Kalau malas berteriak, ya pakai kaset saja..........

On Sun, 26 Aug 2018 at 13:06, Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <
[email protected]> wrote:

>
>
>
> Apakah suara kaset yang diulang-ulangi tidak membosenkan Tuhan? * Selain
> itu apakah mendatangkan kesejahteraan umat dan kedamain serta kenyaman
> masyarakat?*
>
> On Sun, Aug 26, 2018 at 9:02 AM ChanCT [email protected]
> [nasional-list] <[email protected]> wrote:
>
>>
>>
>> Kasus Meiliana Ingatkan Kolom Gus Dur: Islam Kaset dan Kebisingan
>> Reporter:  Tempo.co
>> Editor:  Syailendra Persada
>> Minggu, 26 Agustus 2018 10:17 WIB
>>
>> [image: Sejumlah pemuka agama dan warga menyalakan lilin di Tugu
>> Proklamasi, Jakarta, Sabtu (02/01). Sejuta Lilin Duka Lintas Iman Untuk Gus
>> Dur sebagai ungkapan keprihatinan atas wafatnya Gus Dur sebagai pahlawan
>> bagi kaum lintas iman. TEMPO/Budi Yanto]Sejumlah pemuka agama dan warga
>> menyalakan lilin di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu (02/01). Sejuta Lilin
>> Duka Lintas Iman Untuk Gus Dur sebagai ungkapan keprihatinan atas wafatnya
>> Gus Dur sebagai pahlawan bagi kaum lintas iman. TEMPO/Budi Yanto
>>
>> *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Belakangan, polemik soal suara
>> azan kembali diperbincangkan. Khususnya, setelah Pengadilan Negeri Medan
>> memvonis Meilina, seorang ibu rumah tangga, penjara 1 tahun 6 bulan karena
>> menistakan agama, Perempuan 56 tahun ini dituduh melecehkan Islam. Padahal,
>> ia hanya menyampaikan keluhan soal suara azan yang terlalu keras dari
>> masjid di depan rumahnya.
>>
>> Baca: Putusan Meiliana, Kementerian Agama Ingatkan 6 Aturan Toa Masjid
>> <https://nasional.tempo.co/read/1120367/putusan-meiliana-kementerian-agama-ingatkan-6-aturan-toa-masjid/full&view=ok>
>>
>> Kementerian Agama pun sampai kembali mengingatkan masyarakat bahwa ada
>> aturan Departemen Agama yang mengatur soal penggunaan pengeras suara di
>> masjid. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan
>> Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah
>> Amin, mengatakan aturan tersebut masih berlaku. "Hingga saat ini, belum ada
>> perubahan," kata Muhammadiyah Amin, seperti dikutip dari situs resmi
>> Kementerian Agama.
>>
>> Mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau biasa disapa Gus Dur juga pernah
>> menyampaikan pandangannya soal pelantang suara di masjid. Tulisan ini
>> terbit di rubrik Kolom Majalah Tempo edisi 20 Februari 1982. Berikut
>> pandangan Gus Dur terkait pengeras suara di masjid:
>>
>> *Islam Kaset dan Kebisingannya*
>>
>> SUARA bising yang keluar dari kaset biasanya dihubungkan dengan musik
>> kaum remaja. Rock alaupun soul, iringan musiknya dianggap tidak bonafide
>> kalau tidak ramai.
>>
>> Kalaupun ada unsur keagamaan dalam kaset, biasanya justru dalam bentuk
>> yang lembut. Sekian buah baladanya Trio Bimbo, atau lagu-lagu rohani dari
>> kalangan gereja.
>>
>> Sudah tentu tidak ada yang mau membeli kalau ada kaset berisikan musik
>> agama yang berdentang-dentang, dengan teriakan yang tidak mudah dimengerti
>> apa maksudnya. Tetapi ternyata ada 'persembahan' berirama, yang menampilkan
>> suara lantang.
>>
>> Bukan musik keagamaan, tetapi justru bagian integral dari upacara
>> keagamaan: berjenis-jenis seruan untuk beribadat, dilontarkan dari
>> menara-menara masjid dan atap surau.
>>
>> Apalagi malam hari, lepas tengah malam di saat orang sedang tidur lelap.
>> Dari tarhim (anjuran bangun malam untuk menyongsong saat shalat subuh)
>> hingga bacaan Quran dalam volume yang diatur setinggi mungkin.
>>
>> Barangkali saja agar lebih 'terasa' akibatnya: kalau sudah tidak dapat
>> terus tidur karena hiruk-pikuk itu, bukankah memang lebih baik bangun,
>> mengambil air sembahyang dan langsung ke masjid?
>> Bacaan Al Quran, tarhim dan sederet pengumuman, muncul dari keinginan
>> menginsafkan kaum muslimin agar berperilaku keagamaan lebih baik. Bukankah
>> shalat subuh adalah kewajiban? Bukankah kalau dibiarkan tidur orang lalu
>> meninggalkan kewajiban? Bukankah meninggalkan kewajiban termasuk dosa?
>> Bukankah membiarkan dosa berlangsung tanpa koreksi adalah dosa juga?
>>
>> Kalau memang suara lantang yang mengganggu tidur itu tidak dapat diterima
>> sebagai seruan kebajikan (amar ma'ruf), bukankah minimal ia berfungsi
>> mencegah kesalahan (nahi munkar)? Sepintas lalu memang dapat diterima
>> argumentasi skolastik seperti itu.
>>
>> Ia bertolak dari beberapa dasar yang sudah diterima sebagai kebenaran:
>> kewajiban bersembahyang, kewajiban menegur kesalahan dan menyerukan
>> kebaikan. Kalau ada yang berkeberatan, tentu orang itu tidak mengerti
>> kebenaran agama.
>>
>> Atau justru mungkin meragukan kebenaran Islam? Undang-undang negara tidak
>> melarang. Perintah agama justru menjadi motifnya. Apalagi yang harus
>> dipersoalkan? Kebutuhan manusiawi bagaimanapun harus mengalah kepada
>> kebenaran Ilahi. Padahal, mempersoalkan hal itu sebenarnya juga menyangkut
>> masalah agama sendiri. Mengapa diganggu?
>>
>> Nabi Muhammad mengatakan, kewajiban (agama) terhapus dari tiga macam
>> manusia: mereka yang gila (hingga sembuh), mereka yang mabuk (hingga
>> sadar), dan mereka yang tidur hingga bangun. Selama ia masih tidur,
>> seseorang tidak terbebani kewajiban apa pun.
>>
>> Allah sendiri telah menyediakan 'mekanisme' pengaturan bangun dan
>> tidurnya manusia dalam bentuk metabolisme badan kita sendiri. Jadi tidak
>> ada alasan untuk membangunkan orang yang sedang tidur agar bersembahyang -
>> kecuali ada sebab yang sah menurut agama, dikenal dengan nama 'illat. Ada
>> kiai yang menotok pintu tiap kamar di pesantrennya untuk membangunkan para
>> santri.
>>
>> 'Illat-nya: menumbuhkan keiasaan baik bangun pagi, selama mereka masih.di
>> bawah tanggungjawabnya. Istri membangunkan suaminya untuk hal yang sama,
>> karena memang ada 'illat: bukankah sang suami harus menjadi teladan
>> anak-anak dan istrinya di lingkungan rumah tangganya sendiri?
>>
>> Tetapi 'illat tidak dapat dipukul rata. Harus ada penjagaan untuk mereka
>> yang tidak terkena kewajiban: orang jompo yang memerlukan kepulasan tidur,
>> jangan sampai tersentak. Wanita yang haid jelas tidak terkena wajib
>> sembahyang. Tetapi mengapa mereka harus diganggu? Juga anak-anak yang belum
>> akil baligh (atau tamyiz, sekitar umur tujuh delapan tahunan, menurut
>> sebagian ahli fiqh mazhab Syafi'i).
>>
>> Baca artikel lain Majalah Tempo di sini <https://majalah.tempo.co/>
>>
>> Tidak bergunalah rasanya memperpanjang illustrasi seperti itu: akal sehat
>> cukup sebagai landasan peninjauan kembali 'kebijaksanaan' suara lantang di
>> tengah malam--apalagi kalau didahului tarhim dan bacaan Al Quran yang
>> berkepanjangan. Apalagi, kalau teknologi seruan bersuara lantang di alam
>> buta itu hanya menggunakan kaset! Sedang pengurus masjidnya sendiri
>> tenteram tidur di rumah.
>>
>> Baca perjalanan kasus Meiliana di kanal Tempo.co
>> <https://www.tempo.co/tag/meiliana>
>>
>>
>> ------------------------------
>> [image: AVG 標誌] <http://www.avg.com/internet-security>
>>
>> 這封電子郵件是由 AVG 反病毒軟體進行病毒檢測。
>> www.avg.com <http://www.avg.com/internet-security>
>>
>>
>> <#m_5861134614183817779_m_-4561528237798791613_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>
>>
> 
>

Kirim email ke