----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>Kepada: "[email protected]"
<[email protected]>Terkirim: Rabu, 7 Februari 2018 17.51.06 GMT+1Judul:
[GELORA45] PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali
Ke mana Budiman Sudjatmiko?
-
PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden DihidupkanKembali
RZR, CNN Indonesia | Senin, 05/02/2018 19:59 WIB
SekjenPDIP Hasto Kristiyanto menilai pasal itu penting untuk menjaga marwah dan
namabaik presiden. Presiden sebagai simbol negara dinilai kerap dilecehkan
pihaktak bertanggung jawab. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
menyatakan partainyamendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali
dalam Revisi KitabUndang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pasal itu dianggap penting untuk menjaga marwah presiden sebagai simbol
negaraagar tak mudah dilecehkan oleh masyarakat.
"Tentu saja kita harus menempatkan marwah presiden yang dipilih langsungoleh
rakyat itu juga untuk mendapatkan tempat yang harus kita jaga bersamaposisi
politiknya," kata Hasto di kantor The Wahid Institute, Jakarta,Senin (5/2).
Hasto menilai prosesdemokrasi di Indonesia saat ini sudah masuk kategori
'kebablasan'. Pasalnya,presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan
seringkali dilecehkan olehmasyarakat yang tak bertanggung jawab.
Ia mengatakan sudah sepatutnya negara membutuhkan peraturan hukum
untukmelindungi nama baik presiden.
"Tetapi dengan melihat demokrasi yang kebablasan yang simbol-simbol negarapun
seringkali dilecehkan, maka kalau kita melihat hal tersebut perlu
dilakukanpengaturan," tambah Hasto.
Hasto juga menilai pasalpenghinaan presiden sudah sesuai dengan budaya di
Indonesia yang mengedepankanasas kekeluargaan. Baginya, budaya Indonesia yang
ketimuran telah sesuai dalammenempatkan posisi pemimpin dalam masyarakat berada
di kedudukan yangterhormat.
"Itu bagian dari kebudayaan kita, bukan hanya presiden, kepala desa,kepala RT
pun kita hormati," kata Hasto.
Meski begitu, Hastomenepis anggapan tentang kekhawatiran Jokowi menimbulkan
kembali pemerintahyang otoriter saat pasal itu berlaku. Baginya, pemerintah di
bawah Jokowi takakan berbuat demikian meskipun pasal tersebut diberlakukan.
"Pemerintahan Jokowi pemerintahan yang demokratis, tak akan berbuatrepresif
(diberlakukannya pasal penghinaan presiden)," kata dia.
Anggota DPR di parlemen saat ini tengah menggodok revisi KUHP. Pasal
penghinaanterhadap presiden rencananya akan diberlakukan kembali. Salah satu
opsi yangdiwacanakan adalah menyematkan delik aduan dalam pasal yang sebelumnya
telahdibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut. (osc)