Bagaimana sampai akhirnya Soekarno bisa menandatangani dan keluarkan PP10, tahun 1959, setelah ada kompromi dengan pihak AD, melarang Tionghoa ASING  berdagang di dibawah kota kabupaten. Bukan MELARANG Tionghoa asing tetap tinggal dan hidup dibawah kota Kabupaten! Tapi dalam pelaksanaan, di bawah KODAM Jawa-barat dan Aceh, tetap melaksanakan rencana semula, melarang Tionghoa-Asing meneruskan hidup didesa-desa, ... itulah sebab terjadi 2 ibu Tionghoa ditembak mati saat mempertahankan rumah tinggalnya dan menentang penggusuran yg terjadi, ...!

Sikap pemerintah ketika itu yang dirasakan lebih kejam dan tidak manusiawi, ... Ingat, UU Kewarganegaraan no. 62/1958 baru saja disahkan, jadi banyak orang Tionghoa didesa-desa, BELUM SEMPAT mengurus kewarganegaraannya, ... di tahun 1960 pelaksanaan PP-10/1959 sudah dijalankan. Mengakibatkan lebih banyak Tionghoa otomatis diperlakukan sebagai ASING yang kena gusur dari kediaman mereka yang sudah turun temurun beberapa generasi didesa-desa, ... Seorang sahabat asal Tjiandjur ditahun 1960 baru saja kesenangan dapatkan pengumuman berhasil diterima masuk UI, belum juga ikuti kuliah akhirnya tergusur juga akibat PP-10 itu! Impian indah sekeluarga GAGAL hanya karena SBKRI belum juga keluar! Jelas ada kesengajaan pihak AD yang memang menghendaki lebih banyak Tionghoa keluar dari Indonesia! Ini pertama.

Kedua, pengusiran begitu banyak warga Tionghoa keluar dari desa-desa ke kota Propinsi, TANPA ada pengaturan penampungan yang baik oleh pemerintah, TIDAK lebih dahulu memikirkan dan menyiapkan bagaimana kehidupan mereka dikota propinsi dan sekolah anak-anak sebanyak ratusan ribu itu! Masih beruntung organisasi kemasyarakatan Tionghoa cukup cekatan, dengan sigap dan cepat mengatur sekolah-sekolah TIonghoa dan klenteng/vihara di kota propinsi untuk menampung warga Tionghoa sampai menunggu RRT mengirimkan kapal menjemput warga Tionghoa tergusur itu pulang kenegeri leluhur! Sebagian ditampung keluarga yang sudah mapan di kota-propinsi, sebagian menunggu kapal yg diutus pemerintah TIongkok kembali kenegeri leluhur, ...

Padahal Tiongkok ketika itu sedang KESULITAN menghadapi bencana alam-berat 3 tahun berturut-turut, 1959-1961! Namun pemerintah Tiongkok masih juga berkemampuan mengatur dan menampung ratusan ribu warga Huakiao yang tergusur dari Indonesia itu, ...dengan membangun perkebunan Huakiao dibeberapa propinsi.


kh djie [email protected] [GELORA45] 於 6/2/2019 15:17 寫道:
Muljomiseno keluarkan peraturan menteri perdagangan melarang orang2 Tionghoa tidak berkewarganegaraan Indonesia melakukan perdagangan di daerah tingkat II ?,
di tahun 1959 sewaktu presiden Sukarno sedang ke Mesir ?
Sekembalinya bung Karno ke Indonesia, bung Karno memecat Muljomiseno.
Tetapi karena tekanan yang kuat dari Angkatan Darat dan golongan Islam, bung Karno terpaksa akhirnya mengeluarkan PP10,tahun 1960, yang melarang orang2 bukan
berkewarganegaraan Indonesia melakukan perdagangan di daerah tingkat II.
Kalau bung Kano tidak mau mengeluarkan peraturan itu, pasi dijatukan oleh gabungan
kekuatan ngkatan Darat dn golongan Islam.
Peraturan itu terutama menguntungkan NU, yang banyak bergerak di perdagangan.

Pada tanggal Rab, 6 Feb 2019 pukul 07.27 [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected] <mailto:[email protected]>> menulis:



      Hari Raya Imlek: Sejarah Pelarangan Dagang Tionghoa Zaman
      Sukarno
      
<https://tirto.id/hari-raya-imlek-sejarah-pelarangan-dagang-tionghoa-zaman-sukarno-dfRP>

    Kawasan Glodok, Jakarta, circa 1952. FOTO/Wikicommon
    
<https://tirto.id/hari-raya-imlek-sejarah-pelarangan-dagang-tionghoa-zaman-sukarno-dfRP>


                Kawasan Glodok, Jakarta, circa 1952. FOTO/Wikicommon


    Oleh: Petrik Matanasi - 5 Februari 2019
    Dibaca Normal 3 menit

    /Rachmat Muljomiseno adalah menteri perdagangan yang mengeluarkan
    PP no 10 tahun 1959 tentang pelarangan orang Tionghoa berdagang di
    desa-desa./
    tirto.id <https://tirto.id/> - Pada 1940 Belanda diserbu tentara
    Jerman. Lowongan milisi pun terbuka lebar bagi orang-orang
    Indonesia. Pendidikan calon perwira untuk KNIL, Corps Opleiding
    voor Reserve Officieren (CORO), juga dibuka. Kala itu pemuda
    Rachmat Muljomiseno baru lulus lulus AMS bagian B, Yogyakarta.
    Rachmat pun masuk CORO sebentar, hingga pangkat yang tidak lebih
    dari sersan atau kopral.

    Setelah Hindia Belanda tumbang, Rachmat kembali jadi orang sipil.
    Di zaman Jepang, dia ikut kursus di bekas De Algemene Volkskrediet
    Bank
    <https://tirto..id/mulanya-kas-masjid-lalu-menjadi-bri-cDNy> (AVB),
    yang sudah jadi Syomin Ginko, dari 1943 hingga 1944. Ia akhirnya
    bekerja di Bogor dan Purworejo.

    Dunia ekonomi di kemudian hari adalah dunianya, ketimbang dunia
    militer. Setelah Indonesia merdeka, Rachmat berdiri di belakang
    Republik Indonesia. Namanya tercatat sebagai Wakil Kepala
    Militaire Combat di badan intel Kementerian Pertahanan Bagian B
    
<https://tirto.id/bagian-b-dan-ambisi-amir-sjarifoeddin-kendalikan-badan-intelijen-c5MP>
 pada
    1946 dengan pangkat kapten.

    Di masa Revolusi, Rachmat ikut serta dalam Banking Trading
    Corporation (BTC) yang terkait dengan Sumitro Djojohadikusumo.
    Buku /Apa & siapa sejumlah orang Indonesia/(1981: 406) menyebut
    dirinya terlibat dalam penyelundupan vanili dan bahan perak ke
    Filipina.

    Setelah lewat masa Revolusi, Rachmat bergelut di dunia perbankan
    lagi. Ia pernah menjadi Direktur Bank Negara Indonesia
    
<https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-republik-indonesia-no-194-tahun-1958-01>
 dan
    pernah juga menjabat Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan
    
<https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-nomor-214-tahun-1958-tentang-penunjukan-menteri-perdagangan-rachmat-muljomiseno-sebagai-menteri-keuangan-ad-interim>
 (ad
    interim).


        Benteng yang Gagal

    "Berbisnis dalam arti berdagang atau usaha komersial secara dagang
    mencari untung, itu pantangan nenek moyang,” kata Sujamto dalam
    /Refleksi Budaya Jawa: dalam Pemerintahan dan Pembangunan /(1992:
    148).

    Pantangan itu membuat suku paling mayoritas Indonesia ini
    cenderung tak tertarik berdagang. Karena itu tidak heran bahwa di
    Pulau Jawa perdagangan banyak dikuasai orang-orang Tionghoa.
    Kebanyakan pribumi hanya bisa jadi tani atau kuli selama ratusan
    tahun.

    Pada 1950-an, seperti juga di zaman kolonial, orang-orang Tionghoa
    banyak bergerak di bidang perdagangan, bahkan dianggap menguasai
    perdagangan hingga ke desa-desa. Demi melindungi pengusaha
    pribumi, pemerintah pernah mengadakan Program Benteng.

    Lewat program tersebut pengusaha pribumi diberi fasilitas
    perizinan dan modal usaha. Program itu tentu bermaksud melahirkan
    lebih banyak pengusaha pribumi. Hasilnya memble, bahkan program
    gagal ini dihentikan Perdana Menteri Djuanda pada 1957. Sebelum
    program ini dihentikan, sentimen anti-Tionghoa sudah muncul.

    Baca juga: Benteng yang Gagal Memperkuat Pengusaha Pribumi
    <https://tirto.id/benteng-yang-gagal-memperkuat-pengusaha-pribumi-cyye>

    Dalam Kongres Importir Nasional Seluruh Indonesia di Surabaya pada
    19 Maret 1956, mantan Pejabat Presiden Republik Indonesia, Assaat
    Datuk Mudo, berpidato dengan keras. Katanya, “Orang-orang Tionghoa
    sebagai satu golongan yang eksklusif menolak masuknya orang-orang
    lain, terutama dalam bidang ekonomi. Mereka begitu eksklusif
    sehingga dalam praktiknya bersikap monopolistis.”

    Apa yang diucapkan Assaat punya dampak besar. Robert Edward Elson
    dalam /The Idea of Indonesia /(2009) menyebut, akibat dari pidato
    Assaat, “suasana hati masyarakat jadi cenderung menyalahkan para
    pengusaha Tionghoa-Indonesia, yang dipandang menguasai modal dan
    kredit Indonesia” (hlm. 264).

    Golongan yang dicap tak pernah ikut revolusi kemerdekaan dan
    eksklusif ini dianggap sebagai biang kerok buruknya situasi
    ekonomi nasional waktu itu. Pidato Assaat adalah awal dari gerakan
    anti-Tionghoa yang kemudian disebut Gerakan Assaat.

    "Assaat ini menuntut pembedaan perlakuan dan pemberian fasilitas
    kepada para pengusaha 'asli' dan 'pribumi'," tulis Benny Setiono
    dalam /Tionghoa dalam Pusaran Politik/ (2008: 769).


        PP yang Rasialis

    Ketika itu, orang yang menjabat menteri perdagangan adalah Rachmat
    Muljomiseno. Di masanya, keluarlah Surat Keputusan Menteri
    Perdagangan Nomor 2933/M tanggal 14 Mei 1959. Surat ini diawali
    dengan kalimat "Bertalian dengan usaha untuk mempercepat proses
    pemberian kedudukan yang layak kepada para pengusaha Nasional
    dalam segenap lapangan perdagangan."

    Inti aturan itu adalah batas akhir waktu berdagang bagi
    orang-orang asing (terutama Tionghoa) hanya sampai tanggal 31
    Desember 1959.

    Rachmat sangat sebentar jadi Menteri Perdagangan, tapi namanya lah
    yang tercitra sebagai menteri perdagangan anti-Tionghoa. Pada
    masanya pula PP nomor 10 tahun 1959 dikeluarkan. Konon dia yang
    mengusulkan hingga akhirnya ditandatangani Presiden Sukarno.
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1959 berisi
    pelarangan bagi orang asing untuk berdagang eceran di luar kota
    kabupaten.

    “Akibatnya, semua pedagang berkewarga-negaraan asing yang
    beroperasi di desa mesti boyong ke kota. Suka atau tidak suka,
    begitulah bunyi peraturan. Tak peduli yang namanya Sin Bun Liong
    atau Muhammad Alhabsji atau Mukarjee,” tulis Junus Jahja dalam
    /Garis Rasial Garis Usang /(1983: 35).

    Orang-orang Tionghoa yang malang itu akhirnya dapat pembelaan dari
    sastrawan Pramoedya Ananta Toer. Partai Komunis Indonesia (PKI)
    bahkan menjadi partai yang menolak PP yang rasialis itu. Bagi
    partai-partai lain dan banyak orang, melarang orang asing
    berdagang di Indonesia bukan sesuatu yang rasialis.

    Dalam bukunya yang pernah dilarang di zaman Orde Lama, /Hoa-Kiau
    di Indonesia /(1960), Pram dengan keras menulis: “Kalau seorang
    Assaat dengan terang-terangan berteori tentang diskriminasi
    ekonomi & perdagangan dengan melontarkan istilah warganegara
    “asli" dan ”tidak asli" (mungkin, atau secara antropologis sudah
    pasti, Assaat adalah keturunan Keling), kita masih agak bisa
    menenggang, karena waktu itu ia hanyalah seorang petualang ekonomi
    yang sedang menjaring duit” (hlm. 55).

    Menurut Elson, "[Assaat] memang mencoba membatasi peran orang
    Tonghoa dalam dunia bisnis." Belakangan pembatasan peran orang
    asing dalam perdagangan itu, tambah Elson, “tak memberi manfaat
    apapun kepada negara dan malah mendorong kecenderungan inflasi,
    sementara orang-orang Tionghoa-Indonesia dijadikan warga negara
    kelas dua.”

    Kondisi perekonomian pada 1960-an makin kacau dan diperparah oleh
    inflasi yang tinggi. Padahal sudah tidak ada pedagang Tionghoa
    (yang dicap buruk) di desa-desa, karena PP nomor 10 memaksa mereka
    di kota.

    Infografik Cina Dilarang dagang


    Rachmat Muljomiseno, seperti dicatat Greg Fealy dalam /Ijtihad
    Politik Ulama: Sejarah NU 1952-1967/ (2012: 138), termasuk tokoh
    yang direkrut Nahdlatul Ulama pada 1950-an. Di masa Demokrasi
    Terpimpin, Rachmat harus melihat kenyataan ekonomi Indonesia tidak
    lebih baik ketimbang di tahun 1940-an.

    Setelah Sukarno lengser, Rachmat adalah politikus NU. Kata harian
    /Angkatan Bersendjata/ (25/7/1967), Rachmat termasuk anggota Dewan
    Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) pada awal Orde Baru itu.
    Dalam Pemilu 1971, dia terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat (DPR) mewakili Partai NU, yang kemudian berfusi dalam
    Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Meski zaman sudah berubah, fokus Rachmat Muljomiseno tetap sama:
    soal pengusaha pribumi. “Suatu kebijaksanaan yang tepat yang sudah
    tentu akan disambut gembira oleh segenap pribumi,” kata Rachmat
    seperti dikutip /Antara/(29/1/1974), ketika ditanya wartawan soal
    prioritas investasi kepada pengusaha pribumi.

    Waktu itu Rachmat jadi Ketua Komisi VIII Bidang Ekonomi, Keuangan,
    dan Perdagangan. Menurut Rachmat, banyak pengusaha pribumi yang
    kurang yakin atas sikap aparat birokrat negara bidang perbankan
    terhadap pengusaha pribumi. Untuk itu, Rachmat meminta agar aparat
    negara punya kesadaran dengan membantu pengusaha-pengusaha pribumi.

    Baca juga artikel terkait HARI RAYA IMLEK
    
<https://tirto.id/q/hari-raya-imlek-lsF?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Lowkeyword>
 atau
    tulisan menarik lainnya Petrik Matanasi
    
<https://tirto.id/author/petrikmatanasi?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Lowauthor>
    (tirto.id <http://tirto.id> - Ekonomi)


    Penulis: Petrik Matanasi
    Editor: Ivan Aulia Ahsan




---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke