Kalau mau bikin partai bersih, aturan partai harus lebih keras dari hukum yang berlaku : Korupsi langsung dipecat + tidak bisa jadi pengurus partai + tidak bisa diusung partai jadi calon2 untuk dapat jabatan di pemerintahan.
2018-07-19 20:51 GMT+02:00 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > > https://tirto.id/golkar-akui-usung-dua-caleg-eks-koruptor-cPsq > > <https://tirto.id/q/politik-bpt> > Golkar Akui Usung Dua Caleg Eks > Koruptor > [image: Ilustrasi kader partai Golkar. Antara Foto/Puspa Perwitasari] > <https://tirto.id/golkar-akui-usung-dua-caleg-eks-koruptor-cPsq> > Ilustrasi kader partai Golkar. Antara Foto/Puspa Perwitasari > Oleh: M. Ahsan Ridhoi - 19 Juli 2018 > Dibaca Normal 1 menit > *"Pak Nurlib adalah ketua DPD Golkar Provinsi Aceh. Sementara Pak Iqbal > adalah ketua harian DPD Golkar Jateng," kata Ace.* > tirto.id - Partai Golongan Karya (Golkar) mengakui mengusung dua calon > legislatif (caleg) eks narapidana korupsi. Hal ini disampaikan Ketua DPP > Golkar, TB Ace Hasan Syadzily. > > Menurut Ace, dua caleg eks koruptor tersebut adalah TM Nurlif di Daerah > Pemilihan (Dapil) Aceh dan Iqbal Wibisono di Dapil Jawa Tengah. Keduanya, > kata dia, tetap dicalonkan lantaran menduduki posisi strategis di daerah. > > "Pak Nurlib adalah ketua DPD Golkar Provinsi Aceh. Sementara Pak Iqbal > adalah ketua harian DPD Golkar Jateng," kata Ace, di Kompleks DPR, Senayan, > Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018). > > Akan tetapi, kata Ace, pencalegan keduanya tak semata berdasarkan posisi > jabatan tersebut, melainkan mengacu kepada kesepakatan rapat pimpinan DPR > dan KPU, Juni lalu. > > Dalam rapat tersebut, kata Ace, terdapat kesepakatan antara Pimpinan DPR > dan KPU bahwa Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan koruptor menjadi > caleg tetap berjalan, tapi hak warga negara dalam berpolitik tidak boleh > dibatasi. > > "JR terhadap PKPU itu di MA tetap juga akan berjalan. Jadi tentu partai > mempersilakan yang bersangkutan untuk mencalonkan diri selagi memang > kesempatan untuk dicalonkan itu masih dimungkinkan berdasarkan atas rapat > tersebut," kata Ace. > > Saat disinggung perihal slogan Golkar Bersih yang menjadi komitmen partai > berlambang beringin ini untuk menghindari korupsi sejak kasus Setya > Novanto, Ace berdalih mengembalikan perkara ini ke aturan perundangan yang > berlaku. > > "Intinya kami kembalikan kepada aturan. Kalo aturan tidak memungkinkan > Golkar mencalonkan yang bersangkutan, maka kami akan ikut aturan tersebut," > kata Ace. > > Sikap yang sama juga disampaikan Ace saat disinggung perihal > penandatanganan pakta integritas oleh Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto > dengan KPU yang berisi komitmen tidak mencalonkan eks napi koruptor. > > "Itukan komitmen moral. Tentu kejadian korupsi bukan sekarang, tapi yang > lalu. Jadi menurut saya harus dibedakan antara kejadian yang sudah terjadi > dan pada saat sedang berlangsung," kata Ace. > > Perkara pencalegan eks napi korupsi ini sempat menjadi polemik antara KPU, > pemerintah, Bawaslu, dan DPR. KPU bersikeras memasukkan larangan eks napi > korupsi jadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018. > > Sebaliknya, DPR, Pemerintah dan Bawaslu menolaknya dengan alasan UU Pemilu > No 7 tahun 2017 memperbolehkannya dengan syarat eks napi koruptor harus > mengumumkan ke publik kasusnya di masa lalu. > > "Kalau lolos dari JR di MA maka yang bersangkutan harus menyampaikan ke > publik," kata Ace. > > Baca juga: > > - Golkar Bantah Dana Korupsi Eni Masuk Ke Kas Munaslub Golkar > > <https://tirto.id/golkar-bantah-dana-korupsi-eni-masuk-ke-kas-munaslub-golkar-cPgj> > - Ketua KPU: Mantan Napi Korupsi Boleh Daftar Caleg > <https://tirto.id/ketua-kpu-mantan-napi-korupsi-boleh-daftar-caleg-cPiH> > > > Baca juga artikel terkait PILEG 2019 > <https://tirto.id/q/pileg-2019-eMu?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword> > atau tulisan menarik lainnya M. Ahsan Ridhoi > <https://tirto.id/author/mahsan?utm_source=internal&utm_medium=topauthor> > (tirto.id - Politik) > > Reporter: M. Ahsan Ridhoi > Penulis: M. Ahsan Ridhoi > Editor: Yantina Debora > > > > > > >
