reply-nya ditolak yahoogroup, nggak tahu kenapa. ini copy and paste:
 

 Menurut saya dalam pandangan Refly ada 2 lembaga yang bisa mencabut TAP MPRS 
itu: MPR atau MK.
 Kelihatannya anda mencampur adukkan antara pandangan Refly Harun dan pandangan 
Mahfud Md.
 Atas pertanyaan anda "kenapa MPR belum juga mencabut TAP itu?" itu kembali 
pada kemauan, situasi politik, dan perbandingan antara kekuatan mereka yg pro 
dan kontra.

 

 [email protected]  mailto:[email protected] To 
[email protected] mailto:[email protected]



 Jun 2 at 6:36 PM

 Sorry, we were unable to deliver your message to the following address.

 

 <[email protected] mailto:[email protected]>:

 Unable to deliver message after multiple retries, giving up.
 







---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

 Kalau kedudukan MPR sekarang punya kewenangan mencabut 

 tap MPRS tentu Refly cuma bilang, "lewat MPR selaku lembaga 

 yang mengeluarkan kebijakan tersebut," tidak perlu ditambah 

 embel-embel alternatif "atau via Mahkamah Konstitusi".

 

 Jadi, kenapa MPR sekarang yang menurut Anda lebih legitim,


 lebih demokratis, belum juga mencabut tap tsb?

 




 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Ya sederhana saja, lewat MPR utk mencabut TAP MPRS. Memangnya anda mengartikan 
apa? Memangnya darimana anda bisa menyimpulkan "karena dia sadar kedudukan MPR 
sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb"?
 

 

 --- ajegilelu@... wrote :


 Anda kan minta TAP MPRS No XXV/1966 dicabut, ya silakan 

 selama tetap melalui koridor hukum yaitu, "lewat MPR selaku 

 lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut," kata Refly Harun
 (sudah tanya Refly, apa arti pernyataannya itu?).
 

 Mau lewat Mahkamah Konstitusi? Lha monggo ajukan gugatan.
 

 Tunggu apa lagi.
 


 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Darimana ceritanya kata2 "atau via Mahkamah Konstitusi" itu kok bisa jadi 
"karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut 
TAP tsb"?
 

 Anda kelihatan begitu inginnya mengembalikan MPR seperti dulu lagi, kenapa? 
apa ingin presiden dipilih MPR lagi?
 

 

 --- ajegilelu@... wrote :


 Ya, silakan tanya ke Refly Harun. Yang sering kebingungan 

 dengan pernyataan-pernyataan Refly kan Anda. Buat saya mah 

 pernyataan Refly sudah sangat jelas, pencabutan TAP MPRS 

 No XXV/1966 bisa dilakukan lewat MPR "selaku lembaga yang 

 mengeluarkan kebijakan tersebut". Sedangkan embel-embel 

 "atau via Mahkamah Konstitusi" itu karena dia sadar kedudukan 

 MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb.


 

 Daripada ngalor-ngidul njlimet, kalau betul punya kemauan mencabut 

 tap MPRS itu ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sebagai lembaga 

 tertinggi. Beres.


 

 Salah besar kalau menyangka perbedaan kedudukan MPR dulu 

 dan MPR sekarang hanya soal kewenangan memilih presiden. 

 Tidak. Kewenangan MPR memilih presiden itu disertai konsekuensi 

 memberi mandat berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai 

 bentuk kehendak Rakyat. Kehendak yang harus dijalankan sang 

 mandataris berikut segenap perangkatnya (gubernur-bupati-walikota 

 hingga lurah).

 

 Sekarang, dengan sistem pemilihan langsung, para pemilih tidak 

 memberi mandat apa pun. Ini menimbulkan ketidakjelasan arah dan 

 proses pembangunan. Sebab, sistem ini memberi kebebasan kepada 

 pemerintah (siapapun presiden/gubernur/dst) untuk membuat 

 program pembangunannya sendiri. Pantas saja banyak program 

 yang nggak nyambung antar sesama daerah maupun antara daerah 

 dan pusat.


 

 Maklum, itu lantaran banyak program pembangunan sekarang 

 adalah mandat dari pengusaha.
 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, 
padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan 
pada beliau.
 

 Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya:

 TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah 
mengamademen TAP MPRS dgn
 menambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, 
prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadi
 pertanyaan besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip 
demokrasi dan hak asasi manusia" telah dilaksanakan.
 

 Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak 
pada pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres.
 

 Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie 
perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus 
sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam 
sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan 
lagi.
 

 Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS:

 - Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai 
kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu,
 MPR bisa mengluarkan TAP baru yg mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah tidak 
berlaku lagi.

 - DPR bersama Presiden mengamademen UU 12/2011 dan mengeluarkan Ketetapan MPR 
dari susunan hukum Indonesia.

 - Presiden mengeluarkan PERPPU mengganti UU 12/2011 dgn mengeluarkan TAP MPR 
dari susunan hukum.

 - Judicial Review melalui MK.
 

 Catatan: pd masa pemerintahan Megawati walaupun PDIP merupakan fraksi terbesar 
tetapi masih sangat jauh dari mayoritas (50%+1)
 

 --- ajegilelu@... wrote :
 

 Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin

 MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS,

 dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah

 Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena

 realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial review
 TAP MPRS No XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus.
 

 






































  

Kirim email ke