Hari Raya Imlek: Sejarah Pelarangan Dagang Tionghoa Zaman Sukarno 
https://tirto.id/hari-raya-imlek-sejarah-pelarangan-dagang-tionghoa-zaman-sukarno-dfRP
 
https://tirto.id/hari-raya-imlek-sejarah-pelarangan-dagang-tionghoa-zaman-sukarno-dfRP

 
 

 

 

 






 Kawasan Glodok, Jakarta, circa 1952. FOTO/Wikicommon



 

 Oleh: Petrik Matanasi - 5 Februari 2019
 Dibaca Normal 3 menit

 
 Rachmat Muljomiseno adalah menteri perdagangan yang mengeluarkan PP no 10 
tahun 1959 tentang pelarangan orang Tionghoa berdagang di desa-desa.
 tirto.id https://tirto.id/ - Pada 1940 Belanda diserbu tentara Jerman. 
Lowongan milisi pun terbuka lebar bagi orang-orang Indonesia. Pendidikan calon 
perwira untuk KNIL, Corps Opleiding voor Reserve Officieren (CORO), juga 
dibuka. Kala itu pemuda Rachmat Muljomiseno baru lulus lulus AMS bagian B, 
Yogyakarta. Rachmat pun masuk CORO sebentar, hingga pangkat yang tidak lebih 
dari sersan atau kopral. 

Setelah Hindia Belanda tumbang, Rachmat kembali jadi orang sipil. Di zaman 
Jepang, dia ikut kursus di bekas De Algemene Volkskrediet Bank 
https://tirto.id/mulanya-kas-masjid-lalu-menjadi-bri-cDNy (AVB), yang sudah 
jadi Syomin Ginko, dari 1943 hingga 1944. Ia akhirnya bekerja di Bogor dan 
Purworejo. 

Dunia ekonomi di kemudian hari adalah dunianya, ketimbang dunia militer. 
Setelah Indonesia merdeka, Rachmat berdiri di belakang Republik Indonesia. 
Namanya tercatat sebagai Wakil Kepala Militaire Combat di badan intel 
Kementerian Pertahanan Bagian B 
https://tirto.id/bagian-b-dan-ambisi-amir-sjarifoeddin-kendalikan-badan-intelijen-c5MP
 pada 1946 dengan pangkat kapten.

Di masa Revolusi, Rachmat ikut serta dalam Banking Trading Corporation (BTC) 
yang terkait dengan Sumitro Djojohadikusumo. Buku Apa & siapa sejumlah orang 
Indonesia(1981: 406) menyebut dirinya terlibat dalam penyelundupan vanili dan 
bahan perak ke Filipina. 

Setelah lewat masa Revolusi, Rachmat bergelut di dunia perbankan lagi. Ia 
pernah menjadi Direktur Bank Negara Indonesia 
https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-republik-indonesia-no-194-tahun-1958-01
 dan pernah juga menjabat Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan 
https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-nomor-214-tahun-1958-tentang-penunjukan-menteri-perdagangan-rachmat-muljomiseno-sebagai-menteri-keuangan-ad-interim
 (ad interim).

 Benteng yang Gagal"Berbisnis dalam arti berdagang atau usaha komersial secara 
dagang mencari untung, itu pantangan nenek moyang,” kata Sujamto dalam Refleksi 
Budaya Jawa: dalam Pemerintahan dan Pembangunan (1992: 148). 

Pantangan itu membuat suku paling mayoritas Indonesia ini cenderung tak 
tertarik berdagang. Karena itu tidak heran bahwa di Pulau Jawa perdagangan 
banyak dikuasai orang-orang Tionghoa. Kebanyakan pribumi hanya bisa jadi tani 
atau kuli selama ratusan tahun.

Pada 1950-an, seperti juga di zaman kolonial, orang-orang Tionghoa banyak 
bergerak di bidang perdagangan, bahkan dianggap menguasai perdagangan hingga ke 
desa-desa. Demi melindungi pengusaha pribumi, pemerintah pernah mengadakan 
Program Benteng. 

Lewat program tersebut pengusaha pribumi diberi fasilitas perizinan dan modal 
usaha. Program itu tentu bermaksud melahirkan lebih banyak pengusaha pribumi. 
Hasilnya memble, bahkan program gagal ini dihentikan Perdana Menteri Djuanda 
pada 1957. Sebelum program ini dihentikan, sentimen anti-Tionghoa sudah muncul.
 

 Baca juga: Benteng yang Gagal Memperkuat Pengusaha Pribumi 
https://tirto.id/benteng-yang-gagal-memperkuat-pengusaha-pribumi-cyye

Dalam Kongres Importir Nasional Seluruh Indonesia di Surabaya pada 19 Maret 
1956, mantan Pejabat Presiden Republik Indonesia, Assaat Datuk Mudo, berpidato 
dengan keras. Katanya, “Orang-orang Tionghoa sebagai satu golongan yang 
eksklusif menolak masuknya orang-orang lain, terutama dalam bidang ekonomi. 
Mereka begitu eksklusif sehingga dalam praktiknya bersikap monopolistis.” 

Apa yang diucapkan Assaat punya dampak besar. Robert Edward Elson dalam The 
Idea of Indonesia (2009) menyebut, akibat dari pidato Assaat, “suasana hati 
masyarakat jadi cenderung menyalahkan para pengusaha Tionghoa-Indonesia, yang 
dipandang menguasai modal dan kredit Indonesia” (hlm. 264). 

Golongan yang dicap tak pernah ikut revolusi kemerdekaan dan eksklusif ini 
dianggap sebagai biang kerok buruknya situasi ekonomi nasional waktu itu. 
Pidato Assaat adalah awal dari gerakan anti-Tionghoa yang kemudian disebut 
Gerakan Assaat.

"Assaat ini menuntut pembedaan perlakuan dan pemberian fasilitas kepada para 
pengusaha 'asli' dan 'pribumi'," tulis Benny Setiono dalam Tionghoa dalam 
Pusaran Politik (2008: 769).

 PP yang RasialisKetika itu, orang yang menjabat menteri perdagangan adalah 
Rachmat Muljomiseno. Di masanya, keluarlah Surat Keputusan Menteri Perdagangan 
Nomor 2933/M tanggal 14 Mei 1959. Surat ini diawali dengan kalimat "Bertalian 
dengan usaha untuk mempercepat proses pemberian kedudukan yang layak kepada 
para pengusaha Nasional dalam segenap lapangan perdagangan."

Inti aturan itu adalah batas akhir waktu berdagang bagi orang-orang asing 
(terutama Tionghoa) hanya sampai tanggal 31 Desember 1959.

Rachmat sangat sebentar jadi Menteri Perdagangan, tapi namanya lah yang 
tercitra sebagai menteri perdagangan anti-Tionghoa. Pada masanya pula PP nomor 
10 tahun 1959 dikeluarkan. Konon dia yang mengusulkan hingga akhirnya 
ditandatangani Presiden Sukarno. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 
tahun 1959 berisi pelarangan bagi orang asing untuk berdagang eceran di luar 
kota kabupaten.

“Akibatnya, semua pedagang berkewarga-negaraan asing yang beroperasi di desa 
mesti boyong ke kota. Suka atau tidak suka, begitulah bunyi peraturan. Tak 
peduli yang namanya Sin Bun Liong atau Muhammad Alhabsji atau Mukarjee,” tulis 
Junus Jahja dalam Garis Rasial Garis Usang (1983: 35). 

Orang-orang Tionghoa yang malang itu akhirnya dapat pembelaan dari sastrawan 
Pramoedya Ananta Toer. Partai Komunis Indonesia (PKI) bahkan menjadi partai 
yang menolak PP yang rasialis itu. Bagi partai-partai lain dan banyak orang, 
melarang orang asing berdagang di Indonesia bukan sesuatu yang rasialis.

Dalam bukunya yang pernah dilarang di zaman Orde Lama, Hoa-Kiau di Indonesia 
(1960), Pram dengan keras menulis: “Kalau seorang Assaat dengan terang-terangan 
berteori tentang diskriminasi ekonomi & perdagangan dengan melontarkan istilah 
warganegara “asli" dan ”tidak asli" (mungkin, atau secara antropologis sudah 
pasti, Assaat adalah keturunan Keling), kita masih agak bisa menenggang, karena 
waktu itu ia hanyalah seorang petualang ekonomi yang sedang menjaring duit” 
(hlm. 55).

Menurut Elson, "[Assaat] memang mencoba membatasi peran orang Tonghoa dalam 
dunia bisnis." Belakangan pembatasan peran orang asing dalam perdagangan itu, 
tambah Elson, “tak memberi manfaat apapun kepada negara dan malah mendorong 
kecenderungan inflasi, sementara orang-orang Tionghoa-Indonesia dijadikan warga 
negara kelas dua.” 

Kondisi perekonomian pada 1960-an makin kacau dan diperparah oleh inflasi yang 
tinggi. Padahal sudah tidak ada pedagang Tionghoa (yang dicap buruk) di 
desa-desa, karena PP nomor 10 memaksa mereka di kota.

 
 


Rachmat Muljomiseno, seperti dicatat Greg Fealy dalam Ijtihad Politik Ulama: 
Sejarah NU 1952-1967 (2012: 138), termasuk tokoh yang direkrut Nahdlatul Ulama 
pada 1950-an. Di masa Demokrasi Terpimpin, Rachmat harus melihat kenyataan 
ekonomi Indonesia tidak lebih baik ketimbang di tahun 1940-an.

Setelah Sukarno lengser, Rachmat adalah politikus NU. Kata harian Angkatan 
Bersendjata (25/7/1967), Rachmat termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat 
Gotong Royong (DPRGR) pada awal Orde Baru itu. Dalam Pemilu 1971, dia terpilih 
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewakili Partai NU, yang kemudian 
berfusi dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Meski zaman sudah berubah, fokus Rachmat Muljomiseno tetap sama: soal pengusaha 
pribumi. “Suatu kebijaksanaan yang tepat yang sudah tentu akan disambut gembira 
oleh segenap pribumi,” kata Rachmat seperti dikutip Antara(29/1/1974), ketika 
ditanya wartawan soal prioritas investasi kepada pengusaha pribumi. 

Waktu itu Rachmat jadi Ketua Komisi VIII Bidang Ekonomi, Keuangan, dan 
Perdagangan. Menurut Rachmat, banyak pengusaha pribumi yang kurang yakin atas 
sikap aparat birokrat negara bidang perbankan terhadap pengusaha pribumi. Untuk 
itu, Rachmat meminta agar aparat negara punya kesadaran dengan membantu 
pengusaha-pengusaha pribumi.
 
Baca juga artikel terkait HARI RAYA IMLEK 
https://tirto.id/q/hari-raya-imlek-lsF?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Lowkeyword 
atau tulisan menarik lainnya Petrik Matanasi 
https://tirto.id/author/petrikmatanasi?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Lowauthor


 (tirto.id - Ekonomi) 


Penulis: Petrik Matanasi
Editor: Ivan Aulia Ahsan



Kirim email ke