Kasus Meiliana Ingatkan Kolom Gus Dur: Islam Kaset dan Kebisingan
Reporter:
Tempo.co
Editor:
Syailendra Persada
Minggu, 26 Agustus 2018 10:17 WIB
Sejumlah pemuka agama dan warga menyalakan lilin di Tugu Proklamasi,
Jakarta, Sabtu (02/01). Sejuta Lilin Duka Lintas Iman Untuk Gus Dur
sebagai ungkapan keprihatinan atas wafatnya Gus Dur sebagai pahlawan
bagi kaum lintas iman. TEMPO/Budi YantoSejumlah pemuka agama dan warga
menyalakan lilin di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu (02/01). Sejuta
Lilin Duka Lintas Iman Untuk Gus Dur sebagai ungkapan keprihatinan atas
wafatnya Gus Dur sebagai pahlawan bagi kaum lintas iman. TEMPO/Budi Yanto
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Belakangan, polemik soal suara azan kembali
diperbincangkan. Khususnya, setelah Pengadilan Negeri Medan memvonis
Meilina, seorang ibu rumah tangga, penjara 1 tahun 6 bulan karena
menistakan agama, Perempuan 56 tahun ini dituduh melecehkan Islam.
Padahal, ia hanya menyampaikan keluhan soal suara azan yang terlalu
keras dari masjid di depan rumahnya.
Baca:Putusan Meiliana, Kementerian Agama Ingatkan 6 Aturan Toa Masjid
<https://nasional.tempo.co/read/1120367/putusan-meiliana-kementerian-agama-ingatkan-6-aturan-toa-masjid/full&view=ok>
Kementerian Agama pun sampai kembali mengingatkan masyarakat bahwa ada
aturan Departemen Agama yang mengatur soal penggunaan pengeras suara di
masjid. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah
Amin, mengatakan aturan tersebut masih berlaku. "Hingga saat ini, belum
ada perubahan," kata Muhammadiyah Amin, seperti dikutip dari situs resmi
Kementerian Agama.
Mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau biasa disapa Gus Dur juga pernah
menyampaikan pandangannya soal pelantang suara di masjid. Tulisan ini
terbit di rubrik Kolom Majalah Tempo edisi 20 Februari 1982. Berikut
pandangan Gus Dur terkait pengeras suara di masjid:
*Islam Kaset dan Kebisingannya*
SUARA bising yang keluar dari kaset biasanya dihubungkan dengan musik
kaum remaja. Rock alaupun soul, iringan musiknya dianggap tidak bonafide
kalau tidak ramai.
Kalaupun ada unsur keagamaan dalam kaset, biasanya justru dalam bentuk
yang lembut. Sekian buah baladanya Trio Bimbo, atau lagu-lagu rohani
dari kalangan gereja.
Sudah tentu tidak ada yang mau membeli kalau ada kaset berisikan musik
agama yang berdentang-dentang, dengan teriakan yang tidak mudah
dimengerti apa maksudnya. Tetapi ternyata ada 'persembahan' berirama,
yang menampilkan suara lantang.
Bukan musik keagamaan, tetapi justru bagian integral dari upacara
keagamaan: berjenis-jenis seruan untuk beribadat, dilontarkan dari
menara-menara masjid dan atap surau.
Apalagi malam hari, lepas tengah malam di saat orang sedang tidur lelap.
Dari tarhim (anjuran bangun malam untuk menyongsong saat shalat subuh)
hingga bacaan Quran dalam volume yang diatur setinggi mungkin.
Barangkali saja agar lebih 'terasa' akibatnya: kalau sudah tidak dapat
terus tidur karena hiruk-pikuk itu, bukankah memang lebih baik bangun,
mengambil air sembahyang dan langsung ke masjid?
Bacaan Al Quran, tarhim dan sederet pengumuman, muncul dari keinginan
menginsafkan kaum muslimin agar berperilaku keagamaan lebih baik.
Bukankah shalat subuh adalah kewajiban? Bukankah kalau dibiarkan tidur
orang lalu meninggalkan kewajiban? Bukankah meninggalkan kewajiban
termasuk dosa? Bukankah membiarkan dosa berlangsung tanpa koreksi adalah
dosa juga?
Kalau memang suara lantang yang mengganggu tidur itu tidak dapat
diterima sebagai seruan kebajikan (amar ma'ruf), bukankah minimal ia
berfungsi mencegah kesalahan (nahi munkar)? Sepintas lalu memang dapat
diterima argumentasi skolastik seperti itu.
Ia bertolak dari beberapa dasar yang sudah diterima sebagai kebenaran:
kewajiban bersembahyang, kewajiban menegur kesalahan dan menyerukan
kebaikan. Kalau ada yang berkeberatan, tentu orang itu tidak mengerti
kebenaran agama.
Atau justru mungkin meragukan kebenaran Islam? Undang-undang negara
tidak melarang. Perintah agama justru menjadi motifnya. Apalagi yang
harus dipersoalkan? Kebutuhan manusiawi bagaimanapun harus mengalah
kepada kebenaran Ilahi. Padahal, mempersoalkan hal itu sebenarnya juga
menyangkut masalah agama sendiri. Mengapa diganggu?
Nabi Muhammad mengatakan, kewajiban (agama) terhapus dari tiga macam
manusia: mereka yang gila (hingga sembuh), mereka yang mabuk (hingga
sadar), dan mereka yang tidur hingga bangun. Selama ia masih tidur,
seseorang tidak terbebani kewajiban apa pun.
Allah sendiri telah menyediakan 'mekanisme' pengaturan bangun dan
tidurnya manusia dalam bentuk metabolisme badan kita sendiri. Jadi tidak
ada alasan untuk membangunkan orang yang sedang tidur agar bersembahyang
- kecuali ada sebab yang sah menurut agama, dikenal dengan nama 'illat.
Ada kiai yang menotok pintu tiap kamar di pesantrennya untuk
membangunkan para santri.
'Illat-nya: menumbuhkan keiasaan baik bangun pagi, selama mereka
masih.di bawah tanggungjawabnya. Istri membangunkan suaminya untuk hal
yang sama, karena memang ada 'illat: bukankah sang suami harus menjadi
teladan anak-anak dan istrinya di lingkungan rumah tangganya sendiri?
Tetapi 'illat tidak dapat dipukul rata. Harus ada penjagaan untuk mereka
yang tidak terkena kewajiban: orang jompo yang memerlukan kepulasan
tidur, jangan sampai tersentak. Wanita yang haid jelas tidak terkena
wajib sembahyang. Tetapi mengapa mereka harus diganggu? Juga anak-anak
yang belum akil baligh (atau tamyiz, sekitar umur tujuh delapan tahunan,
menurut sebagian ahli fiqh mazhab Syafi'i).
Baca artikel lain Majalah Tempodi sini <https://majalah.tempo.co/>
Tidak bergunalah rasanya memperpanjang illustrasi seperti itu: akal
sehat cukup sebagai landasan peninjauan kembali 'kebijaksanaan' suara
lantang di tengah malam--apalagi kalau didahului tarhim dan bacaan Al
Quran yang berkepanjangan. Apalagi, kalau teknologi seruan bersuara
lantang di alam buta itu hanya menggunakan kaset! Sedang pengurus
masjidnya sendiri tenteram tidur di rumah.
Baca perjalanan kasus Meiliana di kanalTempo.co
<https://www.tempo.co/tag/meiliana>
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com