Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan pada beliau. Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya: TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah mengamademen TAP MPRS dgn menambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadi pertanyaan besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia" telah dilaksanakan.
Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak pada pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres. Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan lagi. Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS:- Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu, MPR bisa mengluarkan TAP baru yg mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah tidak berlaku lagi.- DPR bersama Presiden mengamademen UU 12/2011 dan mengeluarkan Ketetapan MPR dari susunan hukum Indonesia.- Presiden mengeluarkan PERPPU mengganti UU 12/2011 dgn mengeluarkan TAP MPR dari susunan hukum.- Judicial Review melalui MK. Catatan: pd masa pemerintahan Megawati walaupun PDIP merupakan fraksi terbesar tetapi masih sangat jauh dari mayoritas (50%+1) ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote : Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS, dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial review TAP MPRS No XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus. Kalau pun MPR versi amandemen (yang menurut Anda lebih legitim) betul punya kewenangan mencabut TAP MPR/MPRS, kenapa tidak mereka gunakan saja kewenangan itu? Dobel gedabrus. Inilah lingkaran setan yang dibuat Megawati. Ketika dia mresiden saat partainya mayoritas di DPR/MPR, rezim ini malah mengeluarkan TAP MPR No 1/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRS No XXV/1966. Jelas & gamblang siapa sebenarnya yang tidak punya kemauan mencabut TAP tsb. --- jonathangoeij@... wrote: Saya rasa pemahamannya kok tidak begitu, maksud Reffly tentu baik MPR ataupun MK keduanya bisa mencabut TAP. Melalui MPR secara politik, sedang melalui MK adanya masyarakat yg mengajukan judicial review. Perubahan dari lembaga "tertinggi" jadi "tinggi" itu karena adanya perubahan wewenang dan fungsi dalam kaitannya dgn pemilihan presiden itu saja, dengan presiden dipilih langsung melalui pemilu dan tidak dipilih oleh MPR lagi, dus disini presiden mendapat mandat langsung dari rakyat dan bukan lagi mandataris MPR. Tetapi sama sekali tidak ada tertulis kalau MPR sekarang tidak bisa mencabut TAP MPRS. Memangnya si Mahfud dapat ide darimana kalau tidak interpretasi dirinya sendiri. Kalau kita bandingkan antara MPRS yg mengeluarkan TAP itu dgn MPR yg sekarang terlihat betapa jauh mandat yg diterima keduanya, anggota2 MPRS ditunjuk dan diangkat begitu saja oleh orang yg kemudian dipilih MPRS jadi mandataris MPRS (Soeharto), dus kayak dagelan. Sedang anggota2 MPR yg sekarang ini dipilih langsung oleh rakyat secara demokratis, jelas terlihat betapa jauh beda mandat keduanya. Sebetulnya omong kosong kalau dibilang MPR yg sekarang tidak mempunyai wewenang mencabut TAP MPRS. --- ajegilelu@... wrote : Kalau Refly yakin TAP MPRS bisa dicabut oleh MPR versi sekarang (yang bukan lagi lembaga tertinggi), tentu dia tidak perlu menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". Tambahan embel-embel Refly itu menunjukkan dia tahu betul bahwa MPR versi sekarang tidak punya kewenangan setinggi MPR versi UUD'45. Jadi, kalau betul punya kemauan mencabut TAP MPRS XXV/1966 ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sesuai UUD'45. Kenapa terus membiarkan bangsa Indonesia dibiarkan mengikuti nasib bangsa Indian, Aborigin, Alaska, Hawaii dll yang tanah serta kekayaan alamnya dimiliki para pendatang. --- jonathangoeij@... wrote: Seandainya benar tidak ada yg mengajukan lewat MK tetap saja MPR bisa merubah TAP tsb. Kembali pada kemauan dan perbandingan kekuatan politik antara pro dan kontra TAP itu. Argumen Mahfud itu saya rasa kok seperti main2 bahasa tertinggi dan tinggi tetapi tidak melihat secara politik dan legitimasi rakyat sama sekali, MPRS selain sifatnya sementara juga anggota2nya diangkat begitu saja tidak dipilih rakyat sedang MPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Jelas sekali disini MPR mempunyai legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding MPRS. Secara nalar sehat kok terasa omongan si Mahfud itu cuman gedabrus omong kosong mau menang sendiri maksudnya mau bikin sulit sedemikian rupa. --- ajegilelu@... wrote : Kedua pendapat itu sama-sama menyebut MPR sebagai lembaga yang berwenang mencabut TAP MPRS: "Mahfud menjelaskan, Tap MPRS itu dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat lembaga itu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang, MPR berkedudukan sama dengan DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana perubahan Undang-Undang 1945 pada tahun 1999. Maka, katanya, sekarang tak ada lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut Tap MPRS itu." "Refly menyatakan ada dua kemungkinan untuk mencabut Tap MPRS XXV/1966 yang melaran ajaran komunisme di Indonesia, yakni lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut, atau via Mahkamah Konstitusi." Sedangkan kalau lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi harus berdasarkan pengaduan masyarakat: "Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review atas Tap MPRS XXV/1966 jika ada pengaduan resmi dari masyarakat." Dalam hal ini Mahfud mungkin melihat realita kecilnya kemungkinan masyarakat membuat pengaduan. Apalagi meminta kembali ke UUD'45 sekarang dikategorikan sebagai perbuatan makar. --- jonathangoeij@... wrote: Berbicara koridor hukum kelihatannya ada 2 pendapat bisa tidaknya TAP MPRS dicabut: Mahfud MD: Tap MPRS Larang Komunisme Tak Bisa Dicabut Refly Harun: Ketetapan MPRS soal Komunisme Bisa Dicabut --- ajegilelu@... wrote : Kemauan itu sebaiknya tetap di dalam koridor ketatanegaraan / hukum. Dan faktanya, ketika orang minta kembali ke UUD'45 mereka malah ditangkapi dengan tuduhan makar. Padahal, hanya dengan kembali ke UUD'45 maka kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi bisa dipulihkan. Dengan demikian, lembaga ini bisa mengoreksi bahkan mencabut keputusan-keputusan MPR dalam bentuk ketetapan (TAP MPR). Dalam hal ini tentu dengan mencabut dulu TAP MPR No I/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRS No XXV/1966 tentang pembubaran PKI itu. Ini yang saya bilang reformasi omongkosong dan Megawati/PDIP dodol. Sebab, saat itu Megawati adalah presiden yang partainya mayoritas di DPR/MPR. Dan, faktanya, rezim ini malah mengeluarkan TAP MPR No I/2003 untuk memperkuat pemberlakuan TAP MPRS No XXV/1966 ǃ Jadi, kalau Anda bicara soal kemauan, jelas siapa yang tidak punya kemauan untuk mencabut
