----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: ajegil...@yahoo.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: "GELORA45@yahoogroups.com" <GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Rabu, 7 Februari 2018 17.51.06 GMT+1Judul: [GELORA45] PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali
Ke mana Budiman Sudjatmiko? - PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden DihidupkanKembali RZR, CNN Indonesia | Senin, 05/02/2018 19:59 WIB SekjenPDIP Hasto Kristiyanto menilai pasal itu penting untuk menjaga marwah dan namabaik presiden. Presiden sebagai simbol negara dinilai kerap dilecehkan pihaktak bertanggung jawab. (CNN Indonesia/Andry Novelino). Jakarta, CNN Indonesia --Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan partainyamendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali dalam Revisi KitabUndang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal itu dianggap penting untuk menjaga marwah presiden sebagai simbol negaraagar tak mudah dilecehkan oleh masyarakat. "Tentu saja kita harus menempatkan marwah presiden yang dipilih langsungoleh rakyat itu juga untuk mendapatkan tempat yang harus kita jaga bersamaposisi politiknya," kata Hasto di kantor The Wahid Institute, Jakarta,Senin (5/2). Hasto menilai prosesdemokrasi di Indonesia saat ini sudah masuk kategori 'kebablasan'. Pasalnya,presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan seringkali dilecehkan olehmasyarakat yang tak bertanggung jawab. Ia mengatakan sudah sepatutnya negara membutuhkan peraturan hukum untukmelindungi nama baik presiden. "Tetapi dengan melihat demokrasi yang kebablasan yang simbol-simbol negarapun seringkali dilecehkan, maka kalau kita melihat hal tersebut perlu dilakukanpengaturan," tambah Hasto. Hasto juga menilai pasalpenghinaan presiden sudah sesuai dengan budaya di Indonesia yang mengedepankanasas kekeluargaan. Baginya, budaya Indonesia yang ketimuran telah sesuai dalammenempatkan posisi pemimpin dalam masyarakat berada di kedudukan yangterhormat. "Itu bagian dari kebudayaan kita, bukan hanya presiden, kepala desa,kepala RT pun kita hormati," kata Hasto. Meski begitu, Hastomenepis anggapan tentang kekhawatiran Jokowi menimbulkan kembali pemerintahyang otoriter saat pasal itu berlaku. Baginya, pemerintah di bawah Jokowi takakan berbuat demikian meskipun pasal tersebut diberlakukan. "Pemerintahan Jokowi pemerintahan yang demokratis, tak akan berbuatrepresif (diberlakukannya pasal penghinaan presiden)," kata dia. Anggota DPR di parlemen saat ini tengah menggodok revisi KUHP. Pasal penghinaanterhadap presiden rencananya akan diberlakukan kembali. Salah satu opsi yangdiwacanakan adalah menyematkan delik aduan dalam pasal yang sebelumnya telahdibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut. (osc)