Apakah Kartu Diaspora ini bakal seperti Kartu Penduduk buat Para Tapol
G30S dijamannya Soeharto, mesti dicantumkan kode ET-nya......?
E.T. = Ex Tapol.......bisa jugakah dianggap Extra Terestrial (mahkluk
asing).......?
------ Original Message ------
From: "'Chan CT' [email protected] [GELORA45]"
<[email protected]>
To: [email protected]; [email protected]
Sent: Sunday, 27 Aug, 2017 At 11:15 AM
Subject: Re: [GELORA45] Re: DwiKewarganegaraan? [1 Attachment]
Memang cukup menarik perubahan situasi didunia setelah terjadi
GLOBALISASI, makin mendekat dan rapatnya saling hubungan satu negara
dengan negara lain, ... bukan saja hubungan ekonomi, budaya terjadi
saling susup-menyusup, tapi juga terjadi tidak sedikit warga Indonesia
yang menetap, hidup diluar negeri, ... bahkan untuk kemudahan hidup
mereka juga menjadi “ASING”, mengambil kewarganegaraan negara dimana
mereka hidup! Dan juga tidak dapat disangkal, diantara mereka ada yang
hatinya TETAP melekat di Indonesia, negara dimana mereka dilahirkan dan
dibesarkan!
Lalu, bagaimanakah sikap Indonesia menghadapi warganegara yang menetap
dan hidup diluarnegeri ini? Saya SETUJUUU, beri mereka kemudahaan untuk
kembali ketanahairnya sendiri, baik untuk beli rumah, bekerja
menyumbangkan “KEAHLIAN” yang mereka kuasai dari luar negeri!
Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.76-2017, ... dengan
keluarkan KMILN (Kartau Masyarakat Indonesia di Luar Negeri), baik yang
WNI maupun tetap mempertahankan WNAsing nya, dengan mendapatkan
fasilitas kemudahan sesuai ketentuan, ...
Saya perhatikan, begitu juga RRT berlakukan pada warga mereka yang
tidak sedikit (ada yang menyatakan lebih 30 juta) menetap dan hidup
diluar negeri dan banyak diantara mereka sudah menjadi WNAsing! RRT
juga keluarga kartu Diaspora untuk memudahkan bagi mereka kembali
menetap, bekerja di tanahairnya, ... mengabdikan keahliannya, modalnya
dalam pembangunan di kampung halaman asal mereka!
Apakah ini berarti pengakuan DwiKewarganegaraan atau mengakui
Kewarganegaraan ganda? Kenyataan, mereka TIDAK SEPENUHnya diakui
kembali sebagai WNIndonesia! Bisa saja mereka hanya diberi fasilitas
kemudahan untuk menetap, bekerja di Indonesia saja. Selama mereka
mamatuhi HUKUM dan UU yang berlaku di Indonesia. Bagi mereka yang tetap
mempertahankan WNAsing, tentu saat pemilu berbagai tingkat, mereka
hanya diberi hak ikut memberi suara, memilih, tapi TIDAK diberi hak
DIPILIH, tidak diberi hak menjabat anggota legislatif atau pejabat
pemerintah, ...
Salam,
ChanCT
From: [email protected] [GELORA45]
Sent: Sunday, August 27, 2017 8:10 AM
To: [email protected]
Subject: [GELORA45] Re:
masak dwikewarganegaraan?
---In [email protected], <djiekh@...> wrote :
President Joko Widodo tanda tangani, diaspora Indonesia, dwi
kewarganegaraan Indonesia tgl 4 Augustus 2017
Sent from my iPhone
Begin forwarded message:
--
You received this message because you are subscribed to the Google
Groups "Chinese Indonesian Discussion Group" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send
an email to mailto:chindodiscuss+unsubscribe@....
To post to this group, send email to chindodiscuss@... .
Visit this group at https://gr oups.google.com/ group/chindodiscuss
<https://groups.google.com/group/chindodiscuss> .
To view this discussion on the web visit https://groups.google.com/d/
msgid/chindodiscuss/ 15e1ff5ad7c-c04-15aec%
40webjas-vac219.srv.aolmail. net
<https://groups.google.com/d/msgid/chindodiscuss/15e1ff5ad7c-c04-15aec%40webjas-vac219.srv.aolmail.net?utm_medium=email&utm_source=footer>
.
For more options, visit https://groups.google.com/d/ optout
<https://groups.google.com/d/optout> .
Attachments area
Preview attachment Perpres Nomor 76 Tahun 2017.pdf
Perpres Nomor 76 Tahun 2017.pdf
<https://mail.google.com/mail/?ui=2&ik=51e14461fe&view=att&th=15e1ff5c70befd49&attid=0.1&disp=safe&zw>
< /div>