Muljomiseno keluarkan peraturan menteri perdagangan melarang orang2
Tionghoa
tidak berkewarganegaraan Indonesia melakukan perdagangan di daerah
tingkat II ?,
di tahun 1959 sewaktu presiden Sukarno sedang ke Mesir ?
Sekembalinya bung Karno ke Indonesia, bung Karno memecat Muljomiseno.
Tetapi karena tekanan yang kuat dari Angkatan Darat dan golongan
Islam, bung Karno
terpaksa akhirnya mengeluarkan PP10,tahun 1960, yang melarang orang2
bukan
berkewarganegaraan Indonesia melakukan perdagangan di daerah tingkat II.
Kalau bung Kano tidak mau mengeluarkan peraturan itu, pasi dijatukan
oleh gabungan
kekuatan ngkatan Darat dn golongan Islam.
Peraturan itu terutama menguntungkan NU, yang banyak bergerak di
perdagangan.
Pada tanggal Rab, 6 Feb 2019 pukul 07.27 [email protected]
<mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected]
<mailto:[email protected]>> menulis:
Hari Raya Imlek: Sejarah Pelarangan Dagang Tionghoa Zaman
Sukarno
<https://tirto.id/hari-raya-imlek-sejarah-pelarangan-dagang-tionghoa-zaman-sukarno-dfRP>
Kawasan Glodok, Jakarta, circa 1952. FOTO/Wikicommon
<https://tirto.id/hari-raya-imlek-sejarah-pelarangan-dagang-tionghoa-zaman-sukarno-dfRP>
Kawasan Glodok, Jakarta, circa 1952. FOTO/Wikicommon
Oleh: Petrik Matanasi - 5 Februari 2019
Dibaca Normal 3 menit
/Rachmat Muljomiseno adalah menteri perdagangan yang mengeluarkan
PP no 10 tahun 1959 tentang pelarangan orang Tionghoa berdagang di
desa-desa./
tirto.id <https://tirto.id/> - Pada 1940 Belanda diserbu tentara
Jerman. Lowongan milisi pun terbuka lebar bagi orang-orang
Indonesia. Pendidikan calon perwira untuk KNIL, Corps Opleiding
voor Reserve Officieren (CORO), juga dibuka. Kala itu pemuda
Rachmat Muljomiseno baru lulus lulus AMS bagian B, Yogyakarta.
Rachmat pun masuk CORO sebentar, hingga pangkat yang tidak lebih
dari sersan atau kopral.
Setelah Hindia Belanda tumbang, Rachmat kembali jadi orang sipil.
Di zaman Jepang, dia ikut kursus di bekas De Algemene Volkskrediet
Bank
<https://tirto..id/mulanya-kas-masjid-lalu-menjadi-bri-cDNy> (AVB),
yang sudah jadi Syomin Ginko, dari 1943 hingga 1944. Ia akhirnya
bekerja di Bogor dan Purworejo.
Dunia ekonomi di kemudian hari adalah dunianya, ketimbang dunia
militer. Setelah Indonesia merdeka, Rachmat berdiri di belakang
Republik Indonesia. Namanya tercatat sebagai Wakil Kepala
Militaire Combat di badan intel Kementerian Pertahanan Bagian B
<https://tirto.id/bagian-b-dan-ambisi-amir-sjarifoeddin-kendalikan-badan-intelijen-c5MP>
pada
1946 dengan pangkat kapten.
Di masa Revolusi, Rachmat ikut serta dalam Banking Trading
Corporation (BTC) yang terkait dengan Sumitro Djojohadikusumo.
Buku /Apa & siapa sejumlah orang Indonesia/(1981: 406) menyebut
dirinya terlibat dalam penyelundupan vanili dan bahan perak ke
Filipina.
Setelah lewat masa Revolusi, Rachmat bergelut di dunia perbankan
lagi. Ia pernah menjadi Direktur Bank Negara Indonesia
<https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-republik-indonesia-no-194-tahun-1958-01>
dan
pernah juga menjabat Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan
<https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-nomor-214-tahun-1958-tentang-penunjukan-menteri-perdagangan-rachmat-muljomiseno-sebagai-menteri-keuangan-ad-interim>
(ad
interim).
Benteng yang Gagal
"Berbisnis dalam arti berdagang atau usaha komersial secara dagang
mencari untung, itu pantangan nenek moyang,” kata Sujamto dalam
/Refleksi Budaya Jawa: dalam Pemerintahan dan Pembangunan /(1992:
148).
Pantangan itu membuat suku paling mayoritas Indonesia ini
cenderung tak tertarik berdagang. Karena itu tidak heran bahwa di
Pulau Jawa perdagangan banyak dikuasai orang-orang Tionghoa.
Kebanyakan pribumi hanya bisa jadi tani atau kuli selama ratusan
tahun.
Pada 1950-an, seperti juga di zaman kolonial, orang-orang Tionghoa
banyak bergerak di bidang perdagangan, bahkan dianggap menguasai
perdagangan hingga ke desa-desa. Demi melindungi pengusaha
pribumi, pemerintah pernah mengadakan Program Benteng.
Lewat program tersebut pengusaha pribumi diberi fasilitas
perizinan dan modal usaha. Program itu tentu bermaksud melahirkan
lebih banyak pengusaha pribumi. Hasilnya memble, bahkan program
gagal ini dihentikan Perdana Menteri Djuanda pada 1957. Sebelum
program ini dihentikan, sentimen anti-Tionghoa sudah muncul.
Baca juga: Benteng yang Gagal Memperkuat Pengusaha Pribumi
<https://tirto.id/benteng-yang-gagal-memperkuat-pengusaha-pribumi-cyye>
Dalam Kongres Importir Nasional Seluruh Indonesia di Surabaya pada
19 Maret 1956, mantan Pejabat Presiden Republik Indonesia, Assaat
Datuk Mudo, berpidato dengan keras. Katanya, “Orang-orang Tionghoa
sebagai satu golongan yang eksklusif menolak masuknya orang-orang
lain, terutama dalam bidang ekonomi. Mereka begitu eksklusif
sehingga dalam praktiknya bersikap monopolistis.”
Apa yang diucapkan Assaat punya dampak besar. Robert Edward Elson
dalam /The Idea of Indonesia /(2009) menyebut, akibat dari pidato
Assaat, “suasana hati masyarakat jadi cenderung menyalahkan para
pengusaha Tionghoa-Indonesia, yang dipandang menguasai modal dan
kredit Indonesia” (hlm. 264).
Golongan yang dicap tak pernah ikut revolusi kemerdekaan dan
eksklusif ini dianggap sebagai biang kerok buruknya situasi
ekonomi nasional waktu itu. Pidato Assaat adalah awal dari gerakan
anti-Tionghoa yang kemudian disebut Gerakan Assaat.
"Assaat ini menuntut pembedaan perlakuan dan pemberian fasilitas
kepada para pengusaha 'asli' dan 'pribumi'," tulis Benny Setiono
dalam /Tionghoa dalam Pusaran Politik/ (2008: 769).
PP yang Rasialis
Ketika itu, orang yang menjabat menteri perdagangan adalah Rachmat
Muljomiseno. Di masanya, keluarlah Surat Keputusan Menteri
Perdagangan Nomor 2933/M tanggal 14 Mei 1959. Surat ini diawali
dengan kalimat "Bertalian dengan usaha untuk mempercepat proses
pemberian kedudukan yang layak kepada para pengusaha Nasional
dalam segenap lapangan perdagangan."
Inti aturan itu adalah batas akhir waktu berdagang bagi
orang-orang asing (terutama Tionghoa) hanya sampai tanggal 31
Desember 1959.
Rachmat sangat sebentar jadi Menteri Perdagangan, tapi namanya lah
yang tercitra sebagai menteri perdagangan anti-Tionghoa. Pada
masanya pula PP nomor 10 tahun 1959 dikeluarkan. Konon dia yang
mengusulkan hingga akhirnya ditandatangani Presiden Sukarno.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1959 berisi
pelarangan bagi orang asing untuk berdagang eceran di luar kota
kabupaten.
“Akibatnya, semua pedagang berkewarga-negaraan asing yang
beroperasi di desa mesti boyong ke kota. Suka atau tidak suka,
begitulah bunyi peraturan. Tak peduli yang namanya Sin Bun Liong
atau Muhammad Alhabsji atau Mukarjee,” tulis Junus Jahja dalam
/Garis Rasial Garis Usang /(1983: 35).
Orang-orang Tionghoa yang malang itu akhirnya dapat pembelaan dari
sastrawan Pramoedya Ananta Toer. Partai Komunis Indonesia (PKI)
bahkan menjadi partai yang menolak PP yang rasialis itu. Bagi
partai-partai lain dan banyak orang, melarang orang asing
berdagang di Indonesia bukan sesuatu yang rasialis.
Dalam bukunya yang pernah dilarang di zaman Orde Lama, /Hoa-Kiau
di Indonesia /(1960), Pram dengan keras menulis: “Kalau seorang
Assaat dengan terang-terangan berteori tentang diskriminasi
ekonomi & perdagangan dengan melontarkan istilah warganegara
“asli" dan ”tidak asli" (mungkin, atau secara antropologis sudah
pasti, Assaat adalah keturunan Keling), kita masih agak bisa
menenggang, karena waktu itu ia hanyalah seorang petualang ekonomi
yang sedang menjaring duit” (hlm. 55).
Menurut Elson, "[Assaat] memang mencoba membatasi peran orang
Tonghoa dalam dunia bisnis." Belakangan pembatasan peran orang
asing dalam perdagangan itu, tambah Elson, “tak memberi manfaat
apapun kepada negara dan malah mendorong kecenderungan inflasi,
sementara orang-orang Tionghoa-Indonesia dijadikan warga negara
kelas dua.”
Kondisi perekonomian pada 1960-an makin kacau dan diperparah oleh
inflasi yang tinggi. Padahal sudah tidak ada pedagang Tionghoa
(yang dicap buruk) di desa-desa, karena PP nomor 10 memaksa mereka
di kota.
Infografik Cina Dilarang dagang
Rachmat Muljomiseno, seperti dicatat Greg Fealy dalam /Ijtihad
Politik Ulama: Sejarah NU 1952-1967/ (2012: 138), termasuk tokoh
yang direkrut Nahdlatul Ulama pada 1950-an. Di masa Demokrasi
Terpimpin, Rachmat harus melihat kenyataan ekonomi Indonesia tidak
lebih baik ketimbang di tahun 1940-an.
Setelah Sukarno lengser, Rachmat adalah politikus NU. Kata harian
/Angkatan Bersendjata/ (25/7/1967), Rachmat termasuk anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) pada awal Orde Baru itu.
Dalam Pemilu 1971, dia terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) mewakili Partai NU, yang kemudian berfusi dalam
Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Meski zaman sudah berubah, fokus Rachmat Muljomiseno tetap sama:
soal pengusaha pribumi. “Suatu kebijaksanaan yang tepat yang sudah
tentu akan disambut gembira oleh segenap pribumi,” kata Rachmat
seperti dikutip /Antara/(29/1/1974), ketika ditanya wartawan soal
prioritas investasi kepada pengusaha pribumi.
Waktu itu Rachmat jadi Ketua Komisi VIII Bidang Ekonomi, Keuangan,
dan Perdagangan. Menurut Rachmat, banyak pengusaha pribumi yang
kurang yakin atas sikap aparat birokrat negara bidang perbankan
terhadap pengusaha pribumi. Untuk itu, Rachmat meminta agar aparat
negara punya kesadaran dengan membantu pengusaha-pengusaha pribumi.
Baca juga artikel terkait HARI RAYA IMLEK
<https://tirto.id/q/hari-raya-imlek-lsF?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Lowkeyword>
atau
tulisan menarik lainnya Petrik Matanasi
<https://tirto.id/author/petrikmatanasi?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Lowauthor>
(tirto.id <http://tirto.id> - Ekonomi)
Penulis: Petrik Matanasi
Editor: Ivan Aulia Ahsan