Pada Sabtu, 7 Januari 2017 22:07, "Marco 45665 [email protected]
[sastra-pembebasan]" <[email protected]> menulis:
RALAT
Maaf Besar , ada kesalahan technis ( dimana ada Kalimat yang Hilang atau
cenderung Keliwat ditik ketika saya menulis postinng ini, sehingga bisa
menimbulkan benar2 Kesalah Pahaman atau menimbulkan Penegrtian yang loan atau
Controversial .
Oleh karenanya perkenankanlah say untuk MEMPERBAIKINYA dan sekali gus MENGIRIM
ULANG dengan VERSI YANG LENGKAP dan seharusnya.
KALIMAT YANG SAYA RALAT saya tandai dengan SPIDOL KUNING.TERIMA KASIH BANYAK
atas Perhatian dan Kedsabaran Anda semua.
______________________________________________________________________________
Saya kok LEBIH dan SANGAT cenderung untuk MENDAHULUKAN TERCIPTANAYA 7
UNIVERSITAS NASIONAL sebagai SALAH SATU FUNDAMENT DASAR bagi MODEL STRATEGY
PERKEMBANGAN DAN KEMAJUAN EKONOMI DAN SOCIO- POLITIK sertaPERADABAN NASIONAL
DAN BANGSA INDONESIA DIABAD MODERN INI .
1 .UNIVERSITAS OCEANOGRAPHIE INDONESIA 2 INSTITUT RESEARCH PERTANIAN NASIONAL
3. UNIVERSITAS /LEMBAGA CAGAR ALAM DAN PEMELIHARAN LINGKUNGAN HIDUP
NASIONAL 4. LEMBAGA " RESEARCH dan PENGEMBANGAN INDUSTRI KIMIA DAN BIOLOGI
NASIONAL5. INSTITUT atau LEMBAGA PENGAJIAN HUKUM dan PERUNDANG-UNDANGAN DAN
RESEARCH /analaysa/ dari SIKON PER-UNDANG2-AN dan PROCES PERUBAHAN SYSTEM
HUKU NASIONAL ( Trias Politica - Tuntutan real atas Perubahan dan Novelisasi
dan Penyerdananaan System Hukum (menghindari Dualisme Hukum) Nasional ,
- RevitailIasi Noram Hukum dan Supermasi Hukum Nasional yang sudah dan atau
perlu ditegakkan kemabali dan diganti, dan atau dilengkapi dan atau
diperbaharui sesuai dng Tuntutan Jaman dan Perkembangan serta Kemajuan
Ekonom, Perdagangan dan Industri Nasioanal , Hak Patent dan Copyright,
Land Reform dan atau Undang2 Agraria dan Perkebunan dan Pertambangan,
Kelautan ( Maritim Act ) , Udang2 tentang Pemtaan dan Keamanan Perbatasan
Wilayah Hukum Indoenesia , on Contract and Agreements, on License &
Authority, Natural Property and Spiritual Property,etc.etc....6 LEMBAGA
RESEARCH - PENDIDIKAN dan ILMU PENGETAHUAN NASIONAL (menggantikan LIPI
yang kurang mendapat Perhatian dan Financial Suport Pemerintah (sejak
Indonesia Merdeka ) dan Lemahnya Aktivitas dan Daya kerja serta Daya
Kreativitas LIPI serta Kader2 Ahli bebgaia Bidang Disiplin Ilmiah > sebagai
akibat dari Tidak adanya Perhatian dari Pemerintah dan Masyarakat
7. UNIVERSIITAS DAN LEMBAGA RESEARCH DIBIDANG COMPUTER - TECHNOLOGI -
AUTOMATISASI DAN KOMUNIKASI SYSTEM MODERN
Ke 7 UNIVERISTA DAN LEMABAGA RESMI (iNSITUSIONIL) TSB sangat diharapkan akan
memebentuk dan memperkuat SYSTEM PENDIDIKAN MODRN NASIONAL yang bisa
disiapkan , disupport dan diberikan Fasilitas dan Perlengakpan2 se-luas2nya
dari Pihak PEMERINTAH dan DPR R.I > Dalam Hal BUDGUET PRIORITAS ISTIMEWA dari
APBN ( baik Materi maupun Moril dan Admnistrative serta Persiapan Kader2 Ahli
dibidangnya masing2.SELANJUTNYA kE 7 LEMBAGA2 TSB diatas , Masing2nya bisa
dan bahkan Harus masih diperluas dengan CABANG ( Subsystem) dari Setiap Masing2
Lembaga2 tsb , yang akan membentuk Suatu STRUCTUR KEJURUAN dari SCIENTIFIC
&RESEARCH INSITUTE nya masing2 DAN SALING BEKERJA SAMA dalam Projekt2 atau
Study Research Gabungandari Lembaga2 tertentu ataupun secar Keseluruhannya ,
baik dalam bentuk Vertikal ataupun horizontal. INILAH YANG NANTI yang akan
KITA KENAL dan PAHAMI sebagai BENTUK KONKRET DARI REVOLUSI MENTAL ( yang pada
dasarnya MENGGODOK MENTAL BANGSA agar SADAR dan BANGUN dari TIDURNYA dan MULAI
LEBIH BANYAK BERPIKIR DAN BERKARYA [ ketimbang Hanya berdoa dan berdemo
Mengusung Sang HABIBnya yang tidak lebih melalui CHOTBAH2NYA hanya gemar
menghasut " UMATNYA" DNGAN kebencian, kekerasan, Kebohongan dan atau
Menyesatkan Daya PIKIR Umat2nya kedalam Kesmpitan dan Kegelapan Berpikir
...dll.]
HANYA dengan demkian Bangsa,Masayarakat dan Negara Indonesia akan bisa benar2
SIAP dan MENGHADAPI SEGALA TANTANGAN JAMAN dan KOMPETISI disegala Bidang dalam
Rangka PERSAINGAN EKONOMI MAUPUN PERDAGANGAN DUNIA .
Hanya dengan KONSPESI DAN MODEL PEMIKIRAN STRATEGIS YANG DEMIKIAN dan yang
SEHAT DAN MEMBUMI maka PERKAMBANGAN DAN CIVILISASI / KEBUDAYAAN BANGSA
INDONESIA YANG SEHAT DAN MAJU DIMASA MENDATANG bisa diharapkan akan BERHASIL
dan mungkin untuk DICAPAI.
** MASALAH AGAMA DAN KEAYAKINAN BERAGAMA adalah De facto de Ieure KEBUTUHAN
SETIAP MASING2 WARGA DAN INDIVIDU (NEGARA has NOTHING TO DO ), dimana
Kebutuhan masing2 warga tentang Keyakinannya dan tentang Kebebsan beropininya
(termasuk Non Muslim dan Free thinkers )sudah seharusnya dijamin berdasarkan
HUKUM dan UNDANG2yg sudah ada dan cukup ,menjawab persyaratan dan Sikon nyata
dari kehidupan Masyarakat Indonesia . Djadi dari HUKUM SIPIL/Hukum Negra pun
maka Kebtuhan yang paling Pokok sampai pad yang paling umumpun De Facto de
Ieure telah terpenuhi. **Bahwasanya Agama Islam adalah Agama yg dianut
Mayoritas Bangsa Indonesia - tidak berarti AGAMA MAYORITAS (islam) HARUS
automatis MUTLAK secara KONSTITUSIONIL DAN INSTITUSIONIL DITERAPKAN DIATAS
KEKUASAN HUKUM dan KEKUASAN POLITIK maupun DIATAS KEKUASAAN ADMINSTRATIVE
NEGERA .** BAHWASANYA agama islam dianut oleh SEBAGIAN BESAR PENDUDUK
INDONESIA dalam Pengertian PRAKTIS dan dalam LOGIKA HUKUM serta dari segi
KETATNEGRAAN / TIDAK LEBIH HANYA MENUNJUKKAN " BESARNYA JUMBLAH " PENGIKUT
atau MASSA YANG MEMELUK AGAMA ISLAM . TETAPI JUMBLAH MAYORITAS PEMELUK AGAM
ISALM TSB TIDAK BISA MUTLAK DIPAKAI SEBAGAI SUATU DOKTRIN KEAGAMAAN yang
GIGIH DIPAKSAKAN untuk MENEMPATKAN SYIRAH ISLAM dan atau AZAS2 KEAGAMAAN
DIATAS KEKUASAN HUKUM NEGARA ,serta TIDAK BISA SECARA AUTOMATIS BISA dan
HARUS DIJADIKAN sebagai DASAR dan LANDASAN DARI SYSTYM HUKUM dan PER-UNDANGAN2
MODERN NASIONAL yang selalu dan pasti akan selalu MENUNTUT PEROMBAKAN ,
PERUBAHAN, NOVELISASI (PEMBAHARUAN) dari PASAL2 HUKUM YANG BERSANGKUTAN SESUAI
dengan TUNTUAN JAMAN dan TUNTUAN HUBUNGAN PRODUKSI, HUBUNGAN DAN PERKEMABANGAN
SOCIO-EKONOMI DAN TINGKAT KEHIDUPAN dan PROCES PERKEMBANGAN dan KEMAJUAN BANGSA
DAN NEGARA .
>> Sebagai contoh dan Perbandingan : Amerika yang penduduknya Mayoritas
>> Beragama Katholik dan yang baik dalam Mata Uang Dollarnya maupun pada
>> Preambul Doktrin Kemerdekaaannya disimpulkan Motto yg menjadi Image
>> Kehidupan bangsanya dng kalimat: IN GOD WE TRUST ... Tetapi AMERIKA dan
>> Bangsa Amerika , pEMERINTAH aMERIKA , CONGRESS dan SENAT AMERIKA , bahkan
>> DEWAN GEREJA AMERIKA ( Setaraf dng MUI di INDONESIA) Tidak pernah
>> mempersoalkan , menuntut , apalag untuk Memaksakan Agama Mayoritas-nya
>> (KATHOLIK) untuk dijadikan sbg NORMA HUKUM NEGARANYA dan atau Tidak PERNAH
>> MENYAMAKAN KEDUDUKAN dan FUNGSI serta STATUS QUO AGAMA MAYORITASNYA (
>> YANG MAYORITAS KATHOLIK ITU ) sebagai UNDANG2 DAN SYSTYM HUKUM AMERIKA
>> SERIKAT , bahkan kenadatipun Negara,Pemerintah, Congress , Senat dan Bangsa
>> serta Konstitusi Amerika SERIKAT memiliki Konstitusi yang menyebutkan IN
>> GOD WE TRUST >Tidak berarti bahwa SYSTYM HUKUM dan system KEHIDUPAN SOCIAL
>> DAN EKONOMI MASYARAKATNYA HARUS dan atau APALAGI HARUS AUTOMATIS menjadi
>> NEGARA KATHOLIK atau NEGARA HUKUM KRISTEN ( baik dari segi Konstitusi -
>> dari segi Mayoritas Keagamaannya - dari segi Socio-Politik dan Ekonominya ,
>> apalagi dari segi KETATANEGARAANYA,...( note: Dalam Ilmu Tata Negara atau
>> State System , masalah AGAMA tidak pernah disinggung (bukan karena agar
>> Penduduknya " tidak mudah tersinggung" ... seperti Mohammad Riziq Shihab
>> dan UMAT2 FPINYA ......) , TETAPI JUSTRU karena ILMU KETATANEGRAAN -
>> sebagaimana juga seluruh Bidang Disiplin Ilmiah TIDAK MEMASUKKAN dan atau
>> MEMISAHKAN KEDUDUKAN DAN FUNGSI AGAMA Dan KEYAKINAN BERAGAMA dari MASALAH2
>> KENEGARAAN dan dari RADIUS AGENDA , RESEARCH serta PROCES DAN MECHANISME
>> KEHIDUPAN DISIPLIN ILMIAH . ** CONTOH TSB DIATAS TIDAK HANYA MENAYANGKUT
>> AMERIKA SERIKAT , tetapi juga hampir seluruh NEGARA2 MAJU DI KONTINGEN
>> EROPAH , AMERIKA LATIN DAN AUSTRALIA DIMANA sebagian besar mayarakatnya
>> adalah MAYORITAS BERAGAMA KATHOLIK dan atau PROTESTAN > SELALU MEMISAHAKAN
>> KEDUDUKAN AGAMA dariKEDUDUKAN NEGARA sebagai SUBJECT dan AUTHORITAS dan
>> PENYELENGARA HUKUM - yang adalah HUKUM SIPIL sebagai NORMA HUKUM NEGARA .
KONKLUSIMembentuk dan menciptakan Univesitas Islam Nusantara Kemungkinan bisa
dipahami sbg suatu Usaha Pycho-Strategy , yaitu suatu usaha dari Pemerintah
untuk mengarahkan Pendidikan Islam kearah yang sehat dan lebih terarahkan ,
lebih bermutu dan berpendidikan serta lebih moderat dan lebih Universiel dan
Unified dalam arti yang sehat dan postive. dan Tidak sebaliknya agar tidak
menjadi ssarandan Penetrasi Element Anarchist, buas dan Radikal dari Luar
ataupun dari dalam serta agar Indonesia Tidak dijadikan SARANG RADIKALISME -
ANARCHISMe dan bahkan agar Tidak Dijadikan SARANG TERRORISME AGAMA (ISLAM)
seperti di Era DII dan TII dan yang lebih trgis lagi agar Indonesia Tidak
dijadikan SARANG KEGIATAN MAKAR dan TERRORISME AGAMA dalam bentuk yang nyata
seperti yang kita kenal sbg ISIS ......
>>Selanjutnya Tanpa mengurangi atau Tanpa harus menghalang-halangi Kewenangan
>>Presiden - dalam hal ini tentang Pengesahan Universitas Islam Nusantara ,
>>bagaimanpun juga kiranya adalah kurang lebih Hak dan masalah Kebijaksanaan
>>Pres.Jokowi (dan sangat mungkin juga menyangkut setiap Presiden dan Pejabat2
>>Tinggi Negara lainnnya ) sbg Pimpinan Pucuk Administrasi Negara, yg
>>sebagaimana bisanya mempunyai setiap Pejabat Negara mempunyai Wewenang atau
>>Kompetensi dan atau bisa dimintai Kesediannya sbg Pejabat Tertinggi Negara
>>dan Pemerintah untuk Mengesyahkan ini dan itu - untuk Meresmikan Ini dan Itu
>>, baik sebagai suatu HAL yang dluar Agenda Resmi Kepresidenan maupun yang
>>masuk dalam Tugas dan Agenda Resmi seorang Preisden dan Kepala Pemerintah.
>>Yang terpokok bagi semua Pihak ialah , AGAR TETAP MENYADARI TENTANG HAKEKAT
>>atau MAKNA DAN ARTI serta MAKSUD dan TUJUAN, ALASAN- PENGARUH dan AKIBAT
>>dari suatu atau setiap PROJEKT , setiap KONSEPSI dan LANGKAH serta dari
>>SETIAP LANGKAH KEBIJKSANAAN dan atau KEPUTUSAN yang akan diambilnya.
>>Yang jelas bhw SUATU PEMIKIRAN STRATEGIS yang MEMBUMI dan KONGKRET akan
>>selalu dan atau Paling Tidak - Minimal bisa Menghasilkan dimasa selanjutnya
>>suatu HASIL yang baik, effektive dan DIHARAPKAN PULA seperti yang dipredikt
>>sebelumnya..... >>> BESAR KECILNYA KEBERHASILAN SUATU BANGSA akan sangat
>>tergantung padaDAYA PIKIR ( KEKUATAN BERPIKIR ) DARI BANGSA TERKAIT dalam
>>menciptakan IMAGEyang diimpikan menjadi suatu REALITAS yang NYATA , DYNAMIS
>>DAN BERKELANJUTAN..,TETAPI BAGAIMANPUN TANPA ADANAYA KEMAUAN- KESADARAN
>>sertaTANPA DASAR2 dan PERHITUNGAN ILMIAH dan KNOW-HOW....Kita tidak lebih
>>hanya akan BERMIMPI dalam BERJAGA....ataupun Tidak lebih hanya Bernafas
>>dalam TIDUR ........................
TABIK
2017-01-07 12:06 GMT+01:00 zeta roza [email protected] [temu_eropa]
<[email protected]>:
Merenung:
@Islam adalah kepercayaan yang bagi pemeluknya secara individual dan privé
sifatnya?
@Islam bukan sebagai 'alat kekuasaan' di suatu negara yang menggunakan
peraturan2 mengatasnamakan Tuhan? Karena Agama maupun Tuhan adalah Maha
Pengasih dan Penyayang SERTA Membimbing para penganut NYA SECARA PRIVE untuk
memperbaiki kesalahannya maupun kekhilafannya melalui SECARA PRIVE PULA tanpa
perantara siapapun?
@ Dan ada Hukuman yang adalah RAHASIA Tuhan YME yang "TIDAK MUNGKIN" dihayati
oleh "MAHLUK CIPTAANNYA?"
@ Maka sebagai Umat Islam "di suatu negara" hendaknya "cerdas" menyadari
sebagai "Individu yang penganut Agama Islam" dan sebagai "Warga, Penduduk,
Rakyat, di suatu Negeri?" Jadi agama bukan suatu institusi negara...
---
"Menghadapi bahaya dari gerakan Islam radikal ISIS yang akan menghacurkan NKRI
yang berdasarkan Pancasila,UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, presiden Jokowi
melakukan pertemuan dengan organisasi-organisasi Islam Indonesia yang berperan
dalam perjuangan mengusir kolonialis Belanda dari Indonesia seperti NU dan
Muhammadiyah. Telah disepakati untuk mengembangkan, mensosialisasikan sikap dan
peranan kaum muslimin Indonesia tentang agama Islam yang damai dan toleran, dan
anti kekerasan terhadap sesama umat yang disebut sebagai Islam Nusantara.
Langkah selanjutnya adalah mendirikan sebuah Universitas Islam Nusantara di
Indonesia dengan dasar ajaran Islam Nusantara”."
"Jalan yang paling tepat untuk mencegah Indonesia menjadi Negara Islam ialah
berusaha memisahkan Negara dari agama. Mengintensifkan sosialisasi apa yang
sudah mulai dikerjakan yaitu NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhineka
Tunggal Ika. Fatwa MUI bukanlah hukum positiv. Ormas FPI tidak boleh
menggantikan peran polisi. Dan sebagainya."
"Dalam rapat paripurna Dewan Pembina MUI yang dipimpin oleh Din Syamsuddin
jelas sekali tuntutan mereka agar MUI menjadi lembaga Negara, kepada siapa
Pemerintah diharuskan meminta rujukan sebelum mengambil keputusan-keputusan
penting."
Verzonden via Yahoo Mail op Android
Dear all,
Beberapa hari yang lalu saya mendapat sebuah mail dari seorang teman yang
mengapresiasi langkah Jokowi yang hendak mendirikan sebuah Universitas Islam
Nusantara di Jkt. dalam rangka menghadapi bahaya gerakan Islam radikal ISIS.
Bunyi mail tsb antara lain sbb.: ”Menghadapi bahaya dari gerakan Islam radikal
ISIS yang akan menghacurkan NKRI yang berdasarkan Pancasila,UUD 1945, Bhineka
Tunggal Ika, presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan organisasi-organisasi
Islam Indonesia yang berperan dalam perjuangan mengusir kolonialis Belanda dari
Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah. Telah disepakati untuk mengembangkan,
mensosialisasikan sikap dan peranan kaum muslimin Indonesia tentang agama Islam
yang damai dan toleran, dan anti kekerasan terhadap sesama umat yang disebut
sebagai Islam Nusantara. Langkah selanjutnya adalah mendirikan sebuah
Universitas Islam Nusantara di Indonesia dengan dasar ajaran Islam Nusantara”.
Tanggapan saya atas langkah Jokowi itu adalah sebagai berikut: Saya tidak yakin
langkah Pemerintah Jokowi mendirikan Universitas Islam Nusantara akan merupakan
langkah yang ampuh untuk menghadang bahaya gerakan Islam radikal ISIS.Alasan
saya ialah saya tidak melihat pembagian-pembagian atau pengkotakan-pengkotakan
yang tegas dalam substansi ajaran Islam. Ajaran Islam tidak terbagi atas ajaran
Islam radikal, ajaran Islam konservativ, ajaran Islam moderat, dsb.Islam ya
Islam. Yang berbeda hanyalah pentrapannya. Ia disebut radikal, moderat, dsb,
karena terdapatnya perbedaan dalam implementasi hukum-hukum Islam diberbagai
negara Islam, tepatnya karena terdapatnya berbagai tingkat keketatan
pelaksanaannya saja, bukan karena terdapatnya perbedaan-perbedaan dalam hukum
Islam itu sendiri. Umpamanya tentang dilaksanakan atau tidak hukum potong
tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi perempuan berzina. Hukum itu ada dalam
Islam, cuma pelaksanaannya diberbagai negeri tergantung kebijakan penguasa di
negeri bersangkutan.Untuk Indonesia, disebut kaum Islam radikal karena
penganutnya menonjolkan dan memperjuangkan bagian-bagian yang radikal dalam
ajaran itu; dinamakan Islam moderat karena penganutnya mengabaikan
bagian-bagian yang radikal; dinamakan Islam abangan karena bercampur dengan
ajaran-ajaran non-Islam.
Pentrapannya atau penonjolannya beragam, baik diluar maupun didalam negeri,
namun ajaran Islam bersumber pada ayat-ayat Al-Quràn dan Hadis yang sama.Islam
bersumber pada 6236 ayat-ayat Al-Quràn dan Hadis, diantaranya 330 adalah
ayat-ayat hukum. Hadis adalah ucapan-ucapan Nabi Muhammad yang dituturkan oleh
pengikut-pengikutnya dari generasi ke-1 ke generasi ke-2, ke-3 dst, dan pada
abad ke-2 Hijrah dikumpulkan dan disusun oleh para ahli menjadi kumpulan
ucapan-ucapan Nabi Muhammad.
Perbedaan pandangan yang sering terjadi antara pemuka-pemuka agama Islam
sendiri tentang banyak soal mengindikasikan bahwa ribuan ayat dan Hadis itu
juga berisi hal-hal yang kontradiktif satu sama lain. Sebagiannya lagi
kontroversial atau sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan jaman. Sedangkan
Ayat2 Quràn dan Hadis tidak boleh direvisi.Saya tak yakin Pemerintah Jokowi
akan mampu atau berwewenang menyusun suatu kurikulum tersendiri untuk sebuah
Universitas Islam yang dinamakan Universitas Islam Nusantara, memilah-milah
bagian mana yang mau dimasukkan dan bagian mana yang dibuang. Islam ya Islam,
terdiri dari 6236 ayat-ayat Al- Quràn dan kumpulan ucapan-ucapan Nabi Muhammad
yang disebut Hadis. Semuanya, termasuk yang kontroversial dan ketinggalan
jaman. Umpamanya, Islam Nusantara Jokowi tak mungkin bisa membuang atau
meniadakan surat Al-Maìdah 51 dari kurikulumnya, tak bisa menegasi ucapan Habib
Rizieq bhw hukum Syariah harus diatas Konstitusi Negara karena hukum Syariah
adalah hukum Tuhan. Menurut Islam memang demikian.Menurut hemat saya,
mendirikan Universitas Islam Nusantara hanya akan membantu:-
menyediakan infrastruktur bagi mengalirnya gurubesar-gurubesar Islam dari Saudi
Arabia dan negeri-negeri Timur Tengah lainnya,- menambah ruang untuk
masuknya para kiay dan Ulama ke lembaga negara,- usaha ”pemurnian” kaum
Islam abangan (puluhan juta orang Jawa) menjadi Islam yang bewust, yang murni,
yang akhirnya menuntut implemetasinya spt di Timur Tengah. Jalan yang paling
tepat untuk mencegah Indonesia menjadi Negara Islam ialah berusaha memisahkan
Negara dari agama. Mengintensifkan sosialisasi apa yang sudah mulai dikerjakan
yaitu NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika. Fatwa MUI
bukanlah hukum positiv. Ormas FPI tidak boleh menggantikan peran polisi. Dan
sebagainya.Dalam rangka ini baik saja dilakukan pertemuan-pertemuan dengan
organisasi-organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah, mencari kesepakatan
untuk mengembangkan, mensosialisasikan sikap dan peranan kaum muslimin
Indonesia tentang agama Islam yang damai dan toleran, dan anti kekerasan
terhadap sesama umat. Tetapi untuk itu tak perlu pula mendirikan suatu
Universitas Islam Nusantara. Dan dalam usaha mendekati NU dan Muhammadiyah tak
perlu pula membuka peluang untuk para Ulama dan kiay menempati kedudukan
istimewa dimata Negara. Dalam rapat paripurna Dewan Pembina MUI yang dipimpin
oleh Din Syamsuddin jelas sekali tuntutan mereka agar MUI menjadi lembaga
Negara, kepada siapa Pemerintah diharuskan meminta rujukan sebelum mengambil
keputusan-keputusan penting.Mendirikan suatu Universitas Islam (walaupun diberi
embel-embel Nusantara) dengan biaya APBN adalah salah satu langkah (walaupun
kecil) kearah melembagakan ormas para Ulama ini.
#yiv1166493298 #yiv1166493298 -- #yiv1166493298ygrp-mkp {border:1px solid
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv1166493298
#yiv1166493298ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv1166493298
#yiv1166493298ygrp-mkp #yiv1166493298hd
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px
0;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-mkp #yiv1166493298ads
{margin-bottom:10px;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-mkp .yiv1166493298ad
{padding:0 0;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-mkp .yiv1166493298ad p
{margin:0;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-mkp .yiv1166493298ad a
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-sponsor
#yiv1166493298ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv1166493298
#yiv1166493298ygrp-sponsor #yiv1166493298ygrp-lc #yiv1166493298hd {margin:10px
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv1166493298
#yiv1166493298ygrp-sponsor #yiv1166493298ygrp-lc .yiv1166493298ad
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv1166493298 #yiv1166493298actions
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv1166493298
#yiv1166493298activity
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv1166493298
#yiv1166493298activity span {font-weight:700;}#yiv1166493298
#yiv1166493298activity span:first-child
{text-transform:uppercase;}#yiv1166493298 #yiv1166493298activity span a
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv1166493298 #yiv1166493298activity span
span {color:#ff7900;}#yiv1166493298 #yiv1166493298activity span
.yiv1166493298underline {text-decoration:underline;}#yiv1166493298
.yiv1166493298attach
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px
0;width:400px;}#yiv1166493298 .yiv1166493298attach div a
{text-decoration:none;}#yiv1166493298 .yiv1166493298attach img
{border:none;padding-right:5px;}#yiv1166493298 .yiv1166493298attach label
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv1166493298 .yiv1166493298attach label a
{text-decoration:none;}#yiv1166493298 blockquote {margin:0 0 0
4px;}#yiv1166493298 .yiv1166493298bold
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv1166493298
.yiv1166493298bold a {text-decoration:none;}#yiv1166493298 dd.yiv1166493298last
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv1166493298 dd.yiv1166493298last p
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv1166493298
dd.yiv1166493298last p span.yiv1166493298yshortcuts
{margin-right:0;}#yiv1166493298 div.yiv1166493298attach-table div div a
{text-decoration:none;}#yiv1166493298 div.yiv1166493298attach-table
{width:400px;}#yiv1166493298 div.yiv1166493298file-title a, #yiv1166493298
div.yiv1166493298file-title a:active, #yiv1166493298
div.yiv1166493298file-title a:hover, #yiv1166493298 div.yiv1166493298file-title
a:visited {text-decoration:none;}#yiv1166493298 div.yiv1166493298photo-title a,
#yiv1166493298 div.yiv1166493298photo-title a:active, #yiv1166493298
div.yiv1166493298photo-title a:hover, #yiv1166493298
div.yiv1166493298photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv1166493298
div#yiv1166493298ygrp-mlmsg #yiv1166493298ygrp-msg p a
span.yiv1166493298yshortcuts
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv1166493298
.yiv1166493298green {color:#628c2a;}#yiv1166493298 .yiv1166493298MsoNormal
{margin:0 0 0 0;}#yiv1166493298 o {font-size:0;}#yiv1166493298
#yiv1166493298photos div {float:left;width:72px;}#yiv1166493298
#yiv1166493298photos div div {border:1px solid
#666666;height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv1166493298
#yiv1166493298photos div label
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv1166493298
#yiv1166493298reco-category {font-size:77%;}#yiv1166493298
#yiv1166493298reco-desc {font-size:77%;}#yiv1166493298 .yiv1166493298replbq
{margin:4px;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-actbar div a:first-child
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-mlmsg
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv1166493298
#yiv1166493298ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv1166493298
#yiv1166493298ygrp-mlmsg select, #yiv1166493298 input, #yiv1166493298 textarea
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv1166493298
#yiv1166493298ygrp-mlmsg pre, #yiv1166493298 code {font:115%
monospace;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-mlmsg *
{line-height:1.22em;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-mlmsg #yiv1166493298logo
{padding-bottom:10px;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-msg p a
{font-family:Verdana;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-msg
p#yiv1166493298attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv1166493298
#yiv1166493298ygrp-reco #yiv1166493298reco-head
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-reco
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-sponsor
#yiv1166493298ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv1166493298
#yiv1166493298ygrp-sponsor #yiv1166493298ov li
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv1166493298
#yiv1166493298ygrp-sponsor #yiv1166493298ov ul {margin:0;padding:0 0 0
8px;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-text
{font-family:Georgia;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-text p {margin:0 0 1em
0;}#yiv1166493298 #yiv1166493298ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv1166493298
#yiv1166493298ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none
!important;}#yiv1166493298