Hasil Survei Tempatkan DPR Jadi Lembaga Terkorup, Belum Termasuk Kasus e-KTP


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Hasil Survei Tempatkan DPR Jadi Lembaga Terkorup, Belum Termasuk Kasus e-KT...
 Dewan Perwakilan Rakyat menjadi lembaga paling korup di Indonesia pada 
2016.Itu belum termasuk kasus korupsi e-K...  |   |

  |

  |

 

Rabu, 8 Maret 2017 16:13 WIB
Ilustrasi gedung DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menjadi lembaga paling korup 
di Indonesia pada 2016.Hasil survei Global Corruption Barometer ini 
terkonfirmasi dengan banyaknya kasus korupsi, seperti pengadaan kartu tanda 
penduduk elektronik yang diduga juga melibatkan anggota DPR.Acara peluncuran 
hasil Global Corruption Barometer 2017 berlangsung di Jakarta, Selasa 
(7/3/2017).Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemberantasan korupsi 
meningkat meski persepsi terhadap tindak pidana korupsi juga meningkat meski 
persepsi terhadap tindak pidana korupsi juga meningkat.Global Corruption 
Barometer (GCB) merupakan potret kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan 
persepsi dan pengalaman masyarakat di negara masing- masing.Survei GCB 
dilakukan di 16 negara Asia Pasifik pada Juli 2015-Januari 2017 kepada 22.000 
responden. Untuk Indonesia, survei berlangsung 26 April-27 Juni 2016 dengan 
1.000 responden di 31 provinsi.Gedung DPR RI Jakarta ()Hasil survei tersebut, 
untuk Indonesia, DPR dianggap paling korup. "Penilaian ini konsisten, 
setidaknya selama tiga tahun terakhir," kata peneliti Transparency 
International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko saat memaparkan hasil survei GCB, 
Selasa (7/3/2017) di JakartaHasil survei itu terkonfirmasi antara lain dengan 
adanya sejumlah anggota DPR yang terlibat dalam kasus korupsi.Salah satunya 
adalah kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012 yang 
sedianya akan disidangkan pada 9 Maret mendatang.Sebelumnya, pada tahun 2016, 
sejumlah anggota DPR juga diproses hukum karena menerima suap terkait proyek 
infrastruktur di Maluku.Para anggota DPR itu, yang sebagian di antaranya lalu 
diberhentikan oleh partainya sebagai anggota legislatif dan anggota partai, 
adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, dan Musa 
Zainuddin.Tahun 2013, sejumlah anggota legislatif juga diproses hukum karena 
kasus korupsi pembangunan proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di 
Hambalang, Bogor, Jawa Barat.Atap gedung kura-kura DPR RI yang dicorat-coret 
oleh aktor kawakan Pong Harjatmo, Jumat (30/7/2010) (TRIBUNNEWS.COM/ADI 
SUHAENDI)Selain DPR masih dinilai sebagai lembaga terkorup, hasil survei GCB 
2017 menunjukkan, tingkat kepercayaan publik terhadap langkah pemerintah dalam 
pemberantasan korupsi mencapai 65 persen. Capaian ini naik signifikan 
dibandingkan GCB 2013, di mana hanya 16 persen masyarakat yang menganggap 
pemberantasan korupsi di Indonesia cukup baik."Adanya kepercayaan masyarakat 
terhadap pemberantasan korupsi menjadi modal pemerintah. Tentang banyaknya 
anggota legislatif yang korup, ini bisa menjadi petunjuk penting KPK untuk 
fokus di korupsi politik dalam pemberantasan," ujar Ade Irawan, Wakil 
Koordinator Indonesia Corruption Watch.Wakil Ketua KPK Laode M Syarif 
menegaskan, KPK selalu berupaya menegakkan hukum, khususnya untuk kasus korupsi 
besar. "KPK bekerja berdasarkan fakta dan bukti-bukti tindak pidana korupsi," 
ujarnya.Aliran danaSelama dua tahun penyidikan kasus KTP-el, KPK menemukan 
korupsi diduga terjadi mulai dari tahap pembahasan anggaran pada tahun 
2010.Saat pembahasan anggaran yang meliputi sejumlah rapat yang melibatkan 
anggota DPR dan pemerintah ditemukan indikasi praktik "ijon". "Sejak tahapan 
itu, muncul indikasi aliran dana ke sejumlah pihak dan terindikasi ada banyak 
yang turut menikmati aliran dana ini," kata juru bicara KPK, Febri 
Diansyah.Dugaan korupsi selanjutnya ditemukan saat tahap pengadaan pada 
2011-2012."Kami akan jelaskan di pengadilan, apa penyebab negara dirugikan 
hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. Kami juga akan terus 
mendalami dan membandingkan indikasi kerugian Rp 2,3 triliun itu mengalir ke 
siapa saja," tutur Febri. Perkara ini mulai disidangkan pada 9 Maret 
mendatang.Ilustrasi (KOMPAS IMAGES)Selama menyidik kasus ini, KPK telah 
memintai keterangan 23 anggota DPR dan mantan anggota DPR.Sementara itu, dua 
orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan 
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam 
Negeri Sugiharto serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan 
Sipil Kemendagri Irman, menurut Febri, telah mengajukan diri sebagai justice 
collaborator (pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kejahatan).Mereka juga 
telah mengembalikan uang yang diterima dari pengadaan KTP-el.Pengembalian uang 
ke KPK juga telah dilakukan 14 orang lain dengan nilai total Rp 30 
miliar.Pengembalian uang juga dilakukan perusahaan atau konsorsium dalam 
pengadaan KTP-el itu sebesar Rp 220 miliar."Di pengadilan nanti akan kami 
uraikan pula pengembalian uang ini, karena ini bagian dari kerugian negara," 
katanya.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersedia membuka, siapa nama 
politisi yang mengembalikan uang proyek E-KTP, termasuk siapa lagi pejabat 
publik yang terlibat dalam kasus korupsi E-KTP.
MembantahGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menjadi Wakil Ketua Komisi II 
DPR pada 2009- 2013 menyatakan bukan termasuk dalam orang yang ikut 
mengembalikan uang dalam kasus KTP-el ke KPK. "Saya tidak terima apa-apa. Jadi, 
apa yang harus saya kembalikan?" katanya.Gedung baru Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 
Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. 
TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)Ganjar mengaku sudah memberikan 
klarifikasi saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini. "Saya sudah 
mengaku tak menerima apa pun. Saya juga sudah mengaku tak tahu-menahu soal 
permintaan dana," ujarnya.Saat diperiksa KPK pada tahun 2016, Ganjar mengaku 
dikonfrontasi oleh penyidik KPK bersama salah satu mantan anggota Komisi II DPR 
dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani. Saat pemeriksaan itu, lanjutnya, 
Miryam mengatakan kepada penyidik bahwa tidak memberikan apa pun kepada 
Ganjar.Agun Gunandjar Sudarsa yang menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR pada 
2012-2014 menolak menjelaskan kasus dugaan korupsi KTP-el. "Bukan saatnya dan 
tempatnya bagi saya untuk mengklarifikasi melalui media perihal proses 
penegakan hukum untuk kasus korupsi KTP-el yang sedang berjalan. Biarlah 
pengadilan yang mengujinya secara terbuka terhadap siapa pun yang disebut dalam 
dakwaan kasus tersebut," katanya.Meski demikian, dia berjanji akan menghormati, 
mematuhi, dan menjalankan semua proses yang 
berjalan.(KOMPAS/IAN/APA/AGE/MDN/DIM/RWN)

Kirim email ke