Luhut Benarkan Pemerintah Terima 'Surat Penolakan Freeport'
Galih Gumelar , CNN Indonesia | Senin, 02/10/2017 18:31 WIBBagikan :     
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, 
pemerintah kini tengah mengkaji surat dari Freeport-McMoran Copper and Gold Inc 
secara internal. (CNN Indonesia/Safir Makki)Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri 
Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan bahwa 
pemerintah telah menerima surat dari Freeport-McMoran Copper and Gold Inc ihwal 
ketidaksetujuan perusahaan tersebut terhadap mekanisme divestasi yang 
ditawarkan pemerintah. Pemerintah pun kini tengah mengkaji surat tersebut 
secara internal.

“Lagi kami bicarakan dan benar (suratnya tersebut dari Freeport),” ujar Luhut 
ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/10).

Luhut pun menegaskan, pemerintah tetap akan meminta perusahaan asal Amerika 
Serikat tersebut mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan 
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Adapun di dalam beleid tersebut, Freeport wajib 
membangun smelter dan melakukan divestasi sebesar 51 persen setelah statusnya 
berubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


“Tidak berubah dong, tetap (divestasi) 51 persen dan smelter tetap,” paparnya.

| 
Lihat juga:
 Menteri Rini Sebut Negosiasi Saham Freeport Masih Bergulir |


Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan menanggapi surat dari Chief 
Executive Officer (CEO) Freeport-McMoran Richard Adkerson yang ditujukan kepada 
instansinya tersebut. “Saya tidak mau komentar soal itu,” ujarnya di lokasi 
yang sama.

Sebelumnya, Freeport melayangkan surat ketidaksepakatan dengan pemerintah 
terkait proposal divestasi yang diajukan pemerintah 28 September 2017 silam. 
Surat tersebut berisikan lima poin utama yang berintikan bahwa divestasi 
sebesar 51 persen masih bersyarat.

Keberatan Freeport yang pertama adalah ketidaksepakatan dengan ketentuan bahwa 
divestasi harus dilakukan maksimal 2018, sebab periodisasi divestasi harus 
sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Sementara 
itu, Freeport juga ingin agar divestasi dilakukan sesegera mungkin melalui 
mekanisme penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).

| 
Lihat juga:
 Penolakan Freeport dan Drama yang Tak Kunjung Usai |


Tak hanya itu, Freeport tidak setuju dengan keinginan pemerintah bahwa valuasi 
divestasi harus berbasiskan kegiatan operasional hingga 2021. Menurut Adkerson, 
divestasi harus mencerminkan operasi hingga 2041 dan menggunakan valuasi 
berstandar internasional.

Selain itu, Freeport tidak ingin bahwa divestasi dilakukan melalui penerbitan 
saham baru dan enggan saham divestasi di bawah kendali pemerintah. (agi)

Kirim email ke