Bagaimana Golkar bisa bikin bersih Partai, ... apalagi hendak jalankan ketentuan lebih KERAS ketimbang HUKUM yang berlaku, ... kalau nampak jelas partai GOLKAR kekurangan KADER yang bersih, TERPAKSA tampilkan caleg dengan gunakan mantan koruptor. Hehehee, ...

Apaboleh buat, itulah GOLKAR yg dibina Soeharto lebih 32 tahun, ... bagaimana bisa diberesin dalam waktu belasan, duapuluhan tahun saja? Sudah cukup bagus dengan tampilnya Airlangga jadi ketua, menggagalkan Tuti, trah Soeharto jadi ketua, akhirnya mereka harus buat Partai Berkarya sendiri, ... juga dengan lambang BERINGIN!



kh djie [email protected] [GELORA45] 於 20/7/2018 9:57 寫道:
Kalau mau bikin partai bersih, aturan partai harus lebih keras dari hukum yang berlaku : Korupsi langsung dipecat + tidak bisa jadi pengurus partai + tidak bisa diusung partai jadi calon2 untuk dapat jabatan di pemerintahan.

2018-07-19 20:51 GMT+02:00 'j.gedearka' [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected] <mailto:[email protected]>>:


    https://tirto.id/golkar-akui-usung-dua-caleg-eks-koruptor-cPsq
    <https://tirto.id/golkar-akui-usung-dua-caleg-eks-koruptor-cPsq>

    <https://tirto.id/q/politik-bpt>


      Golkar Akui Usung Dua Caleg Eks


      Koruptor

    Ilustrasi kader partai Golkar. Antara Foto/Puspa Perwitasari
    <https://tirto.id/golkar-akui-usung-dua-caleg-eks-koruptor-cPsq>


                Ilustrasi kader partai Golkar. Antara Foto/Puspa
                Perwitasari

    Oleh: M. Ahsan Ridhoi - 19 Juli 2018
    Dibaca Normal 1 menit
    /"Pak Nurlib adalah ketua DPD Golkar Provinsi Aceh. Sementara Pak
    Iqbal adalah ketua harian DPD Golkar Jateng," kata Ace./
    tirto.id <https://tirto.id/> - Partai Golongan Karya (Golkar)
    mengakui mengusung dua calon legislatif (caleg) eks narapidana
    korupsi. Hal ini disampaikan Ketua DPP Golkar, TB Ace Hasan Syadzily.

    Menurut Ace, dua caleg eks koruptor tersebut adalah TM Nurlif di
    Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh dan Iqbal Wibisono di Dapil Jawa
    Tengah. Keduanya, kata dia, tetap dicalonkan lantaran menduduki
    posisi strategis di daerah.

    "Pak Nurlib adalah ketua DPD Golkar Provinsi Aceh. Sementara Pak
    Iqbal adalah ketua harian DPD Golkar Jateng," kata Ace, di
    Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

    Akan tetapi, kata Ace, pencalegan keduanya tak semata berdasarkan
    posisi jabatan tersebut, melainkan mengacu kepada kesepakatan
    rapat pimpinan DPR dan KPU, Juni lalu.

    Dalam rapat tersebut, kata Ace, terdapat kesepakatan antara
    Pimpinan DPR dan KPU bahwa Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan
    mantan koruptor menjadi caleg tetap berjalan, tapi hak warga
    negara dalam berpolitik tidak boleh dibatasi.

    "JR terhadap PKPU itu di MA tetap juga akan berjalan.. Jadi tentu
    partai mempersilakan yang bersangkutan untuk mencalonkan diri
    selagi memang kesempatan untuk dicalonkan itu masih dimungkinkan
    berdasarkan atas rapat tersebut," kata Ace.

    Saat disinggung perihal slogan Golkar Bersih yang menjadi komitmen
    partai berlambang beringin ini untuk menghindari korupsi sejak
    kasus Setya Novanto, Ace berdalih mengembalikan perkara ini ke
    aturan perundangan yang berlaku.

    "Intinya kami kembalikan kepada aturan. Kalo aturan tidak
    memungkinkan Golkar mencalonkan yang bersangkutan, maka kami akan
    ikut aturan tersebut," kata Ace.

    Sikap yang sama juga disampaikan Ace saat disinggung perihal
    penandatanganan pakta integritas oleh Ketua Umum Golkar, Airlangga
    Hartarto dengan KPU yang berisi komitmen tidak mencalonkan eks
    napi koruptor.

    "Itukan komitmen moral. Tentu kejadian korupsi bukan sekarang,
    tapi yang lalu. Jadi menurut saya harus dibedakan antara kejadian
    yang sudah terjadi dan pada saat sedang berlangsung," kata Ace.

    Perkara pencalegan eks napi korupsi ini sempat menjadi polemik
    antara KPU, pemerintah, Bawaslu, dan DPR. KPU bersikeras
    memasukkan larangan eks napi korupsi jadi caleg dalam PKPU No 20
    tahun 2018.

    Sebaliknya, DPR, Pemerintah dan Bawaslu menolaknya dengan alasan
    UU Pemilu No 7 tahun 2017 memperbolehkannya dengan syarat eks napi
    koruptor harus mengumumkan ke publik kasusnya di masa lalu.

    "Kalau lolos dari JR di MA maka yang bersangkutan harus
    menyampaikan ke publik," kata Ace.

    Baca juga:

      * Golkar Bantah Dana Korupsi Eni Masuk Ke Kas Munaslub Golkar
        
<https://tirto.id/golkar-bantah-dana-korupsi-eni-masuk-ke-kas-munaslub-golkar-cPgj>
      * Ketua KPU: Mantan Napi Korupsi Boleh Daftar Caleg
        <https://tirto.id/ketua-kpu-mantan-napi-korupsi-boleh-daftar-caleg-cPiH>


    Baca juga artikel terkait PILEG 2019
    
<https://tirto.id/q/pileg-2019-eMu?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
    atau tulisan menarik lainnya M. Ahsan Ridhoi
    <https://tirto.id/author/mahsan?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
    (tirto.id <http://tirto.id> - Politik)

    Reporter: M. Ahsan Ridhoi
    Penulis: M. Ahsan Ridhoi
    Editor: Yantina Debora










---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke