Saya tidak bisa memberi pendapat ttg pembebasan Abu Bakar karena saya tidak 
mengukuti/mengetahui masalahnya dari permulaan dgn jelas sebelum dia di 
penjara. Kalau dia telah menyebabkan/memberi perintah terjadinya  terorisme dan 
memakan korban orang yg tidak bersalah, mestinya tidak boleh dibebaskan. 

 



---In [email protected], <jonathangoeij@...> wrote :

 

 uppsss.... tidak jadi...
 padahal pembebasan Bassyir dimilis ini sudah didukung penuh sama bung Cha, 
bung Jo, dan ... si anjing galak
 

 

 

 ---In [email protected], <j.gedearka@...> wrote :

 

 

 
http://mediaindonesia.com/read/detail/212303-pembebasan-baasyir-positif-ditolak 
http://mediaindonesia.com/read/detail/212303-pembebasan-baasyir-positif-ditolak

 Pembebasan Baasyir Positif Ditolak Penulis: Rudy Polycarpus Pada: Selasa, 22 
Jan 2019, 22:50 WIB Politik dan Hukum 
http://mediaindonesia.com/politik-dan-hukumhttp://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/212303-pembebasan-baasyir-positif-ditolakhttp://twitter.com/home/?status=Pembebasan%20Baasyir%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20Positif%20Ditolakhttp://mediaindonesia.com/read/detail/212303-pembebasan-baasyir-positif-ditolak%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20via%20@mediaindonesia
 
http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/01/35cd37b1bdcadb437db529c9e35504d7.jpg
        ANTARA

 KEPALA Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa pemerintah tidak akan 
mengabulkan permohonan bebas bersyarat terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
 "Oh iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan 
dan tidak boleh dikurangi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 
Selasa (22/1).
 Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata 
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, narapidana perkara terorisme 
yang ingin mendapat remisi dan pembebasan bersyarat setidaknya harus memenuhi 
beberapa kriteria. Kriteria itu di antaranya menunjukkan kesadaran dan mengakui 
kesalahan yang menyebabkannya dipidana serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI 
secara tertulis.
 Syarat setia kepada NKRI ini yang tidak mau dipenuhi Baasyir.
 Menurut Moeldoko, permohonan pembebasan bersyarat terpidana 15 tahun itu sudah 
diajukan keluarga sejak 2017. Kondisi kesehatan yang memburuk dan usia Baasyir 
yang uzur menjadi pertimbangan keluarga.
 "Presiden menekankan bahwa persyaratan-persyaratan itu harus dipenuhi. 
Bagaimana pendekatan hukumnya, bagaimana kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945 
dan NKR8. Itunya Presiden itu memberikan pendekatan kemanusiaan, tapi ada 
prinsip yang harus dipenuhi," tandas mantan Panglima TNI itu.
 Presiden Jokowi mengatakan jika Baasyir akan bebas, maka sifatnya bebas 
bersyarat bukan bebas murni. Selain itu, jelasnya, pemerintah selama ini 
membuka pintu bagi pihak Baasyir jika ingin mengajukan grasi kepada presiden.
 Namun Presiden mengetahui jika opsi ini selalu ditolak oleh Baasyir.
 "Masalahnya grasi juga tidak menggunakan. Ini, kan, juga salah," tandas 
Moeldoko.
 Di sisi lain, Moeldoko menegaskan bahwa rencana pembebasan Baasyir tidak ada 
kaitannya dengan Pilpres 2019.
 "Tidak ada hubungannya, juta tidak ada urusannya," pungkasnya. (OL-1)
  



 

 

 




 

Kirim email ke