Di PBB ada dua badan yaitu Sidang umum (General Assembly) dan Dewan keamanan (Security Council). Di Sidang umum tidak ada hak veto, hak veto dilakukan di Dewan keamanan. Dewan keamanan ada 5 negara yang mempunyai hak veto, yaitu USA, Perancis, Inggris, Rusia dan Tiongkok. Keputusan Sidang Umum tidak mengikat, sedangkan DK mengikat artinya keputusaan DK menjadi kwajiban untuk dipatuhi semua anggota PBB.
Pada masa pemerintahan SBY-Kalla, NKRI mengusulkan reformasi PBB dalam mana oleh Hassan Wirajuda (menteri luarnegeri) mengusulkan agar di DK direformasi dengan ditambah dengan wakil Muslin, alasannya ialah penduduk beragama Islam di dunia berjumlah lebih dari 1 milyar.
