Di PBB ada dua badan  yaitu Sidang umum (General Assembly) dan Dewan
keamanan (Security Council). Di Sidang umum tidak ada hak veto, hak veto
dilakukan di Dewan keamanan. Dewan keamanan ada 5 negara yang mempunyai hak
veto, yaitu USA, Perancis, Inggris, Rusia dan Tiongkok. Keputusan Sidang
Umum tidak mengikat, sedangkan DK mengikat artinya keputusaan DK menjadi
kwajiban untuk dipatuhi semua anggota PBB.

Pada masa pemerintahan SBY-Kalla, NKRI mengusulkan reformasi PBB dalam mana
oleh Hassan Wirajuda (menteri luarnegeri) mengusulkan agar di DK
direformasi dengan ditambah dengan wakil Muslin, alasannya ialah penduduk
beragama Islam di dunia berjumlah lebih dari 1 milyar.

Kirim email ke