Jadi, bagi pensiunan yang hendak melewatkan akhir hidupnya di Indonesia, tempat 
dimana mereka dilahirkan dan dibesarkan, karena tidak bisa mendapatkan asuransi 
KESEHATAN, yaaa, ... “TIDAK BOLEH SAKIIIT!” Bisa hab is uang pensiun untuk 
pengobatan apalagi kalau harus masuk RS dan jalani operasi, ... Ataauuu, bisa 
cepat ambil keputusan balik kembali kenegara asal dimana pengobatan bisa 
ditanggung negara, ...! Entah bisa tidak diterima kembali??? Sungguh merana 
dipenghujung hidup HARUS menjadi manusia “SAMPAH”, yang tercampak dari 
masyarakat dan harus berani menempuh hidup tanpa pengobatan yang memadai kalau 
jatuh sakit!? KASIHAN AMAAAT, nasib orang tua demikian, ...

Jadi, sangat jelas tujuan mengeluarkan kartu KMILN ini, utamanya berusaha 
menyedot kembali ahli-ahli, pengusaha berhasil yang sudah menetap di luarnegeri 
untuk kembali hidup dan menyumbangkan TENAGA, keahlian dan modal dalam 
PEMBANGUNAN NASIONAL Indonesia! Bukan untuk para senior pensiunan yang hendak 
menghabiskan hari-hari tuanya di Indonesia, dikampung-halaman dimana mereka 
dilahirkan dan dibesarkan! Tapi, kenyataan yang saya ketahui, sebelum 
dikeluarkan kartu KMILN ini, sudah ada beberapa sahabat yang menjalani 
melewatkan hari-hari terakhir hidupnya di kampung-halamannya! Dan pemerintah RI 
(setelah memasuki masa reformasi-demokrasi) juga sudah memberi kemudahan bagi 
mereka dengan mendapatkan permanen-residen, setelah 3X perpanjangan VISA (@ 6 
bulan) di Indonesia. Artinya, setelah berturut-turut 2 tahun hidup di 
Indonesia, dan mereka tidak lagi harus lebih dahulu keluar ke Singapore 
beberapa hari, untuk masuk kembali Indonesia dengan dapatkan VISA lagi seperti 
yang dilakukan sebelumnya. 

Tentu, ada juga pengalaman seorang sahabat yang tidak berhasil menyesuaikan 
diri dengan kehidupan di kampung-halaman semula yang sudah ditinggalkan puluhan 
tahun itu, dengan pengobatan yang dirasakan akan sangat membebani keluarga, ... 
Dan, beliau memaksa untuk kembali ke Macau, yang dirasakan lebih nyaman dengan 
kehidupan di panti-jompo, khususnya pelayanan pengobatan dan lingkungan yang 
dihadapi setiap hari. Dan, seluruh biaya kehidupan melewati hari-tua yang 
sederhana begitu sepenuhnya ditanggung Pemerintah, tidak perlu membebani 
keluarga lagi!

Kondisi yang dihadapi setiap orang tentu berbeda-beda, ... biarlah setiap orang 
mengambil keputusan sendiri untuk melewati jalan hidupnya! Untuk sekelompok 
orang dikeluarkannya kartu KMILN sangat membantu untuk mendapat kemudahan, 
sebaliknya juga bisa saja terjadi untuk kelompok lain tidak ada gunanya! 
Boleh-boleh saja, ...

Salam,
ChanCT


From: kh djie [email protected] [GELORA45] 
Sent: Tuesday, August 29, 2017 7:31 AM
To: Gelora45 ; Rachmat Hadi-Soetjipto 
Subject: Re: [GELORA45] Re: DwiKewarganegaraan?

  

Yang saya tahu, biasanya orang warganegara apapun yang kerja di suatu negara, 
dan tinggal di negara itu bayar pajaknya di negara itu.
Ada dokter warganegara Belanda, milih tinggalnya Di Belgia di perbatasan, 
sehingga bayar pajaknya di Belgia, negeri tempat dia tinggal, yang pajaknya 
lebih murah.
Orang yang terima pensiun dari negeri A, kemudian pindah ke negeri B, tidak 
membayar pajak di negeri B, karena pensiun tidak dianggap penghasilan kerja. 
Orang kerja di negeri Belanda, dapat pensiun, kalau pindah ke Indonesia, 
pensiunnya dikurangi karena beaya hidup di Indonesia lebih murah dari Belanda.
Orang yang asuransi kesehatannya dari Belanda, kalau tinggal di negeri lain, 
assuransi kesehatannya hanya berlaku kalau paling sedikit tinggal di Belanda 
setengah tahun plus 1 hari.
Kabarnya di Indonesia tidak ada perusahaan assuransi yang mau terima client di 
atas umur 75 tahun ???


2017-08-28 16:37 GMT+02:00 Rachmat Hadi-Soetjipto [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>:

    

  Saya kira setiap warga negara dari sesuatu negara itu selain punya hak, 
tetapi juga punya kewajiban, misalnya salah satunya jaitu BAYAR PAJAK 
PENGHASILAN. 


  -----------------------------------------------------------------------------


    "[email protected] [GELORA45]" <[email protected]> hat am 27. 
August 2017 um 06:53 geschrieben:

    Kelihatannya betul kartu ET Extra Terrestrial 



    ---In [email protected], <ariyanto@...> wrote :



    Apakah Kartu Diaspora ini bakal seperti Kartu Penduduk buat Para Tapol G30S 
dijamannya Soeharto, mesti dicantumkan kode ET-nya......?  
    E.T. = Ex Tapol.......bisa jugakah dianggap Extra Terestrial (mahkluk 
asing).......?



        ------ Original Message ------
        From: "'Chan CT' SADAR@... [GELORA45]" <[email protected]>
        To: [email protected]; jonathangoeij@...
        Sent: Sunday, 27 Aug, 2017 At 11:15 AM
        Subject: Re: [GELORA45] Re: DwiKewarganegaraan? [1 Attachment]

            
          
              
                            


        Memang cukup menarik perubahan situasi didunia setelah terjadi  
GLOBALISASI, makin mendekat dan rapatnya saling hubungan satu negara dengan  
negara lain, ... bukan saja hubungan ekonomi, budaya terjadi saling  
susup-menyusup, tapi juga terjadi tidak sedikit warga Indonesia yang menetap,  
hidup diluar negeri, ... bahkan untuk kemudahan hidup mereka juga menjadi  
“ASING”, mengambil kewarganegaraan negara dimana mereka hidup! Dan juga tidak  
dapat disangkal, diantara mereka ada yang hatinya TETAP melekat di Indonesia,  
negara dimana mereka dilahirkan dan dibesarkan!

        Lalu, bagaimanakah sikap Indonesia menghadapi warganegara yang  menetap 
dan hidup diluarnegeri ini? Saya SETUJUUU, beri mereka kemudahaan untuk  
kembali ketanahairnya sendiri, baik untuk beli rumah, bekerja menyumbangkan  
“KEAHLIAN” yang mereka kuasai dari luar negeri! Sebagaimana ditetapkan dalam  
Peraturan Presiden No.76-2017, ... dengan keluarkan KMILN (Kartau Masyarakat  
Indonesia di Luar Negeri), baik yang WNI maupun tetap mempertahankan WNAsing  
nya, dengan mendapatkan fasilitas kemudahan sesuai ketentuan, ...

        Saya perhatikan, begitu juga RRT berlakukan pada warga mereka  yang 
tidak sedikit (ada yang menyatakan lebih 30 juta) menetap dan hidup diluar  
negeri dan banyak diantara mereka sudah menjadi WNAsing! RRT juga keluarga 
kartu  Diaspora untuk memudahkan bagi mereka kembali menetap, bekerja di 
tanahairnya,  ... mengabdikan keahliannya, modalnya dalam pembangunan di 
kampung halaman asal  mereka!

        Apakah ini berarti pengakuan DwiKewarganegaraan atau mengakui  
Kewarganegaraan ganda? Kenyataan, mereka TIDAK SEPENUHnya diakui kembali  
sebagai WNIndonesia! Bisa saja mereka hanya diberi fasilitas kemudahan  untuk 
menetap, bekerja di Indonesia saja. Selama mereka mamatuhi HUKUM dan UU  yang 
berlaku di Indonesia. Bagi mereka yang tetap mempertahankan WNAsing, tentu  
saat pemilu berbagai tingkat, mereka hanya diberi hak ikut memberi suara,  
memilih, tapi TIDAK diberi hak DIPILIH, tidak diberi hak menjabat anggota  
legislatif atau pejabat pemerintah, ...

        Salam,
        ChanCT


        From: jonathangoeij@... [GELORA45]
        Sent: Sunday, August 27, 2017 8:10 AM
        To: [email protected]  
        Subject: [GELORA45] Re:

            

        masak dwikewarganegaraan?

        ---In  [email protected], <djiekh@...> wrote :



        President  Joko Widodo tanda tangani, diaspora Indonesia, dwi 
kewarganegaraan Indonesia tgl  4 Augustus 2017

        Sent from my iPhone

        Begin forwarded message:   







         

         
        -- 
        You received this message because you are subscribed to the  Google 
Groups "Chinese Indonesian Discussion Group" group.
        To unsubscribe  from this group and stop receiving emails from it, send 
an email to mailto:chindodiscuss+unsubscribe@....
        To post  to this group, send email to chindodiscuss@...  .
        Visit this group at https://gr oups.google.com/  group/chindodiscuss.
        To view this discussion on the web visit https://groups.google.com/d/ 
msgid/chindodiscuss/  15e1ff5ad7c-c04-15aec% 40webjas-vac219.srv.aolmail. net.
        For more  options, visit https://groups.google.com/d/ optout.


         

         
        Attachments area

         
        Preview attachment Perpres Nomor 76 Tahun  2017.pdf  

         

         
           


        Perpres Nomor  76 Tahun 2017.pdf
        <  /div>

         

             
                                       



Kirim email ke