Kalau mau bikin partai bersih, aturan partai harus lebih keras dari hukum
yang berlaku :
Korupsi langsung dipecat + tidak bisa jadi pengurus partai + tidak bisa
diusung partai jadi calon2 untuk dapat jabatan di pemerintahan.

2018-07-19 20:51 GMT+02:00 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
>
> https://tirto.id/golkar-akui-usung-dua-caleg-eks-koruptor-cPsq
>
> <https://tirto.id/q/politik-bpt>
> Golkar Akui Usung Dua Caleg Eks
>                     Koruptor
> [image: Ilustrasi kader partai Golkar. Antara Foto/Puspa Perwitasari]
> <https://tirto.id/golkar-akui-usung-dua-caleg-eks-koruptor-cPsq>
> Ilustrasi kader partai Golkar. Antara Foto/Puspa Perwitasari
> Oleh: M. Ahsan Ridhoi - 19 Juli 2018
> Dibaca Normal 1 menit
> *"Pak Nurlib adalah ketua DPD Golkar Provinsi Aceh. Sementara Pak Iqbal
> adalah ketua harian DPD Golkar Jateng," kata Ace.*
> tirto.id - Partai Golongan Karya (Golkar) mengakui mengusung dua calon
> legislatif (caleg) eks narapidana korupsi. Hal ini disampaikan Ketua DPP
> Golkar, TB Ace Hasan Syadzily.
>
> Menurut Ace, dua caleg eks koruptor tersebut adalah TM Nurlif di Daerah
> Pemilihan (Dapil) Aceh dan Iqbal Wibisono di Dapil Jawa Tengah. Keduanya,
> kata dia, tetap dicalonkan lantaran menduduki posisi strategis di daerah.
>
> "Pak Nurlib adalah ketua DPD Golkar Provinsi Aceh. Sementara Pak Iqbal
> adalah ketua harian DPD Golkar Jateng," kata Ace, di Kompleks DPR, Senayan,
> Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
>
> Akan tetapi, kata Ace, pencalegan keduanya tak semata berdasarkan posisi
> jabatan tersebut, melainkan mengacu kepada kesepakatan rapat pimpinan DPR
> dan KPU, Juni lalu.
>
> Dalam rapat tersebut, kata Ace, terdapat kesepakatan antara Pimpinan DPR
> dan KPU bahwa Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan koruptor menjadi
> caleg tetap berjalan, tapi hak warga negara dalam berpolitik tidak boleh
> dibatasi.
>
> "JR terhadap PKPU itu di MA tetap juga akan berjalan. Jadi tentu partai
> mempersilakan yang bersangkutan untuk mencalonkan diri selagi memang
> kesempatan untuk dicalonkan itu masih dimungkinkan berdasarkan atas rapat
> tersebut," kata Ace.
>
> Saat disinggung perihal slogan Golkar Bersih yang menjadi komitmen partai
> berlambang beringin ini untuk menghindari korupsi sejak kasus Setya
> Novanto, Ace berdalih mengembalikan perkara ini ke aturan perundangan yang
> berlaku.
>
> "Intinya kami kembalikan kepada aturan. Kalo aturan tidak memungkinkan
> Golkar mencalonkan yang bersangkutan, maka kami akan ikut aturan tersebut,"
> kata Ace.
>
> Sikap yang sama juga disampaikan Ace saat disinggung perihal
> penandatanganan pakta integritas oleh Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto
> dengan KPU yang berisi komitmen tidak mencalonkan eks napi koruptor.
>
> "Itukan komitmen moral. Tentu kejadian korupsi bukan sekarang, tapi yang
> lalu. Jadi menurut saya harus dibedakan antara kejadian yang sudah terjadi
> dan pada saat sedang berlangsung," kata Ace.
>
> Perkara pencalegan eks napi korupsi ini sempat menjadi polemik antara KPU,
> pemerintah, Bawaslu, dan DPR. KPU bersikeras memasukkan larangan eks napi
> korupsi jadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018.
>
> Sebaliknya, DPR, Pemerintah dan Bawaslu menolaknya dengan alasan UU Pemilu
> No 7 tahun 2017 memperbolehkannya dengan syarat eks napi koruptor harus
> mengumumkan ke publik kasusnya di masa lalu.
>
> "Kalau lolos dari JR di MA maka yang bersangkutan harus menyampaikan ke
> publik," kata Ace.
>
> Baca juga:
>
>    - Golkar Bantah Dana Korupsi Eni Masuk Ke Kas Munaslub Golkar
>    
> <https://tirto.id/golkar-bantah-dana-korupsi-eni-masuk-ke-kas-munaslub-golkar-cPgj>
>    - Ketua KPU: Mantan Napi Korupsi Boleh Daftar Caleg
>    <https://tirto.id/ketua-kpu-mantan-napi-korupsi-boleh-daftar-caleg-cPiH>
>
>
> Baca juga artikel terkait PILEG 2019
> <https://tirto.id/q/pileg-2019-eMu?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
> atau tulisan menarik lainnya M. Ahsan Ridhoi
> <https://tirto.id/author/mahsan?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
> (tirto.id - Politik)
>
> Reporter: M. Ahsan Ridhoi
> Penulis: M. Ahsan Ridhoi
> Editor: Yantina Debora
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke