Ada buku yg menulis tentang perkosaan yg dialami para TKI di Arab, buku ini
menyebutkan sebuah ayat yg mengatakan halal menggauli budak dan di Arab para
TKI itu dianggap sebagai budak.Bisa dilihat disini:
https://books.google.com/books?id=wAlnDQAAQBAJ&pg=PA47&source=gbs_toc_r&cad=3#v=onepage&q&f=falseBuku
itu juga mengungkap fakta ribuan anak2 sebagai "hasil samping" para TKI
bekerja di Arab Saudi
Kata2 "babu halal" tentu adalah satire.
On Tuesday, March 20, 2018, 12:45:30 PM PDT, kh djie <[email protected]>
wrote:
Probleemnya yang tidak makan babi, berapa % yang makan babu?Dan yang makan
babi, berapa % yang makan babu ?Lalu perbedaannya apa significant ?Probleemnya,
mengatakan orang Islam tidak makan babi, tetapi makan babu,tanpa dukungan angka2
2018-03-20 17:58 GMT+01:00 Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>:
mengatakan babi haram tentu bukan penghinaan karena kenyataannya begitutentang
babu halal saya kurang tahu, tetapi khan ada (ayat?) yg bilang budak halal,
sedang per-babu-an itu khan boleh dibilang perbudakan pada jaman sekarang.
On Tuesday, March 20, 2018, 8:55:56 AM PDT, [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> wrote:
bisa diperkirakan si saksi agama yang ngomong itu kena smack dengan omongan si
pendeta ini. haram makan babi halal niduri babu.apa lagi coba kalo bukan karena
ini? dasar kaum resis ga bisa bersaing, di comberan terus hidupnya.
---In [email protected], <jonathangoeij@...> wrote :
Saya coba baca yg disebut penistaan agama oleh Pdt. Julius Herry Sarwono itu,
sebenarnya terhitung "mild" sekali dibanding yg diucapkan Habib Rieziq Shihab
ataupun Ustad Abdul Somad. Tetapi.......
kutipan:“Dalam Islam babi haram tapi (meniduri) Babu halal. Sebaliknya
non-Islam makan Babi halal, tapi meniduri Babu yang haram. Makanan tidak
menajiskan karena makanan hanya dikunyah, masuk perut lalu keluar ke jamban.
Tapi yang menajiskan adalah apa yang keluar dari hati: percabulan, kebencian,
keserakahan, kesombongan dan rupa rupa pencemaran. Itu yang menajiskan karena
merusak diri dan orang lain”
https://seruji.co.id/kanal- warga/berita-warga/inilah-isi-
tuntutan-kasus-penistaan- agama-yang-dilakukan-pendeta- julius-herry/
---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote :
http://www.panjimas.com/news/ 2018/03/20/sidang-pendeta-
julius-herry-sarwono-saksi- ahli-sebut-terdakwa-memenuhi- unsur-penistaan-agama/
Sidang Pendeta Julius Herry Sarwono, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Memenuhi Unsur
Penistaan Agama
20 Mar 2018
UNGARAN, (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Ungaran kembali mengadakan sidang
lanjutan dengan terdakwa Pendeta Julius Herry Sarwono terkait kasus hate
speech penistaan agama. Senin, (19/3). Sidang kali ini merupakan sidang ke 4
dari total 14.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.. Dari saksi ahli yang
didatangkan semua menjelaskan bahwa Pendeta Julius Herry Sarwono memenuhi unsur
penistaan.
DR Fadholan Musyafak yang menjadi saksi pertama menyatakan bahwa semua
pernyataan Pendeta Julius Herrry memenuhi unsur penistaan dan penghinaan agama.
Hal senada juga disampikan oleh Drs Emma Maemunah, ahli bahasa menyebut bahwa
semua peryataan terdakwa mengandung unsur ujaran kebencian & niatan jahat.
Sedangkan saksi ahli pidana dari UGM Prof Edward Omar Syarif menyatakan bahwa p
Julius Herry memenuhi unsur tindak pidana UU ITE.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin & Selasa minggu depan. [RN]