Tanpa Megawati berapa lama PDIP bisa bertahan?

  --- jonathangoeij@... wrote:
Di PDIP yg menolak pasal penghinaan itu tentu banyak.
Saya rasa pembuat kebijakan di PDIP kurang berpikir panjang, saat ini memang 
orang PDIP yg jadi presiden tetapi sampai kapan?
--- ajegilelu@... wrote :

Satu-satunya PDIP yang menolak pasal ini.
Entah sekarang.
--- jonathangoeij@... wrote:
Kenapa dengan Budiman?
Dari: ajegilelu@... 

Ke mana Budiman Sudjatmiko?
-
 PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali RZR, CNN Indonesia | 
Senin, 05/02/2018 19:59 WIB
 Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai pasal itu penting untuk menjaga marwah 
dan nama baik presiden. Presiden sebagai simbol negara dinilai kerap dilecehkan 
pihak tak bertanggung jawab. (CNN Indonesia/Andry Novelino). Jakarta, CNN 
Indonesia -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan 
partainya mendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali dalam Revisi 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasal itu dianggap penting untuk menjaga marwah presiden sebagai simbol negara 
agar tak mudah dilecehkan oleh masyarakat.

"Tentu saja kita harus menempatkan marwah presiden yang dipilih langsung oleh 
rakyat itu juga untuk mendapatkan tempat yang harus kita jaga bersama posisi 
politiknya," kata Hasto di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (5/2). 
Hasto menilai proses demokrasi di Indonesia saat ini sudah masuk kategori 
'kebablasan'. Pasalnya, presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan 
seringkali dilecehkan oleh masyarakat yang tak bertanggung jawab. 

Ia mengatakan sudah sepatutnya negara membutuhkan peraturan hukum untuk 
melindungi nama baik presiden. 

"Tetapi dengan melihat demokrasi yang kebablasan yang simbol-simbol negara pun 
seringkali dilecehkan, maka kalau kita melihat hal tersebut perlu dilakukan 
pengaturan," tambah Hasto. Hasto juga menilai pasal penghinaan presiden sudah 
sesuai dengan budaya di Indonesia yang mengedepankan asas kekeluargaan. 
Baginya, budaya Indonesia yang ketimuran telah sesuai dalam menempatkan posisi 
pemimpin dalam masyarakat berada di kedudukan yang terhormat. 

"Itu bagian dari kebudayaan kita, bukan hanya presiden, kepala desa, kepala RT 
pun kita hormati," kata Hasto. Meski begitu, Hasto menepis anggapan tentang 
kekhawatiran Jokowi menimbulkan kembali pemerintah yang otoriter saat pasal itu 
berlaku. Baginya, pemerintah di bawah Jokowi tak akan berbuat demikian meskipun 
pasal tersebut diberlakukan. 

"Pemerintahan Jokowi pemerintahan yang demokratis, tak akan berbuat represif 
(diberlakukannya pasal penghinaan presiden)," kata dia.

Anggota DPR di parlemen saat ini tengah menggodok revisi KUHP. Pasal penghinaan 
terhadap presiden rencananya akan diberlakukan kembali. Salah satu opsi yang 
diwacanakan adalah menyematkan delik aduan dalam pasal yang sebelumnya telah 
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut. (osc)

   

Kirim email ke