Saya coba baca yg disebut penistaan agama oleh Pdt. Julius Herry Sarwono itu, sebenarnya terhitung "mild" sekali dibanding yg diucapkan Habib Rieziq Shihab ataupun Ustad Abdul Somad. Tetapi.......
kutipan:“Dalam Islam babi haram tapi (meniduri) Babu halal. Sebaliknya non-Islam makan Babi halal, tapi meniduri Babu yang haram. Makanan tidak menajiskan karena makanan hanya dikunyah, masuk perut lalu keluar ke jamban. Tapi yang menajiskan adalah apa yang keluar dari hati: percabulan, kebencian, keserakahan, kesombongan dan rupa rupa pencemaran. Itu yang menajiskan karena merusak diri dan orang lain” https://seruji.co.id/kanal-warga/berita-warga/inilah-isi-tuntutan-kasus-penistaan-agama-yang-dilakukan-pendeta-julius-herry/ ---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote : http://www.panjimas.com/news/2018/03/20/sidang-pendeta-julius-herry-sarwono-saksi-ahli-sebut-terdakwa-memenuhi-unsur-penistaan-agama/ Sidang Pendeta Julius Herry Sarwono, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Memenuhi Unsur Penistaan Agama 20 Mar 2018 UNGARAN, (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Ungaran kembali mengadakan sidang lanjutan dengan terdakwa Pendeta Julius Herry Sarwono terkait kasus hate speech penistaan agama. Senin, (19/3). Sidang kali ini merupakan sidang ke 4 dari total 14. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli. Dari saksi ahli yang didatangkan semua menjelaskan bahwa Pendeta Julius Herry Sarwono memenuhi unsur penistaan. DR Fadholan Musyafak yang menjadi saksi pertama menyatakan bahwa semua pernyataan Pendeta Julius Herrry memenuhi unsur penistaan dan penghinaan agama. Hal senada juga disampikan oleh Drs Emma Maemunah, ahli bahasa menyebut bahwa semua peryataan terdakwa mengandung unsur ujaran kebencian & niatan jahat. Sedangkan saksi ahli pidana dari UGM Prof Edward Omar Syarif menyatakan bahwa p Julius Herry memenuhi unsur tindak pidana UU ITE. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin & Selasa minggu depan. [RN]
