Yang saya tahu, biasanya orang warganegara apapun yang kerja di suatu
negara, dan tinggal di negara itu bayar pajaknya di negara itu.
Ada dokter warganegara Belanda, milih tinggalnya Di Belgia di perbatasan,
sehingga bayar pajaknya di Belgia, negeri tempat dia tinggal, yang pajaknya
lebih murah.
Orang yang terima pensiun dari negeri A, kemudian pindah ke negeri B, tidak
membayar pajak di negeri B, karena pensiun tidak dianggap penghasilan
kerja. Orang kerja di negeri Belanda, dapat pensiun, kalau pindah ke
Indonesia, pensiunnya dikurangi karena beaya hidup di Indonesia lebih murah
dari Belanda.
Orang yang asuransi kesehatannya dari Belanda, kalau tinggal di negeri
lain, assuransi kesehatannya hanya berlaku kalau paling sedikit tinggal di
Belanda setengah tahun plus 1 hari.
Kabarnya di Indonesia tidak ada perusahaan assuransi yang mau terima client
di atas umur 75 tahun ???

2017-08-28 16:37 GMT+02:00 Rachmat Hadi-Soetjipto [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>:

>
>
> Saya kira setiap warga negara dari sesuatu negara itu selain punya hak,
> tetapi juga punya kewajiban, misalnya salah satunya jaitu BAYAR PAJAK
> PENGHASILAN.
>
> ------------------------------------------------------------
> -----------------
>
> "[email protected] [GELORA45]" <[email protected]> hat am
> 27. August 2017 um 06:53 geschrieben:
>
> Kelihatannya betul kartu ET Extra Terrestrial
>
> [image: Image result for extra terrestrial]
>
> ---In [email protected], <ariyanto@...> wrote :
>
>
> Apakah Kartu Diaspora ini bakal seperti Kartu Penduduk buat Para Tapol
> G30S dijamannya Soeharto, mesti dicantumkan kode ET-nya......?
> E.T. = Ex Tapol.......bisa jugakah dianggap Extra Terestrial (mahkluk
> asing).......?
>
>
>
> ------ Original Message ------
> From: "'Chan CT' SADAR@... [GELORA45]" <[email protected]>
> To: [email protected]; jonathangoeij@...
> Sent: Sunday, 27 Aug, 2017 At 11:15 AM
> Subject: Re: [GELORA45] Re: DwiKewarganegaraan? [1 Attachment]
>
>
>
>
>
>
>
> Memang cukup menarik perubahan situasi didunia setelah terjadi
>  GLOBALISASI, makin mendekat dan rapatnya saling hubungan satu negara
> dengan  negara lain, ... bukan saja hubungan ekonomi, budaya terjadi saling
>  susup-menyusup, tapi juga terjadi tidak sedikit warga Indonesia yang
> menetap,  hidup diluar negeri, ... bahkan untuk kemudahan hidup mereka juga
> menjadi  “ASING”, mengambil kewarganegaraan negara dimana mereka hidup! Dan
> juga tidak  dapat disangkal, diantara mereka ada yang hatinya TETAP melekat
> di Indonesia,  negara dimana mereka dilahirkan dan dibesarkan!
>
> Lalu, bagaimanakah sikap Indonesia menghadapi warganegara yang  menetap
> dan hidup diluarnegeri ini? Saya SETUJUUU, beri mereka kemudahaan untuk
>  kembali ketanahairnya sendiri, baik untuk beli rumah, bekerja
> menyumbangkan  “KEAHLIAN” yang mereka kuasai dari luar negeri! Sebagaimana
> ditetapkan dalam  Peraturan Presiden No.76-2017, ... dengan keluarkan KMILN
> (Kartau Masyarakat  Indonesia di Luar Negeri), baik yang WNI maupun tetap
> mempertahankan WNAsing  nya, dengan mendapatkan fasilitas kemudahan sesuai
> ketentuan, ...
>
> Saya perhatikan, begitu juga RRT berlakukan pada warga mereka  yang tidak
> sedikit (ada yang menyatakan lebih 30 juta) menetap dan hidup diluar
>  negeri dan banyak diantara mereka sudah menjadi WNAsing! RRT juga keluarga
> kartu  Diaspora untuk memudahkan bagi mereka kembali menetap, bekerja di
> tanahairnya,  ... mengabdikan keahliannya, modalnya dalam pembangunan di
> kampung halaman asal  mereka!
>
> Apakah ini berarti pengakuan DwiKewarganegaraan atau mengakui
>  Kewarganegaraan ganda? Kenyataan, mereka *TIDAK SEPENUHnya diakui
> kembali  sebagai WNIndonesia!* Bisa saja mereka hanya diberi fasilitas
> kemudahan  untuk menetap, bekerja di Indonesia saja. Selama mereka mamatuhi
> HUKUM dan UU  yang berlaku di Indonesia. Bagi mereka yang tetap
> mempertahankan WNAsing, tentu  saat pemilu berbagai tingkat, mereka hanya
> diberi hak ikut memberi suara,  memilih, tapi TIDAK diberi hak DIPILIH,
> tidak diberi hak menjabat anggota  legislatif atau pejabat pemerintah, ...
>
> Salam,
> ChanCT
>
>
> *From:* jonathangoeij@... [GELORA45]
> *Sent:* Sunday, August 27, 2017 8:10 AM
> *To:* [email protected]
> *Subject:* [GELORA45] Re:
>
>
>
>
> masak dwikewarganegaraan?
>
> ---In  [email protected], <djiekh@...> wrote :
>
> *President  Joko Widodo tanda tangani, diaspora Indonesia, dwi
> kewarganegaraan Indonesia tgl  4 Augustus 2017*
>
> Sent from my iPhone
>
> Begin forwarded message:
>
>
>
>
>
> --
> You received this message because you are subscribed to the  Google Groups
> "Chinese Indonesian Discussion Group" group.
> To unsubscribe  from this group and stop receiving emails from it, send an
> email to mailto:chindodiscuss+unsubscribe@....
> To post  to this group, send email to chindodiscuss@...  .
> Visit this group at https://gr oups.google.com/  group/chindodiscuss
> <https://groups.google.com/group/chindodiscuss>.
> To view this discussion on the web visit https://groups.google.com/d/
> msgid/chindodiscuss/  15e1ff5ad7c-c04-15aec% 40webjas-vac219.srv.aolmail.
> net
> <https://groups.google.com/d/msgid/chindodiscuss/15e1ff5ad7c-c04-15aec%40webjas-vac219.srv.aolmail.net?utm_medium=email&utm_source=footer>
> .
> For more  options, visit https://groups.google.com/d/ optout
> <https://groups.google.com/d/optout>.
>
>
> Attachments area
>
> Preview attachment Perpres Nomor 76 Tahun  2017.pdf
> <https://mail.google.com/mail/?ui=2&ik=51e14461fe&view=att&th=15e1ff5c70befd49&attid=0.1&disp=safe&zw>
>
>
>
> Perpres Nomor  76 Tahun 2017.pdf
> <  /div>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke