https://tirto.id/golkar-akui-usung-dua-caleg-eks-koruptor-cPsq
<https://tirto.id/q/politik-bpt>
Golkar Akui Usung Dua Caleg Eks
Koruptor
Ilustrasi kader partai Golkar. Antara Foto/Puspa Perwitasari
<https://tirto.id/golkar-akui-usung-dua-caleg-eks-koruptor-cPsq>
Ilustrasi kader partai Golkar. Antara Foto/Puspa Perwitasari
Oleh: M. Ahsan Ridhoi - 19 Juli 2018
Dibaca Normal 1 menit
/"Pak Nurlib adalah ketua DPD Golkar Provinsi Aceh. Sementara Pak Iqbal
adalah ketua harian DPD Golkar Jateng," kata Ace./
tirto.id <https://tirto.id/> - Partai Golongan Karya (Golkar) mengakui
mengusung dua calon legislatif (caleg) eks narapidana korupsi. Hal ini
disampaikan Ketua DPP Golkar, TB Ace Hasan Syadzily.
Menurut Ace, dua caleg eks koruptor tersebut adalah TM Nurlif di Daerah
Pemilihan (Dapil) Aceh dan Iqbal Wibisono di Dapil Jawa Tengah.
Keduanya, kata dia, tetap dicalonkan lantaran menduduki posisi strategis
di daerah.
"Pak Nurlib adalah ketua DPD Golkar Provinsi Aceh. Sementara Pak Iqbal
adalah ketua harian DPD Golkar Jateng," kata Ace, di Kompleks DPR,
Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Akan tetapi, kata Ace, pencalegan keduanya tak semata berdasarkan posisi
jabatan tersebut, melainkan mengacu kepada kesepakatan rapat pimpinan
DPR dan KPU, Juni lalu.
Dalam rapat tersebut, kata Ace, terdapat kesepakatan antara Pimpinan DPR
dan KPU bahwa Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan koruptor
menjadi caleg tetap berjalan, tapi hak warga negara dalam berpolitik
tidak boleh dibatasi.
"JR terhadap PKPU itu di MA tetap juga akan berjalan. Jadi tentu partai
mempersilakan yang bersangkutan untuk mencalonkan diri selagi memang
kesempatan untuk dicalonkan itu masih dimungkinkan berdasarkan atas
rapat tersebut," kata Ace.
Saat disinggung perihal slogan Golkar Bersih yang menjadi komitmen
partai berlambang beringin ini untuk menghindari korupsi sejak kasus
Setya Novanto, Ace berdalih mengembalikan perkara ini ke aturan
perundangan yang berlaku.
"Intinya kami kembalikan kepada aturan. Kalo aturan tidak memungkinkan
Golkar mencalonkan yang bersangkutan, maka kami akan ikut aturan
tersebut," kata Ace.
Sikap yang sama juga disampaikan Ace saat disinggung perihal
penandatanganan pakta integritas oleh Ketua Umum Golkar, Airlangga
Hartarto dengan KPU yang berisi komitmen tidak mencalonkan eks napi
koruptor.
"Itukan komitmen moral. Tentu kejadian korupsi bukan sekarang, tapi yang
lalu. Jadi menurut saya harus dibedakan antara kejadian yang sudah
terjadi dan pada saat sedang berlangsung," kata Ace.
Perkara pencalegan eks napi korupsi ini sempat menjadi polemik antara
KPU, pemerintah, Bawaslu, dan DPR. KPU bersikeras memasukkan larangan
eks napi korupsi jadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018.
Sebaliknya, DPR, Pemerintah dan Bawaslu menolaknya dengan alasan UU
Pemilu No 7 tahun 2017 memperbolehkannya dengan syarat eks napi koruptor
harus mengumumkan ke publik kasusnya di masa lalu.
"Kalau lolos dari JR di MA maka yang bersangkutan harus menyampaikan ke
publik," kata Ace.
Baca juga:
* Golkar Bantah Dana Korupsi Eni Masuk Ke Kas Munaslub Golkar
<https://tirto.id/golkar-bantah-dana-korupsi-eni-masuk-ke-kas-munaslub-golkar-cPgj>
* Ketua KPU: Mantan Napi Korupsi Boleh Daftar Caleg
<https://tirto.id/ketua-kpu-mantan-napi-korupsi-boleh-daftar-caleg-cPiH>
Baca juga artikel terkait PILEG 2019
<https://tirto.id/q/pileg-2019-eMu?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya M. Ahsan Ridhoi
<https://tirto.id/author/mahsan?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Politik)
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora