mengatakan babi haram tentu bukan penghinaan karena kenyataannya begitutentang 
babu halal saya kurang tahu, tetapi khan ada (ayat?) yg bilang budak halal, 
sedang per-babu-an itu khan boleh dibilang perbudakan pada jaman sekarang.

    On Tuesday, March 20, 2018, 8:55:56 AM PDT, [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]> wrote:  
 
 bisa diperkirakan si saksi agama yang ngomong itu kena smack dengan omongan si 
pendeta ini. haram makan babi halal niduri babu.apa lagi coba kalo bukan karena 
ini? dasar kaum resis ga bisa bersaing, di comberan terus hidupnya.



---In [email protected], <jonathangoeij@...> wrote :

Saya coba baca yg disebut penistaan agama oleh Pdt. Julius Herry Sarwono itu, 
sebenarnya terhitung "mild" sekali dibanding yg diucapkan Habib Rieziq Shihab 
ataupun Ustad Abdul Somad. Tetapi.......

kutipan:“Dalam Islam babi haram tapi (meniduri) Babu halal. Sebaliknya 
non-Islam makan Babi halal, tapi meniduri Babu yang haram. Makanan tidak 
menajiskan karena makanan hanya dikunyah, masuk perut lalu keluar ke jamban. 
Tapi yang menajiskan adalah apa yang keluar dari hati: percabulan, kebencian, 
keserakahan, kesombongan dan rupa rupa pencemaran. Itu yang menajiskan karena 
merusak diri dan orang lain”
https://seruji.co.id/kanal-warga/berita-warga/inilah-isi-tuntutan-kasus-penistaan-agama-yang-dilakukan-pendeta-julius-herry/


---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote :


http://www.panjimas.com/news/2018/03/20/sidang-pendeta-julius-herry-sarwono-saksi-ahli-sebut-terdakwa-memenuhi-unsur-penistaan-agama/

Sidang Pendeta Julius Herry Sarwono, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Memenuhi Unsur 
Penistaan Agama

20 Mar 2018

    





UNGARAN, (Panjimas.com) –  Pengadilan Negeri Ungaran kembali mengadakan sidang 
lanjutan dengan terdakwa  Pendeta Julius Herry Sarwono terkait kasus hate 
speech penistaan agama. Senin, (19/3). Sidang kali ini merupakan sidang ke 4 
dari total 14.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli. Dari saksi ahli yang 
didatangkan semua menjelaskan bahwa Pendeta Julius Herry Sarwono memenuhi unsur 
penistaan.

DR Fadholan Musyafak yang menjadi saksi pertama menyatakan bahwa semua 
pernyataan Pendeta Julius Herrry memenuhi unsur penistaan dan penghinaan agama.

Hal senada juga disampikan oleh  Drs Emma Maemunah, ahli bahasa menyebut bahwa 
semua peryataan terdakwa mengandung unsur ujaran kebencian & niatan  jahat.

Sedangkan saksi ahli pidana dari UGM Prof Edward Omar Syarif menyatakan bahwa p 
Julius Herry memenuhi unsur tindak pidana UU ITE.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin & Selasa minggu depan. [RN]




  

Kirim email ke