Apakah Kartu Diaspora ini bakal seperti Kartu Penduduk buat Para Tapol G30S dijamannya Soeharto, mesti dicantumkan kode ET-nya......?  E.T. = Ex Tapol.......bisa jugakah dianggap Extra Terestrial (mahkluk asing).......?

------ Original Message ------
From: "'Chan CT' [email protected] [GELORA45]" <[email protected]>
To: [email protected]; [email protected]
Sent: Sunday, 27 Aug, 2017 At 11:15 AM
Subject: Re: [GELORA45] Re: DwiKewarganegaraan? [1 Attachment]
    
  
      
                    
  


Memang cukup menarik perubahan situasi didunia setelah terjadi  GLOBALISASI, makin mendekat dan rapatnya saling hubungan satu negara dengan  negara lain, ... bukan saja hubungan ekonomi, budaya terjadi saling  susup-menyusup, tapi juga terjadi tidak sedikit warga Indonesia yang menetap,  hidup diluar negeri, ... bahkan untuk kemudahan hidup mereka juga menjadi  “ASING”, mengambil kewarganegaraan negara dimana mereka hidup! Dan juga tidak  dapat disangkal, diantara mereka ada yang hatinya TETAP melekat di Indonesia,  negara dimana mereka dilahirkan dan dibesarkan!

 

Lalu, bagaimanakah sikap Indonesia menghadapi warganegara yang  menetap dan hidup diluarnegeri ini? Saya SETUJUUU, beri mereka kemudahaan untuk  kembali ketanahairnya sendiri, baik untuk beli rumah, bekerja menyumbangkan  “KEAHLIAN” yang mereka kuasai dari luar negeri! Sebagaimana ditetapkan dalam  Peraturan Presiden No.76-2017, ... dengan keluarkan KMILN (Kartau Masyarakat  Indonesia di Luar Negeri), baik yang WNI maupun tetap mempertahankan WNAsing  nya, dengan mendapatkan fasilitas kemudahan sesuai ketentuan, ...

 

Saya perhatikan, begitu juga RRT berlakukan pada warga mereka  yang tidak sedikit (ada yang menyatakan lebih 30 juta) menetap dan hidup diluar  negeri dan banyak diantara mereka sudah menjadi WNAsing! RRT juga keluarga kartu  Diaspora untuk memudahkan bagi mereka kembali menetap, bekerja di tanahairnya,  ... mengabdikan keahliannya, modalnya dalam pembangunan di kampung halaman asal  mereka!

 

Apakah ini berarti pengakuan DwiKewarganegaraan atau mengakui  Kewarganegaraan ganda? Kenyataan, mereka TIDAK SEPENUHnya diakui kembali  sebagai WNIndonesia! Bisa saja mereka hanya diberi fasilitas kemudahan  untuk menetap, bekerja di Indonesia saja. Selama mereka mamatuhi HUKUM dan UU  yang berlaku di Indonesia. Bagi mereka yang tetap mempertahankan WNAsing, tentu  saat pemilu berbagai tingkat, mereka hanya diberi hak ikut memberi suara,  memilih, tapi TIDAK diberi hak DIPILIH, tidak diberi hak menjabat anggota  legislatif atau pejabat pemerintah, ...

 

Salam,

ChanCT

 



 


From: [email protected] [GELORA45]

Sent: Sunday, August 27, 2017 8:10 AM

To: [email protected]  

Subject: [GELORA45] Re:


 

   

masak dwikewarganegaraan?
---In  [email protected], <djiekh@...> wrote :





President  Joko Widodo tanda tangani, diaspora Indonesia, dwi kewarganegaraan Indonesia tgl  4 Augustus 2017
Sent from my iPhone

Begin forwarded message:  







--
You received this message because you are subscribed to the  Google Groups "Chinese Indonesian Discussion Group" group. To unsubscribe  from this group and stop receiving emails from it, send an email to mailto:chindodiscuss+unsubscribe@....
To post  to this group, send email to chindodiscuss@...  .
Visit this group at https://gr oups.google.com/  group/chindodiscuss <https://groups.google.com/group/chindodiscuss> . To view this discussion on the web visit https://groups.google.com/d/ msgid/chindodiscuss/  15e1ff5ad7c-c04-15aec% 40webjas-vac219.srv.aolmail. net <https://groups.google.com/d/msgid/chindodiscuss/15e1ff5ad7c-c04-15aec%40webjas-vac219.srv.aolmail.net?utm_medium=email&utm_source=footer> . For more  options, visit https://groups.google.com/d/ optout <https://groups.google.com/d/optout> .






Attachments area


Preview attachment Perpres Nomor 76 Tahun  2017.pdf  





  





Perpres Nomor  76 Tahun 2017.pdf



<https://mail.google.com/mail/?ui=2&ik=51e14461fe&view=att&th=15e1ff5c70befd49&attid=0.1&disp=safe&zw> <  /div>




      
                

                

Kirim email ke