*Kalau TKI lebih banyak di Tiongkok ditambah lagi di Korea Selatan,
Hongkong, Taiwan Jepang, Singapura etc sepatutnya menjadi perhatian MUI dan
serdadu-serdau lapangannya seperti FPI, MMI, FUI bahwa mayoritas TKI
beragama Islam dan di negeri-negeri tsb pada umumnya di negeri-negeri yang
disebutkan itu, daging  babi bukan haram dan disantap tiap hari oleh
majikan-majikan  TKI. Jadi tiap hari terkontamisasi babi. Kalau begitu
halnya,  lantas bagaimna sikap  MUI dan serdadu lapangan serta konco-konco
bin sahabat, apakah para TKI dikecualikan dari fatwa haram daging babi,
kuda  dan anjing**? . Apakah para TKI ini kelak bisa masuk surga sekalipun
sudah melanggar aturan agama? Semoga ada penjelasan dari mereka yang
berwewenang dalam ilmu surgawi. Amin!*

Kirim email ke