Natalius Pigai menuding Wiranto dgn logika sebagai Panglima ABRI yg harus bertanggung jawab, masuk akal juga sebetulnya, sayangnya UU yg dipakai th 2000 sekitar 2 th setelahnya, apakah bisa dilakukan retro kelihatannya kok sukar. Sedangkan si Prabowo tidak dinyatakan tegas sebagai pelaku. Jadinya para korban doomed, ada korban tidak ada pelaku.
"Nah, pimpinan keamanan dan pertahanan nasional itu Angkatan Bersenjata RI. Itu Wiranto. Commander responsibilities peristiwa 1998 adalah Wiranto sesuai dengan hukum HAM internasional dan hukum HAM nasional Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000," tukasnya. ---In [email protected], <SADAR@...> wrote : Kenyataan PAHIT yang dihadapi bangsa ini, ... HUKUM belum ditegakkan secara baik! Pelanggaran HAM-BERAT yang menelan jutaan korban-jiwa pun boleh saja dibiarkan lewat begitu saja sampai puluhan tahun! Kalau saja benar komnasHam bisa dengan tandas menyatakan jenderal Prabowo adalah SAKSI, bukan pelaku, ... seharusnya harus dilanjutkan dengan pernyataan jendral Prabowo BUKAN warga baik-baik! Berani maju dan tampil sebagai SAKSI mengungkap dan berusaha menuntaskan Tragedi '98 itu! Jadi tidak saling menutupi bahkan melindungi tokoh utama yang paling bertanggungjawab atas kejahatan HAM yang terjadi! ajeg ajegilelu@... mailto:ajegilelu@... [GELORA45] 於 11/2/2019 23:27 寫道: Kapan buka yang "perkosaan m assal" Mei 98? Mosok dari '65 sejarah bangsa ini disetir "dokumen rahasia" asing melulu. - Kamis, 17 Januari 2019 09:44 WIB Bukan, Bukan Prabowo Pelaku Tragedi 98, Tapi Wiranto Warta Ekonomi.co.id, Jakarta - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan dalam hasil penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) terkait peristiwa kerusuhan pada 1998 menyatakan bahwa Prabowo Subianto bukanlah pelakunya. "Hasil penyelidikan tidak menyatakan tegas bahwa Prabowo pelaku. Prabowo itu saksi, bukan pelaku dan juga bukan saksi pelaku," katanya kepada wartawan di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Prabowo tidak terbukti terlibat dalam tragedi kemanusiaan 1998. Sambungnya, kerusuhan yang terjadi ketika itu tidak bisa diarahkan sebagai kesalahan satuan angkatan di militer. "Karena huru-hara peristiwa 1998 itu bukan hanya di lokalisir pada tugas dan kewenangan satu kesatuan angkatan saja. Huru-hara peristiwa tersebut adalah huru-hara nasional," jelasnya. Lebih lanjut, ia mengatakan tanggung jawab ketahanan nasional ketika itu berada pada pucuk pimpinan pertahanan nasional. "Nah, pimpinan keamanan dan pertahanan nasional itu Angkatan Bersenjata RI. Itu Wiranto. Commander responsibilities peristiwa 1998 adalah Wiranto sesuai dengan hukum HAM internasional dan hukum HAM nasional Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000," tukasnya. Penulis: Redaksi WE Online Editor: Vicky Fadil Foto: Antara/Kornelis Kaha http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient 不含病毒。www.avg.com http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient #DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2
