si JK itu pada dasarnya to throw SN under the bus.
 

 To throw (someone) under the bus" is an idiomatic phrase in American English 
meaning to sacrifice a friend or ally for selfish reasons. It is typically used 
to describe a self-defensive disavowal and severance of a previously-friendly 
relationship when the relation becomes controversial or unpopular.

---In [email protected], <chalik.hamid@...> wrote :

 
 

 

 ----- Pesan yang Diteruskan -----
 Dari: Yoseph T Taher ariyanto@... [GELORA45] <[email protected]>
 Kepada: "[email protected]" <[email protected]>
 Terkirim: Sabtu, 25 November 2017 06.41.44 GMT+1
 Judul: Re: Fw: [GELORA45] Cerita Jusuf Kalla Soal Setya Novanto Minta Tolong 
ke Mana-mana ---- Mengapa Jusuf Kalla Ingin Ganti Setya Novanto Sebelum Pemilu?
 

   Korupsi e-KTP dan makan uangnya diam-diam......lha sudah ketahuan dan 
ditangkap.....menggapai siapa saja minta tolong.......Benar-benar manusia 
brengsek......!


 

------ Original Message ------
From: "'Chan CT' SADAR@... [GELORA45]" <[email protected]>
To: "GELORA_In" <[email protected]>
Sent: Saturday, 25 Nov, 2017 At 10:45 AM
Subject: Fw: [GELORA45] Cerita Jusuf Kalla Soal Setya Novanto Minta Tolong ke 
Mana-mana ---- Mengapa Jusuf Kalla Ingin Ganti Setya Novanto Sebelum Pemilu?

                                  
  
  
 From: Awind j.gedearka@... [GELORA45]
 Sent: Saturday, November 25, 2017 7:25 AM


  

     
  
 
https://nasional.tempo.co/read/1036732/cerita-jusuf-kalla-soal-setya-novanto-minta-tolong-ke-mana-mana?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_6
 
https://nasional.tempo.co/read/1036732/cerita-jusuf-kalla-soal-setya-novanto-minta-tolong-ke-mana-mana?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_6

 Cerita Jusuf Kalla Soal Setya Novanto Minta Tolong ke Mana-mana Reporter:   
Istman Musaharun Pramadiba
 Editor:   Widiarsi Agustina
Jumat, 24 November 2017 16:51 WIB
   
https://nasional.tempo.co/read/1036732/cerita-jusuf-kalla-soal-setya-novanto-minta-tolong-ke-mana-mana?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_6

 Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wares,  
Jalan Medan Merdeka Utara, 26 Mei 2017. Tempo/Amirullah  Suhada
 TEMPO.CO,  Jakarta - Wakil Presiden Jusuf  Kalla 
https://www.tempo.co/tag/jusuf-kalla membenarkan kabar Ketua Umum Golkar  Setya 
Novanto https://www.tempo.co/tag/setya-novanto meminta tolong ke  berbagai 
pihak terkait dengan kasus hukum yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan  Rakyat 
(DPR) itu sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik  
(e-KTP). Sambil berseloroh, Kalla mengatakan upaya Setya itu harus  dilihat 
sebagai upaya terakhir.
 "Ya, namanya usaha, ya, boleh saja. Usaha terakhir  itu," ujarnya sembari 
tertawa saat diwawancarai Tempo di Jakarta, Rabu,  22 November 2017.
 Baca: Setya Novanto Akui Minta Perlindungan Jokowi, Tito, Jaksa  Agung 
https://nasional.tempo.co/read/1035257/setya-novanto-akui-minta-perlindungan-jokowi-tito-jaksa-agung
 Seperti diketahui, Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan 
Setya sebagai tersangka kasus  korupsi e-KTP. Dalam kasus tersebut, Setya 
diduga mengatur proses  pengadaan agar menguntungkan dirinya dan membuat negara 
merugi sekitar Rp 2,3  triliun.
 
 Dampak dari penetapan tersangka itu, posisi Setya,  baik di DPR maupun Golkar, 
terancam. Di DPR, enam fraksi tegas menyatakan ia  perlu diganti. Sedangkan di 
Golkar, sejumlah kader mendorong agar dia  dilengserkan. Karena ancaman itu 
nyata, Setya sampai mengirim surat kepada DPR  dan Dewan Pengurus Pusat Golkar 
agar tidak dilengserkan dulu dan diberi waktu  untuk membela diri lewat 
praperadilan.
 Baca: Setya Novanto: Saya Tak Sangka Ditahan Tengah  Malam 
https://nasional.tempo.co/read/1035247/setya-novanto-saya-tak-sangka-ditahan-tengah-malam
 Sebelum mengirim surat, Setya juga  sudah mengupayakan berbagai cara untuk 
selamat dari jeratan hukum. Salah satunya  dengan meminta tolong ke Presiden 
Joko Widodo. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua  DPR Fahri Hamzah.
 Jusuf  Kalla https://www.tempo.co/tag/jusuf-kalla membenarkan kabar Setya 
meminta tolong  kepada Presiden, kepolisian, dan sebagainya. Namun Kalla 
memastikan upaya itu  tidak berhasil.
 Baca: Fahri Hamzah Ungkap Setya Novanto Dua Kali Bertemu  Jokowi 
https://nasional.tempo.co/read/1035737/fahri-hamzah-ungkap-setya-novanto-dua-kali-bertemu-jokowi
 Kalla bahkan menyebut Setya tidak  meminta pertolongan kepada dirinya. Hal 
itu, kata Kalla, diduga karena Setya  sudah tahu dirinya tak akan pernah mau 
membantu dan merasa Setya  Novanto https://www.tempo.co/tag/setya-novanto perlu 
segera diganti.
 "Bukan sekarang saja, sejak dulu. Sejak saya ketua  umum. Coba tanya, pernah 
enggak saya kasih fungsi saat saya masih ketua umum?  Bukan dia saja, 
orang-orang yang saya yakin bahwa dia bisa merusak  image partai tidak akan 
saya kasih," ucapnya.
 ISTMAN  M.P.

                                                                                
       =================



https://nasional.tempo.co/read/1036629/mengapa-jusuf-kalla-ingin-ganti-setya-novanto-sebelum-pemilu
 
https://nasional.tempo.co/read/1036629/mengapa-jusuf-kalla-ingin-ganti-setya-novanto-sebelum-pemilu

 Mengapa Jusuf Kalla Ingin Ganti Setya Novanto Sebelum Pemilu? Reporter:   
Istman Musaharun Pramadiba
 Editor:   Widiarsi Agustina
Jumat, 24 November 2017 12:06 WIB
   
https://nasional.tempo.co/read/1036629/mengapa-jusuf-kalla-ingin-ganti-setya-novanto-sebelum-pemilu
 Wakil Presiden M. Jusuf Kalla saat memberikan keterangan pers di rumah dinas,  
Jakarta, 15 Mei 2017. Jusuf Kalla mengatakan, kecelakaan yang menimpa Setya  
Novanto tersebut tidak akan menganggu proses hukum yang sudah berjalan. Jusuf  
Kalla berharap ketua umum Partai Golkar tersebut bisa segera pulih. TEMPO/Imam  
Sukamto
 TEMPO.CO,  Jakarta -Jusuf Kalla   https://www.tempo.co/tag/jusuf-kallabertahan 
dengan pendapatnya bahwa Ketua Dewan  Perwakilan Rakyat dan Ketua Umum Golkar 
Setya Novanto perlu segera diganti.  Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang kini 
menjadi Wakil Presiden itu menegaskan  pertimbangannya adalah merespons 
pemilihan umum yang kian dekat.
 "Pelaksana tugas ketua umum itu untuk jangka pendek  cukup, tapi tak bisa 
seterusnya Plt. Undang-Undang Pemilu menyatakan  keikutsertaan dalam pemilu 
harus diteken oleh ketua umum dan sekretaris  jenderal," kata Kalla dalam 
wawancara khususnya dengan Tempo di  Jakarta, Rabu, 22 November 2017.
 Penegasan Kalla menjawab pertanyaan Tempo  sehubungan dinamika internal Partai 
Golkar menyusul ditahannya Setya Novanto  sebagai tersangka kasus korupsi kartu 
tanda penduduk elektronik (e-KTP)  oleh KPK, Senin, 20 November 2017.
 Baca juga: JK: Citra DPR Ikut Terdampak Kasus Setya  Novanto 
https://nasional.tempo.co/read/1036129/jk-citra-dpr-ikut-terdampak-kasus-setya-novanto
 
 Sejumlah politikus partai yang  pernah dipimpin Kalla itu menginginkan 
perubahan politik dengan menggelar  musyawarah nasional luar biasa (munaslub). 
Namun sebagian lagi meminta menunggu  keputusan praperadilan Setya yang 
diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat.
 Ada sejumlah nama yang diusulkan Setya diganti, di  antaranya Titiek Soeharto, 
Ade Komarudin, dan Menteri Perindustrian Airlangga  Hartarto. Setya sendiri 
ogah lengser dan bersama dengan kubunya membuat  mekanisme pelaksana tugas 
dengan dalih menunggu keputusan praperadilan atas  kasusnya. Keputusan menunjuk 
Idrus Marham sebagai pelaksana tugas berdasarkan  rapat pleno Golkar, Selasa 
lalu.
 Baca juga: JK Ungkap Tak Pernah Dukung Setya Novanto Saat di  Golkar 
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=newssearch&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwi7zNihlNLXAhWG6Y8KHfCcDZQQu4gBCCYoATAA&url=https%3A%2F%2Fnasional.tempo.co%2Fread%2F1036139%2Fjk-ungkap-tak-pernah-dukung-setya-novanto-saat-di-golkar&usg=AOvVaw3lBy2E1Ml4qxaAYOUXE-r7
 Kalla mengaku mengikuti terus perkembangan politik di  partainya. Ia mengaku 
khawatir Golkar akan mendapat banyak masalah jika tetap  bertahan dengan Plt, 
bukan ketua umum definitif. Jika di Undang-Undang Pemilu  sudah tertulis jelas, 
kata dia, hal itu sudah sepantasnya dipatuhi.
 Jusuf Kalla merujuk pada pasal menjadi peserta pemilu  dengan mengajukan 
pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemilu ke Komisi  Pemilihan Umum 
melalui surat yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris  jenderal atau nama 
lain pada kepengurusan pusat partai politik, juga disertai  dokumen persyaratan 
yang lengkap.
 "Saya rasa aturan itu bisa diperdebatkan. Tapi,  setidak-tidaknya, jelas 
tertulis harus ditandatagani ketua umum dan sekjen.  Nanti kalau dianggap tidak 
sah, kan susah," ujar Jusuf  Kalla https://www.tempo.co/tag/jusuf-kalla.
 Baca selengkapnya BLAKBLAKAN JUSUF  KALLA di majalah Tempo

 













 
      
                 
                



 


 









  

Kirim email ke