Kalau malas berteriak, ya pakai kaset saja.......... On Sun, 26 Aug 2018 at 13:06, Sunny ambon [email protected] [GELORA45] < [email protected]> wrote:
> > > > Apakah suara kaset yang diulang-ulangi tidak membosenkan Tuhan? * Selain > itu apakah mendatangkan kesejahteraan umat dan kedamain serta kenyaman > masyarakat?* > > On Sun, Aug 26, 2018 at 9:02 AM ChanCT [email protected] > [nasional-list] <[email protected]> wrote: > >> >> >> Kasus Meiliana Ingatkan Kolom Gus Dur: Islam Kaset dan Kebisingan >> Reporter: Tempo.co >> Editor: Syailendra Persada >> Minggu, 26 Agustus 2018 10:17 WIB >> >> [image: Sejumlah pemuka agama dan warga menyalakan lilin di Tugu >> Proklamasi, Jakarta, Sabtu (02/01). Sejuta Lilin Duka Lintas Iman Untuk Gus >> Dur sebagai ungkapan keprihatinan atas wafatnya Gus Dur sebagai pahlawan >> bagi kaum lintas iman. TEMPO/Budi Yanto]Sejumlah pemuka agama dan warga >> menyalakan lilin di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu (02/01). Sejuta Lilin >> Duka Lintas Iman Untuk Gus Dur sebagai ungkapan keprihatinan atas wafatnya >> Gus Dur sebagai pahlawan bagi kaum lintas iman. TEMPO/Budi Yanto >> >> *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Belakangan, polemik soal suara >> azan kembali diperbincangkan. Khususnya, setelah Pengadilan Negeri Medan >> memvonis Meilina, seorang ibu rumah tangga, penjara 1 tahun 6 bulan karena >> menistakan agama, Perempuan 56 tahun ini dituduh melecehkan Islam. Padahal, >> ia hanya menyampaikan keluhan soal suara azan yang terlalu keras dari >> masjid di depan rumahnya. >> >> Baca: Putusan Meiliana, Kementerian Agama Ingatkan 6 Aturan Toa Masjid >> <https://nasional.tempo.co/read/1120367/putusan-meiliana-kementerian-agama-ingatkan-6-aturan-toa-masjid/full&view=ok> >> >> Kementerian Agama pun sampai kembali mengingatkan masyarakat bahwa ada >> aturan Departemen Agama yang mengatur soal penggunaan pengeras suara di >> masjid. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan >> Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah >> Amin, mengatakan aturan tersebut masih berlaku. "Hingga saat ini, belum ada >> perubahan," kata Muhammadiyah Amin, seperti dikutip dari situs resmi >> Kementerian Agama. >> >> Mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau biasa disapa Gus Dur juga pernah >> menyampaikan pandangannya soal pelantang suara di masjid. Tulisan ini >> terbit di rubrik Kolom Majalah Tempo edisi 20 Februari 1982. Berikut >> pandangan Gus Dur terkait pengeras suara di masjid: >> >> *Islam Kaset dan Kebisingannya* >> >> SUARA bising yang keluar dari kaset biasanya dihubungkan dengan musik >> kaum remaja. Rock alaupun soul, iringan musiknya dianggap tidak bonafide >> kalau tidak ramai. >> >> Kalaupun ada unsur keagamaan dalam kaset, biasanya justru dalam bentuk >> yang lembut. Sekian buah baladanya Trio Bimbo, atau lagu-lagu rohani dari >> kalangan gereja. >> >> Sudah tentu tidak ada yang mau membeli kalau ada kaset berisikan musik >> agama yang berdentang-dentang, dengan teriakan yang tidak mudah dimengerti >> apa maksudnya. Tetapi ternyata ada 'persembahan' berirama, yang menampilkan >> suara lantang. >> >> Bukan musik keagamaan, tetapi justru bagian integral dari upacara >> keagamaan: berjenis-jenis seruan untuk beribadat, dilontarkan dari >> menara-menara masjid dan atap surau. >> >> Apalagi malam hari, lepas tengah malam di saat orang sedang tidur lelap. >> Dari tarhim (anjuran bangun malam untuk menyongsong saat shalat subuh) >> hingga bacaan Quran dalam volume yang diatur setinggi mungkin. >> >> Barangkali saja agar lebih 'terasa' akibatnya: kalau sudah tidak dapat >> terus tidur karena hiruk-pikuk itu, bukankah memang lebih baik bangun, >> mengambil air sembahyang dan langsung ke masjid? >> Bacaan Al Quran, tarhim dan sederet pengumuman, muncul dari keinginan >> menginsafkan kaum muslimin agar berperilaku keagamaan lebih baik. Bukankah >> shalat subuh adalah kewajiban? Bukankah kalau dibiarkan tidur orang lalu >> meninggalkan kewajiban? Bukankah meninggalkan kewajiban termasuk dosa? >> Bukankah membiarkan dosa berlangsung tanpa koreksi adalah dosa juga? >> >> Kalau memang suara lantang yang mengganggu tidur itu tidak dapat diterima >> sebagai seruan kebajikan (amar ma'ruf), bukankah minimal ia berfungsi >> mencegah kesalahan (nahi munkar)? Sepintas lalu memang dapat diterima >> argumentasi skolastik seperti itu. >> >> Ia bertolak dari beberapa dasar yang sudah diterima sebagai kebenaran: >> kewajiban bersembahyang, kewajiban menegur kesalahan dan menyerukan >> kebaikan. Kalau ada yang berkeberatan, tentu orang itu tidak mengerti >> kebenaran agama. >> >> Atau justru mungkin meragukan kebenaran Islam? Undang-undang negara tidak >> melarang. Perintah agama justru menjadi motifnya. Apalagi yang harus >> dipersoalkan? Kebutuhan manusiawi bagaimanapun harus mengalah kepada >> kebenaran Ilahi. Padahal, mempersoalkan hal itu sebenarnya juga menyangkut >> masalah agama sendiri. Mengapa diganggu? >> >> Nabi Muhammad mengatakan, kewajiban (agama) terhapus dari tiga macam >> manusia: mereka yang gila (hingga sembuh), mereka yang mabuk (hingga >> sadar), dan mereka yang tidur hingga bangun. Selama ia masih tidur, >> seseorang tidak terbebani kewajiban apa pun. >> >> Allah sendiri telah menyediakan 'mekanisme' pengaturan bangun dan >> tidurnya manusia dalam bentuk metabolisme badan kita sendiri. Jadi tidak >> ada alasan untuk membangunkan orang yang sedang tidur agar bersembahyang - >> kecuali ada sebab yang sah menurut agama, dikenal dengan nama 'illat. Ada >> kiai yang menotok pintu tiap kamar di pesantrennya untuk membangunkan para >> santri. >> >> 'Illat-nya: menumbuhkan keiasaan baik bangun pagi, selama mereka masih.di >> bawah tanggungjawabnya. Istri membangunkan suaminya untuk hal yang sama, >> karena memang ada 'illat: bukankah sang suami harus menjadi teladan >> anak-anak dan istrinya di lingkungan rumah tangganya sendiri? >> >> Tetapi 'illat tidak dapat dipukul rata. Harus ada penjagaan untuk mereka >> yang tidak terkena kewajiban: orang jompo yang memerlukan kepulasan tidur, >> jangan sampai tersentak. Wanita yang haid jelas tidak terkena wajib >> sembahyang. Tetapi mengapa mereka harus diganggu? Juga anak-anak yang belum >> akil baligh (atau tamyiz, sekitar umur tujuh delapan tahunan, menurut >> sebagian ahli fiqh mazhab Syafi'i). >> >> Baca artikel lain Majalah Tempo di sini <https://majalah.tempo.co/> >> >> Tidak bergunalah rasanya memperpanjang illustrasi seperti itu: akal sehat >> cukup sebagai landasan peninjauan kembali 'kebijaksanaan' suara lantang di >> tengah malam--apalagi kalau didahului tarhim dan bacaan Al Quran yang >> berkepanjangan. Apalagi, kalau teknologi seruan bersuara lantang di alam >> buta itu hanya menggunakan kaset! Sedang pengurus masjidnya sendiri >> tenteram tidur di rumah. >> >> Baca perjalanan kasus Meiliana di kanal Tempo.co >> <https://www.tempo.co/tag/meiliana> >> >> >> ------------------------------ >> [image: AVG 標誌] <http://www.avg.com/internet-security> >> >> 這封電子郵件是由 AVG 反病毒軟體進行病毒檢測。 >> www.avg.com <http://www.avg.com/internet-security> >> >> >> <#m_5861134614183817779_m_-4561528237798791613_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2> >> > >
