reply-nya ditolak yahoogroup, nggak tahu kenapa. ini copy and paste: Menurut saya dalam pandangan Refly ada 2 lembaga yang bisa mencabut TAP MPRS itu: MPR atau MK. Kelihatannya anda mencampur adukkan antara pandangan Refly Harun dan pandangan Mahfud Md. Atas pertanyaan anda "kenapa MPR belum juga mencabut TAP itu?" itu kembali pada kemauan, situasi politik, dan perbandingan antara kekuatan mereka yg pro dan kontra.
[email protected] mailto:[email protected] To [email protected] mailto:[email protected] Jun 2 at 6:36 PM Sorry, we were unable to deliver your message to the following address. <[email protected] mailto:[email protected]>: Unable to deliver message after multiple retries, giving up. ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote : Kalau kedudukan MPR sekarang punya kewenangan mencabut tap MPRS tentu Refly cuma bilang, "lewat MPR selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut," tidak perlu ditambah embel-embel alternatif "atau via Mahkamah Konstitusi". Jadi, kenapa MPR sekarang yang menurut Anda lebih legitim, lebih demokratis, belum juga mencabut tap tsb? --- jonathangoeij@... wrote: Ya sederhana saja, lewat MPR utk mencabut TAP MPRS. Memangnya anda mengartikan apa? Memangnya darimana anda bisa menyimpulkan "karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb"? --- ajegilelu@... wrote : Anda kan minta TAP MPRS No XXV/1966 dicabut, ya silakan selama tetap melalui koridor hukum yaitu, "lewat MPR selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut," kata Refly Harun (sudah tanya Refly, apa arti pernyataannya itu?). Mau lewat Mahkamah Konstitusi? Lha monggo ajukan gugatan. Tunggu apa lagi. --- jonathangoeij@... wrote: Darimana ceritanya kata2 "atau via Mahkamah Konstitusi" itu kok bisa jadi "karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb"? Anda kelihatan begitu inginnya mengembalikan MPR seperti dulu lagi, kenapa? apa ingin presiden dipilih MPR lagi? --- ajegilelu@... wrote : Ya, silakan tanya ke Refly Harun. Yang sering kebingungan dengan pernyataan-pernyataan Refly kan Anda. Buat saya mah pernyataan Refly sudah sangat jelas, pencabutan TAP MPRS No XXV/1966 bisa dilakukan lewat MPR "selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut". Sedangkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi" itu karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb. Daripada ngalor-ngidul njlimet, kalau betul punya kemauan mencabut tap MPRS itu ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi. Beres. Salah besar kalau menyangka perbedaan kedudukan MPR dulu dan MPR sekarang hanya soal kewenangan memilih presiden. Tidak. Kewenangan MPR memilih presiden itu disertai konsekuensi memberi mandat berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai bentuk kehendak Rakyat. Kehendak yang harus dijalankan sang mandataris berikut segenap perangkatnya (gubernur-bupati-walikota hingga lurah). Sekarang, dengan sistem pemilihan langsung, para pemilih tidak memberi mandat apa pun. Ini menimbulkan ketidakjelasan arah dan proses pembangunan. Sebab, sistem ini memberi kebebasan kepada pemerintah (siapapun presiden/gubernur/dst) untuk membuat program pembangunannya sendiri. Pantas saja banyak program yang nggak nyambung antar sesama daerah maupun antara daerah dan pusat. Maklum, itu lantaran banyak program pembangunan sekarang adalah mandat dari pengusaha. --- jonathangoeij@... wrote: Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan pada beliau. Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya: TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah mengamademen TAP MPRS dgn menambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadi pertanyaan besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia" telah dilaksanakan. Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak pada pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres. Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan lagi. Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS: - Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu, MPR bisa mengluarkan TAP baru yg mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah tidak berlaku lagi. - DPR bersama Presiden mengamademen UU 12/2011 dan mengeluarkan Ketetapan MPR dari susunan hukum Indonesia. - Presiden mengeluarkan PERPPU mengganti UU 12/2011 dgn mengeluarkan TAP MPR dari susunan hukum. - Judicial Review melalui MK. Catatan: pd masa pemerintahan Megawati walaupun PDIP merupakan fraksi terbesar tetapi masih sangat jauh dari mayoritas (50%+1) --- ajegilelu@... wrote : Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS, dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial review TAP MPRS No XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus.
