Kalau kedudukan MPR sekarang punya kewenangan mencabut
tap MPRS tentu Refly cuma bilang, "lewat MPR selaku lembaga
yang mengeluarkan kebijakan tersebut," tidak perlu ditambah
embel-embel alternatif "atau via Mahkamah Konstitusi".
Jadi, kenapa MPR sekarang yang menurut Anda lebih legitim,lebih demokratis,
belum juga mencabut tap tsb?
--- jonathangoeij@... wrote:
Ya sederhana saja, lewat MPR utk mencabut TAP MPRS. Memangnya anda mengartikan
apa? Memangnya darimana anda bisa menyimpulkan "karena dia sadar kedudukan MPR
sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb"?
--- ajegilelu@... wrote :
Anda kan minta TAP MPRS No XXV/1966 dicabut, ya silakan
selama tetap melalui koridor hukum yaitu, "lewat MPR selaku
lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut," kata Refly Harun(sudah tanya
Refly, apa arti pernyataannya itu?).
Mau lewat Mahkamah Konstitusi? Lha monggo ajukan gugatan.
Tunggu apa lagi.
--- jonathangoeij@... wrote:
Darimana ceritanya kata2 "atau via Mahkamah Konstitusi" itu kok bisa jadi
"karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut
TAP tsb"?
Anda kelihatan begitu inginnya mengembalikan MPR seperti dulu lagi, kenapa? apa
ingin presiden dipilih MPR lagi?
--- ajegilelu@... wrote :
Ya, silakan tanya ke Refly Harun. Yang sering kebingungan
dengan pernyataan-pernyataan Refly kan Anda. Buat saya mah
pernyataan Refly sudah sangat jelas, pencabutan TAP MPRS
No XXV/1966 bisa dilakukan lewat MPR "selaku lembaga yang
mengeluarkan kebijakan tersebut". Sedangkan embel-embel
"atau via Mahkamah Konstitusi" itu karena dia sadar kedudukan
MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb.
Daripada ngalor-ngidul njlimet, kalau betul punya kemauan mencabut
tap MPRS itu ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sebagai lembaga
tertinggi. Beres.
Salah besar kalau menyangka perbedaan kedudukan MPR dulu
dan MPR sekarang hanya soal kewenangan memilih presiden.
Tidak. Kewenangan MPR memilih presiden itu disertai konsekuensi
memberi mandat berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai
bentuk kehendak Rakyat. Kehendak yang harus dijalankan sang
mandataris berikut segenap perangkatnya (gubernur-bupati-walikota
hingga lurah).
Sekarang, dengan sistem pemilihan langsung, para pemilih tidak
memberi mandat apa pun. Ini menimbulkan ketidakjelasan arah dan
proses pembangunan. Sebab, sistem ini memberi kebebasan kepada
pemerintah (siapapun presiden/gubernur/dst) untuk membuat
program pembangunannya sendiri. Pantas saja banyak program
yang nggak nyambung antar sesama daerah maupun antara daerah
dan pusat.
Maklum, itu lantaran banyak program pembangunan sekarang
adalah mandat dari pengusaha.
--- jonathangoeij@... wrote:
Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda,
padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan
pada beliau.
Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya:
TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah
mengamademen TAP MPRS dgnmenambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan
menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadipertanyaan
besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan
hak asasi manusia" telah dilaksanakan.
Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak pada
pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres.
Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie
perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus
sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam
sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan
lagi.
Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS:
- Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai
kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu,MPR bisa mengluarkan TAP baru yg
mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah tidak berlaku lagi.
- DPR bersama Presiden mengamademen UU 12/2011 dan mengeluarkan Ketetapan MPR
dari susunan hukum Indonesia.
- Presiden mengeluarkan PERPPU mengganti UU 12/2011 dgn mengeluarkan TAP MPR
dari susunan hukum.
- Judicial Review melalui MK.
Catatan: pd masa pemerintahan Megawati walaupun PDIP merupakan fraksi terbesar
tetapi masih sangat jauh dari mayoritas (50%+1)
--- ajegilelu@... wrote :
Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin
MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS,
dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah
Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena
realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial reviewTAP MPRS No
XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus.
Kalau pun MPR versi amandemen (yang menurut Anda lebih legitim)
betul punya kewenangan mencabut TAP MPR/MPRS, kenapa tidak
mereka gunakan saja kewenangan itu? Dobel gedabrus.
Inilah lingkaran setan yang dibuat Megawati. Ketika dia mresidensaat partainya
mayoritas di DPR/MPR, rezim ini malah mengeluarkan
TAP MPR No 1/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRSNo XXV/1966.
Jelas & gamblang siapa sebenarnya yang tidak punya kemauanmencabut TAP tsb.
--- jonathangoeij@... wrote:
Saya rasa pemahamannya kok tidak begitu, maksud Reffly tentu baik MPR ataupun
MK keduanya bisa mencabut TAP. Melalui MPR secara politik, sedang melalui MK
adanya masyarakat yg mengajukan judicial review.
Perubahan dari lembaga "tertinggi" jadi "tinggi" itu karena adanya perubahan
wewenang dan fungsi dalam kaitannya dgn pemilihan presiden itu saja, dengan
presiden dipilih langsung melalui pemilu dan tidak dipilih oleh MPR lagi, dus
disini presiden mendapat mandat langsung dari rakyat dan bukan lagi mandataris
MPR. Tetapi sama sekali tidak ada tertulis kalau MPR sekarang tidak bisa
mencabut TAP MPRS. Memangnya si Mahfud dapat ide darimana kalau tidak
interpretasi dirinya sendiri.
Kalau kita bandingkan antara MPRS yg mengeluarkan TAP itu dgn MPR yg sekarang
terlihat betapa jauh mandat yg diterima keduanya, anggota2 MPRS ditunjuk dan
diangkat begitu saja oleh orang yg kemudian dipilih MPRS jadi mandataris MPRS
(Soeharto), dus kayak dagelan. Sedang anggota2 MPR yg sekarang ini dipilih
langsung oleh rakyat secara demokratis, jelas terlihat betapa jauh beda mandat
keduanya. Sebetulnya omong kosong kalau dibilang MPR yg sekarang tidak
mempunyai wewenang mencabut TAP MPRS.