Seandainya benar tidak ada yg mengajukan lewat MK tetap saja MPR bisa merubah 
TAP tsb. Kembali pada kemauan dan perbandingan kekuatan politik antara pro dan 
kontra TAP itu.
 

 Argumen Mahfud itu saya rasa kok seperti main2 bahasa tertinggi dan tinggi 
tetapi tidak melihat secara politik dan legitimasi rakyat sama sekali, MPRS 
selain sifatnya sementara juga anggota2nya diangkat begitu saja tidak dipilih 
rakyat sedang MPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Jelas sekali disini 
MPR mempunyai legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding MPRS. Secara nalar 
sehat kok terasa omongan si Mahfud itu cuman gedabrus omong kosong mau menang 
sendiri maksudnya mau bikin sulit sedemikian rupa.
 

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

 Kedua pendapat itu sama-sama menyebut MPR sebagai 

 lembaga yang berwenang mencabut TAP MPRS:

 

 "Mahfud menjelaskan, Tap MPRS itu dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
saat lembaga itu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang, MPR 
berkedudukan sama dengan DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana 
perubahan Undang-Undang 1945 pada tahun 1999. Maka, katanya, sekarang tak ada 
lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut Tap MPRS itu."
 


 "Refly menyatakan ada dua kemungkinan untuk mencabut Tap MPRS XXV/1966 yang 
melaran ajaran komunisme di Indonesia, yakni lewat Majelis Permusyawaratan 
Rakyat selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut, atau via Mahkamah 
Konstitusi."
 

 Sedangkan kalau lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi 

 harus berdasarkan pengaduan masyarakat:

 


 "Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa 
mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review atas Tap MPRS XXV/1966 jika 
ada pengaduan resmi dari masyarakat."
 

 Dalam hal ini Mahfud mungkin melihat realita 

 kecilnya kemungkinan masyarakat membuat pengaduan. 

 Apalagi meminta kembali ke UUD'45 sekarang dikategorikan 

 sebagai perbuatan makar.

 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Berbicara koridor hukum kelihatannya ada 2 pendapat bisa tidaknya TAP MPRS 
dicabut:
 
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/773624-mahfud-md-tap-mprs-larang-komunisme-tak-bisa-dicabut
 Mahfud MD: Tap MPRS Larang Komunisme Tak Bisa Dicabut 
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/773624-mahfud-md-tap-mprs-larang-komunisme-tak-bisa-dicabut
 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160513093559-20-130435/refly-harun-ketetapan-mprs-soal-komunisme-bisa-dicabut/
 Refly Harun: Ketetapan MPRS soal Komunisme Bisa Dicabut 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160513093559-20-130435/refly-harun-ketetapan-mprs-soal-komunisme-bisa-dicabut/

 

 

 --- ajegilelu@... wrote :





 

 Kemauan itu sebaiknya tetap di dalam koridor ketatanegaraan / 

 hukum. Dan faktanya, ketika orang minta kembali ke UUD'45 

 mereka malah ditangkapi dengan tuduhan makar. Padahal, 

 hanya dengan kembali ke UUD'45 maka kedudukan MPR sebagai 

 Lembaga Tertinggi bisa dipulihkan. Dengan demikian, lembaga ini 

 bisa mengoreksi bahkan mencabut keputusan-keputusan MPR 

 dalam bentuk ketetapan (TAP MPR). Dalam hal ini tentu dengan 

 mencabut dulu TAP MPR No I/2003 yang memperkuat pemberlakuan 

 TAP MPRS No XXV/1966 tentang pembubaran PKI itu.


 

 Ini yang saya bilang reformasi omongkosong dan Megawati/PDIP 

 dodol. Sebab, saat itu Megawati adalah presiden yang partainya 

 mayoritas di DPR/MPR. Dan, faktanya, rezim ini malah mengeluarkan 

 TAP MPR No I/2003 untuk memperkuat pemberlakuan TAP MPRS 

 No XXV/1966 ǃ

 

 Jadi, kalau Anda bicara soal kemauan, jelas siapa yang tidak punya 

 kemauan untuk mencabut TAP MPRS No XXV/1966. Itu kalau 

 Anda setuju dengan kemauan yang mengikuti aturan tatanegara / hukum.


 Kalau memakai kemauan di luar koridor hukum, kemungkinan besar 

 situasi bakal berkembang tidak terprediksi. Negara-negara yang 

 selama ini ancang-ancang memecah NKRI bakal kegatelan hebat. 

 Apalagi Jokowi mau saja disuruh main gebuk. Pertama-tama menangkapi 

 mereka yang minta kembali ke UUD'45 dengan tuduhan makar... 

 Luarbiasa. Apa jadinya kalau rombongan Jokowi ini ada saat Soekarno 

 melakukan dekrit 5 Juli.



 

 Anda boleh bilang semua ini tidak nalar. Saya bilang, Megawati sudah

 menjerumuskan bangsa ini ke dalam lingkaran setan. Sekedar mengingatkan, 

 ketua PDIP itu juga mati-matian mencegah Presiden Abdurrahman Wahid 

 mengeluarkan dekrit kembali ke UUD'45. Lumrah saja Gus Dur lantas 

 menyebut "bodo".


 

 Anda juga boleh membanggakan AS punya partai komunis. Dan itu 

 bikin saya tersipu-sipu lantaran partai setua itu samasekali tidak berbunyi 


 dalam pemilu (sambil ketawa saya teringat logo PDIP yang mendengus, 

 bermata merah, dan mengaku sebagai partainya wong cilik).




 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Yg penting itu kemauan utk mencabut TAP MPRS itu dan perbandingan kekuatan 
politik yg mendukung dan menentang. Yg bilang tidak bisa dicabut itu khan 
Mahfud MD yg memang pro pada TAP terus bikin uraian yg seakan mencabut TAP 
tidak mungkin, tetapi toh pendapat si Mahfud itu belum tentu benar.
 

 Indonesia itu negara yg paling aneh dan tidak masuk nalar sama sekali, 
"ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia" 
tetapi kemudian diberangus dipidanakan. Sedemikian tidak sadarnya bahkan si 
Gatot Nurmantyo yg berulang kali mengutarakan sikap anti komunisnya eh malah 
baca puisi berjiwa komunis. ha ha ha ha.
 

 Kalau bilang USA anti komunis toh pada kenyataannya partai komunis bisa 
berdiri dengan bebas hampir 100 th lamanya bisa ikut pemilu orang pakai palu 
arit juga bebas saja.  Semuanya itu legal.
 

 Tambahan lagi, presiden yg lama dibilang komunis sedang presiden yg sekarang 
boneka komunis.
 

 --- ajegilelu@... wrote :
 

 Syukurlah dalam tempo singkat sekarang Anda tahu siapa

 di dunia ini yang paling anti terhadap faham komunis.

 Wajar Anda jadi buru-buru beralih ke soal lain (TAP MPRS)

 dengan meminta jawaban ringkas dari apa yang sudah pernah

 saya berikan - padahal waktu itu Anda langsung balik badan juga.

 

 Rapopo, saya persingkat sekali lagi:
 

 Dengan kedudukan MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi

 lalu siapa sekarang yang bisa


















Kirim email ke