Ini yang dikatakan Ketua MUI Ma'ruf Amin bulan Desember 2012:
 ---
 “Umat Islam haram mengikuti perayaan Natalan bersama, karena mengandung unsur 
ibadah, sehingga akan merusak aqidah dan keimanan umat Islam. Bahkan ucapan 
Selamat Hari Natal,  jangan sampai diucapkan oleh umat Islam Adapun yang 
diperbolehkan ucapan Selamat Tahun Baru 2013,”,” Nasihat Ketua MUI KH.Ma’ruf 
Amin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Proklamasi nomor 51, Jakarta Pusat, 
Rabu (19/12).

 ...
 
https://www.arrahmah.com/2012/12/20/mui-tegaskan-haram-hukumnya-mengucapan-selamat-natal-dan-natal-bersama/
 
https://www.arrahmah.com/2012/12/20/mui-tegaskan-haram-hukumnya-mengucapan-selamat-natal-dan-natal-bersama/

 MUI Tegaskan Haram Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal Dan Natal Bersama 
https://www.arrahmah.com/2012/12/20/mui-tegaskan-haram-hukumnya-mengucapan-selamat-natal-dan-natal-bersama/
 
 Oleh Bilal https://www.arrahmah.com/author/Bilal/  Pada 20/12/2012 09:35
 

 JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan agar 
umat muslim agar tidak memberikan ucapan Selamat Hari Raya Natal kepada umat 
kristiani apalagi mengikuti natalan bersama, karena hukumnya haram  dan berdosa 
bagi umat Islam mengikuti perayaan Natalan bersama umat Kristen. Sebab dalam 
acara Natalan bersama itu mengandung unsur ibadah Kristiani.
 “Umat Islam haram mengikuti perayaan Natalan bersama, karena mengandung unsur 
ibadah, sehingga akan merusak aqidah dan keimanan umat Islam. Bahkan ucapan 
Selamat Hari Natal,  jangan sampai diucapkan oleh umat Islam Adapun yang 
diperbolehkan ucapan Selamat Tahun Baru 2013,”,” Nasihat Ketua MUI KH.Ma’ruf 
Amin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Proklamasi nomor 51, Jakarta Pusat, 
Rabu (19/12).
 Ia menegaskan, meski tidak mengucapkan selamat, umat Islam tetap harus 
menghormati perayaan Natal. Tapi tetap di dalam batasan-batasan ajaran agama 
Islam
 “Tentu kita harus jaga toleransi tapi tentu ada fatwa MUI melarang untuk 
mengikuti ritualnya, karena itu ibadah,” ujar pimpinan tertinggi ulama 
se-Indonesia itu.
 Menurut KH Ma’ruf Amin, Fatwa MUI mengenai haramnya mengikuti perayaan Natalan 
bersama itu, telah disampaikan  Ketua Komisi Fatwa MUI, KH M Syukri Ghozali dan 
Sekretaris H Masudi pada 7 Maret 1981 lalu, dimana isi fatwanya antara lain:
 Pertama, Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini disalahartikan oleh 
sebagian ummat Islam dan disangka sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi 
Besar Muhammad Saw. Kedua, karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang 
Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan bahkan duduk dalam kepanitiaan Natal. 
Ketiga, Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan Ibadah.
 Untuk itu MUI menghimbau ummat Islam Indonesia agar tidak mencampur-adukkan 
Aqidah dan Ibadahnya dengan Aqidah dan Ibadah agama lain. Ummat Islam harus 
berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah Swt. Tanpa mengurangi 
usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia.
 
 Untuk itu Majelis Ulama Indonesia menfatwakan: Pertama, Perayaan Natal di 
Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa As, akan tetapi 
Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas. 
Kedua, mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram. Ketiga, 
agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt 
dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. (bilal/arrahmah.com)

Kirim email ke