI maka PERKAMBANGAN DAN CIVILISASI / KEBUDAYAAN BANGSA 
INDONESIA YANG SEHAT DAN MAJU  DIMASA MENDATANG bisa diharapkan akan BERHASIL 
dan mungkin untuk DICAPAI.
** MASALAH AGAMA DAN KEAYAKINAN BERAGAMA  adalah De facto de Ieure KEBUTUHAN 
SETIAP MASING2 WARGA DAN INDIVIDU  (NEGARA has NOTHING TO DO ), dimana 
Kebutuhan masing2 warga  tentang  Keyakinannya dan tentang Kebebsan beropininya 
(termasuk Non Muslim dan  Free thinkers )sudah seharusnya  dijamin berdasarkan 
HUKUM dan UNDANG2yg sudah ada dan cukup ,menjawab persyaratan dan Sikon nyata 
dari kehidupan Masyarakat Indonesia . Djadi dari HUKUM SIPIL/Hukum Negra pun 
maka Kebtuhan yang paling Pokok sampai pad yang paling umumpun  De Facto de 
Ieure telah terpenuhi. **Bahwasanya Agama Islam adalah Agama yg dianut 
Mayoritas Bangsa Indonesia  - tidak berarti  AGAMA MAYORITAS (islam) HARUS 
automatis  MUTLAK secara KONSTITUSIONIL DAN INSTITUSIONIL DITERAPKAN DIATAS 
KEKUASAN HUKUM dan KEKUASAN POLITIK maupun DIATAS KEKUASAAN ADMINSTRATIVE 
NEGERA .** BAHWASANYA agama islam dianut oleh SEBAGIAN  BESAR PENDUDUK 
INDONESIA dalam Pengertian PRAKTIS  dan dalam LOGIKA HUKUM  serta dari segi 
KETATNEGRAAN / TIDAK LEBIH HANYA MENUNJUKKAN " BESARNYA JUMBLAH "  PENGIKUT 
atau MASSA YANG MEMELUK AGAMA ISLAM . TETAPI JUMBLAH MAYORITAS PEMELUK AGAM 
ISALM TSB   TIDAK BISA MUTLAK DIPAKAI SEBAGAI SUATU DOKTRIN KEAGAMAAN yang 
GIGIH DIPAKSAKAN untuk MENEMPATKAN SYIRAH ISLAM  dan atau AZAS2 KEAGAMAAN  
DIATAS KEKUASAN HUKUM  NEGARA ,serta TIDAK BISA SECARA  AUTOMATIS BISA dan  
HARUS DIJADIKAN sebagai DASAR  dan LANDASAN DARI SYSTYM HUKUM dan PER-UNDANGAN2 
 MODERN NASIONAL yang selalu dan pasti akan selalu  MENUNTUT  PEROMBAKAN , 
PERUBAHAN, NOVELISASI (PEMBAHARUAN) dari PASAL2 HUKUM YANG BERSANGKUTAN SESUAI 
dengan TUNTUAN JAMAN dan TUNTUAN HUBUNGAN PRODUKSI, HUBUNGAN DAN PERKEMABANGAN 
SOCIO-EKONOMI DAN TINGKAT KEHIDUPAN dan PROCES PERKEMBANGAN dan KEMAJUAN BANGSA 
DAN NEGARA .
>> Sebagai contoh dan Perbandingan : Amerika yang penduduknya Mayoritas 
>> Beragama Katholik dan yang baik dalam Mata Uang Dollarnya maupun pada 
>> Preambul Doktrin Kemerdekaaannya disimpulkan Motto yg menjadi Image 
>> Kehidupan bangsanya dng kalimat: IN GOD WE TRUST  ...  Tetapi AMERIKA dan 
>> Bangsa Amerika , pEMERINTAH aMERIKA , CONGRESS dan SENAT AMERIKA , bahkan  
>> DEWAN GEREJA AMERIKA ( Setaraf dng MUI di INDONESIA) Tidak pernah 
>> mempersoalkan , menuntut , apalag untuk Memaksakan Agama Mayoritas-nya 
>> (KATHOLIK) untuk dijadikan sbg NORMA HUKUM NEGARANYA dan atau Tidak PERNAH 
>> MENYAMAKAN KEDUDUKAN  dan FUNGSI serta STATUS QUO  AGAMA MAYORITASNYA  ( 
>> YANG MAYORITAS KATHOLIK  ITU )  sebagai UNDANG2 DAN SYSTYM HUKUM AMERIKA 
>> SERIKAT , bahkan kenadatipun Negara,Pemerintah, Congress , Senat dan Bangsa 
>> serta  Konstitusi Amerika SERIKAT memiliki Konstitusi yang menyebutkan IN 
>> GOD WE TRUST >Tidak berarti bahwa SYSTYM HUKUM dan system KEHIDUPAN SOCIAL 
>> DAN EKONOMI MASYARAKATNYA  HARUS dan atau APALAGI HARUS AUTOMATIS  menjadi  
>> NEGARA  KATHOLIK atau NEGARA HUKUM KRISTEN ( baik dari segi Konstitusi - 
>> dari segi Mayoritas Keagamaannya - dari segi Socio-Politik dan Ekonominya , 
>> apalagi dari segi KETATANEGARAANYA,...( note: Dalam Ilmu Tata Negara atau 
>> State System , masalah AGAMA  tidak pernah disinggung  (bukan karena agar 
>> Penduduknya " tidak mudah  tersinggung" ... seperti Mohammad Riziq Shihab 
>> dan UMAT2 FPINYA ......) , TETAPI JUSTRU karena ILMU KETATANEGRAAN - 
>> sebagaimana juga seluruh Bidang Disiplin Ilmiah  TIDAK MEMASUKKAN  dan atau 
>> MEMISAHKAN KEDUDUKAN DAN FUNGSI AGAMA  Dan KEYAKINAN BERAGAMA  dari MASALAH2 
>> KENEGARAAN dan dari RADIUS AGENDA , RESEARCH serta PROCES DAN MECHANISME 
>> KEHIDUPAN DISIPLIN ILMIAH . ** CONTOH TSB DIATAS TIDAK HANYA MENAYANGKUT 
>> AMERIKA SERIKAT , tetapi juga hampir seluruh NEGARA2 MAJU DI KONTINGEN 
>> EROPAH , AMERIKA LATIN DAN AUSTRALIA DIMANA sebagian besar mayarakatnya 
>> adalah MAYORITAS BERAGAMA KATHOLIK dan atau PROTESTAN > SELALU MEMISAHAKAN 
>> KEDUDUKAN AGAMA dariKEDUDUKAN NEGARA sebagai SUBJECT dan AUTHORITAS dan 
>> PENYELENGARA HUKUM - yang adalah HUKUM SIPIL sebagai  NORMA HUKUM NEGARA .
KONKLUSIMembentuk dan menciptakan Univesitas Islam Nusantara Kemungkinan  bisa 
dipahami sbg suatu Usaha Pycho-Strategy , yaitu suatu usaha dari Pemerintah 
untuk mengarahkan Pendidikan  Islam kearah yang sehat dan lebih terarahkan , 
lebih bermutu dan berpendidikan serta lebih moderat dan lebih Universiel dan 
Unified dalam arti yang sehat dan postive. dan Tidak sebaliknya agar tidak 
menjadi ssarandan Penetrasi Element Anarchist, buas dan Radikal dari Luar 
ataupun dari dalam serta agar Indonesia Tidak dijadikan  SARANG RADIKALISME - 
ANARCHISMe dan bahkan agar Tidak Dijadikan SARANG TERRORISME AGAMA (ISLAM) 
seperti di Era DII dan TII dan yang lebih trgis lagi agar Indonesia Tidak 
dijadikan SARANG KEGIATAN MAKAR dan TERRORISME AGAMA dalam bentuk yang nyata 
seperti yang kita kenal sbg ISIS ......
>>Selanjutnya Tanpa mengurangi atau Tanpa harus menghalang-halangi Kewenangan 
>>Presiden - dalam hal ini  tentang Pengesahan Universitas Islam Nusantara , 
>>bagaimanpun juga kiranya adalah kurang lebih Hak dan masalah Kebijaksanaan  
>>Pres.Jokowi (dan sangat mungkin juga menyangkut setiap Presiden dan Pejabat2 
>>Tinggi Negara lainnnya  ) sbg Pimpinan Pucuk Administrasi Negara,  yg 
>>sebagaimana bisanya mempunyai setiap Pejabat Negara mempunyai Wewenang atau 
>>Kompetensi dan atau bisa dimintai Kesediannya sbg Pejabat Tertinggi Negara 
>>dan Pemerintah untuk Mengesyahkan ini dan itu - untuk Meresmikan Ini dan Itu 
>>, baik sebagai suatu HAL yang dluar Agenda Resmi Kepresidenan maupun yang 
>>masuk dalam Tugas dan Agenda Resmi seorang Preisden dan Kepala Pemerintah.
>>Yang terpokok bagi semua Pihak ialah , AGAR TETAP MENYADARI TENTANG HAKEKAT 
>>atau MAKNA DAN ARTI serta MAKSUD dan TUJUAN, ALASAN- PENGARUH dan AKIBAT  
>>dari suatu atau setiap PROJEKT , setiap  KONSEPSI dan LANGKAH serta dari 
>>SETIAP LANGKAH KEBIJKSANAAN dan atau KEPUTUSAN  yang akan diambilnya.
>>Yang jelas bhw SUATU PEMIKIRAN STRATEGIS yang MEMBUMI  dan KONGKRET akan 
>>selalu dan atau Paling Tidak - Minimal bisa Menghasilkan   dimasa selanjutnya 
>>suatu HASIL yang baik, effektive dan  DIHARAPKAN PULA  seperti yang dipredikt 
>>sebelumnya..... >>> BESAR KECILNYA  KEBERHASILAN SUATU BANGSA akan sangat 
>>tergantung padaDAYA PIKIR ( KEKUATAN BERPIKIR ) DARI BANGSA TERKAIT dalam 
>>menciptakan IMAGEyang diimpikan menjadi suatu REALITAS yang NYATA , DYNAMIS 
>>DAN BERKELANJUTAN..,TETAPI BAGAIMANPUN TANPA ADANAYA KEMAUAN- KESADARAN 
>>sertaTANPA DASAR2 dan PERHITUNGAN ILMIAH dan KNOW-HOW....Kita tidak lebih 
>>hanya akan BERMIMPI dalam BERJAGA....ataupun  Tidak lebih hanya Bernafas 
>>dalam TIDUR ........................


            TABIK 

​


2017-01-07 12:06 GMT+01:00 zeta roza [email protected] [temu_eropa] 
<[email protected]>:

     Merenung:
@Islam adalah kepercayaan yang bagi pemeluknya secara individual dan privé 
sifatnya?
@Islam bukan sebagai 'alat kekuasaan' di suatu negara yang menggunakan 
peraturan2 mengatasnamakan Tuhan? Karena Agama maupun Tuhan adalah Maha 
Pengasih dan Penyayang SERTA Membimbing para penganut NYA SECARA PRIVE untuk 
memperbaiki kesalahannya maupun kekhilafannya melalui SECARA PRIVE PULA tanpa 
perantara siapapun? 
@ Dan ada Hukuman yang adalah RAHASIA Tuhan YME yang "TIDAK MUNGKIN" dihayati 
oleh "MAHLUK CIPTAANNYA?"
@ Maka sebagai Umat Islam "di suatu negara" hendaknya "cerdas" menyadari 
sebagai "Individu yang penganut Agama Islam" dan sebagai "Warga, Penduduk, 
Rakyat, di suatu Negeri?"  Jadi agama bukan suatu institusi negara...
---

"Menghadapi bahaya dari gerakan Islam radikal ISIS yang akan menghacurkan NKRI 
yang berdasarkan Pancasila,UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, presiden Jokowi 
melakukan pertemuan dengan organisasi-organisasi Islam Indonesia yang berperan 
dalam perjuangan mengusir kolonialis Belanda dari Indonesia seperti NU dan 
Muhammadiyah. Telah disepakati untuk mengembangkan, mensosialisasikan sikap dan 
peranan kaum muslimin Indonesia tentang agama Islam yang damai dan toleran, dan 
anti kekerasan terhadap sesama umat yang disebut sebagai Islam Nusantara. 
Langkah selanjutnya adalah mendirikan sebuah Universitas Islam Nusantara di 
Indonesia dengan dasar ajaran Islam Nusantara”."

"Jalan yang paling tepat untuk mencegah Indonesia menjadi Negara Islam ialah 
berusaha memisahkan Negara dari agama. Mengintensifkan sosialisasi apa yang 
sudah mulai dikerjakan yaitu NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhineka 
Tunggal Ika. Fatwa MUI bukanlah hukum positiv. Ormas FPI tidak boleh 
menggantikan peran polisi. Dan sebagainya."
"Dalam rapat paripurna Dewan Pembina MUI yang dipimpin oleh Din Syamsuddin 
jelas sekali tuntutan mereka agar MUI menjadi lembaga Negara, kepada siapa 
Pemerintah diharuskan meminta rujukan sebelum mengambil keputusan-keputusan 
penting."


Verzonden via Yahoo Mail op Android 
 
      
Dear all,
Beberapa hari yang lalu saya mendapat sebuah mail dari seorang teman yang 
mengapresiasi langkah Jokowi yang hendak mendirikan sebuah Universitas Islam 
Nusantara di Jkt. dalam rangka menghadapi bahaya gerakan Islam radikal ISIS.  
Bunyi mail tsb antara lain sbb.: ”Menghadapi bahaya dari gerakan Islam radikal 
ISIS yang akan menghacurkan NKRI yang berdasarkan Pancasila,UUD 1945, Bhineka 
Tunggal Ika, presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan organisasi-organisasi 
Islam Indonesia yang berperan dalam perjuangan mengusir kolonialis Belanda dari 
Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah. Telah disepakati untuk mengembangkan, 
mensosialisasikan sikap dan peranan kaum muslimin Indonesia tentang agama Islam 
yang damai dan toleran, dan anti kekerasan terhadap sesama umat yang disebut 
sebagai Islam Nusantara. Langkah selanjutnya adalah mendirikan sebuah 
Universitas Islam Nusantara di Indonesia dengan dasar ajaran Islam Nusantara”.
Tanggapan saya atas langkah Jokowi itu adalah sebagai berikut: Saya tidak yakin 
langkah Pemerintah Jokowi mendirikan Universitas Islam Nusantara akan merupakan 
langkah yang ampuh untuk menghadang bahaya gerakan Islam radikal ISIS.Alasan 
saya ialah saya tidak melihat pembagian-pembagian atau pengkotakan-pengkotakan 
yang tegas dalam substansi ajaran Islam. Ajaran Islam tidak terbagi atas ajaran 
Islam radikal, ajaran Islam konservativ, ajaran Islam moderat, dsb.Islam ya 
Islam. Yang berbeda hanyalah pentrapannya. Ia disebut radikal, moderat, dsb, 
karena terdapatnya perbedaan dalam implementasi hukum-hukum Islam diberbagai 
negara Islam, tepatnya karena terdapatnya berbagai tingkat keketatan 
pelaksanaannya saja, bukan karena terdapatnya perbedaan-perbedaan dalam hukum 
Islam itu sendiri. Umpamanya tentang dilaksanakan atau tidak hukum potong 
tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi perempuan berzina. Hukum itu ada dalam 
Islam, cuma pelaksanaannya diberbagai negeri tergantung kebijakan penguasa di 
negeri bersangkutan.Untuk Indonesia, disebut kaum Islam radikal karena 
penganutnya menonjolkan dan memperjuangkan bagian-bagian yang radikal dalam 
ajaran itu; dinamakan Islam moderat karena penganutnya mengabaikan 
bagian-bagian yang radikal; dinamakan Islam abangan karena bercampur dengan 
ajaran-ajaran non-Islam.
Pentrapannya atau penonjolannya beragam, baik diluar maupun didalam negeri, 
namun ajaran Islam bersumber pada ayat-ayat Al-Quràn dan Hadis yang sama.Islam 
bersumber pada 6236 ayat-ayat Al-Quràn dan Hadis, diantaranya 330 adalah 
ayat-ayat hukum. Hadis adalah ucapan-ucapan Nabi Muhammad yang dituturkan oleh 
pengikut-pengikutnya dari generasi ke-1 ke generasi ke-2, ke-3 dst, dan pada 
abad ke-2 Hijrah dikumpulkan dan disusun oleh para ahli menjadi kumpulan 
ucapan-ucapan Nabi Muhammad.

Perbedaan pandangan yang sering terjadi antara pemuka-pemuka agama Islam 
sendiri tentang banyak soal mengindikasikan bahwa ribuan ayat dan Hadis itu 
juga berisi hal-hal yang kontradiktif satu sama lain. Sebagiannya lagi 
kontroversial atau sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan jaman. Sedangkan 
Ayat2 Quràn dan Hadis tidak boleh  direvisi.Saya tak yakin Pemerintah Jokowi 
akan mampu atau berwewenang menyusun suatu kurikulum tersendiri untuk sebuah 
Universitas Islam yang dinamakan Universitas Islam Nusantara, memilah-milah 
bagian mana yang mau dimasukkan dan bagian mana yang dibuang. Islam ya Islam, 
terdiri dari 6236 ayat-ayat  Al- Quràn dan kumpulan ucapan-ucapan Nabi Muhammad 
yang disebut Hadis. Semuanya, termasuk yang kontroversial dan ketinggalan 
jaman. Umpamanya, Islam Nusantara Jokowi tak mungkin bisa membuang atau 
meniadakan surat Al-Maìdah 51 dari kurikulumnya, tak bisa menegasi ucapan Habib 
Rizieq bhw hukum Syariah harus diatas Konstitusi Negara karena hukum Syariah 
adalah hukum Tuhan. Menurut Islam memang demikian.Menurut hemat saya, 
mendirikan Universitas Islam Nusantara hanya akan membantu:-         
menyediakan infrastruktur bagi mengalirnya gurubesar-gurubesar Islam dari Saudi 
Arabia dan negeri-negeri Timur Tengah lainnya,-         menambah ruang untuk 
masuknya para kiay dan Ulama ke lembaga negara,-         usaha ”pemurnian” kaum 
Islam abangan (puluhan juta orang Jawa) menjadi Islam yang bewust, yang murni, 
yang akhirnya menuntut implemetasinya spt di Timur Tengah. Jalan yang paling 
tepat untuk mencegah Indonesia menjadi Negara Islam ialah berusaha memisahkan 
Negara dari agama. Mengintensifkan sosialisasi apa yang sudah mulai dikerjakan 
yaitu NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika. Fatwa MUI 
bukanlah hukum positiv. Ormas FPI tidak boleh menggantikan peran polisi. Dan 
sebagainya.Dalam rangka ini baik saja dilakukan pertemuan-pertemuan dengan 
organisasi-organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah, mencari kesepakatan 
untuk mengembangkan, mensosialisasikan sikap dan peranan kaum muslimin 
Indonesia tentang agama Islam yang damai dan toleran, dan anti kekerasan 
terhadap sesama umat. Tetapi untuk itu tak perlu pula mendirikan suatu 
Universitas Islam Nusantara. Dan dalam usaha mendekati NU dan Muhammadiyah tak 
perlu pula membuka peluang untuk para Ulama dan kiay menempati kedudukan 
istimewa dimata Negara. Dalam rapat paripurna Dewan Pembina MUI yang dipimpin 
oleh Din Syamsuddin jelas sekali tuntutan mereka agar MUI menjadi lembaga 
Negara, kepada siapa Pemerintah diharuskan meminta rujukan sebelum mengambil 
keputusan-keputusan penting.Mendirikan suatu Universitas Islam (walaupun diberi 
embel-embel Nusantara) dengan biaya APBN adalah salah satu langkah (walaupun 
kecil) kearah melembagakan ormas para Ulama ini.    
   

  #yiv1166493298 #yiv1166493298 -- #yiv1166493298ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298ygrp-mkp #yiv1166493298hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-mkp #yiv1166493298ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-mkp .yiv1166493298ad 
{padding:0 0;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-mkp .yiv1166493298ad p 
{margin:0;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-mkp .yiv1166493298ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-sponsor 
#yiv1166493298ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298ygrp-sponsor #yiv1166493298ygrp-lc #yiv1166493298hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298ygrp-sponsor #yiv1166493298ygrp-lc .yiv1166493298ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv1166493298 #yiv1166493298actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv1166493298
 #yiv1166493298activity span {font-weight:700;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv1166493298 #yiv1166493298activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv1166493298 #yiv1166493298activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv1166493298 #yiv1166493298activity span 
.yiv1166493298underline {text-decoration:underline;}#yiv1166493298 
.yiv1166493298attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv1166493298 .yiv1166493298attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv1166493298 .yiv1166493298attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv1166493298 .yiv1166493298attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv1166493298 .yiv1166493298attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv1166493298 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv1166493298 .yiv1166493298bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv1166493298 
.yiv1166493298bold a {text-decoration:none;}#yiv1166493298 dd.yiv1166493298last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv1166493298 dd.yiv1166493298last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv1166493298 
dd.yiv1166493298last p span.yiv1166493298yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv1166493298 div.yiv1166493298attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv1166493298 div.yiv1166493298attach-table 
{width:400px;}#yiv1166493298 div.yiv1166493298file-title a, #yiv1166493298 
div.yiv1166493298file-title a:active, #yiv1166493298 
div.yiv1166493298file-title a:hover, #yiv1166493298 div.yiv1166493298file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv1166493298 div.yiv1166493298photo-title a, 
#yiv1166493298 div.yiv1166493298photo-title a:active, #yiv1166493298 
div.yiv1166493298photo-title a:hover, #yiv1166493298 
div.yiv1166493298photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv1166493298 
div#yiv1166493298ygrp-mlmsg #yiv1166493298ygrp-msg p a 
span.yiv1166493298yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv1166493298 
.yiv1166493298green {color:#628c2a;}#yiv1166493298 .yiv1166493298MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv1166493298 o {font-size:0;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298photos div {float:left;width:72px;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298photos div div {border:1px solid 
#666666;height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv1166493298
 #yiv1166493298reco-category {font-size:77%;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298reco-desc {font-size:77%;}#yiv1166493298 .yiv1166493298replbq 
{margin:4px;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298ygrp-mlmsg select, #yiv1166493298 input, #yiv1166493298 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298ygrp-mlmsg pre, #yiv1166493298 code {font:115% 
monospace;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-mlmsg #yiv1166493298logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-msg 
p#yiv1166493298attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298ygrp-reco #yiv1166493298reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-sponsor 
#yiv1166493298ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298ygrp-sponsor #yiv1166493298ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298ygrp-sponsor #yiv1166493298ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv1166493298 
#yiv1166493298ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv1166493298 

   

Kirim email ke