Reform agaria biasanya dikonfiskasi tanah milik tuan tanah dengan ganti rugi atau tanpa ganti rugi dan diserahkan kepada yang mengerjakan tanah ( kaum tani). Tetapi kalau tanah ulayat diambil dan dibagi-dibagikan kepada siapa saja termasuk konco bin sahabat, itu bukan reform agararia. Saya kira begitu.
2018-02-19 20:21 GMT+01:00 Tatiana Lukman <[email protected]>: > Pembagian "sertifikat tanah" termasuk dalam reforma agrarianya Jokowi dan > kedengarannya memang bagus. Karena itu juga maka banyak orang dan kaum tani > yang tertipu. Untuk jelasnya, silahkan baca bahan dari AGRA di bawah ini. > > (*Pernyataan Sikap Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria > (PP-AGRA) menyambut peringatan 56 tahun Hari Tani Nasional 24 September > 2016*) > “*Tolak reforma agraria palsu, laksanakan reforma agraria sejati untuk > mengakhiri monopoli tanah dan menjamin hak rakyat atas tanah*” > Reforma Agraria (RA) yang akan dijalankan oleh Pemerintah Jokowi-JK adalah > reforma agraria palsu. Ini bukanlah reforma agraria sejati sebagaimana > harapan kaum tani dan rakyat Indonesia di seluruh penjuru negeri. Reforma > agraria sejati harus dapat menjadi jalan untuk mengakhiri penghisapan dan > penindasan kaum tani dan rakyat Indonesia akibat monopoli, perampasan > tanah, dan konflik agraria. > Tahun 2016, Jokowi telah mengumumkan program percepatan pelaksanaan > program strategis nasional reforma agraria. Kebijakan ini berdasar pada > Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017, khsususnya untuk prioritas > nasional reforma agraria yang dipimpin melalui Kementerian Agraria dan Tata > Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Badan Perencanaan > Pembangunan Nasional (Bappenas). > Lebih lanjut, pada 3 Juni 2016, telah dibentuk Tim Kerja Reforma Agraria > melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang telah menyusun persiapan dan > pelaksanaan reforma agraria dengan koordinasi dengan sejumlah Kementerian > dan Lembaga terkait. Strategi Nasional (Stranas) Pelaksanaan Reforma > Agraria 2016-2019 telah disosialisasikan di provinsi Jambi, Kalimantan > Barat, dan Sulawesi Tengah (Juli – Agustus 2016). > Dari Stranas ini dapat dicermati bahwa target pencapaian utama RA Jokowi > melalui dua skema pelaksanaan. Pertama, terget pencapaian 9 juta Ha; 4,5 > juta Ha untuk legalisasi dan 4,5 juta Ha untuk redistribusi lahan. dengan > rincian sebagai berikut 4,1 pelepasan kawasan Hutan yang akan terhubung > dengan program trasmigrasi. 3,9 juta hektar berasal dari tanah milik > masyarakat yag akan di legaliasai oleh BPN dan 1 juta hektar merupakan > tanah HAK (HGU, tanah Transmigrasi belum tersertifikasi dan tanah > terlantar) terdiri dari 0,6 juta hektar tanah transmigrasi yang belum di > sertifikat dan 0,4 juta hektar tanah eks HGU dan tanah terlantar. > Kedua, target pencapaian 12,7 juta Ha untuk alokasi Perhutanan Sosial > seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), dan Hutan Tanaman > Rakyat (HTR). > Dari kedua target ini diketahui bahwa: > *Pertama, *Inti dari kebijakan RA Jokowi adalah *legalisasi asset atau > sertifikatisasi yang justru berorientasi untuk memperluas pasar tanah (land > market) dan kredit perbankan.* Dalam jangka panjang, program ini semakin > membuka peluang perampasan tanah karena sertifikasi hanya akan memudahkan > praktik jual-beli tanah yang menguntungkan tuan tanah dan perbankan yang > menyita asset kaum tani. Program ini terkait dengan skema Bank Dunia > sebelumnya melalui *Land Administration Project *(LAP). > Tanah perhutanan tidak dibagikan dengan memberikan hak penuh kepada rakyat > namun dijalankan dengan skema tumpang sari yang memungkinkan terjadinya > sistem bagi hasil yang tidak adil. Selain itu, lahan hasil redistribusi > intinya hanya menyasar seluas 400.000 Ha tanah bekas HGU dan tanah > telantar, bukan mengakhiri eksistensi monopoli tanah yang saat ini masih > berlanjut. Dengan program ini, Reforma Agraria pemerintahan Jokowi justru > akan melestarikan monopoli tanah oleh korporasi skala besar yang tetap > berkuasa memonopoli tanah, menghisap dan menindas buruh tani dan tani > miskin. > *Kedua,* Program Reforma Agraria Jokowi tidak memiliki ketegasan > terhadap penguasaan tanah besar jutaan hektar (perkebunan besar, hutan, > Taman Nasional, dan pertambangan raksasa) oleh tuan tanah besar yang > diwakili korporasi raksasa milik asing, perusahaan besar Negara, dan swasta > dalam negeri sebagai dasar kokohnya sistem monopoli tanah dalam sistem > pertanian terbelakang di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan > keterbelakangan tenaga produktif di perdesaan, kemiskinan dan kemalaratan > yang meluas, dan kekerasan yang dialami petani dan rakyat akibat perampasan > tanah. > *Ketiga, *Program RA Jokowi tidak memiliki kontrol atas sarana produksi > (bibit, pupuk, obat-obatan, teknologi dan alat kerja) dan harga produk > pertanian sehingga dapat melindungi kaum tani. Sebaliknya, Negara hanya > memberikan keleluasaan bagi perusahaan besar asing mengontrol sarana > produksi dan harga pertanian. Kondisi ini akan semakin memburuk ketika > Pemerintah tidak mampu menjamin upah dan perbaikan penghidupan kaum tani, > semakin besarnya peribaan (bunga kredit perbankan, lintah darat) karena > kegagalan dalam meningkatkan produksi dan perekonomian tani. > *Ke**empat**,* RA Jokowi tidak lahir dari dukungan langsung dan > menyeluruh dari kaum tani Indonesia melalui organisasi massa tani. Proses > penyusunan program dan tim kerja RA Jokowi tidak mewakili posisi kaum tani > dan organisasinya di dalam keseluruhan proses persiapan dan pelaskanaan RA > Jokowi. > AGRA dan kaum tani berpendirian bahwa reforma agraria sejati memastikan > perombakan struktur agraria secara menyeluruh, tidak parsial. Reforma > agraria sejati menjadi dasar utama pembangunan industri nasional sehingga > dapat menjadi jalan bagi seluruh masalah rakyat Indonesia secara ekonomi, > politik, dan kebudayaan. > Oleh karena itu AGRA menyatakan sikap: > > 1. Menolak Reforma Agraria Jokowi-JK dan menuntut pelaksanaan Reforma > Agraria Sejati. > 2. Hentikan persiapan dan pelaksanaan reforma agraria yang saat ini > dijalankan karena hanya akan membiaskan makna Reforma Agraria Sejati dan > membohongi rakyat dengan konsep reforma agraria palsu. > 3. Hentikan monopoli dan perampasan tanah kaum tani dan rakyat > Indonesia di berbagai daerah akibat pengembangan investasi di berbagai > sektor: perkebunan skala besar, kehutanan, pertambangan, energi, > infrastruktur, pariwisata, proyek reklamasi di seluruh wilayah pesisir > Indonesia, dan pembangunan pusat-pusat bisnis dan properti komersil di > perkotaan. > 4. Hentikan penggusuran, intimidasi, teror, kekerasan, kriminalisasi > terhadap kaum tani dan seluruh rakyat indonesia yang memperjuangkan hak-hak > demokratisnya. Berikan ganti rugi kepada rakyat dan berikan jaminan atas > kerja dan penghidupan bagi kaum tani yang telah menderita akibat operasi > khusus Negara, seperti operasi khusus Tinombala di Sulawesi Tengah, yang > telah merampas hak hidup kaum tani untuk dapat bekerja di lahan mereka.. > 5. Menyerukan kepada seluruh kaum tani dan rakyat Indonesia untuk > bersatu menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak demokratis, khususnya dalam > momentum peringatan Hari Tani Nasional 2016. > > *Hidup **perjuangan kaum tani Indonesia!* > *Hidup** perjuangan rakyat !* > > > > On Monday, February 19, 2018 7:51 PM, "Sunny ambon [email protected] > [GELORA45]" <[email protected]> wrote: > > > > > > *Jokowi dan kelompoknya pergi ke berbagai daerah membagi-membagikan > "sertifikat tanah". Apakah pemberrian sertifikat adalah perampasan tanah? * > > > >
