----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: ajegil...@yahoo.com [GELORA45] 
<GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: "GELORA45@yahoogroups.com" 
<GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Rabu, 7 Februari 2018 17.51.06 GMT+1Judul: 
[GELORA45] PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali
     




Ke mana Budiman Sudjatmiko?




-


 

PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden DihidupkanKembali

 

RZR, CNN Indonesia | Senin, 05/02/2018 19:59 WIB


 



SekjenPDIP Hasto Kristiyanto menilai pasal itu penting untuk menjaga marwah dan 
namabaik presiden. Presiden sebagai simbol negara dinilai kerap dilecehkan 
pihaktak bertanggung jawab. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

 

Jakarta, CNN Indonesia --Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto 
menyatakan partainyamendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali 
dalam Revisi KitabUndang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasal itu dianggap penting untuk menjaga marwah presiden sebagai simbol 
negaraagar tak mudah dilecehkan oleh masyarakat.

"Tentu saja kita harus menempatkan marwah presiden yang dipilih langsungoleh 
rakyat itu juga untuk mendapatkan tempat yang harus kita jaga bersamaposisi 
politiknya," kata Hasto di kantor The Wahid Institute, Jakarta,Senin (5/2).

 

Hasto menilai prosesdemokrasi di Indonesia saat ini sudah masuk kategori 
'kebablasan'. Pasalnya,presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan 
seringkali dilecehkan olehmasyarakat yang tak bertanggung jawab. 

Ia mengatakan sudah sepatutnya negara membutuhkan peraturan hukum 
untukmelindungi nama baik presiden. 

"Tetapi dengan melihat demokrasi yang kebablasan yang simbol-simbol negarapun 
seringkali dilecehkan, maka kalau kita melihat hal tersebut perlu 
dilakukanpengaturan," tambah Hasto.

 

Hasto juga menilai pasalpenghinaan presiden sudah sesuai dengan budaya di 
Indonesia yang mengedepankanasas kekeluargaan. Baginya, budaya Indonesia yang 
ketimuran telah sesuai dalammenempatkan posisi pemimpin dalam masyarakat berada 
di kedudukan yangterhormat. 

"Itu bagian dari kebudayaan kita, bukan hanya presiden, kepala desa,kepala RT 
pun kita hormati," kata Hasto.

 

Meski begitu, Hastomenepis anggapan tentang kekhawatiran Jokowi menimbulkan 
kembali pemerintahyang otoriter saat pasal itu berlaku. Baginya, pemerintah di 
bawah Jokowi takakan berbuat demikian meskipun pasal tersebut diberlakukan. 

"Pemerintahan Jokowi pemerintahan yang demokratis, tak akan berbuatrepresif 
(diberlakukannya pasal penghinaan presiden)," kata dia.

Anggota DPR di parlemen saat ini tengah menggodok revisi KUHP. Pasal 
penghinaanterhadap presiden rencananya akan diberlakukan kembali. Salah satu 
opsi yangdiwacanakan adalah menyematkan delik aduan dalam pasal yang sebelumnya 
telahdibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut. (osc)

 
    

Kirim email ke