Ke mana Budiman Sudjatmiko?
 

 -

  
 PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali
  
 RZR, CNN Indonesia | Senin, 05/02/2018 19:59 WIB

  
 
 Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai pasal itu penting untuk menjaga marwah 
dan nama baik presiden. Presiden sebagai simbol negara dinilai kerap dilecehkan 
pihak tak bertanggung jawab. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
  
 Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto 
menyatakan partainya mendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali 
dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
 
 Pasal itu dianggap penting untuk menjaga marwah presiden sebagai simbol negara 
agar tak mudah dilecehkan oleh masyarakat.
 
 "Tentu saja kita harus menempatkan marwah presiden yang dipilih langsung oleh 
rakyat itu juga untuk mendapatkan tempat yang harus kita jaga bersama posisi 
politiknya," kata Hasto di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (5/2).
  
 Hasto menilai proses demokrasi di Indonesia saat ini sudah masuk kategori 
'kebablasan'. Pasalnya, presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan 
seringkali dilecehkan oleh masyarakat yang tak bertanggung jawab. 
 
 Ia mengatakan sudah sepatutnya negara membutuhkan peraturan hukum untuk 
melindungi nama baik presiden. 
 
 "Tetapi dengan melihat demokrasi yang kebablasan yang simbol-simbol negara pun 
seringkali dilecehkan, maka kalau kita melihat hal tersebut perlu dilakukan 
pengaturan," tambah Hasto.
  
 Hasto juga menilai pasal penghinaan presiden sudah sesuai dengan budaya di 
Indonesia yang mengedepankan asas kekeluargaan. Baginya, budaya Indonesia yang 
ketimuran telah sesuai dalam menempatkan posisi pemimpin dalam masyarakat 
berada di kedudukan yang terhormat. 
 
 "Itu bagian dari kebudayaan kita, bukan hanya presiden, kepala desa, kepala RT 
pun kita hormati," kata Hasto.
  
 Meski begitu, Hasto menepis anggapan tentang kekhawatiran Jokowi menimbulkan 
kembali pemerintah yang otoriter saat pasal itu berlaku. Baginya, pemerintah di 
bawah Jokowi tak akan berbuat demikian meskipun pasal tersebut diberlakukan. 
 
 "Pemerintahan Jokowi pemerintahan yang demokratis, tak akan berbuat represif 
(diberlakukannya pasal penghinaan presiden)," kata dia.
 
 Anggota DPR di parlemen saat ini tengah menggodok revisi KUHP. Pasal 
penghinaan terhadap presiden rencananya akan diberlakukan kembali. Salah satu 
opsi yang diwacanakan adalah menyematkan delik aduan dalam pasal yang 
sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut. (osc)
  

Kirim email ke